Dasar Hukum :
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004
Tentang Perbendaharaan Negara
3. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang No. 15 Tahun
2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Pengertian
Keuangan Negara :
adalah semua hak dan
kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan
pelaksanaan hak kewajiban tersebut.
Keuangan Negara
meliputi :
1. hak
Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman;
2. kewajiban
Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan
membayar tagihan pihak ketiga;
3. penerimaan
Negara;
4. pengeluaran
Negara;
5. penerimaan
daerah;
6. pengeluaran
daerah;
7. kekayaan
Negara /daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang , surat berharga, piutang,
barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang
dipisahkan pada perusahaan Negara/ daerah;
8. kekayaan
pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan/ atau kepentingan umum dan
9. kekayaan
pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan
pemerintah.
Asas-asas Umum Hukum
Keuangan Negara :
1. akuntabilitas
berorientasi pada hasil
2. profesionalitas
3. proporsionaitas
4. keterbukaan
dalam pengelolaan keuangan Negara
5. pemeriksaan keuangan oeh badan pemeriksa yang bebas dan
mandiri
B A B
I
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Nagara :
1. dikelola
secara tertib;
2.
taat pada peraturan perundangan
3. efisien
4. ekonomis
5. efektip
6. transparan
7. adil
8. kepatutan
dan
9. bertanggung
jawab
Penerapan
asas-asas tersebut dapat terlihat dalam pengelolaan keuangan yang secara tertib
yaitu untuk masa satu tahun sekali mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan
31 Desember, ditetapkan dengan undang-undang APBN
Bahasan Pengelolaan Keuangan Negara :
1.
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara
2.
Penyusunan APBN/ APBD
3.
Pelaksanaan APBN/ APBD
4.
Pertangjawaban pelaksanaan APBN/ APBD
5.
Ketentuan pidana, Sanksi administratif dan Ganti
rugi
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Negara ada pada
Presiden selaku Kepala Pemerintahan.
Selanjutkan kekuasaan tersebut oleh Presiden
a.
dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola
fiscal dan wakil Pemerintah dalam
kepemilikan kekayaan Negara yang dipisahkan
b.
dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku
Pengguna anggaran/pengguna barang kementerian Negara/lembaga yang dipimpinnya
c.
diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku
kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili
pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan
d.
tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang
meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan
undang-undang.
Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiscal,
Menteri Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
menyusun kebijakan fiscal dan kerangka ekonomi makro
b.
menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN
c.
mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
d.
melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan
e.
melaksanakan pemungutan pendapatan Negara yang telah
ditetapkan dengan undang-undang
f.
melaksanakan fungsi bendahara umum Negara
g.
menyusun laporan keuangan yang merupakan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
h.
melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan
fiscal berdasarkan undang-undang.
Menteri/pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran/pengguna
barang kementerian Negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas sebagai
berikut:
a.
menyusun rancangan anggaran kementerian Negara/lembaga
yang dipimpinnya
b.
menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
c.
melaksanakan anggran kementerian Negara/lembaga yang
dipimpinnya
d.
melaksanakan pemungutan penerimaan Negara bukan pajak
dan menyetorkannya ke kas Negara
e.
mengelola piutang dan utang Negara yang menjadi
tanggung jawab kementerian Negara/lembaga yang dipimpinnya
f.
mengelola barang milik/kekayaan Negara yang menjadi
tanggung jawab kementerian Negara/lembaga yang dipimpinnya.
g.
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian
Negara/lembaga yang dipimpinnya
h.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung
jawabnya berdasarkan ketentuan undang-undang.
Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang diserahkan kepada
Gubernur/ Bupati/ Walikota selaku kepala pemerintahan daerah:
- dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD
- dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang.
Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola
keuangan daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
- menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD
- menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD
- melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah
- melaksanakan fungsi bendahara umum daerah
- menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna
anggaran/barang daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang
dipimpinnya
b.
menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
c.
melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah
yang dipimpinnya
d.
melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak
e.
mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung
jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
f.
mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi
tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
g.
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja
perangkat daerah yang dipimpinnya.
MEKANISME PENYUSUNAN dan
PENETAPAN APBN/ APBD
APBN merupakan wujud
pengelolaan keuangan Negara yang ditetapkan tiap tahun dengan Undang-Undang
(UU), sedang APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan Daerah yang ditetapkan
tiap tahun dengan Peraturan Daerah
(PERDA)
ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA (APBN)
Isi APBN terdiri atas :
- anggaran pendapatan , yang terdiri dari
- penerimaan
pajak
- penerimaan
bukan pajak
- hibah
- anggaran belanja dan
- pembiayaan
Belanja Negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan
tugas pemerintah pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah
pusat dan daerah.
Belanja Negara ini dirinci menurut organisasi, fungsi dan
jenis belanja. APBN harus disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan
Negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan Negara.
Dalam penyusunannya APBN harus berpedoman pada rencana kerja
Pemerintah untuk mewujudkan tercapainya tujuan Negara.
Dalam hal anggaran
diperkirakan deficit diperkirakan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup
deficit tersebut da dituangkan dalam Undang-Undang APBN, dan dalam halanggaran
dierkirakn surplusPemerintah Pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus
anggaran kepada DPR
MEKANISME PENYUSUNAN APBN:
1.
Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiscal dan kerangka
ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada DPR selambat-lambatnya
pertengahan bulan Mei tahun berjalan.
2.
Pemerintah Pusat dan DPR membahas hal tsb diatas
dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun anggaran berikutnya.
3.
Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan
pokok-pokok kebijakan fiscal Pemerintah Pusat bersama DPR membahas kebijakan
umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian
Negara / lembaga daam menyusun usulan anggara.
4.
dalam rangka penyusunan rancangan APBN,
menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun
rencana kerja dan anggaran kementrian Negara/lembaga tahun berikutnya
5.
rencana kerja dan anggaran sebagaimana
dimaksud disusun berdasarkan prestasi
kerja yang dicapai
6.
rencana kerja dan anggaran tersebut disertai
dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang
sedang disusun
7.
rencana kerja dan anggaran dimaksud disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN
8.
hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran
disampaikan kepada menteri keuangan sebagai bahan penyusun rancangan
undang-undang tentang APBN tahun berikutnya
9.
ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan
rencana kerja dan anggaran kementriannegara/lembaga dengan peraturan pemerintah
10. Pemerintah
pusat mengajukan rancangan Undang-undang tentang APBN, disertai nota keuangan
dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus
tahun sebelumnya
11. pembahasan
rancangan undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang
mengatur susunan dan kedudukan DEwan Perwakilan Rakyat
12. Dewan
Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah
penerimaan dn pengeluaran dalam rancangan undang-undang tentang APBN
13. pengambilan
keputusan oleh dewan Perwakilan Rakyat mengenai rancangan undang-undang tentang
APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang
bersangkutan dilaksanakan
14. APBN
yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program,
kegiatan dan jenis belanja
15. Apabila
Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran
setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun sebelumnya
PELAKSANAAN APBN
- Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Kepres
- Pemerintah Pusat menyusun laporan reaisasi semester pertama APBN dan prognosis untuk enem bulan berikutnya
- Laporan tersebut disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya bulan Juli tahun anggaran ybs untuk dibahas bersama antara DPR dan Pemerintah Pusat
- Penyesuaian APBN dengan perkembangan atau perubahan keadaan dibahas bersama DPR dan Pemerintah Pusat dalam penyusunan prakiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan apabila terjadi :
- perkembangan ekonomi makroyang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN
- perubahan pokok-pokok kebijakan fiscal
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar unit jenis belanja
- keadaan yang menyebabkan saldo anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan tahun yang berjalan
- Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengelauaran yang belum tersedia anggarannya , yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
- Pemerintah Pusat mengajukan rancangan Undang-undang perubahan APBN tahun anggaran yang bersangkutan berdasarkan perubahan yang telah dibahas untuk mendapat persetujuan DPR sebelum tahun anggaran ybs berakhir.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBN :
- Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPRberupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir
- Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi laporan realisasi APBN, neraca, Laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan Negara dan badan lainnya
- Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN sebagaimana diatur sebelumnya disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah
4. Standar akuntansi pemerintah tersebut disusun
oleh suatu komite standar yang independent dan ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari badan Pemeriksa
Keuangan
Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan
negara diatur dalam Undang-Undang No 15 tahun 2004
ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD)
ISI APBD :
1.
