PENYELIDIKAN : serangkaian
tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga
sebagai tindak pidanaguna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan
(Pasal 1 butir 5 KUHAP)
PENYIDIKAN : serangkaian
tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang
ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang
tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 butir 2
KUHAP)
TERSANGKA : seseorang yang
karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai
pelaku tindak pidana (Pasal 1 butir 14 KUHAP)
Bukti permulaan yang sah àPasal 184 KUHAP pertimbangannya
pasal 83 KUHAP
PENANGKAPAN : suatu tindakan penyidik
berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila
terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan
dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur
undang-undang ini (Pasal 1 butir 20 KUHAP)
Dimulai penyidikan, sumbernya (106 KUHAP):
1.
Mengetahui,
2.
Lporan
3.
pengaduan
227 KUHAP batas pemanggilan 3 hari
115 KUHAP pengacara dapat melihat dan mendengar saat pemeriksaan kecuali
perkara menyangkut rahasia negra
116 KUHAP penyidik/hakim harus memanggil saksi yg meringankan
tersangka/terdakwa
Pembantaran penahanan Surat Edaran MA nomor 1/1989
Beda dengan penagguhan penahanan : dikeluarkan dari Rutan dengan atau tanpa
jaminan (orang atau uang)
Pembantaran : Sebetulnya penangguhan tanpa jaminan tapi si tersangka atau
terdakwa harus masuk rumah sakit dan harus opname
117 KUHAP 1) keterangan tersangka tanpa ada tekanan dari siapapun dalam
bentuk
apapun
2) keterangan
tersangka harus sesuai dengan kata yang
dipergunakan tersangka
Penghentian penyidikan demi hukum :
1.
Nebis in idem 76 KUHP
2.
meninggal dunia 77 KUHP
3.
kadaluarsa 78 KUHP
4.
pengaduan dicabut
Berkas perkara pemeriksaan dianggap lengkap apabila (110 KUHAP) :
1.
sudah 14 hari
2.
ada pemberitahuan dari JPU bahwa sudah lengkap
Syarat formil surat dakwaan
Pasal 143 ayat (2) huruf a : identitas tersangka (Nama, ttl, jenis kelamin,
kebangsaan, alamt, agama dan pekerjaan tersangka
Syarat materiel surat dakwaan
Pasal 143 ayat (2) huruf b : Harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap
mengenai tindak pidanayang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat
tindak pidana
Pasal 143 ayat 3 : Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan pasal 143
ayat 2 huruf
B : BATAL DEMI HUKUM
Patokan dari Cermat, jelas dan
lengkap :
Cermat : yang diperhatikan penerapan
undang-undang. Misal pasal berapa ?
Jelas : mengenai dakwaan dengan unsur
tindak pidana yang didakwakan relevan / jelas
Lengkap : berkaitan dengan tindak pidana
formil, masing-masing unsur-unsur pasal yang didakwakan diurai secara lengkap.Misal
362 KUHP
Sedangkan bagi tindak pidana materiel tidak perlu disebutkan unsur-unsur
pasal demi pasal, misal pasal 351 atau 338 KUHP
Pra peradilan pasal 1 butir 10, 77 – 83 KUHAP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar