Kamis, 12 Januari 2012

Kebebasan Mengeluarkan Pendapat


Kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum di dalam konstitusi Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 pasca Amandemen kedua telah diatur dalam pasal 28E ayat (3) yang menyatakan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Yang dimaksutkan setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat dapat berbentuk ungkapan atau pernyataan dimuka umum atau dalam bentuk tulisan ataupun juga dapat berbentuk sebuah aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Unjuk rasa atau demonstrasi dalam kenyataan sehari-hari sering menimbulkan permasalahan dalam tingkatan pelaksanaan, meskipun telah dijamin dalam konstitusi kita namun tata cara dan pelaksanaan unjuk rasa seringkali melukai spirit demokrasi itu sendiri.

Aksi unjuk rasa seringkali berubah menjadi aksi yang anarkis dan melanggar tertib sosial yang telah terbangun  dalam masyarakat. Tahun 1998 disaat awal mula tumbangnya Soeharto dimana puluhan ribu mahasiswa berunjuk rasa turun keruas-ruas jalan di Jakarta merupakan sebuah momen dimana unjuk rasa dapat menjadi aksi anarkis berupa perampokan, penjarahan dan pembakaran bahkan yang lebih parah aksi unjuk rasa dapat memakan korban jiwa.

Dengan melihat kondisi yang demikian tersebut Pemerintah pada tahun 1998 mengeluarkan Undang-Undang Nomer 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Meskipun tidak menyentuh secara detail tatacara dan pelaksanaan dari unjuk rasa itu sendiri namun Undang-undang ini memberikan sedikit harapan agar dikemudian hari aksi unjuk rasa tidak selalu diwarnai dengan aksi-aksi anarkis.

Dalam Undang-undang tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 yang dimaksudkan dengan Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang. Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Adapun tujuan pengaturan mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum ini seperti yang dinyatakan dalam Pasal 4 UU No.9 Tahun 1998 adalah sebagai berikut: Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat, mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembanganya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi, dan menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok
Maksud dari tujuan tersebut adalah bagaimana negara memberikan perlindungan dan menjamin kebebasan kepada setiap warganegara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia namun juga diringi dengan tanggung jawab dari individu tersebut dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga dapat tercipta suasana yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreatifitas warganegara dalam keikutsertaannya untuk mewujudkan suasana yang demokratis.

Seperti yang telah disinggung diatas, setiap warganegara yang akan menyelenggarakan unjuk rasa mempunyai hak dan kewajiban yang mestinya harus dipatuhi. Hak dan kewajiban ini diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU No.9 Tahun 1998. Hak-hak yang dimiliki warganegara dalam menyampaikan pendapat dimuka umum yakni mengeluarkan pikiran secara bebas dan, memperoleh perlindungan hukum, sedangkan kewajiban-kewajiban yang harus ditanggung oleh warganegara dalam menyampaikan pendapat di muka umum antara lain menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peratuan perundangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Sedangkan untuk aparat pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia; menghargai asas legalitas; menghargai prinsip praduga tak bersalah; dan menyelenggarakan pengamanan. (Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998). Selain hak dan kewajiban para demonstran dan para aparatur penegak hukum Undang-Undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum juga mengatur mengenai pemberitahuan kepada aparat Kepolisian.

Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum ini sebelum melakukan kegiatan diharuskan untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian. Hal ini diatur dalam Pasal 10 UU No.9 Tahun 1998, antara lain sebagai berikut: Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri, Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok, Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3X24 (tiga kali dua puluh empat jam) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat, Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah didalam kampus dan kegiatan keagamaan
Ketentuan-ketentuan tersebut dirasa menghambat ataupun membatasi kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum yang telah mendapatkan jaminan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke-4. masih terdapat satu pasal yang sebagian kalangan menganggap Undang-Undang ini justru menghambat kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dimuka umum pasal 9 ayat (2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali : di lingkungan istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional, pada hari besar nasional
Contoh kasus yang pernah terjadi yaitu yang pernah dialami oleh Front Pembela Islam pada tanggal 15 oktober 2001 beserta Laskar Mujahidin dan Front Hisbullah berunjuk rasa didepan gerbang Gedung DPR kejadian itu bermula ketika 1000 demonstran anti Amerika Serikat dari unsur Front Pembela Islam (FPI), FPI Surakarta (FPIS), Laskar Mujahidin dan Front Hisbullah berunjuk rasa didepan gerbang Gedung MPR/DPR. Aparat keamanan dari Polda Metro Jaya kemudian membubarkan demonstrasi tersebut dengan alasan telah melanggar Bab IV Pasal 9 ayat (2) UU No. 9 Tahun 1998 yakni dengan berdemonstrasi di hari libur nasional yaitu Isra Mi¿raj. Akibat dari pembubaran oleh aparat tersebut puluhan demonstran luka-luka termasuk sejumlah wartawan, lima mobil dan tiga motor rusak serta duabelas orang ditahan
Kasus terakhir yang masih hangat terdengar adalah ditangkapnya delapan pengujuk rasa oleh Poltabes Yogyakarta pada tanggal 5 Desember 2005 saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka The 2nd International Junior Science Olympiad di Yogyakarta karena mereka dianggap bisa mengganggu ketertiban umum. Mereka melakukan unjuk rasa tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada pihak Kepolisian.
Menjadi sangat dilematis ketika kebebasan mengeluarkan pendapat yang telah mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari Konstitusi ternyata dibatasi oleh Undang-Undang. Namun bukankah Undang-Undang justru ingin mengatur agar jalannya unjuk rasa tidak berjalan secara anarkis seperti apa yang pernah terjadi pada pertengahan tahun 1998 dimana unjuk rasa berubah menjadi aksi anarkis yang mengakibatkan kerugian harta maupun nyawa
Disadari atau tidak bahwa kebebasan berekspresi yang terjadi saat ini telah menimbulkan pemahaman yang sedikit melenceng dari yang sebenarnya. Pemahaman yang selama ini berkembang bahwa pada masa reformasi ini kebebasan dikeluarkan dengan sebebas-bebasnya sesuai dengan kehendak masing-masing individu tersebut tanpa ada pembatasan-pembatasan apapun juga perlu disadari bahwa Undang-Undang tidak membatasi adanya kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum akan tetapi Undang-Undang bermaksud menjaga tertib sosial yang telah tercipta di masyarakat. Mengenai pemahaman yang berkembang di masyarakat bahwa adanya pemberitahuan sebelum pelaksanaan demonstrasi merupakan bentuk pengekangan dari kemerdekaan berekspresi tidak sepenuhnya benar karena dengan adanya pemberitahuan tersebut aparat keamanan justru harus bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap para demonstran maupun pengamanan terhadap keamanan dan ketertiban umum terutama disekitar lokasi yang digunakan untuk kegiatan demonstrasi.