anggaran pendapatan : bersumber dari
a. pendapatan asli daerah (PAD)
b. dana
perimbangan
c. lain-lain
pendapatan
2.
anggaran belanja
3.
pembiayaan
MEKANISME PENYUSUNAN dan PENETAPAN APBD
- APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah
- APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan
- Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah
- belanja daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja
- APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah dan kemampuan pendapatan daerah
- Penyusunan rancangan APBD sebagaimana diatur dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara
- Dalam hal anggaran diperkirakan deficit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan daerah tentang APBD
- Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surpus tersebut dalam Peraturan Daerah Tentang APBD
- Pemerintah daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRDselambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan
- DPRD membahas kebijakan umum ABD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya
- berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas prioritas`dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat daerah
- dalam rangka menyusun RAPBD, kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah tahun berikutnya
- Rencana kerja satuan kerja perangkat daerah disusun dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai
- rencana kerja dan anggaran dimaksud disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sudah disusun
- rencana kerja dan anggaran dimaksud disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD
- hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun berikutnya
- ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Daerah
- Pemerintah Daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun berikutnya
- Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD dilakukan sesuai dengan UU yang mengatur tentang Susduk DPRD
- DPRD dapat mengajukan usul yang dapat mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam rancangan Perda tentang APBD
- Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai rancangan Perda tentang APBD selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
- APBD yang sudah disetujui oleh DPRD terinci sampai unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja.
- Apabila DPRD tidak menyetujui rancangan Perda tentang APBD , untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemda dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.
PELAKSANAAN APBD
- Pemerintah Daerah menyusun Laporan Realisasi Semester pertama APBD dan prognosis untuk enam bulan berikutnya.
- Laporan tersebut disampaikan kepada DPRD paling lambat pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan untuk dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah
- Penyesuaian APBD dengan perkembangan atau perubahan keadaan dibahas bersama DPRD dengan Pemda dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran ybs apabila terjadi:
a. perkembangan
yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD
b. keadaan
yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,
antar kegiatan dan antar jenis belanja
c. keadaan
yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumya harus digunakan untuk
pembiayaan anggaran yang berjalan
- Dalam keadaan darurat Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya , yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran
- Pemda mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD ybs berdasarkan perubahan yang telah dibahas untuk mendapatkan persetujuan DPRD sebelum tahun anggaran ybs berakhir.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
- Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir
- Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah
- Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana diatur sebelumnya disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah
- Standar akuntansi pemerintah tersebut disusun oleh suatu komite standar yang independent dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari badan Pemeriksa Keuangan
Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan
negara diatur dalam Undang-Undang No 15 tahun 2004
KETENTUAN PIDANA, SANKSI ADMINISTRATIF dan GANTI RUGI
1. Menteri/
Pimpinan Lembaga, Gubernur/ Bupati/ Walikota hyang terbukti melakukan
penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan daam Undang-Undang tentang APBN
maupun Perda tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai
Undang-Undang
2. Pimpinan
Unit Organisasi Kementrian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang tentang APBN maupun Perda tentang APBD diancam dengan pidana
penjara dan denda sesuai undang-Undang
3. Presiden
memberi sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang kepada
pegawai negeri serta pihak-pihak lain yang memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan
oleh Undang-Undang Keuangan Negara
4. Setiap
pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau
melalaikan kewajibannya baik langsung ataupun tidak langsung yang merugikan
keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian
5. setiap
orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar dan atau menyerahkan uang
atau surat
berharga atau barang-barang negara adalah bendahara yang wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan
6. Setiap
bendahara bertanggung jawab secara
pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya
B A B
II
PERIMBANGAN
KEUANGAN
ANTARA
PEMERINTAH PUSAT dan PEMERINTAH DAERAH
DASAR HUKUM :
Diatur dalam Undang-Undang No. 33
Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah
PENGERTIAN PERIMBANGAN:
Perimbangan keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah suatu system pembagian keuangan
yang adil, proporsional, demokratis, transparan dan efisien dalam rangka
pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi dengan mempertimbangkan potensi,
kondisi dan kebutuhan daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi
dan Tugas Pembantuan.
PRINSIP KEBIJAKAN
PERIMBANGAN KEUANGAN :
- Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah merupakan an subsisten keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara Pemerintah dan emerintah Daerah
- Pemberian sumber keuangan negara kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dengan memperhatikan stabilitasdan keseimbangan fiskal
- Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah merupakan suatu system yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
- Pendapatan asli Daerah (PAD) bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan Desentralisasi
- Dana perimbangan bertujuan mengurangi kesenjangan fiscal antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan antar Pemerintah Daerah
- Pinjaman daerah bertujuan memperoleh sumber pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah
- Lain-lain pendapatan bertujuan memberi peluang kepada Daerah untuk memperoleh pendapatan seain pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pinjaman Daerah.
DASAR PENDANAAN
PEMERINTAH DAERAH :
1. Penyelenggaraan
urusan Daerah dalam rangka Desentralisasi didanai APBD
2. Penyelenggaraan
urusan Pemerintah yang dilaksanakan oleh Gubernur dalam rangka pelaksanaan
Dekonsentrasi didanai APBN
3. Penyelenggaraan
urusan Pemerintah yang dilaksanakan oleh Gubernur da lam rangka pelaksanaan
Tugas Pembantuan didanai APBN.
SUMBER
PENERIMAAN DAERAH ;
Penerimaan daerah dalam
pelaksanaan Desentralisasi terdiri atas :
-
Pendapatan Daerah
-
Pembiayaan
Pendapatan
Daerah bersumber dari :
1. Pendapatan
asli daerah (PAD)
2. Dana
perimbangan
3. lain-lain
pendapatan
Pembiayaan
bersumber dari :
- sisa lebih perhitungan anggaran daerah
- penerimaan pinjaman daerah
- dana cadangan daerah dan
- hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
Pendapatan Asli
Daerah (PAD) bersumber dari :
- Pajak Daerah
- Retribusi Daerah
- hasil pengelolan kekayaan daerah yang dipisahkan
- lain-lain pendapatan yang sah, yang terdiri dari :
-
hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
-
jasa giro
-
pendapatan bunga
-
keuntungan selisih nilai tukar rupiah dengan mata uang
asing
-
komisi, potongan akibat pengadaan barang/jasa oleh
daerah.
Dana
Perimbangan yang ditetapkan setiap tahun
dalam APBN terdiri dari :
- Dana Bagi Hasil
- Dana Alokasi Umum
- Dana Alokasi Khusus
Dana Bagi
Hasil terdiri dari :
a. Pajak
: - PBB
- BPHTB
- PPh pasal 25, PPh pasal 29 dan PPh pasal 21
b.
Sumber daya alam :
- kehutanan
- pertambangan umum
- perikanan
- pertambangan minyak
bumi
- pertambangan gas
bumi
- pertambangan panas
bumi
Dana Alokasi Umum :
- Jumlah DAU min 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Netto yang ditetapkan dalam APBN
- DAU untuk suatu daerah dialokasikan atas dasar celah fiscal dan alokasi dasar
- Celah fiscal adalah kebutuhan fiscal dikurangi kapasitas fiscal daerah
- Alokasi dasar adalah dihitung berdasarkan jumlah gaji PNS Daerah
Dana Alokasi
Khusus :
- Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN
- DAK dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah
- Kegiatan khusus tsb sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dalam APBN
- Pemerintah menetapkan criteria DAK yang meliputi criteria umum, criteria khusus, dan criteria teknis
- Kriteria umum sebagaimana tsbt ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam APBD
- Criteria khusus sebagaimana tsbt diatas ditetapkan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan karakterisktik daerah
- Criteria teknis sebagaimana diatur tsbt diatas ditetapkan oleh Kementerian Negara/Departemen Teknis
- Daerah penerima DAK wajib menyediakan dana pendamping sekurang-kurangnya 10% dari alokasi DAK
- Dana pendamping seperti tsb diatas dianggarkan dalam APBD
- Daerah dengan kemampuan fiscal tertentu tidak diwajibkan menyediakan dana pendamping
LAIN-LAIN PENDAPATAN:
Lain-lain pendapatan terdiri atas :
1.
