Rabu, 09 November 2011

PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA


Penyelesaian Tata Usaha Negara dikenal dengan dua macam cara antara lain:
I.    Melalui Upaya Administrasi (vide pasal 48 jo pasal 51 ayat 3 UU no. 5 tahun 1986)
Upaya administrasi adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah sengketa Tata Usaha Negara oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan tata Usaha Negara, dalam lingkungan administrasi atau pemerintah sendiri.
Bentuk upaya administrasi:
1.       Keberatan, yaitu Prosedur( upaya administrasi) yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata yang tidak puas terhadap KTUN yang penyelesaiaan sengketa TUN sebagai akibat dikeluarkannya KTUN tersebut dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat TUN mengeluarkan Keputusan itu.
2.       Banding Administratif, yaitu Prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata yang tidak puas terhadap KTUN yang penyelesaiaan sengketa TUN sebagai akibat dikeluarkannya KTUN tersebut dilakukan oleh atasan dari Badan atau Pejabat TUN mengeluarkan Keputusan itu. atau instansi lain dari Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan yang tersebut.

II.        Melalui Gugatan (vide pasal 1 angka 5 jo pasal 53 UU no. 5 tahun 1986)
Apabila di dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tersebut melalui Upaya Administrasi, maka seseorang atau Badan Hukum Perdata tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pihak yang bersengketa dalam Pengadilan Tata Usaha Negara
a)       PENGGUGAT
Dalam ketentuan pasal 53 ayat (1) UU no 5 tahun 1986 dirumuskan bahwa Penggugat adaalh orang atau Badan  hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisiu tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi
Dari ketentuan tersebut dapat diketqahui bahwa dalam sengketa Tata Usaha Negara, yang dapat bertindak sebagai penggugat adalah
1.       Orang yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan taata Usaha Negara
2.       Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara
3.       Berdasarkan yurisprudensi putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara  tanggal 9 desember 1994 Nomor 088/G/1994 Piutang/PTUN Surabaya  bahwa organisasi lingkungan  dapat bertindak sebagai penggugat dengan mengatasnamakan kepentingan umum jika organisasi tersebut memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.        Tujuan dari organisasi ini tersebut memangn melindungi lingkungan hidup atau menjaga kelestarian alam, tujaun ini harus tercantum dan dapat dilihat dalam anggaran dasaqr organisasi yang bersangkutan
b.       Organisasi tersebut harus berbentuk badan hukum atau yayasan
c.        Organisasi tersebut harus secara berkesinambungan menunjukkan adanya kepedulian terhadap perlindungan lingkungan hidup yang secara nyata dimasyarakat
d.       Organisasi tersebut harus cukup representatif.
b)      TERGUGAT
Pihak Tergugat, yaitu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya.
1.       Jika wewenang diberikan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah atribusi atau delegasi, maka yang menjadi Tergugat adalah badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang memperoleh wewenang tersebut  untuk mengeluarkan KTUN yang disengketakan
2.       Jika wewenang yang diberikan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu adalah mandat, maka yang menjadi tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang memberikan wewenang kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan KTUN yang disengketakan.




 



B. GUGATAN

Pasal 53 ayat 2 UU PTUN menyebutkan ada tiga alasan menggugat suatu KTUN ke Pengadilan Tata Usaha Negara
1.       KTUN yang diajukan gugatan bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku
  1. KTUN tersebut bertentangan dengan ketentuaan dalan perundangan yang bersifat formil/ procedural.
  2. KTUN tersebut bertentangan dengan ketentuaan dalan perundangan yang bersifat Materiil / Subtansial
  3. KTUN tersebut dikeluarkan oleh Pejabat atau Badan Usaha Negra yang tidak berwenang
2.       Badan atau pejabat tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud yang diberikannya wewenang tersebut ( KTUN yang dikeluarkan bertentangan dengan asas-asas umum  pemerintahan yang baik
3.       Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dalam keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak mengambil keputusan tersebut.
Dan yang tidak termasuk sebagai suatu KTUN yang dapat digugat menurut Pasal 2 menurut Undang-Undang No 9 tahun 2004 adalah :
1.       Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
2.       Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
3.       Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
4.       Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
5.       Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.       Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;
7.       Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum


Syarat  gugatan
·    Syarat Formal
    Pasal 56 (1) UU no 5 tahun 1986 Jo uu no 9 tahun 2004 menentukan bahwa suatu gugatan harus memuat      
a.        Identitas Penggugat
1).     Nama lengkap Penggugat
2).     Kewarganegaraan Penggugat
3).     Tempat Tinggal penggugat
4).     Pekerjaaan penggugat
b.       Identitas Tergugat
1).     Nama., Jabatan, Misalnya : Kepal Dinas…, Bupati…., Gubenur…., Menteri…, Camat…, Lurah….dan sebgainya
2).     Tempat kedudukan tergugat
c.        Tenggang waktu mengajukan gugatan
      Gugatan terhadap suatu Keputusan/Penetapan tertulis atau yang disamakan dengan itu, hanya dapat dilakukan dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak keputusan itu:
1.       Setelah diterima atau dikeluarkan SK.
2.       Setelah 4 bulan dilakukan permintaan dikeluarkan SK.
3.       Setelah banding administratif.
      Sehubungan dengan masalah tenggang waktu mengajukan gugatan ini, juga agar diperhatikan ketentuan dalam Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004, yakni dalam hal Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi kewajibannya, maka setelah lewat jangka waktu yang diatur dalam perundang-undangan dimaksud dapat diajukan gugatan Tata Usaha Negara. Peghitungan tenggang waktu daluwarsa mengajukan gugatan dalam hal demikian, adalah sejak lewat waktu yang diatur dalam perundang-undangan dimaksud dapat diajukan gugatan Tata Usaha Negara. Perhitungan tenggang waktu daluwarsa mengajukan gugatan dalam hal demikian, adalah sejak lewat waktu yang diatur dalam perundang-undangan tersebut. Atau kalau tidak ada ketentuan tenggang waktu, maka setelah lewat waktu tiga bulan.
d.       Diberi Tanggal
      Suatu gugatan biasanya diberi tanggal, hal ini berkaitan dengan tenggang waktu untuk mengajukan gugatan. Dari tanggal surat gugatan akan diketahui apakah gugatan sudah daluwarsa, maka hendaknya ada uraian dalam gugatan tentang kapan keputusan yang digugat itu disampaikan atau diketahui oleh Penggugat ini untuk menghilangkan daluwarsa, akan tetapi hal itu harus dibuktikan kemudian dalam acara pembuktian Demikian juga gugatan yang premature (belum saatnya diajukan gugatan) akan diketahui dari tanggal gugatan itu.
e.        Ditandatangani
      Suatu surat gugatan haruslah ditanda tangani oleh Penggugat atau oleh kuasanya yang sah untuk itu. Surat gugatan tidak perlu diberi materai, karena biaya materai tersebut telah dihitung dalam biaya perkara (SEMA No. 2 Tahun 1991).
·   Syarat Material/Substansial:
Syarat material (substansial) suatu gugatan Tata Usaha Negara, meliputi :
1.       Obyek Gugàtan
Dasar gugatannya: Keputusan TUN berupa
-    Penetapan tertulis Pejabat TUN (menyangkut formalnya dalam pembuktian sèhingga memo/nota dapat memenuhi syarat tertulis, asalkan jelas Pejabat yang mengeluarkan, isinya kepada siapa ditujukan.
-    Berisikan tindakan hukum TUN (Mengeluarkan keputusan/Beschikking yang bersifat Konkret (nyata tidak abstrak,misalnya keputusan pengosongan rumab,ijin usaha atau pemecatan pegawai). Individual (yang dituju perorangan. kalaupun umum maka nama-nama disebutkan). Final (sudah definitive sehingga menimbulkan akibat hukum, kalau masih memerlukan persetujuan atasan atau instansi lain belum menunjukkan hak dan kuwajiban).
-    Objek gugatan harus disebutkan secara jelas di dalam surat gugatan. Misalnya dalam Perkara Tata Usaha Negara No. 01/G/l 994/PTUN-MDN, tanggal 14 November 1994, objek gugatanya adalah Sertifikat Tanali Hak Guna Bangunan (HGB) No. 22 tertanggal 7 Januari 1982 atas nama M.KADIRAN.
2.       Posita.Gugatan
Posita atau dasar-dasar gugatan, benisikan dalil Penggugat untuk mengajukan gugatan. yang diuraikan secara ringkas dan sederhana. Posita ini, meliputi :
ØFakta Hukum Fakta Hukum berisi fakta-fakta secara kronologis tentang adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat maupun dengan objek.gugatan. Dalam fakta hukum ini juga harus diuraikan kapan keputusan yang menjadi obyek gugatan dikeluarkan, atau diberitahukan kepada penggugat atau kapan mulai merasa kepentingan terganggu karena adanya keputusan tersebut
ØKualifikasi Perbuatan Tergugat, Dalam gugatan harus diuraikan secara ringkas dan tegas serta jelas tentang kualifikasi kesalahan dari tergugat. Sebagaiman dimaksud dalam pasal 53 (2) UU no 5 tahun 1986 Jo II No 9 tahun 2004 misalkan dalam perkara tata usaha Negara no 01/G/1994/ PTUN –MDN merumuskan kualifikasi perbuatan / kesalahan tergugat, sebagai berikut:
Bahwa Perbuatan tergugatr menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 22 tahun 1982 atas nama rektor universitas Grahandika sedangkan tanah tersebut selama ini dikuassi oleh penggugat.tanpa adanya ganguan dari pihak manapun adalah jelas sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau perbuatan yang sewenag-wenang yang sangat merugikan penggugat
ØUraikan Kerugian Penggugat
   Seandainya akibat perbuatan tergugat menerbitkan keputusan yang disengketakan itu telah menimbulkan kerugian bagi penggugat, maka hal itu dapat digugat dalam Gugatan Tata Usaha Negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 1991 ganti rugi itu maksimum sebesar Rp. 15.000.000,-. (Lima Belas Juta Rupiah), oleh karenanya diuraikan secara rinci tentang kerugian yang timbul tersebut.
Ø  Petitum
   Adalah kesimpulan gugatan yang berisikan hal-hal yang dituntut oleh penggugat untuk diputuskan oleh hakim. Petitum itu umumnya meliputi hal-hal sebagai berikut :
-          Mengabulkan/ menerima gugatan Penggugat seluruhnya
-          Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan yang sewenwg-wenang atau pernbutan yang bertentangan dengan Undang- Undang
-          Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No…. Tanggal …… yang dikeluarkan oleh tergugat:
-          Menghukun tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp……………. Kepada Penggugat (Jika ada)
-          Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini untuk semua tingkatan

Petitum (apa yang menjadi tuntutan/ yang diminta)
Ada 3 (tiga) alternatif:
1.       Pembatalan atau menyatakan tidak sah SK yang dikeluarkan Tergugat.
2.       Ganti rugi
3.       Rehabilitasi
4.       Bisa mengajukan penangguhan pelaksanaan SK

Dalam hal ada gugatan privisi maka hal tersebut harus diuraikan  terlebih dahulu setelah identitas para pihak dan objek gugatan diuraikan. Gugaatn provisi itu dapat menyangkut tindakan tertentu yaitu: menunda pelaksanaan keputusan Usaha Negara yang disengketakan sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Atau untuk megizinkan penggugat berperkara secara prodeo atau Cuma-Cuma.atau mungkin juga untuk meminta suatu perkara diperiksa dengan acara cepat, Untuk itu harus dikemukakan alasan-alasanya dalam gugatan provisi tersebut.



Daluwarsa Mengajukan Gugatan

Tenggang  waktu mengajukan gugatan diatur dalam pasal 55 UU. 5/1986 Jo UU No 9 Tahun 2004,  yakni : 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak :
  1. Keputusan itu dibuat atau diumumkan
  2. Keputusan itu dikirim kepada Penggugat
  3. Ditolaknya pemberian keputusan yang diminta
  4. Diketahuinya keputusan itu oleh penggugat.

     Tidak membuat keputusan tun dapat digugat ;
  1. Seharusnya mengeluarkan keputusan
  2. Keputusan yang dikeluarkan telah lewat waktu
  3. Jika diminta membuat keputusan lebih 4 bulan belum saja mengeluarkan keputusan

Keputusan TUN yang tidak termasuk keputusan TUN
  1. Keputusan Tun yang merupakan perbuatan Perdata
  2. Keputusan TUN yang merupakan pengaturan yang bersifat umum (norma hukum yang mengikat setiap orang)
  3. Kepitusan TUN yang masih memerlukan persetujuan atasan atau instansi lain.
  4. Keputusan TUN yang berdasarkan KUHP (misal JPU mengeluarkan ketetapan agar surat bukti pembayaran biaya perkara, dalam pidana bersyarat merawat korban).
  5. Keputusan TUN atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan.
  6. KeputusanTUN ABRI
  7. Keputusan panitia pemilu.

C. JAWABAN

Pasal 74 UU.No.5/1986 Jo. VU No. 9 Tahun 2004 juga memberi kesempatan kepada Tergugat untuk mengajukan jawaban atas gugatan berikut memberikan penjelasan tetang jawabannya tersebut,
Suatu jawaban biasanya berisi 2 (dua) haI, yaitu:
a. Tentang  Eksepsi.
Eksepsi adalah tangkisan hal-hal di luar pokok perkara, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Eksepsi dalam perkara Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 77 UU No. 5/1986 Jo. VU No. 9 Tahun 2004 terdiri dari:
1.       Eksepsi Absolut
-          Kompetensi Absolut.
Yakni eksepsi tentang kompetensi absolut pengadilan dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan berjalan. Bahwa meskipun tidak diajukan, Pengadilan wajib untuk memeriksanya dan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara.
-          Kompetensi Relatif
Eksepsi diajukan sekelum disampaikan jawaban atas pokok perkara. Eksepsi ini .harus diputus sebelum pokok perkara diperiksa. Jadi untuk itu pengadilan terlebih dahulu harus menetapkan putusan sela.
2.       Eksepsi Relatif
Eksepsi Relatif adalah tangkisan mengenai hal-hal kekurangan/kesalahan pembuatan gugatan, misalnya : : Penggugat tidak berkualitas sebagai Penggugat, gugatan bukan objek TUN, identitas para pihak tidak lengkap, gugatan kabur, Gugatan telah daluwarsa, gugatan Nebis In Idem dll. Eksepsi relatif ini tidak terbatas, asal merupakan kelemahan dari gugatan diajukan sebagai eksepsi relatif.

b. Tentang Jawaban Pokok Perkara.
Setelah  mengemukakan cksepsi (tangkisan) selanjutnya disampaikan jawaban terhadap pokok perkara (Pasal 74 ayat 1 UUNo. 5) 1986 3o VU No. 9 Tahun 2004). Suatu jawanban biasanya berisikan, antara lain ;
1.       Bantahan : Bantahan yang dimaksud adalah suatu pengingkaran terhadap apa yang dikemukakan penggugat dalam dalil-dalil gugatannya. Misalnya dalil gugatan mengatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau perbuatan yang sewenang-wenang yang sangat merugikan Penggugat, akan tetapi sesungguhnya tidak. Maka dalam jawaban Tergugat akan mengatakan tidak benar Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau perbuatan yang sewenang-wenang.
2.       Pengakuan pembenaran : Di dalam jawaban ada kemungkinan Tergugat mengakui kebenaraan dalil-dalil gugatan Penggugat uintuk menghidarkan agar jangan sampai ada pengakuan yang tidak memerlukan pembuktian lagi biasanya dipergunakan kata-kata seandainyapun itu benar” atau “qwodnoon. Maksudnya tidak membantah secara tegas, tetapi juga tidak mengakui secara tegas, tetapi juga tidak mengakui secara pasti:
3.       Fakta-fakta lain Di dalam jawaban itu Tergugat ada kemungkinan juga mengemukakan fakta-fakta baru untuk membenarkan kedudukannya.
Cara menjawab ini agar mudah dilakukan dengan jalan mengikuti poin-poin gugatan. Adapula dalam menjawab terlebih dahulu mengulang dalil gugatan yang hendak dijawabnya terlebih dahulu, baru kemudian memberikan dalil-dalil jawabannya. Namun guna menghemat waktu dan tenaga serta pikiran lebih baik langsung memberikan poin-poin jawaban saja.
Dalam mengemukakan jawaban harus dipertimbangkan, apakah jawaban tersebut menguntungkan kedudukan Tergugat atau merugikan. Kalau merugikan tidak perlu dikemukakan. Jawaban hendaklah disusun secara singkat, jelas dan tidak mendua arti. Pergunakanlah bahasa hukum yang sederhana, mudab diniengerti dan singkat.
Untuk mendukung dalil-dalil bantahan dapat dipergunakan sumber-sumber kepustakaan, yurisprudensi, doktrin, kebiasaan-kebiasaan, dan lain-lain. Jawaban yang hanya berdasarkan logika belaka kurang niendukung bantahan.

D. Replik

Atas jawaban Tergugat, selanjutnya kepada Penggugat diberikan kesempatan untuk membantah, menguatkan alasan-alasan gugatan yang diajukan (Pasal 75 (1) UU. No. 51/1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004).
Replik biasanya berisi dalil-dalil atau hal-hal tambahan untuk menguatkan dalil-dalil gugatan Penggugat. Penggugat dalam replik ini dapat niengemukakan sumber-sumber kepustaaan, pendapat para ahli, doktrin, kebiasaan, dan sébagainya.
Perananan Yurisprodensi sangat penting dalam Replik, mengingat kedudukannya sebagai salah sam sumber hukum.
Dalam rnenyusun replik biasanya cukup dengan mengikuti poin-poin jawaban Tergugat. Dalam replik Penggugat dapat mengajukan hal-hal baru untuk menguatkan dalil gugatanya.


E. Duplik

Terhadap Replik Peggugat, maka kepada Tergugat diberi kesempatan untuk menyampaikan Duplik, yang isinya berupa dalil-dalil bantahan atas Replik Penggugat atau dalil-dalil utuk menguatkanjawaban Tergugat (Pasal 75 ayat (2) UU.No. 5/1986 Jo. VU No. 9 Tahun 2004). Penyusunan duplik biasanya berdasarkan poin-poin replik Penggugat.
Pada Duplik Tergugat masih dapat mengemukakan dalil-dalil baru tentang bantahannya terhadap gugatan, atau sekedar untuk rnenguatkan dalil-dalil jawabannya. Dengan adanya jawab-menjawab ini menjadi jelas permasalahan perkara.

F. Pembuktian

Pembuktian sangat penting artinya dalam perkara TUN, karena dikabulkan atau ditolaknya suatu gugatan bergantung pada terbukti atau tidaknya gugatan tersebut didepan pengadilan. Untuk itu hakim harus menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar atau tidak ? Dalam praktek tidak semua dalil yang menjadi dasar gugatan harus dibuktikan kebenarannya, seperti terhadap dalil-dalil yang telah diakui atau tidak disangkal oleh Tergugat serta hal-hal yang telah diketahui oleh khalayak ramai (notoir feiten). Pasal 100 UU.No, 5 Tahun 1986  UU No.9/ 2004 menentukan, bahwa alat-alat bukti dalam Perkara Tata Usaha Negara terdiri dari :
  1. Surat
- Akta Autentik.
- Akta di bawah tangan.
      - Surat Lain.
  1. Keterangan Ahli.
  2. Keterangan Saksi.
  3. Pengakuan Para Pihak.
  4. Pengetahuan Hakim.



G. Konklusi/Kesimpulan

Setelah selesai acara pembuktian, kepada para pihak diberikan kesempatan untuk meyampaikan konklusi. Konklusi disusun dalam bentuk kesimpulan dan masing- masing pihak (Pasal 97 ayat (1) UU.No. 5/1986 Jo. No. 9 Tahun 2004), secara sitematis mulai dan Eksepsi, Tentang pokok perkara, tentang bukti tertulis, bukti saksi dan lainlainnya. Suatu konklusi biasanya berisikan hal-hal sebagai berikut:
a.        Kesimpulan jawab-menjawab.
Cara proses jawab-menjawab, yakni gugatan, jawaban, repliek dan dupliek apa halhal yang dianggap telah terbukti, atau hal-hal yang tidak terbukti sebaliknya bagi tergugatnya tidak terbukti.
b.       Kesimpulan dan bukti-bukti tertulis.
Biasanya isi penting dan aIatalat bukti tertulis dikemukakan secara singkat dan jelas. Kenudian dirumuskan hal-hal yang diangab terbukti atau tidak dan bukti - bukti tersebut.
c.        Kesimpulan dari saksi.
Dalam konklusi dimuat inti-inti pokok dan keterangan masing-masing saksi Penggugat maupun Tergugat. Selanjutnya dari keterangan saksi-saksi itu disimpulkan hal-hal yang terbukti atau hal-hal yang tidak terbukti,
d.   Dan lain-lain.
Dalam konklusi juga dapat disimpulkan hal-hal mengenal penilaian terhadap alat bukti secara lengkap, misalnya penilaian terhadap alat bukti lawan.

Konklusi yang disusun secara balk, akan dapat menjadi masukan bagi hakim dalam mengambil keputusan tentang perkara yang diperiksanya. akan tetapi apabila disusun secara subjektif dan sepihak dengan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, konklusi itu malahan akan mempersulit hakim dalam mempertimbangican perkara yang ditanganinya.

H. PUTUSAN

Vonis adalah putusan Pengadilan sebagai akhir dari suatu Pengadilan. Putusan ditetapkan berdasarkan basil musyawarah Majelis Hakim.
a. Jenis-jenis Putusan:
1.       Putusan Akhir
2.       Putusan Sela (Interlocutoir Vonis)
- Putusan Provisi
- Putusan Insidentil.
b. Isi Putusan Pasal 97 ayat (7) IJU.No. 5 Tahun 1986 Jo. UU No. 2004, menentukan bahwa putusan dapat
    berupa
1.       Gugatan ditolak
2.       Gugatan dikabu]kan.
3.       Gugatan tidak dapat diterima.
4.       Gugatan gugur.
c. Syarat-Syara Puitusan Pasal 109 UU.No. 5 Tahun 1986 Jo. UU No. 2004, menentukan sualu putusan harus
   muat :
1. Kepala Putusan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
2. Nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman para pihak
3. Ringkasan jàwaban dan jawaban Tergugat yang jelas
4. Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan
5. Amar putusan tentang pokok sengketa dan biaya perkara
6. Hari tanggal putusan, nama hakim yang memutus, nama panitera serta keterangan tentang hadir atau
       tidaknya para pihak.
Mengingat ketentuan pasal 109 UU PTUN tersebut, maka sebuah putusan itu secara global dapat dibagi dalam:
1.       Pembukaan
2.       Uraian singkat tentang jalannya prosedur
3.       Pertimbangan
4.       Kesimpulan
5.       Diktum
6.       Penutup

Lampiran 1  :  GUGATAN

Surabaya, 12 Nopember 1997

Kepada Yth.
Bapak Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
Jl. Letjend Sutoyo. No 266 Surabaya

Hal : GUGATAN

Dengan hormat,
Nama                           : Raden Bagus. SE
Kewargnegaraan                        : Indonesia
Pekerjaan                      : Direktur PT BATIK BAGUS
Alamat                          : Jl. Tanjung 15 BATIK BAGUS

Dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada :
1. MEGAWATI , SH. M.Hum
2. Kuncoro Nigrat, SH 
3. Gita Galih., SH.

Kesemuanya adalah Advokat dan Pengacara berkewarganegaraan Indonesia, berkantor di Jl. Majapahit No. 18-20, Kompleks Majapahit Permai BATIK BAGUS, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 295/SK.X/1997, Tanggal 6 Oktober 1997 (terlampir), untuk selanjutnya disebut sebaga : PENGGUGAT.

Untuk mengajukan gugatan terhadap :
DIREKTUR MEREK, pada DIREKTORAT JENDERAL HAK CIPTA PATEN DAN MEREK, DEPARTEMEN KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jl. H.R. Rasuna Said, Surabaya, berkantor di Jl. Daan Mogot Km. 24,  Tanggerang 15119, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

Adapun yang menjadi dasar diajukannya Gugatan ini adalah sebagai berikut :
  1. Bahwa Penggugat adalah pemegang Hak atas Merek ‘BATIK BAGUS’ yang sah dan telah terdaftar di Kantor Merk No. 369885, tertanggal 9 Oktober 1996 (Bukti P-1).
  2. Bahwa pada tanggal 30 September 1997, PENGGUGAT telah menerima Surat TERGUGAT No. H4.HC.UM.01-184/1997, tertanggal 23 September 1997, perihal: Keberatan terhadap Pembantalan Merk ‘BATIK BAGUS’(Bulti P-2).
  3. Bahwa oleh karena PENGGUGAT menerima surat dari TERGUGAT pada tanggal 30 September 1997 (Vide Bukti P-2), sehingga diajukan gugatan ini oleh PENGGUGAT ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari dan karenanya tenggang waktu tersebut memenuhi ketentuan Pasal 55 Undang-undang No. 5 Tahun 1986.
  4. Bahwa surat a-quo yang diterbitkan oleh TERGUGAT (Vide Bukti P-2 ; Bukti P-3) merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual, dan final, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 5 Tahun 1986.
  5. Bahwa surat dari TERGUGAT (Vide Bukti P-2) adalah sebagai Jawaban atas Keberatan yang diajukan oleh PENGGUGAT  terhadap surat TERGUGAT No.HA.HC.UM.02.02518, tertanggal 30 April 1997, perihal Pencabutan Pendaftaran merek ‘BATIK BAGUS’ Nomor: 369885 (Bukti-3).
  6. Bahwa Pencabutan Sertifikat Merek No.369885 atas nama PENGGUGAT sesuai Surat Keputusan TERGUGAT (Vide Bukti P-3) dilakukan dengan alas bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf a Undang-undang Merek No. 19 Tahun 1992, Merek ‘BATIK BAGUS’ dengan nomor pendaftaran 369885, mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “ BATIK BaGuS” merek terkenal milik PT BATIK BANGKIT
  7. Bahwa dengan mengingat pada ketentuan Pasal 6 (2) huruf a Undang-undang Merek No. 19 Tahun 1992 yang menyatakan sebagai berikut :
“Permintaan Pendaftaran Merek juga ditolak Kantor Merek apabila : Merupakan nama orang terkenal, photo, merek, dan nama badan hukum yang diliki orang lain yang sudah terkenal, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak”.
  1. Karena itu, berdasarkan ketentuan pasal 6 (2) huruf a Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tersebut di atas, Pencabutan sertifikat Merek “BATIK BAGUS” atas nama Penggugat memiliki Sertifikat Merek No. 369885 dan telah berlaku sejak tahun 1993.
  2. Bahwa dari ketentuan di atas jelas terlihat alasaan pencabutan Sertifikat Merek ‘BATIK BAGUS’ atas nama Penggugat adalah bertentangan/tidak sesuai dengan bunyi Pasal 6 ayat (2) huruf a Undang-undang No. 19 Tahun 1992, dengan demikian tindakan Tergugat tersebut adalah bertentangan dengan Undang-undang, oleh karenanya memenuhi ketentuan pasal 53 ayat 2 (a) Undang-undang No. 5 Tahun 1986.
  3. Bahwa Sertifikat Merek dapat dicabut/dihapus oleh Kantor Merek sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-          Pasal 50 ayat (1) Undang-undang Merek No. 19 Tahun 1992 menyatakan bahwa ‘Penghapusan Pendaftaran Merek dari daftar Umum merek dilakukan Kantor Merek baik atas prakarsa sendiri maupun berdasarkan permintaan pemilik merek yang bersangkutan’.
-          Pasal 50 ayat (2) Undang-undang Merek No. 19 Tahun 1992 menyatakan bahwa: ‘Penghapusan Pendaftaran atas prakarsa Kantor Merek dapat dilakukan apabila diperoleh bukti yang cukup bahwa merek yang bersangkutan’.
a.       Merek tidak dipakai selama tiga tahun bverturut-turut atau lebih dalam perdagangan barang atau jasa terhitung sejak tanggal pendaftaran atau pemakian terakhir;
b.      Merek dipakai untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa atas nama merek yang bersangkutan dimintakan pendaftaran.
-          Pasal 50 ayat (3) Undang-undang No. 19 Tahun 1992 menyatakan bahwa: ‘Permintaan Penghapusan Pendaftaran Merek oleh pemilik merek, baik untuk seluruh maupun sebagian jenis barang atau jasa yang termasuk dalam satu kelas, diajukan kepada Kantor Merek’.
-          Pasal 50 ayat (4) Undang-undang No. 19 Tahun 1992 menyatakan bahwa: ‘Dalam hal merek sebagimana dimaksudkan dalam ayat (1) masih terikat perjanjian lisensi, maka penghapusan hanya dapat dilakukan apabila hak tersebut juga disetujui secara lisensi’.
-          Pasal 50 ayat (5) Undang-undang No. 19 Tahun 1992 menyatakan bahwa: ‘Pengecualian atas persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dimungkinjkan kalau penerima lisensi dengan tegas setuju untuk mernyampaikan adanya persetujuan tersebut dalam perjanjian lisensi’.
Dari ketentuan pasal-pasal tersebut di atas, tidak satu pasal pun yang dilanggar oleh Penggugat, sehingga tindakan Pencabutan Sertifikat Merek atas nama Penggugat oleh Tergugat adalah tindakan yang bertentangan dengan undang-undang, merupakan tindakan Tergugat yang sewenang wenang serta tidak mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan kepentingan Penggugat, sehingga tindakan Tergugat tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat 2 (c) Undang-undang No. 5 Tahun 1986.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagimana dinyatakan padaa point 7, point 8 dan point 9 tersebut di atas. Dengan demikian, surat daari Tergugat (Vide Bukti P-2 dan Bukti P-3) mohon dinyatakan batal aatau tidaak sah.
  1. Bahwa atas tindakan Tergugat tersebut, Penggugat telah dirugikan secara materiil dan moril, karena dengan adanya Pencabutan Sertifikat Merek atas nama Penggugat, telah mengurangi kepercayaan konsumen terhadap barang-barang yang telah diproduksi daan diperdagangkan oleh Penggugat dan secara langsung telah menurunkan omzet penjualan atas barang-baarang merek ‘BATIK BAGUS’.
  2. bahwa dengan demikian, berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1986, Penggugat dapat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan a-quo. Untuk jelasnya, Penggugat kutip Pasal 53 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1986, yang tegasnya mengatakan sebagai berikut:
‘seorang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan tidak sah atau batal, dengan atau tanpa disertai ganti rugi dan atau rehabilitasi’.
  1. bahwa selain alasan tersebut di atas, Tergugat dalam mengeluarkan surat a-quo telah bertentaangan dengan asas Umum Pemerintahan yang Baik, Tergugat telah menimbulkan ketakpastian hukum bagi Penggugat.
  2. Penangguhan Pelaksanaan:
Bahwa untuk dapat memenuhi permintaan konsumen terhadap barang-barang merek ‘BATIK BAGUS’, dan banyaknya tenaga kerja yang diperkerjakan oleh Penggugat untuk memproduksi dan memasarkan barang-barang merek tersebut, maka Penggugat mohon kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya mengeluarkan Penetapan Penangguhan Pelaksanaan atas Surat Tergugat No. H4.HC.UM.01.10-184/1997, tertanggal 23 september 1997 (vide Bukti P-2) dan surat Tergugat No. H4.HC.UM.02.02-518, tertanggal 30 April 1997 (Vide Bukti P-3) sampai putusan dalam perkara inim mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengugat mohon agar Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya emmutuskan hal-hal sebagai berikut:

DALAM PENANGGUHAN PELAKSANAAN:
-          Mengabulkan Permohonan Penangguhan Pelaksanaan yang dimohonkan oleh Penggugat.
-          Menyatakan Pelaksanaan dari surat Tergugat No. H4.HC.UM.01.10-184/1997, tertanggal 23 september 1997 dan surat Tergugat No. H4.HC.UM.02.02-518, tertanggal 30 April 1997, ditangguhkan sampai adanya Putusan Perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.


DALAM POKOK PERKARA:
-          Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
-          Menyatakan batal atau tidak sah Surat Tergugat No. H4.HC.UM.01.10-184/1997, tertanggal 23 september 1997 dan surat Tergugat No. H4.HC.UM.02.02-518, tertanggal 30 April 1997.
-          Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Pencabutan Surat Tergugat No. H4.HC.UM.01.10-184/1997, tertanggal 23 september 1997 dan surat Tergugat No. H4.HC.UM.02.02-518, tertanggal 30 April 1997.
-          Mewajibkan Tergugat untuk mendaftarkan kembali Sertifikat Merek ‘BATIK BAGUS’ atas nama Penggugat dengan Nomor Pendaftaran 3698885 dalam Daftar umum Kantor Merek.
-          Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Hormat Kami,
Kuasa Penggugat

            Ttd

MEGAWATI ,SH. MHum  


            Ttd

KUNCORO NIGRAT, SH 


            Ttd


GITA GALIH., SH.


 ####################################################################
  
 Lampiran II :  JAWABAN

DEPARTEMAN KEHAMIKAMN R.I.
DIREKTORAT JENDERAL
HAK CIPTA, PATEN DAN MEREK
Jl. Daan Mogot KM 24 Telp. 5525388 dan 5524839
Telex:43552-HCPM-IA-FAX: 5525366
SURABAYA 15119

SURABAYA, 3 Desember 1997

Perkara Rol No.122/G.TUN/1997/PTUN SBY.
Jawaban Tergugat dalam Perkara antara:

Pemerintah Republik Indonesia
Cq. Departemen Kehakiman
Cq. Dit.Jen. Hak Cipta, Paten dan merek
Cq. Direktorat Merek……………………………………………………………………………..…TERGUGAT

Lawan

Raden Bagus (Direktur BATIK BAGUS)
Jl. Kali Anyar I No. 15-A
Surabaya-11310………………………………………………………………………………..…….PENGGUGAT

 


            Dengan hormat Tergugat menyampaikan Jawaban dalam perkara ini sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT TELAH LEWAT WAKTU (KADALUARSA)
  1. Bahwa Tergugat pada tangga 30 April 1997 telah mengeluarkan Surat Keputusan dengan Agenda Nomor H4.HC.UM.02.02-518 yaitu perihal pencabutan Pendaftaran Merek ‘BATIK BAGUS’ daftar Nomor 369885.
  2. Bahwa  kemudian pada tanggal 7 Agustus 1997 Penggugat melalui kuasanya telah mengajukan surat kepada Tergugat perihal keberatan atas pencabutan merek daftar Nomor 369885 atas nama Penggugat, dan oleh Tergugat diberikan penjelasan yang bersifat informasi atas pencabutan merek nomor 369885 melalui surat tertanggal 30 september 1997 Agenda Nomor H4.HC.UM.01.10-184/1997.
  3. bahwa berdasarkan hal di atas bila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 55 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 yaitu Gugatan hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak tanggal diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan Tata Usaha Negara tersebut, sehingga gugatan Penggugat telah melewati waktu yang ditentukan oleh Undang-undang karena yang menjadi obyek TUN adalah Keputusan tegugat pada tanggal 30 April 1997, sedangkan surta tertanggal 30 September adalah hanya bersifat informasi atas putusan terdahulu bukan merupakan keputusan Pejabat Tata Usaha Negara.
  4. bahwa oleh karenan yang dianggap sebagai objek Tata Usaha Negara adalah Surat Tergugat pada tanggal 30 April 1997 maka tenggang waktu untuk mengajukan gugatan telah melewatin waktu yang ditentukan. Dengan demikia, gugatan Penggugat telah kadaluarsa (telah lampau waktu). Berdasarkan hal tersebut di atas, Tergugat mohon kepada Pengadilan Tata usaha Negara untuk menolak gugatan Penggugat seluruhnya.

DALAM POKOK PERKARA
  1. bahwa segala apa yang telah dikemukakan dalam eksepsi mohon termasuk pula dalam pokok perkara.
  2. Bahwa Surat Keputusan Tergugat yaitu tertanggal 30 April 1997 Agenda Nomor H4.HC.UM.02.02-518 perihal pencabutan merek BATIK BAGUS adalah dilatarbelakangi dengan adanya perlindungan terhadap merek terkenal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan TRIPS.
  3. Bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization, maka Indonesia telah ikut mertifikasi persetujuan Putaran Uruguay diantaranya memuat ketentuan TRIPS (Trade Related aspects of Intellectual Property Rights Including trade in Counterfeit Goods), konsekuensinya dari Indonesia meratifikasi hal tersebut adalah perlindungan terhadap perkembangan perdagangan dunia Internasional harus tetap terjaga, karena dengan komitmen bangsa untuk ikut mewujudkan ketertiban dunia sebagaimana tertera dalam Pembukaan UUD 1945 secara riil dengan memahami ertanya kaitan antara produk dan HAKI, kebutuhan Nasional kita untuk dapat mermperoleh akses ke pasar Internasional bagi produk yang kita hasilkan memiliki arti yang sangat penting dan strategis.
  4. bahwa kebutuhan nasioanl untuk memperluas dan memperbesar sumber pendapatan ekspor, terutama sector non mogas, sangat penting bagi pembiayaan dan kelanjutan pembangunan yang kian besar, luas dan meningkat, dan kebutuhan unutk memperolah akses yang seluas-luasnya dan sebesar-besarnya ke pasar Internasional bagi produk-produk non migas kita sama besarnya dengan pasar nasional yang harus dibuka.
  5. bahwa dengan dicabutnya pendaftran merek ‘POLO BY RALPH LUREN + LOGO’ daftar No. 369885 adalah dalam ranmgka menjaga hubungan baik antara Indonesia dengan Negara-negara lain yang terikat hubungan perdagangan dengan Indonesioa, kepentingan nasional atau kepentingan bangsa dan Negara serta ketertiban umu lebih diutamakan dalam kasus ini yang wujudnya tidaklah hanya melalui jalur hukum namun juga melalui jalur kebijaksanaan.
  6. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas terbutki dengan terdaftarnya merek Penggugat mempunyai dampak mengganggu ketertiban umum baik nasional maupun Internasional sehingga hal tersebut akan membahayakan posisi Indonesia dalam perdagangan Internasional. Karena itu, demi untuk kepentingan nasional merek Penggugat dicabut pendaftrannya, dan berdasarkan Asas-asas umum pemerintahan yang baik yang bersifat materiil yaitu suatu keputusan harus didasarkan kepada kepentingan umum dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum. Karena itu, sudahlah tepat keputusan yang dikeluarkan tidak ada unsur kesewenang-wenangan karena hal tersebut dilandasi dengan  ketentuan yang berlaku dan dilandasi dengan kepentingan umum. Dengan demikian, Tergugat mohon kepada Pengadilan untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.


Direktorat Merek
Departemen Kehakiman RI
Kuasa,

                        Ttd                                                                                                       ttd


    Agung Damarsasongko, S.H                                                                            M.P Hutape, S.H
            Nip.040069565                                                                                           Nip.040069090



 #####################################################################

 Lampiran III :  REPLIK

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
===============================
Perkara No.122/G.TUN/1997/PTUN.SBY

REPLIK
Dalam Perkara Antara:

RADEN BAGUS
(DIREKTUR PT. BATIK BAGUS ………………………………………………………..…PENGGUGAT

lawan

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
cq. DEPARTEMEN KEHAKIMAN
cq. DIT.JEN. HAK CIPTA, PATEN DAN MEREK
cq. DIREKTORAT MEREK………………………………………………………  ………………TERGUGAT
No.1959/OCK.XII/1997                                                                                  Surabaya, 10 Desember 1997

Dengan Hormat,

            Untuk dan atas nama PENGGUGAT, dengan ini disampaikan REPLIK berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI:
1.       Bahwa Penggugat menolak denganntegas seluruh dalil-dalil Jawaban Tergugat, kecuali apa yang diakunya secara tegas.
2.       Bahwa dalil Tergugat pada halaman 1 dan halaman 2, point 2, 3, dan 4 di dalam Eksepsi harus ditolak dan dikesampingkan, karena alsan-alasan berikut:
-          Bahwa gugatan Penggugat tidak lewat waktu (tidak kadaluarsa) karena yang menjadi Objek sengketa Tata Usaha Negara adalah surat Tergugat No. H4.HC.UM.01.10-184/1997, tertanggal 23 September 1997, p-erihal: Keberatan terhadap Pembatan Merek ‘BATIK BAGUS’ (Vide Bukti P-2) yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 30 September 1997.
-          Bahwa surat Tergugat (Vide Bukti P-2) tersebut adalah Jawaban atas Keberatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Surat Tergugat No. H4.HC.UM.02.02-518, tertanggal  30 April 1997, perihal: Pencabutan Pendaftran Merek ‘BATIK BAGUS’ Nomor 369885 (Vide Bukti P-2).
-          Bahwa surat a-quo yang diterbitkan atau dikeluarkan atau dikeluarkan oleh Tergugat (Vide Bukti P-2; Bukti P-3) merupakan Keputusan Tata Usaha Negara ynag bersifat konkret, individual, dan final, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 5 Tahun 1986.
-          Bahwa oleh karena Penggugat telah menerima Surat dari tergugat pada tanggal 30 September 1997 (Vide Bukti P-2), sehingga Gugatan telah diajukan oleh Penggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya terhadap tergugat masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari, sebagaimana yang dinyatakan di dalam Pasal 55 Undang-undang RI No. 5 Thaun 1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Bahwa berdasarkan alasan-alasan pada point 2 tersebut di atas, terbukti secara hukum Gugatan Penggugat sudah tepat dan benar, sehingga patutlah untuk dikabulkan seluruhnya dan karenanya Eksepsi Tergugat harus ditolak.

DALAM POKOK PERKARA
1.       Bahwa Penggugat tetap berpegang teguh pada dalil-dalil semula, sebagaimana yang telah dinyatakan di dalam Gugatannya.
2.       Bahwa Penggugat menolak dalil-dalil Terguygat di dalam jawabannya, pada halaman 2 dan halaman 3, point 6, 7, 8, 9, dan 10, Bagian Pokok Perkara, hal ini karena alasan-alasan sebagai berikut:
-          Bahwa Penggugat adlah Pemegang Merek atas Merek ‘BATIK BAGUS’ yang sah dan telah terdapat di Kantor Direktorat Merek berdasarkan  Sertifikat Merek No.369885, tertanggal 9 Oktober 1996 (Vide bukti P-1).
-          Bahwa ternyata, sertifikat Merek No. 369885 atas nama Penggugat tiba-tiba dicabut oleh Tergugat berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Tergugat (Vide Bukti P-3) dengan alasan beahwa berdasarkan pasal 6 ayat (2) huruf a Undang-undang Merek No 19 Tahun 1992, Merek “BATIK BAGUS” denngan Nomor Pendaftaran 369885 mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek “BATIK BAGUS”, Merek terkenal milik The Polo/ Luaren CO. Amerika.
-          Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf a Undang-undang Merek No 19 Tahun 1992, jelas dan nyata bahwa Pencabutan Sertifikat Merek ‘BATIK BAGUS ’ atas nama PENGGUGAT, seharusnya dilakukan pada saat proses permohonan sertifikat merek sedang diajukan, tetapi faktanya, Pencabutan Merek ‘BATIK BAGUS ’ dilakukan oleh TERGUGAT setelah PENGGUGAT memiliki Sertifikat Merek yang telah diajukan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT pada tanggal 27 Agustus 1993.
-          Bahwa dari ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf a Undang-undang Merek No 19 Tahun 1992, jelas dan nyata bahwa Pencabutan sertifikat Merek ‘BATIK BAGUS’ atas nama Penggugat sangat tidak beralasan dan tidak sesduai dengan ketentuan yang berlaku, oleh karena itu, tindakan Tergugat tersebut adalah bertentangan dengan Undnag-undang , sehingga memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf a Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
-          Bahwa Pencabutan Sertifikat Merek ‘BATIK BAGUS’ Nomor 369885 atas nama Penggugat oleh Tergugat berdasarkan Surat Tergugat No. H4.HC.UM.02.02-518, pada awalnya sama sekali tidak bertanggal. Kemudian pada tanggal 6 Mei 1997, berdasarkan Surat Tergugat No. H4.HC.UM.02.02-542, perihal: Susulan surat Pencabutan Merek ‘BATIK BAGUS’ Nomor 369885 (Bukti P-4), disampaikan bahwa Surat Tergugat No. H4.HC.UM.02.02-518 adalah tertanggal 30 April 1997.
-          Bahwa fakta tersebuit di atas, membuktikan bahwa Terguagt sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak teliti dan telah lalai dalam melaksanakan fungsinyaa di dalam bidang administrasi negara.
-          Bahwa oleh karena itu, Penggugat mengajukan keberatankepada Tergugat berdasarkan Surat No. 1194/OCK.VIII/1997, tertanggal 7 Agustus 1997 (Bukti P-5) untuk mendapatkan Kepastian Hukum terhadap Pencabutan Sertifikat Merek Penggugat yang telah dilakukan oleh Tertgugat yang saama sekali tidak beralasan dan bertentangan dengan Undang-undang.
-          Bahwa berdasarkan Surat Penggugat (Vide Bukti P-5) Tergugat berdasarkan Surat No. H4.HC.UM.01.10-184/1997, tertanggal 23 september 1997, yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 30 September 1997, yang memberikan penjelasan yang dikutip oleh Penggugat sebagai berikut:
    1. Bahawa Pencabutan Pendaftaran Merek ‘BATIK BAGUS’ Dalam daftar Nomor 369885 tersebut merupakan Keputusan Kebijaksanaan Pemerintah yang harus diambil oleh karena menyangklut Kepentingan Nasional yang mempengaruhi Hubungan Bilateral Indonesia dengan Amerika Serikat/USA yang kurang baik.
    2. Bahwa dengan demikian keputusan pencabutan tersebut diharapkan dapat menjaga dan memperbaiki Citra Negara Republik Indonesia di dalam pergaulan ekonomi dunia khususnya di dalam  penegakan hukum di bidang HAKI, karena seperti diketahui bahwa Negara Republik Indonesia merupakan salah satunegara di dunia yang oleh pihak Amerika Serikat/USA termasuk daftar ‘Priority Wacht List’, dan oleh karena itu ita harus memperbaiki citra tersebut.
-          Bahwa Tergugat pada point 6 dan 7, halaman 2, Bagian Pokok Perkara mendalilkan bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization, Indonesia telah ikut meratifikasi Persetujuan Putaran Uruguay, dfiantaranya memuat ketentuan TRIPS (Trade Related aspects of Intellectual Property Rights Including trade in Counterfeit Goods) yang konsekuensinya adalah agar perlindungan terhadap perkembangan perdagangan dunia Internasional harus tetap terjaga.
-          Bahwa berdasarkan dalil Terguagt tersebut di ataslah, yang melatarbelakangi dicabutnya Merek ‘BATIK BAGUS, atas nama Penggugat, dengan Nomor 369885, dalam rangka menjaga hubungan baik antara Indonesia dengan Negara-negara lain yang terikat hubungan perdagangan dengan Indonesia.
Akan tetapi, tindakan yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat sehubungan dengan dicabutnya Merek ‘BATIK BAGUS ’ atas nama Penggugat adalah tidak bertanggung jawab, hal ini disebabkan karena sebagai berikut:
a.        Bahwa Sertifikat Merek ‘BATIK BAGUS’ atas nama Penggugat dengan Nomor Pendaftaran 369885 dikeluarkan atau diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 9 Oktober 1996 (Vide Bukti P-1);
b.       Sedangkan, Indonesia telah ikut meratifikasi Persetujuan Putaran Uruguay, yang diantaranya memuat ketentuan TRIPS (Trade Related aspects of Intellectual Property Rights Including trade in Counterfeit Goods) berdasarkan dikeluarkannya Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan agreement Establishing The World Trade Organization, yang mana hal tersebut terjadi sebelum dikeluarkan atau diterbitkannya sertifikat Merk ‘BATIK BAGUS’ atas nama Penggugat dengan Nomor Pendaftaran 369885 pada tanggal 9 Oktober 1996 (Vide Bukti P-1) oleh Tergugat.
Dengan demikian, jelas bahwa tindakan Tergugat yang menerbitkan atau mengeluarkan Sertifikat Merek ‘BATIK BAGUS’ atas nama Penggugat dengan Nomor Pendaftaran 369885 pada tanggal 9 Oktober 1996 (Vide Bukti P-1) setelh dikeluarkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1994 adalah membuktikan kelalaian Tergugat di bidang administrasi Negara.
c.        Seharusnya tindakan Tergugat atas Pencabutan Pendaftaran Merek ‘BATIK BAGUS’ atas nama Penggugat dengan Nomor Pendaftaran 369885 dilakukan pada saat Penggugat mengajukan Permohonan Pendaftaran kepada Tergugat pada tanggal 27 Agustus 1993, bukan   pada saat setelah dikeluarkannya atau diterbitkannya atau diterbitkannya Sertifikat Merek ‘BATIK BAGUS’ atas nama Penggugat dengan Nomor Pendaftaran 369885, tertanggal 9 Oktober 1996 (Vide Bukti P-1).
3.       Bahwa tindakan Tergugat atas Pencabutan Merek ‘BATIK BAGUS’ atas nama Penggugat dengan Nomor Pendaftaran 369885, juga tidak sesuai denganketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 50 ayat (1, 2, 3, 4, dan 5) Undang-undang No. 19 Tahun 1992.
4.       Bahwa tindakan Pencabutan sertifikat Merek ‘BATIK BAGUS’ atas nama Penggugat dengan Nomor Pendaftaran 369885 oleh tergugat adalah tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang, merupakan tindakan Tergugat yang sewenang-wenang serta tidak mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan kepentingan Penggugat, oleh karena itu tindakan Tergugat telah memenuhi ketentuan Pasaal 53 Ayat (2) huruf c Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
5.       Bahwa tindakan Tergugat di dalam mengeluarkan atau menerbitkan surat a-quo (Vide Bukti P-2;Bukti P-3) telah bertentangan dengan asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, dan tindakan Tergugat tersebut telah menimbulkan ketidakpatian hukum bagi Penggugat, oleh karena itu, maka Surat Tergugat (Vide Bukti P-2; Bukti P-3) mohon dinyatakan batal atau tidak sah.
6.       Bahwa atas tindaakan Tergugat tersebut, Penggugat juga telah dirugikan secara materiil dan moril, karena dengan adanya Pencabutan Sertifikat Merek atas nama Penggugat telah ,mengurangi  kepercayaan konsumen terhadap barang-barang yang telah diproduksi dan diperdagangkan oleh Penggugat dan secara langsung telah menurunkan omzet penjualan atas barang-barng merek ‘BATIK BAGUS’.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan hal-hal sebvagai berikut:

DALAM EKSEPSI
-          Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.

DALAM PENANGGUHAN PELAKSANAAN:
-          Menguatkan Peenetapan Nomor: 122/G.TUN/1997/PTUN-SBY., yang telah ditetapkan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, tertanggal 13 Oktober 1997.

DALAM POKOK PERKARA:
-          Menerima dan mengabulkan guagtan Penggugat untuk seluruhnya.
-          Menyatakan batal Surat Tergugat No. H4.HC.UM.01.10-184/1997, tertanggal 23 September 1997 perihal: ‘Keberatan terhadap pembatalan merek BATIK BAGUS’ dan Surat Tergugat No. H4.HC.UM.02.02-518, tertanggal 30 April 1997, perihal: Pencabutan Pendaftaran merek ‘BATIK BAGUS’ Nomor:369885.
-          Mewaajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Pencabutan Surat Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Pencabutan Surat Tergugat No. H4.HC.UM.01.10-184/1997, tertanggal 23 September 1997 perihal: ‘Keberatan terhadap pembatalan merek BATIK BAGUS’ dan surat Tergugat No. H4.HC.UM.02.02-518, tertanggal 30 April 1997, perihal: Pencabutan Pendaftaran merek ‘BATIK BAGUS’ Nomor:369885.
-          Mewajibkan Tergugat untuk mendaftarkan kembali Sertifikat Merek ‘BATIK BAGUS’ atas nama Penggugat dengan Nomor Pendaftaran 369885 dalam Daftar Umum Kantor Merek.
-          Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.


Hormat Kami,
Kuasa Penggugat

            Ttd

MEGAWATI ,SH. MHum  


            Ttd

KUNCORO NIGRAT, SH 


            Ttd


GITA GALIH., SH.





 ###################################################################


 Lampiran IV :  ALAT BUKTI PENGGUGAT


PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
===============================
Perkara No.122/G.TUN/1997/PTUN.SBY.

ALAT BUKTI
Dalam Perkara Antara:

RADEN BAGUS, SE
(DIREKTUR PT. BATIK BAGUS ………………………………………………………..…PENGGUGAT

lawan

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
cq. DEPARTEMEN KEHAKIMAN
cq. DIT.JEN. HAK CIPTA, PATEN DAN MEREK
cq. DIREKTORAT MEREK……………………………………………………………….………TERGUGAT
No.1959/OCK.XII/1997                                              Surabaya, 7 Januari 1998

Dengan Hormat,

            Untuk dan atas nama PENGGUGAT, dengan ini mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti  P-1:     Sertifikat Merek No. 369885, tertanggal 9 Oktober 1996, atas nama: PT. MANGGALA PUTERA PERKASA/PENGGUGAT (Asli);

Tidak ada komentar:

Posting Komentar