Penyelesaian Tata Usaha Negara dikenal dengan dua macam cara antara lain:
I.
Melalui Upaya Administrasi (vide pasal 48 jo pasal 51 ayat 3 UU no. 5 tahun
1986)
Upaya administrasi adalah suatu prosedur yang
dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah sengketa Tata Usaha Negara oleh
seseorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu
Keputusan tata Usaha Negara, dalam lingkungan administrasi atau pemerintah
sendiri.
Bentuk upaya administrasi:
1.
Keberatan, yaitu Prosedur( upaya administrasi) yang dapat ditempuh oleh
seseorang atau badan hukum perdata yang tidak puas terhadap KTUN yang
penyelesaiaan sengketa TUN sebagai akibat dikeluarkannya KTUN tersebut
dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat TUN mengeluarkan Keputusan itu.
2.
Banding Administratif, yaitu Prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang
atau badan hukum perdata yang tidak puas terhadap KTUN yang penyelesaiaan
sengketa TUN sebagai akibat dikeluarkannya KTUN tersebut dilakukan oleh atasan
dari Badan atau Pejabat TUN mengeluarkan Keputusan itu. atau instansi lain dari
Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan yang tersebut.
II.
Melalui Gugatan (vide pasal 1 angka 5 jo pasal 53 UU no. 5 tahun 1986)
Apabila di dalam ketentuan perundang-undangan
yang berlaku tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara
tersebut melalui Upaya Administrasi, maka seseorang atau Badan Hukum Perdata
tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pihak yang bersengketa dalam Pengadilan Tata
Usaha Negara
a)
PENGGUGAT
Dalam ketentuan pasal 53 ayat (1) UU no 5 tahun
1986 dirumuskan bahwa Penggugat adaalh orang atau Badan hukum perdata yang merasa kepentingannya
dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan
tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisiu tuntutan agar Keputusan
Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah dengan
atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi
Dari ketentuan tersebut dapat diketqahui bahwa
dalam sengketa Tata Usaha Negara, yang dapat bertindak sebagai penggugat adalah
1.
Orang yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan taata Usaha
Negara
2.
Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan
Tata Usaha Negara
3.
Berdasarkan yurisprudensi putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara tanggal 9 desember 1994 Nomor 088/G/1994
Piutang/PTUN Surabaya bahwa organisasi
lingkungan dapat bertindak sebagai
penggugat dengan mengatasnamakan kepentingan umum jika organisasi tersebut
memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.
Tujuan dari organisasi ini tersebut memangn melindungi lingkungan hidup
atau menjaga kelestarian alam, tujaun ini harus tercantum dan dapat dilihat
dalam anggaran dasaqr organisasi yang bersangkutan
b.
Organisasi tersebut harus berbentuk badan hukum atau yayasan
c.
Organisasi tersebut harus secara berkesinambungan menunjukkan adanya
kepedulian terhadap perlindungan lingkungan hidup yang secara nyata dimasyarakat
d.
Organisasi tersebut harus cukup representatif.
b)
TERGUGAT
Pihak Tergugat, yaitu Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya
atau yang dilimpahkan kepadanya.
1.
Jika wewenang diberikan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah
atribusi atau delegasi, maka yang menjadi Tergugat adalah badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara yang memperoleh wewenang tersebut untuk mengeluarkan KTUN yang disengketakan
2.
Jika wewenang yang diberikan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
itu adalah mandat, maka yang menjadi tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara yang memberikan wewenang kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara yang mengeluarkan KTUN yang disengketakan.
B. GUGATAN
Pasal 53 ayat 2
UU PTUN menyebutkan ada tiga alasan menggugat suatu KTUN ke Pengadilan Tata
Usaha Negara
1. KTUN yang diajukan gugatan bertentangan dengan perundang-undangan
yang berlaku
- KTUN tersebut bertentangan dengan ketentuaan dalan perundangan yang bersifat formil/ procedural.
- KTUN tersebut bertentangan dengan ketentuaan dalan perundangan yang bersifat Materiil / Subtansial
- KTUN tersebut dikeluarkan oleh Pejabat atau Badan Usaha Negra yang tidak berwenang
2. Badan atau pejabat tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan
keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 telah menggunakan wewenangnya
untuk tujuan lain dari maksud yang diberikannya wewenang tersebut ( KTUN yang
dikeluarkan bertentangan dengan asas-asas umum
pemerintahan yang baik
3. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan
keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 setelah mempertimbangkan semua
kepentingan yang tersangkut dalam keputusan itu seharusnya tidak sampai pada
pengambilan atau tidak mengambil keputusan tersebut.
Dan yang
tidak termasuk sebagai suatu KTUN yang dapat digugat menurut Pasal 2 menurut Undang-Undang No 9 tahun
2004 adalah :
1.
Keputusan Tata Usaha Negara yang
merupakan perbuatan hukum perdata;
2. Keputusan
Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
3. Keputusan
Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
4. Keputusan
Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan
perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
5. Keputusan
Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Keputusan
Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;
7.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum
baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum
Syarat
gugatan
· Syarat
Formal
Pasal 56 (1) UU no 5 tahun 1986 Jo uu no 9
tahun 2004 menentukan bahwa suatu gugatan harus memuat
a.
Identitas Penggugat
1).
Nama lengkap Penggugat
2).
Kewarganegaraan Penggugat
3).
Tempat Tinggal penggugat
4).
Pekerjaaan penggugat
b.
Identitas Tergugat
1).
Nama., Jabatan, Misalnya : Kepal Dinas…, Bupati…., Gubenur….,
Menteri…, Camat…, Lurah….dan sebgainya
2).
Tempat kedudukan tergugat
c.
Tenggang waktu mengajukan gugatan
Gugatan terhadap suatu
Keputusan/Penetapan tertulis atau yang disamakan dengan itu, hanya dapat
dilakukan dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak keputusan itu:
1.
Setelah diterima atau dikeluarkan SK.
2.
Setelah 4 bulan dilakukan permintaan dikeluarkan SK.
3.
Setelah banding administratif.
Sehubungan
dengan masalah tenggang waktu mengajukan gugatan ini, juga agar diperhatikan
ketentuan dalam Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004, yakni
dalam hal Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan Keputusan
Tata Usaha Negara yang menjadi kewajibannya, maka setelah lewat jangka waktu
yang diatur dalam perundang-undangan dimaksud dapat diajukan gugatan Tata Usaha
Negara. Peghitungan tenggang waktu daluwarsa mengajukan gugatan dalam hal
demikian, adalah sejak lewat waktu yang diatur dalam perundang-undangan
dimaksud dapat diajukan gugatan Tata Usaha Negara. Perhitungan tenggang waktu
daluwarsa mengajukan gugatan dalam hal demikian, adalah sejak lewat waktu yang
diatur dalam perundang-undangan tersebut. Atau kalau tidak ada ketentuan
tenggang waktu, maka setelah lewat waktu tiga bulan.
d. Diberi Tanggal
Suatu
gugatan biasanya diberi tanggal, hal ini berkaitan dengan tenggang waktu untuk
mengajukan gugatan. Dari tanggal surat gugatan akan diketahui apakah gugatan
sudah daluwarsa, maka hendaknya ada uraian dalam gugatan tentang kapan
keputusan yang digugat itu disampaikan atau diketahui oleh Penggugat ini untuk
menghilangkan daluwarsa, akan tetapi hal itu harus dibuktikan kemudian dalam
acara pembuktian Demikian juga gugatan yang premature (belum saatnya diajukan
gugatan) akan diketahui dari tanggal gugatan itu.
e.
Ditandatangani
Suatu
surat gugatan haruslah ditanda tangani oleh Penggugat atau oleh kuasanya yang
sah untuk itu. Surat gugatan tidak perlu diberi materai, karena biaya materai
tersebut telah dihitung dalam biaya perkara (SEMA No. 2 Tahun 1991).
· Syarat Material/Substansial:
Syarat material (substansial) suatu gugatan Tata Usaha Negara, meliputi :
1.
Obyek Gugàtan
Dasar gugatannya: Keputusan TUN berupa
-
Penetapan tertulis Pejabat TUN (menyangkut formalnya dalam pembuktian
sèhingga memo/nota dapat memenuhi syarat tertulis, asalkan jelas Pejabat
yang mengeluarkan, isinya kepada siapa ditujukan.
- Berisikan tindakan hukum TUN (Mengeluarkan
keputusan/Beschikking yang bersifat Konkret (nyata tidak
abstrak,misalnya keputusan pengosongan rumab,ijin usaha atau pemecatan
pegawai). Individual (yang dituju perorangan. kalaupun umum maka
nama-nama disebutkan). Final (sudah definitive sehingga
menimbulkan akibat hukum, kalau masih memerlukan persetujuan atasan atau
instansi lain belum menunjukkan hak dan kuwajiban).
- Objek gugatan harus disebutkan secara jelas di
dalam surat gugatan. Misalnya dalam Perkara Tata Usaha Negara No. 01/G/l
994/PTUN-MDN, tanggal 14 November 1994, objek gugatanya adalah Sertifikat
Tanali Hak Guna Bangunan (HGB) No. 22 tertanggal 7 Januari 1982 atas nama
M.KADIRAN.
2.
Posita.Gugatan
Posita atau dasar-dasar gugatan, benisikan dalil
Penggugat untuk mengajukan gugatan. yang diuraikan secara ringkas dan
sederhana. Posita ini, meliputi :
ØFakta Hukum Fakta Hukum berisi fakta-fakta secara kronologis tentang
adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat maupun dengan
objek.gugatan. Dalam fakta hukum ini juga harus diuraikan kapan keputusan yang
menjadi obyek gugatan dikeluarkan, atau diberitahukan kepada penggugat atau
kapan mulai merasa kepentingan terganggu karena adanya keputusan tersebut
ØKualifikasi Perbuatan Tergugat, Dalam gugatan harus diuraikan secara
ringkas dan tegas serta jelas tentang kualifikasi kesalahan dari tergugat.
Sebagaiman dimaksud dalam pasal 53 (2) UU no 5 tahun 1986 Jo II No 9 tahun 2004
misalkan dalam perkara tata usaha Negara no 01/G/1994/ PTUN –MDN merumuskan
kualifikasi perbuatan / kesalahan tergugat, sebagai berikut:
Bahwa Perbuatan tergugatr menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan
(SHGB) No 22 tahun 1982 atas nama rektor universitas Grahandika sedangkan tanah
tersebut selama ini dikuassi oleh penggugat.tanpa adanya ganguan dari pihak
manapun adalah jelas sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau perbuatan yang
sewenag-wenang yang sangat merugikan penggugat
ØUraikan Kerugian Penggugat
Seandainya akibat perbuatan
tergugat menerbitkan keputusan yang disengketakan itu telah menimbulkan
kerugian bagi penggugat, maka hal itu dapat digugat dalam Gugatan Tata Usaha
Negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 1991 ganti rugi itu
maksimum sebesar Rp. 15.000.000,-. (Lima Belas Juta Rupiah), oleh karenanya diuraikan
secara rinci tentang kerugian yang timbul tersebut.
Ø
Petitum
Adalah kesimpulan gugatan yang berisikan hal-hal yang dituntut oleh
penggugat untuk diputuskan oleh hakim. Petitum itu umumnya meliputi hal-hal
sebagai berikut :
-
Mengabulkan/ menerima gugatan Penggugat
seluruhnya
-
Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan
yang sewenwg-wenang atau pernbutan yang bertentangan dengan Undang- Undang
-
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan
No…. Tanggal …… yang dikeluarkan oleh tergugat:
-
Menghukun tergugat untuk membayar ganti kerugian
sebesar Rp……………. Kepada Penggugat (Jika ada)
-
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya
yang timbul dalam perkara ini untuk semua tingkatan
Petitum (apa yang menjadi tuntutan/ yang
diminta)
Ada 3 (tiga) alternatif:
1.
Pembatalan atau menyatakan tidak sah SK yang dikeluarkan Tergugat.
2.
Ganti rugi
3.
Rehabilitasi
4.
Bisa mengajukan penangguhan pelaksanaan SK
Dalam hal ada gugatan privisi maka hal tersebut
harus diuraikan terlebih dahulu setelah
identitas para pihak dan objek gugatan diuraikan. Gugaatn provisi itu dapat menyangkut
tindakan tertentu yaitu: menunda pelaksanaan keputusan Usaha Negara yang disengketakan
sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Atau untuk
megizinkan penggugat berperkara secara prodeo atau Cuma-Cuma.atau mungkin juga
untuk meminta suatu perkara diperiksa dengan acara cepat, Untuk itu harus
dikemukakan alasan-alasanya dalam gugatan provisi tersebut.
Daluwarsa Mengajukan Gugatan
Tenggang waktu mengajukan
gugatan diatur dalam pasal 55 UU. 5/1986 Jo UU No 9 Tahun 2004, yakni : 90 (sembilan puluh) hari terhitung
sejak :
- Keputusan itu dibuat atau diumumkan
- Keputusan itu dikirim kepada Penggugat
- Ditolaknya pemberian keputusan yang diminta
- Diketahuinya keputusan itu oleh penggugat.
Tidak
membuat keputusan tun dapat digugat ;
- Seharusnya mengeluarkan keputusan
- Keputusan yang dikeluarkan telah lewat waktu
- Jika diminta membuat keputusan lebih 4 bulan belum saja mengeluarkan keputusan
Keputusan TUN
yang tidak termasuk keputusan TUN
- Keputusan Tun yang merupakan perbuatan Perdata
- Keputusan TUN yang merupakan pengaturan yang bersifat umum (norma hukum yang mengikat setiap orang)
- Kepitusan TUN yang masih memerlukan persetujuan atasan atau instansi lain.
- Keputusan TUN yang berdasarkan KUHP (misal JPU mengeluarkan ketetapan agar surat bukti pembayaran biaya perkara, dalam pidana bersyarat merawat korban).
- Keputusan TUN atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan.
- KeputusanTUN ABRI
- Keputusan panitia pemilu.
C. JAWABAN
Pasal 74 UU.No.5/1986 Jo. VU No. 9 Tahun 2004 juga memberi kesempatan
kepada Tergugat untuk mengajukan jawaban atas gugatan berikut memberikan
penjelasan tetang jawabannya tersebut,
Suatu jawaban biasanya berisi 2 (dua) haI, yaitu:
a. Tentang Eksepsi.
Eksepsi adalah tangkisan
hal-hal di luar pokok perkara, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Eksepsi dalam perkara Tata
Usaha Negara diatur dalam Pasal 77 UU No. 5/1986 Jo. VU No. 9 Tahun 2004
terdiri dari:
1.
Eksepsi Absolut
-
Kompetensi Absolut.
Yakni eksepsi
tentang kompetensi absolut pengadilan dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan
berjalan. Bahwa meskipun tidak diajukan, Pengadilan wajib untuk memeriksanya dan menyatakan tidak berwenang
mengadili perkara.
-
Kompetensi Relatif
Eksepsi diajukan sekelum disampaikan jawaban atas pokok perkara. Eksepsi ini
.harus diputus sebelum pokok perkara diperiksa. Jadi untuk itu pengadilan
terlebih dahulu harus menetapkan putusan sela.
2. Eksepsi Relatif
Eksepsi Relatif adalah tangkisan mengenai
hal-hal kekurangan/kesalahan pembuatan gugatan, misalnya : : Penggugat tidak
berkualitas sebagai Penggugat, gugatan bukan objek TUN, identitas para pihak
tidak lengkap, gugatan kabur, Gugatan telah daluwarsa, gugatan Nebis In Idem
dll. Eksepsi relatif ini tidak terbatas, asal merupakan kelemahan dari gugatan
diajukan sebagai eksepsi relatif.
b. Tentang Jawaban Pokok
Perkara.
Setelah mengemukakan cksepsi
(tangkisan) selanjutnya disampaikan jawaban terhadap pokok perkara (Pasal 74 ayat 1 UUNo. 5) 1986 3o
VU No. 9 Tahun 2004). Suatu jawanban biasanya berisikan, antara lain ;
1. Bantahan : Bantahan yang dimaksud adalah suatu
pengingkaran terhadap apa yang dikemukakan penggugat dalam dalil-dalil
gugatannya. Misalnya dalil gugatan mengatakan
Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau perbuatan
yang sewenang-wenang yang sangat merugikan Penggugat, akan tetapi sesungguhnya tidak. Maka dalam jawaban Tergugat akan
mengatakan tidak benar Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan hukum atau perbuatan yang sewenang-wenang.
2. Pengakuan pembenaran : Di dalam jawaban ada kemungkinan Tergugat
mengakui kebenaraan dalil-dalil gugatan Penggugat uintuk menghidarkan agar
jangan sampai ada pengakuan yang tidak memerlukan pembuktian lagi biasanya
dipergunakan kata-kata seandainyapun itu
benar” atau “qwodnoon. Maksudnya tidak membantah secara tegas, tetapi juga
tidak mengakui secara tegas, tetapi juga tidak mengakui secara pasti:
3. Fakta-fakta lain Di dalam jawaban itu Tergugat
ada kemungkinan juga mengemukakan fakta-fakta baru untuk membenarkan
kedudukannya.
Cara menjawab ini agar mudah dilakukan dengan
jalan mengikuti poin-poin gugatan. Adapula dalam menjawab terlebih dahulu
mengulang dalil gugatan yang hendak dijawabnya terlebih dahulu, baru kemudian
memberikan dalil-dalil jawabannya. Namun guna menghemat waktu dan tenaga serta
pikiran lebih baik langsung memberikan poin-poin jawaban saja.
Dalam mengemukakan jawaban harus
dipertimbangkan, apakah jawaban tersebut menguntungkan kedudukan Tergugat atau
merugikan. Kalau merugikan tidak perlu dikemukakan. Jawaban hendaklah disusun
secara singkat, jelas dan tidak mendua arti. Pergunakanlah bahasa hukum yang
sederhana, mudab diniengerti dan singkat.
Untuk mendukung dalil-dalil bantahan dapat
dipergunakan sumber-sumber kepustakaan, yurisprudensi, doktrin,
kebiasaan-kebiasaan, dan lain-lain. Jawaban yang hanya berdasarkan logika
belaka kurang niendukung bantahan.
D. Replik
Atas jawaban Tergugat, selanjutnya kepada
Penggugat diberikan kesempatan untuk membantah, menguatkan alasan-alasan
gugatan yang diajukan (Pasal 75 (1) UU. No. 51/1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004).
Replik biasanya berisi dalil-dalil atau hal-hal
tambahan untuk menguatkan dalil-dalil gugatan Penggugat. Penggugat dalam replik
ini dapat niengemukakan sumber-sumber kepustaaan, pendapat para ahli, doktrin,
kebiasaan, dan sébagainya.
Perananan Yurisprodensi sangat penting dalam
Replik, mengingat kedudukannya sebagai salah sam sumber hukum.
Dalam rnenyusun replik biasanya cukup dengan
mengikuti poin-poin jawaban Tergugat. Dalam replik Penggugat dapat mengajukan
hal-hal baru untuk menguatkan dalil gugatanya.
E. Duplik
Terhadap Replik Peggugat, maka kepada Tergugat
diberi kesempatan untuk menyampaikan Duplik, yang isinya berupa dalil-dalil
bantahan atas Replik Penggugat atau dalil-dalil utuk menguatkanjawaban Tergugat
(Pasal 75 ayat (2) UU.No. 5/1986 Jo. VU No. 9 Tahun 2004). Penyusunan duplik
biasanya berdasarkan poin-poin replik Penggugat.
Pada Duplik Tergugat masih dapat mengemukakan
dalil-dalil baru tentang bantahannya terhadap gugatan, atau sekedar untuk
rnenguatkan dalil-dalil jawabannya. Dengan adanya jawab-menjawab ini menjadi
jelas permasalahan perkara.
F. Pembuktian
Pembuktian sangat penting artinya dalam perkara
TUN, karena dikabulkan atau ditolaknya suatu gugatan bergantung pada terbukti
atau tidaknya gugatan tersebut didepan pengadilan. Untuk itu hakim harus
menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar atau
tidak ? Dalam praktek tidak semua dalil yang menjadi dasar gugatan harus
dibuktikan kebenarannya, seperti terhadap dalil-dalil yang telah diakui atau tidak disangkal oleh Tergugat serta hal-hal yang telah
diketahui oleh khalayak ramai (notoir feiten). Pasal 100 UU.No, 5 Tahun 1986 UU No.9/ 2004 menentukan, bahwa alat-alat bukti dalam Perkara Tata Usaha
Negara terdiri dari :
- Surat
- Akta Autentik.
- Akta di bawah tangan.
- Surat Lain.
- Keterangan Ahli.
- Keterangan Saksi.
- Pengakuan Para Pihak.
- Pengetahuan Hakim.
G. Konklusi/Kesimpulan
Setelah selesai acara pembuktian, kepada para
pihak diberikan kesempatan untuk meyampaikan konklusi. Konklusi disusun dalam
bentuk kesimpulan dan masing- masing pihak (Pasal 97 ayat (1) UU.No. 5/1986 Jo.
No. 9 Tahun 2004), secara sitematis mulai dan Eksepsi, Tentang pokok perkara, tentang
bukti tertulis, bukti saksi dan lainlainnya. Suatu konklusi biasanya berisikan
hal-hal sebagai berikut:
a.
Kesimpulan jawab-menjawab.
Cara proses jawab-menjawab, yakni gugatan, jawaban,
repliek dan dupliek apa halhal yang dianggap telah terbukti, atau hal-hal yang
tidak terbukti sebaliknya bagi tergugatnya tidak terbukti.
b.
Kesimpulan dan bukti-bukti tertulis.
Biasanya isi penting dan aIatalat bukti tertulis
dikemukakan secara singkat dan jelas. Kenudian dirumuskan hal-hal yang diangab
terbukti atau tidak dan bukti - bukti tersebut.
c.
Kesimpulan dari saksi.
Dalam konklusi dimuat inti-inti pokok dan
keterangan masing-masing saksi Penggugat maupun Tergugat. Selanjutnya dari
keterangan saksi-saksi itu disimpulkan hal-hal yang terbukti atau hal-hal yang
tidak terbukti,
d. Dan lain-lain.
Dalam konklusi juga dapat disimpulkan hal-hal
mengenal penilaian terhadap alat bukti secara lengkap, misalnya penilaian terhadap
alat bukti lawan.
Konklusi yang disusun secara balk, akan dapat
menjadi masukan bagi hakim dalam mengambil keputusan tentang perkara yang
diperiksanya. akan tetapi apabila disusun secara subjektif dan sepihak dengan
mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, konklusi itu malahan
akan mempersulit hakim dalam mempertimbangican perkara yang ditanganinya.
H. PUTUSAN
Vonis adalah putusan Pengadilan sebagai akhir
dari suatu Pengadilan. Putusan ditetapkan berdasarkan basil musyawarah Majelis
Hakim.
a. Jenis-jenis Putusan:
1. Putusan Akhir
2.
Putusan Sela (Interlocutoir Vonis)
- Putusan Provisi
- Putusan Insidentil.
b. Isi Putusan Pasal 97
ayat (7) IJU.No. 5 Tahun 1986 Jo. UU No. 2004, menentukan bahwa putusan dapat
berupa
1. Gugatan ditolak
2. Gugatan dikabu]kan.
3.
Gugatan tidak dapat diterima.
4.
Gugatan gugur.
c. Syarat-Syara Puitusan
Pasal 109 UU.No. 5 Tahun 1986 Jo. UU No. 2004, menentukan sualu putusan harus
muat :
1. Kepala Putusan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA”
2. Nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman
para pihak
3. Ringkasan jàwaban dan jawaban Tergugat yang
jelas
4. Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang
diajukan
5. Amar putusan tentang pokok sengketa dan biaya
perkara
6. Hari tanggal putusan, nama hakim yang memutus,
nama panitera serta keterangan tentang hadir atau
tidaknya para pihak.
Mengingat ketentuan pasal
109 UU PTUN tersebut, maka sebuah putusan itu secara global dapat dibagi dalam:
1.
Pembukaan
2.
Uraian singkat tentang jalannya prosedur
3.
Pertimbangan
4. Kesimpulan
5. Diktum
6. Penutup
Lampiran 1 : GUGATAN
Surabaya, 12
Nopember 1997
Kepada Yth.
Bapak Ketua
Pengadilan Tata
Usaha Negara Surabaya
Jl. Letjend
Sutoyo. No 266 Surabaya
Hal : GUGATAN
Dengan hormat,
Nama :
Raden Bagus. SE
Kewargnegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Direktur PT BATIK BAGUS
Alamat : Jl. Tanjung 15 BATIK
BAGUS
Dengan ini
memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada :
1. MEGAWATI , SH.
M.Hum
2. Kuncoro
Nigrat, SH
3. Gita Galih.,
SH.
Kesemuanya adalah
Advokat dan Pengacara berkewarganegaraan Indonesia, berkantor
di Jl. Majapahit No. 18-20, Kompleks Majapahit Permai BATIK BAGUS, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus No. 295/SK.X/1997, Tanggal 6 Oktober 1997 (terlampir), untuk
selanjutnya disebut sebaga : PENGGUGAT.
Untuk mengajukan
gugatan terhadap :
DIREKTUR MEREK,
pada DIREKTORAT JENDERAL HAK CIPTA PATEN DAN MEREK, DEPARTEMEN KEHAKIMAN
REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jl. H.R. Rasuna Said, Surabaya,
berkantor di Jl. Daan Mogot Km. 24,
Tanggerang 15119, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun yang
menjadi dasar diajukannya Gugatan ini adalah sebagai berikut :
- Bahwa Penggugat adalah pemegang Hak atas Merek ‘BATIK BAGUS’ yang sah dan telah terdaftar di Kantor Merk No. 369885, tertanggal 9 Oktober 1996 (Bukti P-1).
- Bahwa pada tanggal 30 September 1997, PENGGUGAT telah menerima Surat TERGUGAT No. H4.HC.UM.01-184/1997, tertanggal 23 September 1997, perihal: Keberatan terhadap Pembantalan Merk ‘BATIK BAGUS’(Bulti P-2).
- Bahwa oleh karena PENGGUGAT menerima surat dari TERGUGAT pada tanggal 30 September 1997 (Vide Bukti P-2), sehingga diajukan gugatan ini oleh PENGGUGAT ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari dan karenanya tenggang waktu tersebut memenuhi ketentuan Pasal 55 Undang-undang No. 5 Tahun 1986.
- Bahwa surat a-quo yang diterbitkan oleh TERGUGAT (Vide Bukti P-2 ; Bukti P-3) merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual, dan final, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 5 Tahun 1986.
- Bahwa surat dari TERGUGAT (Vide Bukti P-2) adalah sebagai Jawaban atas Keberatan yang diajukan oleh PENGGUGAT terhadap surat TERGUGAT No.HA.HC.UM.02.02518, tertanggal 30 April 1997, perihal Pencabutan Pendaftaran merek ‘BATIK BAGUS’ Nomor: 369885 (Bukti-3).
- Bahwa Pencabutan Sertifikat Merek No.369885 atas nama PENGGUGAT sesuai Surat Keputusan TERGUGAT (Vide Bukti P-3) dilakukan dengan alas bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf a Undang-undang Merek No. 19 Tahun 1992, Merek ‘BATIK BAGUS’ dengan nomor pendaftaran 369885, mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “ BATIK BaGuS” merek terkenal milik PT BATIK BANGKIT
- Bahwa dengan mengingat pada ketentuan Pasal 6 (2) huruf a Undang-undang Merek No. 19 Tahun 1992 yang menyatakan sebagai berikut :
“Permintaan Pendaftaran Merek juga ditolak Kantor Merek apabila :
Merupakan nama orang terkenal, photo, merek, dan nama badan hukum yang diliki
orang lain yang sudah terkenal, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang
berhak”.
- Karena itu, berdasarkan ketentuan pasal 6 (2) huruf a Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tersebut di atas, Pencabutan sertifikat Merek “BATIK BAGUS” atas nama Penggugat memiliki Sertifikat Merek No. 369885 dan telah berlaku sejak tahun 1993.
- Bahwa dari ketentuan di atas jelas terlihat alasaan pencabutan Sertifikat Merek ‘BATIK BAGUS’ atas nama Penggugat adalah bertentangan/tidak sesuai dengan bunyi Pasal 6 ayat (2) huruf a Undang-undang No. 19 Tahun 1992, dengan demikian tindakan Tergugat tersebut adalah bertentangan dengan Undang-undang, oleh karenanya memenuhi ketentuan pasal 53 ayat 2 (a) Undang-undang No. 5 Tahun 1986.
- Bahwa Sertifikat Merek dapat dicabut/dihapus oleh Kantor Merek sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-
Pasal 50 ayat (1) Undang-undang Merek No. 19
Tahun 1992 menyatakan bahwa ‘Penghapusan Pendaftaran Merek dari daftar Umum
merek dilakukan Kantor Merek baik atas prakarsa sendiri maupun berdasarkan
permintaan pemilik merek yang bersangkutan’.
-
Pasal 50 ayat (2) Undang-undang Merek No. 19
Tahun 1992 menyatakan bahwa: ‘Penghapusan Pendaftaran atas prakarsa Kantor
Merek dapat dilakukan apabila diperoleh bukti yang cukup bahwa merek yang
bersangkutan’.
a. Merek tidak dipakai selama tiga tahun bverturut-turut atau lebih
dalam perdagangan barang atau jasa terhitung sejak tanggal pendaftaran atau
pemakian terakhir;
b. Merek dipakai untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan
jenis barang atau jasa atas nama merek yang bersangkutan dimintakan
pendaftaran.
-
Pasal 50 ayat (3) Undang-undang No. 19 Tahun
1992 menyatakan bahwa: ‘Permintaan Penghapusan Pendaftaran Merek oleh
pemilik merek, baik untuk seluruh maupun sebagian jenis barang atau jasa yang
termasuk dalam satu kelas, diajukan kepada Kantor Merek’.
-
Pasal 50 ayat (4) Undang-undang No. 19 Tahun
1992 menyatakan bahwa: ‘Dalam hal merek sebagimana dimaksudkan dalam ayat
(1) masih terikat perjanjian lisensi, maka penghapusan hanya dapat dilakukan
apabila hak tersebut juga disetujui secara lisensi’.
-
Pasal 50 ayat (5) Undang-undang No. 19 Tahun
1992 menyatakan bahwa: ‘Pengecualian atas persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) hanya dimungkinjkan kalau penerima lisensi dengan tegas setuju
untuk mernyampaikan adanya persetujuan tersebut dalam perjanjian lisensi’.
Dari ketentuan pasal-pasal tersebut di atas, tidak satu pasal pun
yang dilanggar oleh Penggugat, sehingga tindakan Pencabutan Sertifikat Merek
atas nama Penggugat oleh Tergugat adalah tindakan yang bertentangan dengan
undang-undang, merupakan tindakan Tergugat yang sewenang wenang serta tidak
mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan kepentingan
Penggugat, sehingga tindakan Tergugat tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal
53 ayat 2 (c) Undang-undang No. 5 Tahun 1986.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagimana dinyatakan padaa point 7,
point 8 dan point 9 tersebut di atas. Dengan demikian, surat daari Tergugat
(Vide Bukti P-2 dan Bukti P-3) mohon dinyatakan batal aatau tidaak sah.
- Bahwa atas tindakan Tergugat tersebut, Penggugat telah dirugikan secara materiil dan moril, karena dengan adanya Pencabutan Sertifikat Merek atas nama Penggugat, telah mengurangi kepercayaan konsumen terhadap barang-barang yang telah diproduksi daan diperdagangkan oleh Penggugat dan secara langsung telah menurunkan omzet penjualan atas barang-baarang merek ‘BATIK BAGUS’.
- bahwa dengan demikian, berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1986, Penggugat dapat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan a-quo. Untuk jelasnya, Penggugat kutip Pasal 53 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1986, yang tegasnya mengatakan sebagai berikut:
‘seorang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya
dirugikan oleh suatu Keputusan Tata usaha Negara dapat mengajukan gugatan
tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan
Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan tidak sah atau batal,
dengan atau tanpa disertai ganti rugi dan atau rehabilitasi’.
- bahwa selain alasan tersebut di atas, Tergugat dalam mengeluarkan surat a-quo telah bertentaangan dengan asas Umum Pemerintahan yang Baik, Tergugat telah menimbulkan ketakpastian hukum bagi Penggugat.
- Penangguhan Pelaksanaan:
Bahwa untuk dapat memenuhi permintaan konsumen terhadap barang-barang
merek ‘BATIK BAGUS’, dan banyaknya tenaga kerja yang diperkerjakan oleh
Penggugat untuk memproduksi dan memasarkan barang-barang merek tersebut, maka
Penggugat mohon kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
mengeluarkan Penetapan Penangguhan Pelaksanaan atas Surat Tergugat No.
H4.HC.UM.01.10-184/1997, tertanggal 23 september 1997 (vide Bukti P-2) dan
surat Tergugat No. H4.HC.UM.02.02-518, tertanggal 30 April 1997 (Vide Bukti
P-3) sampai putusan dalam perkara inim mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengugat mohon agar Pengadilan
Tata Usaha Negara Surabaya emmutuskan hal-hal sebagai berikut:
DALAM PENANGGUHAN
PELAKSANAAN:
-
Mengabulkan Permohonan Penangguhan Pelaksanaan
yang dimohonkan oleh Penggugat.
-
Menyatakan Pelaksanaan dari surat Tergugat No.
H4.HC.UM.01.10-184/1997, tertanggal 23 september 1997 dan surat Tergugat No.
H4.HC.UM.02.02-518, tertanggal 30 April 1997, ditangguhkan sampai adanya
Putusan Perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
DALAM POKOK
PERKARA:
-
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk
seluruhnya.
-
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Tergugat
No. H4.HC.UM.01.10-184/1997, tertanggal 23 september 1997 dan surat Tergugat
No. H4.HC.UM.02.02-518, tertanggal 30 April 1997.
-
Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan
Pencabutan Surat Tergugat No. H4.HC.UM.01.10-184/1997, tertanggal 23 september
1997 dan surat Tergugat No. H4.HC.UM.02.02-518, tertanggal 30 April 1997.
-
Mewajibkan Tergugat untuk mendaftarkan kembali
Sertifikat Merek ‘BATIK BAGUS’ atas nama Penggugat dengan Nomor Pendaftaran
3698885 dalam Daftar umum Kantor Merek.
-
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Hormat Kami,
Kuasa Penggugat
Ttd
MEGAWATI ,SH.
MHum
Ttd
KUNCORO NIGRAT,
SH
Ttd
GITA GALIH., SH.
####################################################################
Lampiran II : JAWABAN
DEPARTEMAN KEHAMIKAMN R.I.
DIREKTORAT JENDERAL
HAK CIPTA, PATEN DAN MEREK
Jl. Daan Mogot KM 24 Telp. 5525388 dan 5524839
Telex:43552-HCPM-IA-FAX: 5525366
SURABAYA 15119
SURABAYA, 3
Desember 1997
Perkara Rol No.122/G.TUN/1997/PTUN SBY.
Jawaban Tergugat dalam Perkara antara:
Pemerintah
Republik Indonesia
Cq. Departemen
Kehakiman
Cq. Dit.Jen. Hak
Cipta, Paten dan merek
Cq. Direktorat Merek……………………………………………………………………………..…TERGUGAT
Lawan
Raden Bagus
(Direktur BATIK BAGUS)
Jl. Kali Anyar I
No. 15-A
Surabaya-11310………………………………………………………………………………..…….PENGGUGAT
Dengan hormat Tergugat menyampaikan
Jawaban dalam perkara ini sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT
TELAH LEWAT WAKTU (KADALUARSA)
- Bahwa Tergugat pada tangga 30 April 1997 telah mengeluarkan Surat Keputusan dengan Agenda Nomor H4.HC.UM.02.02-518 yaitu perihal pencabutan Pendaftaran Merek ‘BATIK BAGUS’ daftar Nomor 369885.
- Bahwa kemudian pada tanggal 7 Agustus 1997 Penggugat melalui kuasanya telah mengajukan surat kepada Tergugat perihal keberatan atas pencabutan merek daftar Nomor 369885 atas nama Penggugat, dan oleh Tergugat diberikan penjelasan yang bersifat informasi atas pencabutan merek nomor 369885 melalui surat tertanggal 30 september 1997 Agenda Nomor H4.HC.UM.01.10-184/1997.
- bahwa berdasarkan hal di atas bila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 55 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 yaitu Gugatan hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak tanggal diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan Tata Usaha Negara tersebut, sehingga gugatan Penggugat telah melewati waktu yang ditentukan oleh Undang-undang karena yang menjadi obyek TUN adalah Keputusan tegugat pada tanggal 30 April 1997, sedangkan surta tertanggal 30 September adalah hanya bersifat informasi atas putusan terdahulu bukan merupakan keputusan Pejabat Tata Usaha Negara.
- bahwa oleh karenan yang dianggap sebagai objek Tata Usaha Negara adalah Surat Tergugat pada tanggal 30 April 1997 maka tenggang waktu untuk mengajukan gugatan telah melewatin waktu yang ditentukan. Dengan demikia, gugatan Penggugat telah kadaluarsa (telah lampau waktu). Berdasarkan hal tersebut di atas, Tergugat mohon kepada Pengadilan Tata usaha Negara untuk menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
DALAM POKOK
PERKARA
- bahwa segala apa yang telah dikemukakan dalam eksepsi mohon termasuk pula dalam pokok perkara.
- Bahwa Surat Keputusan Tergugat yaitu tertanggal 30 April 1997 Agenda Nomor H4.HC.UM.02.02-518 perihal pencabutan merek BATIK BAGUS adalah dilatarbelakangi dengan adanya perlindungan terhadap merek terkenal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan TRIPS.
- Bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization, maka Indonesia telah ikut mertifikasi persetujuan Putaran Uruguay diantaranya memuat ketentuan TRIPS (Trade Related aspects of Intellectual Property Rights Including trade in Counterfeit Goods), konsekuensinya dari Indonesia meratifikasi hal tersebut adalah perlindungan terhadap perkembangan perdagangan dunia Internasional harus tetap terjaga, karena dengan komitmen bangsa untuk ikut mewujudkan ketertiban dunia sebagaimana tertera dalam Pembukaan UUD 1945 secara riil dengan memahami ertanya kaitan antara produk dan HAKI, kebutuhan Nasional kita untuk dapat mermperoleh akses ke pasar Internasional bagi produk yang kita hasilkan memiliki arti yang sangat penting dan strategis.
- bahwa kebutuhan nasioanl untuk memperluas dan memperbesar sumber pendapatan ekspor, terutama sector non mogas, sangat penting bagi pembiayaan dan kelanjutan pembangunan yang kian besar, luas dan meningkat, dan kebutuhan unutk memperolah akses yang seluas-luasnya dan sebesar-besarnya ke pasar Internasional bagi produk-produk non migas kita sama besarnya dengan pasar nasional yang harus dibuka.
- bahwa dengan dicabutnya pendaftran merek ‘POLO BY RALPH LUREN + LOGO’ daftar No. 369885 adalah dalam ranmgka menjaga hubungan baik antara Indonesia dengan Negara-negara lain yang terikat hubungan perdagangan dengan Indonesioa, kepentingan nasional atau kepentingan bangsa dan Negara serta ketertiban umu lebih diutamakan dalam kasus ini yang wujudnya tidaklah hanya melalui jalur hukum namun juga melalui jalur kebijaksanaan.
- Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas terbutki dengan terdaftarnya merek Penggugat mempunyai dampak mengganggu ketertiban umum baik nasional maupun Internasional sehingga hal tersebut akan membahayakan posisi Indonesia dalam perdagangan Internasional. Karena itu, demi untuk kepentingan nasional merek Penggugat dicabut pendaftrannya, dan berdasarkan Asas-asas umum pemerintahan yang baik yang bersifat materiil yaitu suatu keputusan harus didasarkan kepada kepentingan umum dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum. Karena itu, sudahlah tepat keputusan yang dikeluarkan tidak ada unsur kesewenang-wenangan karena hal tersebut dilandasi dengan ketentuan yang berlaku dan dilandasi dengan kepentingan umum. Dengan demikian, Tergugat mohon kepada Pengadilan untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Direktorat Merek
Departemen Kehakiman RI
Kuasa,
Ttd ttd
Agung Damarsasongko, S.H M.P
Hutape, S.H
Nip.040069565 Nip.040069090
#####################################################################
Lampiran III : REPLIK
PENGADILAN TATA
USAHA NEGARA
===============================
Perkara
No.122/G.TUN/1997/PTUN.SBY
REPLIK
Dalam Perkara Antara:
RADEN BAGUS
(DIREKTUR PT. BATIK BAGUS ………………………………………………………..…PENGGUGAT
lawan
PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
cq. DEPARTEMEN
KEHAKIMAN
cq. DIT.JEN. HAK
CIPTA, PATEN DAN MEREK
cq. DIREKTORAT MEREK……………………………………………………… ………………TERGUGAT
No.1959/OCK.XII/1997 Surabaya, 10
Desember 1997
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama PENGGUGAT,
dengan ini disampaikan REPLIK berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
1. Bahwa Penggugat menolak denganntegas seluruh dalil-dalil Jawaban
Tergugat, kecuali apa yang diakunya secara tegas.
2. Bahwa dalil Tergugat pada halaman 1 dan halaman 2, point 2, 3, dan 4
di dalam Eksepsi harus ditolak dan dikesampingkan, karena alsan-alasan berikut:
-
Bahwa gugatan Penggugat tidak lewat waktu (tidak
kadaluarsa) karena yang menjadi Objek sengketa Tata Usaha Negara adalah surat
Tergugat No. H4.HC.UM.01.10-184/1997, tertanggal 23 September 1997, p-erihal:
Keberatan terhadap Pembatan Merek ‘BATIK BAGUS’ (Vide Bukti P-2) yang diterima
oleh Penggugat pada tanggal 30 September 1997.
-
Bahwa surat Tergugat (Vide Bukti P-2) tersebut
adalah Jawaban atas Keberatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Surat
Tergugat No. H4.HC.UM.02.02-518, tertanggal
30 April 1997, perihal: Pencabutan Pendaftran Merek ‘BATIK BAGUS’ Nomor
369885 (Vide Bukti P-2).
-
Bahwa surat a-quo yang diterbitkan atau
dikeluarkan atau dikeluarkan oleh Tergugat (Vide Bukti P-2; Bukti P-3)
merupakan Keputusan Tata Usaha Negara ynag bersifat konkret, individual, dan
final, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 5 Tahun
1986.
-
Bahwa oleh karena Penggugat telah menerima Surat
dari tergugat pada tanggal 30 September 1997 (Vide Bukti P-2), sehingga Gugatan
telah diajukan oleh Penggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya terhadap
tergugat masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari, sebagaimana yang
dinyatakan di dalam Pasal 55 Undang-undang RI No. 5 Thaun 1985 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan pada point 2 tersebut di atas,
terbukti secara hukum Gugatan Penggugat sudah tepat dan benar, sehingga
patutlah untuk dikabulkan seluruhnya dan karenanya Eksepsi Tergugat harus
ditolak.
DALAM POKOK
PERKARA
1. Bahwa Penggugat tetap berpegang teguh pada dalil-dalil semula,
sebagaimana yang telah dinyatakan di dalam Gugatannya.
2. Bahwa Penggugat menolak dalil-dalil Terguygat di dalam jawabannya,
pada halaman 2 dan halaman 3, point 6, 7, 8, 9, dan 10, Bagian Pokok Perkara,
hal ini karena alasan-alasan sebagai berikut:
-
Bahwa Penggugat adlah Pemegang Merek atas Merek
‘BATIK BAGUS’ yang sah dan telah terdapat di Kantor Direktorat Merek berdasarkan Sertifikat Merek No.369885, tertanggal 9
Oktober 1996 (Vide bukti P-1).
-
Bahwa ternyata, sertifikat Merek No. 369885 atas
nama Penggugat tiba-tiba dicabut oleh Tergugat berdasarkan Surat Keputusan yang
dikeluarkan atau diterbitkan oleh Tergugat (Vide Bukti P-3) dengan alasan
beahwa berdasarkan pasal 6 ayat (2) huruf a Undang-undang Merek No 19 Tahun
1992, Merek “BATIK BAGUS” denngan Nomor Pendaftaran 369885 mempunyai persamaan
pada pokoknya dengan Merek “BATIK BAGUS”, Merek terkenal milik The Polo/ Luaren
CO. Amerika.
-
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (2)
huruf a Undang-undang Merek No 19 Tahun 1992, jelas dan nyata bahwa Pencabutan
Sertifikat Merek ‘BATIK BAGUS ’ atas nama PENGGUGAT, seharusnya dilakukan pada
saat proses permohonan sertifikat merek sedang diajukan, tetapi
faktanya, Pencabutan Merek ‘BATIK BAGUS ’ dilakukan oleh TERGUGAT setelah
PENGGUGAT memiliki Sertifikat Merek yang telah diajukan oleh PENGGUGAT kepada
TERGUGAT pada tanggal 27 Agustus 1993.
-
Bahwa dari ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf a
Undang-undang Merek No 19 Tahun 1992, jelas dan nyata bahwa Pencabutan
sertifikat Merek ‘BATIK BAGUS’ atas nama Penggugat sangat tidak beralasan dan
tidak sesduai dengan ketentuan yang berlaku, oleh karena itu, tindakan Tergugat
tersebut adalah bertentangan dengan Undnag-undang , sehingga memenuhi ketentuan
Pasal 53 ayat (2) huruf a Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara.
-
Bahwa Pencabutan Sertifikat Merek ‘BATIK BAGUS’
Nomor 369885 atas nama Penggugat oleh Tergugat berdasarkan Surat Tergugat No.
H4.HC.UM.02.02-518, pada awalnya sama sekali tidak bertanggal. Kemudian pada
tanggal 6 Mei 1997, berdasarkan Surat Tergugat No. H4.HC.UM.02.02-542, perihal:
Susulan surat Pencabutan Merek ‘BATIK BAGUS’ Nomor 369885 (Bukti P-4),
disampaikan bahwa Surat Tergugat No. H4.HC.UM.02.02-518 adalah tertanggal 30
April 1997.
-
Bahwa fakta tersebuit di atas, membuktikan bahwa
Terguagt sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak teliti dan telah
lalai dalam melaksanakan fungsinyaa di dalam bidang administrasi negara.
-
Bahwa oleh karena itu, Penggugat mengajukan
keberatankepada Tergugat berdasarkan Surat No. 1194/OCK.VIII/1997, tertanggal 7
Agustus 1997 (Bukti P-5) untuk mendapatkan Kepastian Hukum terhadap Pencabutan
Sertifikat Merek Penggugat yang telah dilakukan oleh Tertgugat yang saama
sekali tidak beralasan dan bertentangan dengan Undang-undang.
-
Bahwa berdasarkan Surat Penggugat (Vide Bukti
P-5) Tergugat berdasarkan Surat No. H4.HC.UM.01.10-184/1997, tertanggal 23 september
1997, yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 30 September 1997, yang
memberikan penjelasan yang dikutip oleh Penggugat sebagai berikut:
- Bahawa Pencabutan Pendaftaran Merek ‘BATIK BAGUS’ Dalam daftar Nomor 369885 tersebut merupakan Keputusan Kebijaksanaan Pemerintah yang harus diambil oleh karena menyangklut Kepentingan Nasional yang mempengaruhi Hubungan Bilateral Indonesia dengan Amerika Serikat/USA yang kurang baik.
- Bahwa dengan demikian keputusan pencabutan tersebut diharapkan dapat menjaga dan memperbaiki Citra Negara Republik Indonesia di dalam pergaulan ekonomi dunia khususnya di dalam penegakan hukum di bidang HAKI, karena seperti diketahui bahwa Negara Republik Indonesia merupakan salah satunegara di dunia yang oleh pihak Amerika Serikat/USA termasuk daftar ‘Priority Wacht List’, dan oleh karena itu ita harus memperbaiki citra tersebut.
-
Bahwa Tergugat pada point 6 dan 7, halaman 2,
Bagian Pokok Perkara mendalilkan bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang No.
7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
Organization, Indonesia telah ikut meratifikasi Persetujuan Putaran
Uruguay, dfiantaranya memuat ketentuan TRIPS (Trade Related aspects of
Intellectual Property Rights Including trade in Counterfeit Goods) yang
konsekuensinya adalah agar perlindungan terhadap perkembangan perdagangan dunia
Internasional harus tetap terjaga.
-
Bahwa berdasarkan dalil Terguagt tersebut di
ataslah, yang melatarbelakangi dicabutnya Merek ‘BATIK BAGUS, atas nama
Penggugat, dengan Nomor 369885, dalam rangka menjaga hubungan baik antara
Indonesia dengan Negara-negara lain yang terikat hubungan perdagangan dengan
Indonesia.
Akan tetapi, tindakan yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat
sehubungan dengan dicabutnya Merek ‘BATIK BAGUS ’ atas nama Penggugat adalah
tidak bertanggung jawab, hal ini disebabkan karena sebagai berikut:
a.
Bahwa Sertifikat Merek ‘BATIK BAGUS’ atas nama
Penggugat dengan Nomor Pendaftaran 369885 dikeluarkan atau diterbitkan oleh
Tergugat pada tanggal 9 Oktober 1996 (Vide Bukti P-1);
b. Sedangkan, Indonesia telah ikut meratifikasi Persetujuan Putaran
Uruguay, yang diantaranya memuat ketentuan TRIPS (Trade Related aspects of
Intellectual Property Rights Including trade in Counterfeit Goods)
berdasarkan dikeluarkannya Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
agreement Establishing The World Trade Organization, yang mana hal tersebut
terjadi sebelum dikeluarkan atau diterbitkannya sertifikat Merk ‘BATIK BAGUS’
atas nama Penggugat dengan Nomor Pendaftaran 369885 pada tanggal 9 Oktober 1996
(Vide Bukti P-1) oleh Tergugat.
Dengan demikian, jelas bahwa tindakan Tergugat yang menerbitkan atau
mengeluarkan Sertifikat Merek ‘BATIK BAGUS’ atas nama Penggugat dengan Nomor
Pendaftaran 369885 pada tanggal 9 Oktober 1996 (Vide Bukti P-1) setelh
dikeluarkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1994 adalah membuktikan kelalaian
Tergugat di bidang administrasi Negara.
c.
Seharusnya tindakan Tergugat atas Pencabutan
Pendaftaran Merek ‘BATIK BAGUS’ atas nama Penggugat dengan Nomor Pendaftaran
369885 dilakukan pada saat Penggugat mengajukan Permohonan Pendaftaran kepada
Tergugat pada tanggal 27 Agustus 1993, bukan pada saat setelah dikeluarkannya atau
diterbitkannya atau diterbitkannya Sertifikat Merek ‘BATIK BAGUS’ atas nama
Penggugat dengan Nomor Pendaftaran 369885, tertanggal 9 Oktober 1996 (Vide
Bukti P-1).
3. Bahwa tindakan Tergugat atas Pencabutan Merek ‘BATIK BAGUS’ atas nama
Penggugat dengan Nomor Pendaftaran 369885, juga tidak sesuai
denganketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 50 ayat (1, 2, 3, 4, dan 5)
Undang-undang No. 19 Tahun 1992.
4. Bahwa tindakan Pencabutan sertifikat Merek ‘BATIK BAGUS’ atas nama
Penggugat dengan Nomor Pendaftaran 369885 oleh tergugat adalah tindakan yang
bertentangan dengan Undang-undang, merupakan tindakan Tergugat yang
sewenang-wenang serta tidak mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut
dengan kepentingan Penggugat, oleh karena itu tindakan Tergugat telah memenuhi
ketentuan Pasaal 53 Ayat (2) huruf c Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara.
5. Bahwa tindakan Tergugat di dalam mengeluarkan atau menerbitkan surat
a-quo (Vide Bukti P-2;Bukti P-3) telah bertentangan dengan asas-asas Umum
Pemerintahan yang Baik, dan tindakan Tergugat tersebut telah menimbulkan
ketidakpatian hukum bagi Penggugat, oleh karena itu, maka Surat Tergugat (Vide
Bukti P-2; Bukti P-3) mohon dinyatakan batal atau tidak sah.
6. Bahwa atas tindaakan Tergugat tersebut, Penggugat juga telah
dirugikan secara materiil dan moril, karena dengan adanya Pencabutan Sertifikat
Merek atas nama Penggugat telah ,mengurangi
kepercayaan konsumen terhadap barang-barang yang telah diproduksi dan
diperdagangkan oleh Penggugat dan secara langsung telah menurunkan omzet
penjualan atas barang-barng merek ‘BATIK BAGUS’.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa dan
mengadili perkara ini, memutuskan hal-hal sebvagai berikut:
DALAM EKSEPSI
-
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
DALAM PENANGGUHAN
PELAKSANAAN:
-
Menguatkan Peenetapan Nomor:
122/G.TUN/1997/PTUN-SBY., yang telah ditetapkan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya,
tertanggal 13 Oktober 1997.
DALAM POKOK
PERKARA:
-
Menerima dan mengabulkan guagtan Penggugat untuk
seluruhnya.
-
Menyatakan batal Surat Tergugat No.
H4.HC.UM.01.10-184/1997, tertanggal 23 September 1997 perihal: ‘Keberatan
terhadap pembatalan merek BATIK BAGUS’ dan Surat Tergugat No.
H4.HC.UM.02.02-518, tertanggal 30 April 1997, perihal: Pencabutan Pendaftaran
merek ‘BATIK BAGUS’ Nomor:369885.
-
Mewaajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan
Pencabutan Surat Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Pencabutan Surat Tergugat
No. H4.HC.UM.01.10-184/1997, tertanggal 23 September 1997 perihal: ‘Keberatan
terhadap pembatalan merek BATIK BAGUS’ dan surat Tergugat No.
H4.HC.UM.02.02-518, tertanggal 30 April 1997, perihal: Pencabutan Pendaftaran
merek ‘BATIK BAGUS’ Nomor:369885.
-
Mewajibkan Tergugat untuk mendaftarkan kembali
Sertifikat Merek ‘BATIK BAGUS’ atas nama Penggugat dengan Nomor Pendaftaran
369885 dalam Daftar Umum Kantor Merek.
-
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Hormat Kami,
Kuasa Penggugat
Ttd
MEGAWATI ,SH.
MHum
Ttd
KUNCORO NIGRAT,
SH
Ttd
GITA GALIH., SH.
###################################################################
Lampiran IV : ALAT BUKTI PENGGUGAT
PENGADILAN TATA
USAHA NEGARA
===============================
Perkara
No.122/G.TUN/1997/PTUN.SBY.
ALAT BUKTI
Dalam Perkara Antara:
RADEN BAGUS, SE
(DIREKTUR PT. BATIK BAGUS ………………………………………………………..…PENGGUGAT
lawan
PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
cq. DEPARTEMEN
KEHAKIMAN
cq. DIT.JEN. HAK
CIPTA, PATEN DAN MEREK
cq. DIREKTORAT
MEREK……………………………………………………………….………TERGUGAT
No.1959/OCK.XII/1997 Surabaya,
7 Januari 1998
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama PENGGUGAT,
dengan ini mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1: Sertifikat
Merek No. 369885, tertanggal 9 Oktober 1996, atas nama: PT. MANGGALA PUTERA
PERKASA/PENGGUGAT (Asli);
Tidak ada komentar:
Posting Komentar