Rabu, 16 November 2011

HUKUM ACARA PIDANA

PENYELIDIKAN : serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidanaguna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan (Pasal 1 butir 5 KUHAP)

PENYIDIKAN : serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 butir 2 KUHAP)

TERSANGKA : seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 butir 14 KUHAP)
Bukti permulaan yang sah àPasal 184 KUHAP pertimbangannya pasal 83 KUHAP 

PENANGKAPAN : suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur undang-undang ini (Pasal 1 butir 20 KUHAP)
Dimulai penyidikan, sumbernya (106 KUHAP):
1.     Mengetahui,
2.     Lporan
3.     pengaduan
227 KUHAP batas pemanggilan 3 hari

115 KUHAP pengacara dapat melihat dan mendengar saat pemeriksaan kecuali perkara menyangkut rahasia negra
116 KUHAP penyidik/hakim harus memanggil saksi yg meringankan tersangka/terdakwa
Pembantaran penahanan Surat Edaran MA nomor 1/1989
Beda dengan penagguhan penahanan : dikeluarkan dari Rutan dengan atau tanpa jaminan (orang atau uang)
Pembantaran : Sebetulnya penangguhan tanpa jaminan tapi si tersangka atau terdakwa harus masuk rumah sakit dan harus opname
117 KUHAP 1) keterangan tersangka tanpa ada tekanan dari siapapun dalam
                           bentuk apapun
                      2) keterangan tersangka harus sesuai dengan kata yang
                          dipergunakan tersangka
Penghentian penyidikan demi hukum :
1.     Nebis in idem 76 KUHP
2.     meninggal dunia 77 KUHP
3.     kadaluarsa 78 KUHP
4.     pengaduan dicabut
Berkas perkara pemeriksaan dianggap lengkap apabila (110 KUHAP) :
1.     sudah 14 hari
2.     ada pemberitahuan dari JPU bahwa sudah lengkap

Syarat formil surat dakwaan
Pasal 143 ayat (2) huruf a : identitas tersangka (Nama, ttl, jenis kelamin, kebangsaan, alamt, agama dan pekerjaan tersangka
Syarat materiel surat dakwaan
Pasal 143 ayat (2) huruf b : Harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidanayang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana
Pasal 143 ayat 3 : Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf 

B : BATAL DEMI HUKUM
Patokan dari Cermat, jelas dan lengkap :
Cermat : yang diperhatikan penerapan undang-undang. Misal pasal berapa ?
Jelas : mengenai dakwaan dengan unsur tindak pidana yang didakwakan relevan / jelas
Lengkap : berkaitan dengan tindak pidana formil, masing-masing unsur-unsur pasal yang didakwakan diurai secara lengkap.Misal 362 KUHP
Sedangkan bagi tindak pidana materiel tidak perlu disebutkan unsur-unsur pasal demi pasal, misal pasal 351 atau 338 KUHP
Pra peradilan pasal 1 butir 10, 77 – 83 KUHAP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar