Sabtu, 18 Mei 2013

SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI TANAH



SURAT PERJANJIAN
JUAL-BELI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. SUMARTO, 45 tahun, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan Monumen Jogja Kembali Nomor 17 Yogyakarta, pemegang KTP nomor:022477/30031960/2271, dalm hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: PIHAK PERTAMA
2. UMAR SALEH WIRYOATMOJO, 43 tahun, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan D.I. Panjaitan Nomor 45, Yogyakarta, pemegang KTP nomor: 010146/25121962/2278, bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa: Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam Sertifiklat Hak Milik Nomor 56-IVD, Desa Mejing Wetan, Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan diuraikan lebih lanjut dalam gambar situasi nomor 56C tanggal 13 Juni 1987, seluas 608 (enam ratus delapan) meter persegi, dan untuk selanjutnya disebut TANAH. Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli TANAH di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, seperti di bawah ini:
Pasal 1
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
Jual beli TANAH tersebut dilakukan dan diterima dengan harga Rp. 125.000.00,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah Rp. 76.000.00,00 (tujuh puluh enam juta rupiah) dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tunai selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Pasal 2
JAMINAN
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa TANAH yang dijualnya adalah:
a. Milik sah pribadinya sendiri,
b. Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,
c. Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga,
d. Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK SATU maupun dengan pihak-pihak lainnya.
Pasal 3
PENYERAHAN TANAH
PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan TANAH tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 4
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatangani surat perjanjian ini maka TANAH tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan demikian hak kepemilikan TANAH tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 5
BANTUAN ATAS PENGALIHNAMAAN KEPEMILIKAN
PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kekuasaan penuh dan wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak TANAH tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 6
BIAYA ATAS PENGALIHNAMAAN KEPEMILIKAN
Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas TANAH dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan atau sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan TANAH di atas:
1. Sejak sebelum hingga waktu ditandatanaganninya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
2. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 8
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak akan berkhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta. Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di Yogyakarta pada hari Rabu tanggal 10 (sepuluh) Agustus tahun 2005 (dua ribu lima) dimana masing-masingpihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.

PIHAK PERTAMA                                                         PIHAK KEDUA


          SUMARTO UMAR                                                      SALEH WIRYOATMOJO



SAKSI I                                                                         SAKSI II



RISMUNANDAR WILLEM                                                 MESAKH FOEH

SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI MOBIL



SURAT PERJANJIAN
JUAL-BELI
Pada hari ini Rabu tanggal empat Oktober tahun dua ribu empat bertempat di rumah Bapak SAKTI PANE yang beralamat di Jalan Jeruk No. 4 Perumahan Burtarang Indah, Lembang, Bandung, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian, antara lain:
1. Nama : SAKTI PANE
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat :Jalan Jeruk No. 4 Perumahan Bararang Indah,
Lembang, Bandung.
Bertindak atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PENJUAL.

2. Nama : MAMAN HAERUMAN
Pekerjaan : wiraswasta
Alamat : Jalan Lemah Naeundeut 13, Setra Sari Bandung
Yang bertindak atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PEMBELI.

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut dibawah ini:

Pasal 1
JENIS BARANG
Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:
a. Jenis Kndaraan : Mobil
b. Merek/type : GARUDA/MODERNA
c. Tahun pembuatan : 1995
d. Nomor Polisi : D-4212-YN
e. Nomor BPKB : 654416
f. Nomor Rangka : GB 12345678
g. Nomor Mesin : M2000G987654
h. Warna : Merah
i. Kondisi barang : Baik
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN

Pasal 2
HARGA
Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp. 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah)

Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
PEMBELI menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PENJUAL, yaitu:
Ayat 1
Pembayaran uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) yang dibayarkan PEMBELI setelah penandatanganan surat
perjanjian ini.
Ayat 2
Pembayaran sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah)
berupa bilyet giro Bank Rakyat Indonesian nomor:007865, jatuh tempo
tanggal 24 Oktober 2004.
PASAL 4
JAMINAN
Ayat 1
PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
Ayat 2
PEMBELI memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.

Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN
Ayat 1
PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Ayat 2
Buku BPKB masih tetap berada di tangan PENJUAL, hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.

Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
Ayat 1
Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
Ayat 2
Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB KENDARAAN tersebut.

Pasal 7
SANKSI
Ayat 1
Apabila ternyata bilyet giro PEMBELI tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sanksi berupa denda atas keterlambatan pembayaran tersebut.
Ayat 2
Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimum denda adalah 5% (lima persen).

Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas kendaraan atas KENDARAAN.
Ayat 2
Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Ayat 3
Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.

Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaiakn secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua bel;ah pihah telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan di Knyor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung.

Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama, yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

Dibuat di : BAndung
Tanggal : 4 Oktober 2005

PENJUAL                                                  PEMBELI





              SAKTI PANE                                     MAMAN HAERUMAN





SAKSI I                                                   SAKSI II




                 MUTIARA SILMI                                     RINA S. WATININGRUM

Surat Perjanjian Jual Beli



SURAT PERJANJIAN
JUAL-BELI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
  1. AHMAD NURDIN, Ketua Kelompok Petani “ NGUDI MULYA”, bertempat tinggal di Temanggung, Jalan Dr. Sutomo Nomor 23, dalam hal ini berindak atas nama Kelompok Petani “NGUDI MULYA” yang selanjutnya disebut:

PIHAK PERTAMA
  1. SUMARYOTANO, pengusaha rokok kretek, bertempat tinggal di Klaten, JalanDr. Muwardi Nomor 45, bertindak atas nama diri pribadi dan perusahaan yang selanjutnya disebut:
PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakanikatan perjanjian jual-beli dimana syarat dan ketentuan diatur dalam 8 (delapan) pasal, seperti berikut ini:
Pasal 1
JENIS BARANG
PIHAK PERTAMA setuju untuk menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA yang setuju untuk membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA berupa:
  • 􀂃 Barang : tembakau
  • 􀂃 Jenis barang : tembakau serintil
  • 􀂃 Kondisi : matang
  • 􀂃 Kualitas : baik
  • 􀂃 Berat total : 7 (tujuh) ton

Yang untuk selanjutnya disebut:
Pasal 2
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa BARANG yang dijualnya adalh sah milik kelompok Petani “ NGUDI MULYA” sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya tidak ada atau belum pernah dijual atau dipindah haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
Pasal 3
HARGA BARANG
Harga BARANG disepakati Rp 50.000.00,00 (lima puluh juta rupiah) per ton, sehingga harga keseluruhan BARANG tersebut di atas adalah Rp 350.00.00,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 4
CARA PEMBAYARAN
Untuk pembayaran barang tersebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu:
  1. uang muka atau DP (Down Payment) sebesar 30% (Tiga puluh persen) dari keseluruhan harga BARANG, yaitu Rp. 105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
  2. surat perjanjian ini diberlakukan sebagai kuitansi dari penerimaan pembayaran uang muka dari PIHAK KEDUA tersebut.
  3. uang pelunasan pembayaran sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan harga barang BARANG, yaitu Rp. 245.000.000,00 (Dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah keseluruhan BARANG tiba ditempat PIHAK KEDUA dengan selamat dalam kondisi baik.

Pasal 5
PENGIRIMAN BARANG
  1. barang tersebut akan mulai dikirimkan PIHAK PERTAMA dengan menggunakan armada truk PIHAK KEDUA melalui jalan darat, 1 (satu) hari setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
  2. keseluruhan BARANG tersebut akan tiba ditempat PIHAK KEDUA di jalan Dr. Muwardi Nomor 45 Klaten, 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

Pasal 6
SANKSI ATAS KETERLAMBATAN
PENGIRIMAN BARANG
  1. Apabila PIHAK PERTAMA terlambat atau lali melakukan pengiriman atau tidak dapat menyerahkan BARANG seperti tersebut pasal 4, sedangkan masalah tersebut tidak dikarenakan adanya force majeur, maka PIHAK PERTAMA dikenakan sanksi berupa denda sebesar 0,5% (nol koma lila persen) atau sebesar Rp. 5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bayaran yang telah diterima PIHAK PERTAMA.Yang dinamakan force majeure adalah hal-hal yang terjadi di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA, seperti:
            a. Bencana alam, seperti:banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir,angina topan, serta kebakaran yang
                telah disebabkan oleh factor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
            b. Hura-hura, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
      2.  Apabila keterlambatan atau kelalaian tersebut dikarenakan PIHAK KEDUA, maka PIHAK
           PERTAMA tidak dapat diwajibkan untuk membayar uang denda.

Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak bersepakat untuk:
1.  menyelesaiakan secara kekeluargaan atau musyawarah pada taraf pertama.
2. apabila jalan kekeluargaan atau musyawarah tersebut tidak memuaskan kedua belah pihak, maka perselsihan ini akan diselesaikan menurut hokum yang berlaku dan kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten.

Pasal 8
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterai secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing di pegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Dibuat di : Temanggung
Tanggal : 15 Maret 2006


PIHAK PERTAMA                                                   PIHAK KEDUA






             AHMAD NURDIN                                                      SUMARYO TANOTO