Hibah dan
2.
Pendapatan Dana Darurat
Hibah :
- Pendapatan hibah tersebut merupakan bantuan yang tidak mengikat
- Hibah kepada daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan oleh Pemerintah
- Hibah dituangkan dalam suatu naskah perjanjian antara Pemerintah Daerah dan pemberi hibah
- Hibah digunakan sesuai dengan naskah perjanjian
- Tatacara pemberian, penerimaan, dan penggunaan hibah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah
Dana Darurat:
a. Pemerintah mengalokasikan dana darurat yang
berasal dari APBN untuk keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana
nasional dan atau peristiwa luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh Daerah
dengan menggunakan sumber APBD
b. Keadaan yang dapat digolongkan sebagai
bencana nasional dan atau peristiwa luar biasa ditetapkan oleh Presiden
c. Pemerintah dapat mengalokasikan dana darurat
pada daerah yang dinyatakan mengalami krisis solvabilitas
d. Daerah dinyatakan mengalami krisis
solvabilitas berdasarkan evaluasi Pemerintah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
e. Krisis solvabilitas tersebut ditetapkan oleh
pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan rakyat
PINJAMAN DAERAH :
- Pemerintah menetapkan batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan keadaan dan prakiraan perkembangan perekonomian nasional
- Batas maksimal kumulatif pinjaman tersebut tidak melebihi 60% dari produk domestic bruto tahun yang bersangkutan
- Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah Daerah secara keseluruhan selambat-lambatnya bulan Agustus untuk tahun anggaran berikutnya
- Pengendalian batas maksimal kumulatif pinjaman Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Daerah tidak dapat melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri
- Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif berupa penundaan dan atau pemotongan atas penyaluran dana perimbangan oleh Menteri Keuangan
Pinjaman daerah bersumber dari:
-.
Pemerintah, diberikan melalui Meteri Keuangan
-.
Pemerintah daerah lain
-.
Lembaga keuangan bank
-. Lembaga keuangan bukan bank dan
-.
Masyarakat, berupa obligasi daerah ditetapkan melalui pasar modal
Jenis pinjaman terdiri atas:
- Pinjaman jangka pendek
- Pinjaman jangka menengah
- Pinjaman jangka panjang
1. Pinjaman
jangka pendek :
merupakan pinjaman daerah dalam
jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun anggaran dan kewajiban
pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain
seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang bersangkutan
2. Pinjaman
jangka menengah :
merupakan pinjaman daerah dalam
jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali
pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain harus dilunasi
dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan
3. Pinjaman
jangka panjang :
merupakan pinjaman daerah dalam
jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali
pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bungan, dan biaya lain harus dilunasi pada
tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan erjanjian pinjaman
yang bersangkutan
Penggunaan
Pinjaman :
1. Pinjaman
jangka pendek dipergunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas
2. Pinjaman
jangka menengah dipergunakan untuk membiayai penyediaan layanan umum yang tidak
menghasilkan penerimaan
3. Pinjaman
jangka panjang dipergunakan untuk membiayai proyek investasi yang menghasilkan
penerimaan
4. Pinjaman
jangka menengah dan jangka panjang wajib mendapatkan persetujuan DPRD
Persyaratan
pinjaman :
a. jumlah
sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi
75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya
b. rasio
kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman ditetapkan oleh
pemerintah
c. tidak
mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah
d. Daerah
tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain
e. Pendapatan
daerah dan atau barang milik daerah tidak boleh dijadikan jaminan pinjaman
daerah
f. Proyek
yang dibiayai dan obligasi daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam proyek tersebut dapat dijadikan
jaminan obligasi daerah
Prosedure
Pinjaman Daerah
1. Pemerintah
dapat memberikan pinjaman kepada daerah yang dananya berasal dari luar negeri
2. Pinjaman
kepada Pemerintah Daerah tersebut dilakukan melalui perjanjian penerusan
pinjaman kepada Pemerintah Daerah
3. Perjanjian
penerusan pinjaman tersebut dilakukan antara Menteri Keuangan dengan Kepala Daerah
4. Perjanjian
penerusan pinjaman tersebut dapat dinyatakan dalam mata uang rupiah atau mata
uang asing
Pelaporan Pinjaman :
1. Pemerintah
Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada
Pemerintah setiap semestrer dalam tahun anggaran berjalan
2. Dalam
hal Daerah tidak menyampaikan laporan, Pemerintah dapat menunda penyaluran Dana
Perimbangan
3. Seluruh
kewajiban Pinjaman Daerah yang jatuh tempo wajib dianggarkan dalam APBD tahun
anggaran yang bersangkutan
4. Dalam
hal Daerah tidak memenuhi kewajiban membayar pinjamannya kepada Pemerintah,
kewajiban membayar pinjaman tersebut diperhitungkan dengan DAU dan atau Dana
Bagi Hasil dari Penerimaan Negara yang menjadi hak Daerah tersebut
5. Ketentuan
lebih lanjut mengenai Pinjaman daerah termasuk Obligasi Daerah diatur dengan
Peraturan Pemerintah
OBLIGASI DAERAH:
1. Daerah dapat menerbitkan obligasi daerah
dalam mata uang rupiah dipasar modal domestic
- Nilai obligasi daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai nominal obligasi daerah pada saat diterbitkan
- Penerbitan obligasi daerah wajib memenuhi ketentuan serta mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
- Hasil penjualan obligasi daerah digunakan untuk membiayai investasi sector public yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat
- Penerimaan dari investasi sector public tersebut digunakan untuk membiayai kewajiban bunga dan pokok obligasi daerah terkait dan sisanya disetorkan ke kas daerah
- Dalam hal pemerintah daerah menerbitkan obligais daerah, Kepala Daerah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPRD dan Pemerintah
- Penerbitan obligasi daerah ditetapkan dengan Pemerintah Daerah
- Persetujuan tersebut diberikan atas nilai bersih maksimal obligasi daerah yang akan diterbitkan pada saat penetapan APBD
- Pemerintah tidak menjamin obigasi daerah
Hal yang
dicantumkan dalam Obligasi Daerah :
- Nilai nominal
- tanggal jatuh tempo
- tanggal pembayaran bunga
- tingkat bunga
- frekuensi pembayaran bunga
- cara perhitungan pembayaran bunga
- ketentuan tentang hak untuk membeli kembali obligasi daerah sebelum jatuh tempo, dan
- ketentuan tentang pengalihan kepemilikan
Kewajiban
Pemerintah Daerah dalam menerbitkan obligasi daerah :
1. Persetujuan
DPRD mengenai penerbitan obligasi daerah tersebut meliputi : pembayaran semua kewajiban bunga dan pokok
yang timbul sebagai akibat penerbitan obligasi daerah yang dimaksud
2. Pemerintah
daerah wajib membayar bunga dan pokok setiap obligasi daerah pada saat jatuh
tempo
3. Dana
untuk membayar bunga dan pokok tersebut disediakan dalam APBD setiap tahun
sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut
4. Dalam
hal pembayaran bunga dimaksud melebihi perkiraan dana tersebut Kepala Daerah
melakukan pembayaran dan menyampaikan realisasi pembayaran tersebut kepada DPRD
dalam pembahasan perubahan APBD
5. Pengelolaan
obligasi daerah diselenggarakan oleh Kepala daerah
6. Pengelolaan
obligasi daerah tersebut sekurang-kurangnya meliputi:
a. penetapan
strategi dan kebijakan pengelolaan obligasi daerah termasuk kebijakan
pengendalian resiko
b. perencanaan
dan penetapan struktur portofolio pinjaman daerah
c. penerbitan
obligasi daerah
d. penjualan
obligasi daerah melalui lelang
e. pembelian
kembali obligasi daerah sebelum jatuh tempo
f. pelunasan
pada saat jatuh tempo
g. pertanggungjawaban
PENGELOLAAN KEUANGAN DALAM RANGKA DESENTRALISASI
ASAS UMUM :
1.
Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada
peraturanper-uu-an, efisien, ekonomis, efektip, transparan, dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat
2. APBD,
Perubahan APBD dan pertanggungjawaban peaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan
dengan Peraturan Daerah
3. APBD
mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, dan distribusi
4. Semua
penerimaan dan pengeluaran Daerah daam tahun anggaran yang bersangkutan harus
dimasukkan dalam APBD
5. surplus
APBD dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran Daerah tahun berikutnya
6. Penggunaan
surplus tersebut untuk membentuk Dana Cadangan atau penyertaan dalam Perusahaan
Daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPRD
7. Peraturan
Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi Pemerintah daerah untuk melakukan
penerimaan dan pengeluaran daerah
8. Setiap
pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada pengeluaran atas beban
APBD, jika anggaran untuk mendanai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau
tidak cukup tersedia
9. Semua
pengeluaran daerah, termasuk subsidi, hibah, dan bantuan keuangan lainnya yang
sesuai dengan program pemerintah daerah didanai melalui APBD
10. Keterlambatan
pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD dapat
mengakibatkan pengenaan denda dan atau bunga
11. APBD
disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan
keuangan daerah
12 Dalam
hal APBD diperkirakan deficit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk
menutup deficit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD
13. Dalam hal
APBD diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus tersebut dalam
Peraturan daerah tentang APBD
14. Tahun
anggaran APBD sama dengan tahun anggaran APBN, yang meliputi masa 1 tahun mulai
tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember
PERENCANAAN:
1. Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Pemerintah Daerah menyusun RKPD yang mengacu pada rencana kerja
Pemerintah sebagai satu kesatuan dalam system perencanaan pembangunan nasional
2. RKPD tersebut merupakan dasar penyusunan
rancangan APBD
3. RKPD tersebut dijabarkan dalam RKA SKPD
4. Ketentuan mengenai pokok-pokok RKA SKD
diatur Peraturan Pemerintah
5. Ketentuan
mengenai penyusunan RKA SKPD diatur dengan Peraturan Daerah
6.
APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja dan anggaran
pembiayaan
7.
Anggaran pendapatan berasal dari PAD, Dana Perimbangan dan lain-lain
pendapatan
8. Anggaran belanja diklasifikasikan menurut
organisasi, fungsi, program kegiatan, dan jenis belanja
9.
Anggaran pembiayaan terdiri atas pnerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan
10. Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum
APBD tahun anggaran berikutnya sejalan
dengan RKPD kepada DPRD selambat-lambatnya bulan Juli tahun berjalan
11. DPRD membahas kebijakan umum APBD yang
diajukan Pemerintah Daerah dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran
berikutnya
12. Berdasarkan kebijakan umum APBD yang
telah disepakati, Pemerintah Daerah dan DPRD membahas prioritas dan plafon
anggaran anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap SKPD
13.
Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyusun RKA SKPD tahun berikutnya
14.
Renja SKPD disusun dengan pendekatan prestasi kerja yang akan dicapai
15.
RKA SKPD disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya
setelah tahun anggaran yang sudah
disusun
16. RKA SKPD tersebut kemudian disampaikan kepada
DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD
17. Hasil pembahasan RKA SKPD disampaikan kepada
pejabat pengelola Keuangan Daerah
sebagai bahan penyusunan Raperda tentang APBD tahun berikutnya
18. Kepala Daerah mengajukan Raperda tentang APBD
disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD
19.
DPRD bersama Pemerinta Daerah membahas RAPBD yang disampaikan dalam
rangka mendapatkan persetujuan
20.
RAPBD yang teah disetujui bersama dituangkan dalam Perda tentang APBD
PELAKSANAAN :
1.
Semua penerimaan Daerah wajib disetor seluruhnya tepat
waktu ke Rekening Kas Daerah
2.
Pengeluaran atas beban APBD dalam satu tahun anggaran
hanya dapat dilaksanakan setelah APBD takun anggaran yang bersangkutan
ditetapkan dalam Perda
3.
Dalam hal Perda tsb tidak disetujui DPRD untuk
membiayai kebutuhan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat mengeluarkan
setinggi-tingginya sebesar realisasi APBD tahun anggaran sebelumnya
4.
Kepala SKPD menyusun dokumen pelaksanaan anggaran SKPD
yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan Kepala Daerah
5.
Pengguna anggaran melaksanakan kegiatan sesuai dengan
dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan
6.
Pengguna anggaran berhak untuk menguji, membebankan
pada mata anggaran yang disediakan dan memerintahkan pembayaran tagihan atas
beban APBD
7.
Pembayaran atas tagihan yang dibebankan APBD dilakukan
oleh Bendahara Umum Daerah dan tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima
8.
Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai
kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan
dengan Perda
9. Dana Cadangan tersebut dapat bersumber
dari penyisihan atas penerimaan APBD kecuali dari DAK, Pinjaman Daerah, dan
penerimaan lain yang penggunaan-nya dibatasi untuk pengeluaran tertentu
10. Penggunaan Dana Cadangan dalam satu
tahun anggaran menjadi penerimaan pembiayaan APBD dalam tahun anggaran yang
bersangkutan.
11.
Dana Cadangan tersebut ditempatkan dalam
rekening tersendiri dalam Rekening Kas Umum Daerah
12. Dalam hal Dana Cadangan tersebut belum
digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam
portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.
13.
Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain atas dasar
prinsip saling menguntungkan.
14.
Kerja sama dengan pihak lain tersebut ditetapkan dengan Perda.
15.
Anggaran yang timbul akibat dari kerja sama tersebut dicantumkan dalam APBD.
16.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah
Daerah dapat melakukan belanja dari APBD yang belum tersedia anggarannya.
17. Belanja
tersebut selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi
Anggaran.
18. Perubahan APBD ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.
19 Perubahan
APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali
dalam keadaan luar biasa.
20 Keadaan
luar biasa tersebut adalah keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan
dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar
dari 50% (lima puluh persen).
PERTANGGUNGJAWABAN
1 Pemerintah
Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun
anggaran.
2 Laporan
keuangan tersebut setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca,
Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri laporan
keuangan Perusahaan Daerah.
3 Bentuk
dan isi Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan.
PENGENDALIAN
1. Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal
jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD.
2. Jumlah kumulatif defisit tersebut tidak
melebihi 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto tahun bersangkutan.
3. Menteri Keuangan menetapkan kriteria defisit
APBD dan batas maksimal defisit APBD masing-masing Daerah setiap tahun
anggaran.
4. Pelanggaran
terhadap ketentuan trsebut di atas dapat dikenakan sanksi berupa penundaan atas
penyaluran Dana Perimbangan.
5. Dalam hal APBD diperkirakan defisit,
pembiayaan defisit bersumber dari:
a. Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran (SiLPA);
b. Dana Cadangan;
c. Penjualan kekayaan Daerah yang
dipisahkan; dan
d. Pinjaman Daerah.
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
1. Pengawasan Dana Desentralisasi dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pemeriksaan Dana Desentralisasi dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pemeriksaan pengelolaan
dan tanggung jawab Keuangan Negara.
3. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA BERDASARKAN
DANA DEKONSENTRASI
KETENTUAN UMUM
(1) Pendanaan dalam rangka
Dekonsentrasi dilaksanakan setelah adanya pelimpahan wewenang Pemerintah
melalui kementerian negara/lembaga kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di
Daerah.
(2) Pelaksanaan pelimpahan
wewenang tersebut didanai oleh Pemerintah.
(3) Pendanaan oleh Pemerintah disesuaikan dengan wewenang yang dilimpahkan.
(4) Kegiatan Dekonsentrasi di
Daerah dilaksanakan oleh SKPD yang ditetapkan oleh gubernur.
(5) Gubernur memberitahukan
rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga yang berkaitan dengan
kegiatan Dekonsentrasi di Daerah kepada DPRD.
(6) Rencana kerja dan anggaran
tersebut diatas diberitahukan kepada DPRD pada saat pembahasan RAPBD.
(7) Pendanaan tersebut diatas
dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat nonfisik.