Senin, 28 November 2011

Pertanyaan Menjebak

1. Siapakah Nama anda?
2. Seorang dokter memberikan pasien 3 pil obat yang masing-masing harus di minum setiap 30 menit sekali. Berapa lamakah ke-3 pil obat tersebut akan habis terminum?
3. Seorang anak masuk ke dalam ruangan gelap, diruang tersebut terdapat lilin, lampu petromak dan tungku perapian. jika dia hanya punya 1 batang korek api, manakah yang akan dia hidupkan terlebih dahulu?
4. Di suatu pertandingan balap motor, seorang pembalap melaju dengan kencangnya sehingga kini ia berhasil menyalip pembalap yang berada di urutan ke dua. pada urutan berapakah ia melaju sekarang?
5. Suatu saat kamu mengemudikan bus antar kota dari jakarta ke semarang yang memuat 48 penumpang. ketika bus sampai di bandung turun 6 orang naik 2 orang. ketika sampai di cirebon naik 10 org turun 7 orang. ketika sampai di tegal turun 30 orang dan naik 12 orang. Pertanyaannya: Siapakah nama Supir bis tersebut?

Minggu, 20 November 2011

INFO PENTING UMAT ISLAM

Menyedihkan, PALESTINA telah DIBUANG dari PETA Dunia
Padahal mesjid AQSA yg terletak di JERUSALEM adalah sejarah ISLAM dimana Nabi Muhammad saw diangkat ke Sidratul Muntaha dari tempat ini, dan juga Mesjid AQSA merupakan KIBLAT pertama umat islam sebelum di pindahkan ke Ka'bah Mekkah. 
Apakah kita hanya menjadi PENONTON ataukah menjadi AKTOR dari Fenomena ini???

Rabu, 16 November 2011

HUKUM KEUANGAN NEGARA


Dasar Hukum :
            2. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
            3. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara      Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah 
            4.  Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Pengertian Keuangan Negara :
                  adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak kewajiban tersebut.
Keuangan Negara meliputi :
1.      hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman;
2.      kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
3.      penerimaan Negara;
4.      pengeluaran Negara;
5.      penerimaan daerah;
6.      pengeluaran daerah;
7.      kekayaan Negara /daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang , surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/ daerah;
8.      kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/ atau kepentingan umum dan
9.      kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Asas-asas Umum Hukum  Keuangan Negara :
1.      akuntabilitas berorientasi pada hasil
2.      profesionalitas
3.      proporsionaitas
4.      keterbukaan dalam pengelolaan keuangan Negara
5.      pemeriksaan  keuangan oeh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri



B    A    B     I
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA


Asas-asas  Umum Pengelolaan Keuangan Nagara :
1.      dikelola secara tertib;
2.      taat pada peraturan perundangan
3.      efisien
4.      ekonomis
5.      efektip
6.      transparan
7.      adil
8.      kepatutan dan
9.      bertanggung jawab

          Penerapan asas-asas tersebut dapat terlihat dalam pengelolaan keuangan yang secara tertib yaitu untuk masa satu tahun sekali mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember, ditetapkan dengan undang-undang APBN

Bahasan  Pengelolaan Keuangan Negara :
1.      Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara
2.      Penyusunan APBN/ APBD
3.      Pelaksanaan APBN/ APBD
4.      Pertangjawaban pelaksanaan APBN/ APBD
5.      Ketentuan pidana, Sanksi administratif dan Ganti rugi

        
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Negara ada pada Presiden selaku Kepala Pemerintahan.
Selanjutkan kekuasaan tersebut oleh Presiden
a.             dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiscal dan wakil  Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan Negara yang dipisahkan   
b.            dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna anggaran/pengguna barang kementerian Negara/lembaga yang dipimpinnya
c.             diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan
d.            tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.




Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiscal, Menteri Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut:
a.             menyusun kebijakan fiscal dan kerangka ekonomi makro
b.            menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN
c.             mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
d.            melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan
e.             melaksanakan pemungutan pendapatan Negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang
f.             melaksanakan fungsi bendahara umum Negara
g.            menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
h.            melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiscal berdasarkan undang-undang.

Menteri/pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran/pengguna barang kementerian Negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas sebagai berikut:
a.             menyusun rancangan anggaran kementerian Negara/lembaga yang dipimpinnya
b.            menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
c.             melaksanakan anggran kementerian Negara/lembaga yang dipimpinnya
d.            melaksanakan pemungutan penerimaan Negara bukan pajak dan menyetorkannya ke kas Negara
e.             mengelola piutang dan utang Negara yang menjadi tanggung jawab kementerian Negara/lembaga yang dipimpinnya
f.             mengelola barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab kementerian Negara/lembaga yang dipimpinnya.
g.            Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian Negara/lembaga yang dipimpinnya
h.            Melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undang-undang.

Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang diserahkan kepada Gubernur/ Bupati/ Walikota selaku kepala pemerintahan daerah:
  1. dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD
  2. dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang.

Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD
  2. menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD
  3. melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah
  4. melaksanakan fungsi bendahara umum daerah
  5. menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
a.                   menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
b.                  menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
c.                   melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
d.                  melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak
e.                   mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
f.                   mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
g.                  menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.


MEKANISME PENYUSUNAN dan PENETAPAN APBN/ APBD
APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan Negara yang ditetapkan tiap tahun dengan Undang-Undang (UU), sedang APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan Daerah yang ditetapkan tiap tahun  dengan Peraturan Daerah (PERDA)

ANGGARAN PENDAPATAN  BELANJA NEGARA (APBN)

Isi APBN terdiri atas :
  1. anggaran pendapatan , yang terdiri dari
-    penerimaan pajak
-    penerimaan bukan pajak
-    hibah
  1. anggaran belanja dan
  2. pembiayaan

Belanja Negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Belanja Negara ini dirinci menurut organisasi, fungsi dan jenis belanja. APBN harus disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan Negara.
Dalam penyusunannya APBN harus berpedoman pada rencana kerja Pemerintah untuk mewujudkan tercapainya tujuan Negara.   
          Dalam hal anggaran diperkirakan deficit diperkirakan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup deficit tersebut da dituangkan dalam Undang-Undang APBN, dan dalam halanggaran dierkirakn surplusPemerintah Pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada DPR

MEKANISME PENYUSUNAN  APBN:
1.      Pemerintah Pusat menyampaikan  pokok-pokok kebijakan fiscal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada DPR selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan.
2.      Pemerintah Pusat dan DPR membahas hal tsb diatas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun anggaran berikutnya.
3.      Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiscal Pemerintah Pusat bersama DPR membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian Negara / lembaga daam menyusun usulan anggara.
4.      dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementrian Negara/lembaga tahun berikutnya
5.      rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud  disusun berdasarkan prestasi kerja yang dicapai
6.      rencana kerja dan anggaran tersebut disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun
7.      rencana kerja dan anggaran dimaksud  disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN
8.      hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada menteri keuangan sebagai bahan penyusun rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya
9.      ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementriannegara/lembaga dengan peraturan pemerintah
10.  Pemerintah pusat mengajukan rancangan Undang-undang tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus tahun sebelumnya
11.  pembahasan rancangan undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DEwan Perwakilan Rakyat
12.  Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dn pengeluaran dalam rancangan undang-undang tentang APBN
13.  pengambilan keputusan oleh dewan Perwakilan Rakyat mengenai rancangan undang-undang tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan
14.  APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja
15.  Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun sebelumnya



PELAKSANAAN APBN
  1. Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Kepres
  2. Pemerintah Pusat menyusun laporan reaisasi semester pertama APBN dan prognosis untuk enem bulan berikutnya
  3. Laporan tersebut disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya bulan Juli  tahun anggaran ybs untuk dibahas bersama antara DPR dan Pemerintah Pusat
  4. Penyesuaian APBN dengan perkembangan atau perubahan keadaan dibahas bersama DPR dan Pemerintah Pusat dalam penyusunan prakiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan apabila terjadi :
    1. perkembangan ekonomi makroyang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN
    2. perubahan pokok-pokok kebijakan fiscal
    3. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar unit jenis belanja
    4. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan tahun yang berjalan
  5. Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengelauaran yang belum tersedia anggarannya , yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
  6. Pemerintah Pusat mengajukan rancangan Undang-undang perubahan APBN tahun anggaran yang bersangkutan berdasarkan perubahan yang telah dibahas untuk mendapat persetujuan DPR sebelum tahun anggaran ybs berakhir.
  
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBN :
  1. Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPRberupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir
  2. Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi laporan realisasi APBN, neraca, Laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan Negara dan badan lainnya
  3. Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN sebagaimana   diatur sebelumnya disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah
4.  Standar akuntansi pemerintah tersebut disusun oleh suatu komite standar yang independent dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari badan Pemeriksa Keuangan
Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diatur dalam Undang-Undang No 15 tahun 2004






ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD)

ISI  APBD    :
1.      anggaran pendapatan : bersumber dari
a. pendapatan asli daerah (PAD)
                                 b. dana perimbangan
                                 c. lain-lain pendapatan
2.      anggaran belanja
3.      pembiayaan


MEKANISME PENYUSUNAN dan PENETAPAN APBD
  1. APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah
  2. APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan
  3. Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah
  4. belanja daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja
  5. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah dan kemampuan pendapatan daerah
  6. Penyusunan rancangan APBD sebagaimana diatur dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara
  7. Dalam hal anggaran diperkirakan deficit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan daerah tentang APBD
  8. Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surpus tersebut dalam Peraturan Daerah Tentang APBD
  9. Pemerintah daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRDselambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan
  10. DPRD membahas kebijakan umum ABD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya
  11. berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas prioritas`dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat daerah
  12. dalam rangka menyusun RAPBD, kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah tahun berikutnya
  13. Rencana kerja satuan kerja perangkat daerah disusun dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai
  14. rencana kerja dan anggaran dimaksud  disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sudah disusun
  15. rencana kerja dan anggaran dimaksud disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD
  16. hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun berikutnya
  17. ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Daerah
  18. Pemerintah Daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun berikutnya
  19. Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD dilakukan sesuai dengan UU yang mengatur tentang Susduk DPRD
  20. DPRD dapat mengajukan usul yang dapat mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam rancangan Perda tentang APBD
  21. Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai rancangan Perda tentang APBD selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
  22. APBD yang sudah disetujui oleh DPRD terinci sampai unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja.
  23. Apabila DPRD tidak menyetujui rancangan Perda tentang APBD , untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemda dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.
  
PELAKSANAAN APBD
  1. Pemerintah Daerah menyusun Laporan Realisasi Semester pertama APBD dan prognosis untuk enam bulan berikutnya.
  2. Laporan tersebut disampaikan kepada DPRD paling lambat pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan untuk dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah
  3. Penyesuaian APBD dengan perkembangan atau perubahan keadaan dibahas bersama DPRD dengan Pemda dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran ybs apabila terjadi:
a.       perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD
b.      keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja
c.       keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan
  1. Dalam keadaan darurat Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya , yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran
  2. Pemda mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD ybs berdasarkan perubahan yang telah dibahas untuk mendapatkan persetujuan DPRD sebelum tahun anggaran ybs berakhir.


PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
  1. Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir
  2. Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah
  3. Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana diatur sebelumnya disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah
  4. Standar akuntansi pemerintah tersebut disusun oleh suatu komite standar yang independent dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari badan Pemeriksa Keuangan
Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diatur dalam Undang-Undang No 15 tahun 2004
 
KETENTUAN PIDANA, SANKSI ADMINISTRATIF dan GANTI RUGI

1.      Menteri/ Pimpinan Lembaga, Gubernur/ Bupati/ Walikota hyang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan daam Undang-Undang tentang APBN maupun Perda tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai Undang-Undang      
2.      Pimpinan Unit Organisasi Kementrian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tentang APBN maupun Perda tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai undang-Undang
3.      Presiden memberi sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang kepada pegawai negeri serta pihak-pihak lain yang  memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Keuangan Negara
4.      Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung ataupun tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian
5.      setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar dan atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara adalah bendahara yang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan
6.      Setiap bendahara  bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya




B    A    B     II
PERIMBANGAN KEUANGAN
ANTARA PEMERINTAH PUSAT dan PEMERINTAH DAERAH


DASAR HUKUM   :
Diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

PENGERTIAN PERIMBANGAN:
            Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah suatu system pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi dengan mempertimbangkan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

PRINSIP KEBIJAKAN PERIMBANGAN KEUANGAN :
  1. Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah merupakan an subsisten keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara Pemerintah dan emerintah Daerah
  2. Pemberian sumber keuangan negara kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dengan memperhatikan stabilitasdan keseimbangan fiskal
  3. Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah merupakan suatu system yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
  4. Pendapatan asli Daerah (PAD) bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan Desentralisasi
  5. Dana perimbangan bertujuan mengurangi kesenjangan fiscal antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan antar Pemerintah Daerah
  6. Pinjaman daerah bertujuan memperoleh sumber pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah
  7. Lain-lain pendapatan bertujuan memberi peluang kepada Daerah untuk memperoleh pendapatan seain pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pinjaman Daerah.

DASAR PENDANAAN PEMERINTAH DAERAH :
1.      Penyelenggaraan urusan Daerah dalam rangka Desentralisasi didanai APBD
2.      Penyelenggaraan urusan Pemerintah yang dilaksanakan oleh Gubernur dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi didanai APBN
3.      Penyelenggaraan urusan Pemerintah yang dilaksanakan oleh Gubernur da lam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan didanai APBN.

SUMBER PENERIMAAN DAERAH  ;
              Penerimaan daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi terdiri atas :
-          Pendapatan Daerah
-          Pembiayaan
Pendapatan Daerah bersumber dari :
1.      Pendapatan asli daerah (PAD)
2.      Dana perimbangan
3.      lain-lain pendapatan
Pembiayaan bersumber dari :
  1. sisa lebih perhitungan anggaran daerah
  2. penerimaan pinjaman daerah
  3. dana cadangan daerah dan
  4. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari :
  1. Pajak Daerah
  2. Retribusi Daerah
  3. hasil pengelolan kekayaan daerah yang dipisahkan
  4. lain-lain pendapatan yang sah, yang terdiri dari :     
-          hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
-          jasa giro
-          pendapatan bunga
-          keuntungan selisih nilai tukar rupiah dengan mata uang asing
-          komisi, potongan akibat pengadaan barang/jasa oleh daerah.
Dana Perimbangan  yang ditetapkan setiap tahun dalam APBN terdiri dari :
  1. Dana Bagi Hasil
  2. Dana Alokasi Umum
  3. Dana Alokasi Khusus
Dana Bagi Hasil  terdiri dari :
      a.   Pajak   : - PBB
                          - BPHTB
                          - PPh  pasal 25, PPh pasal 29 dan PPh pasal 21
      b.   Sumber daya alam :
                          - kehutanan
                          - pertambangan umum
                          - perikanan
                          - pertambangan minyak bumi
                          - pertambangan gas bumi
                          - pertambangan panas bumi
Dana Alokasi Umum :
  1. Jumlah DAU min  26% dari Pendapatan Dalam Negeri Netto yang ditetapkan  dalam APBN
  2. DAU untuk suatu daerah dialokasikan atas dasar celah fiscal dan alokasi dasar
  3. Celah fiscal adalah kebutuhan fiscal dikurangi kapasitas fiscal daerah
  4. Alokasi dasar adalah dihitung berdasarkan jumlah gaji PNS Daerah

Dana Alokasi Khusus :
  1. Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN
  2. DAK dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah
  3. Kegiatan khusus tsb sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dalam APBN
  4. Pemerintah menetapkan criteria DAK yang meliputi criteria umum, criteria khusus, dan criteria teknis
  5. Kriteria umum sebagaimana tsbt ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam APBD
  6. Criteria khusus sebagaimana tsbt diatas ditetapkan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan karakterisktik daerah
  7. Criteria teknis sebagaimana diatur tsbt diatas ditetapkan oleh Kementerian Negara/Departemen Teknis
  8. Daerah penerima DAK wajib menyediakan dana pendamping sekurang-kurangnya 10% dari alokasi DAK
  9. Dana pendamping seperti tsb diatas dianggarkan dalam APBD
  10. Daerah dengan kemampuan fiscal tertentu tidak diwajibkan menyediakan dana pendamping

LAIN-LAIN PENDAPATAN:
Lain-lain pendapatan terdiri atas :
          1.  Hibah dan
          2.  Pendapatan Dana Darurat
Hibah :
  1. Pendapatan hibah tersebut merupakan bantuan yang tidak mengikat
  2. Hibah kepada daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan oleh Pemerintah
  3. Hibah dituangkan dalam suatu naskah perjanjian antara Pemerintah Daerah dan pemberi hibah
  4. Hibah digunakan sesuai dengan naskah perjanjian
  5. Tatacara pemberian, penerimaan, dan penggunaan hibah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah
Dana Darurat:
a.   Pemerintah mengalokasikan dana darurat yang berasal dari APBN untuk keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana nasional dan atau peristiwa luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh Daerah dengan menggunakan sumber APBD
b.  Keadaan yang dapat digolongkan sebagai bencana nasional dan atau peristiwa luar biasa ditetapkan oleh Presiden
c.   Pemerintah dapat mengalokasikan dana darurat pada daerah yang dinyatakan mengalami krisis solvabilitas
d.  Daerah dinyatakan mengalami krisis solvabilitas berdasarkan evaluasi Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
e.   Krisis solvabilitas tersebut ditetapkan oleh pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan rakyat

PINJAMAN DAERAH :
  1. Pemerintah menetapkan batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan keadaan dan prakiraan perkembangan perekonomian nasional
  2. Batas maksimal kumulatif pinjaman tersebut tidak melebihi 60% dari produk domestic bruto tahun yang bersangkutan
  3. Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah Daerah secara keseluruhan selambat-lambatnya bulan Agustus untuk tahun anggaran berikutnya
  4. Pengendalian batas maksimal kumulatif pinjaman Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  5. Daerah tidak dapat melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri
  6. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif berupa penundaan dan atau pemotongan atas penyaluran dana perimbangan oleh Menteri Keuangan
Pinjaman daerah bersumber dari:
-.  Pemerintah, diberikan melalui Meteri Keuangan
-.  Pemerintah daerah lain
-.  Lembaga keuangan bank
-.  Lembaga keuangan bukan bank dan
-.  Masyarakat, berupa obligasi daerah ditetapkan melalui pasar modal

Jenis pinjaman terdiri atas:
    1. Pinjaman jangka pendek
    2. Pinjaman jangka menengah
    3. Pinjaman jangka panjang

1.      Pinjaman jangka pendek :
merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang bersangkutan
2.      Pinjaman jangka menengah :
merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan
3.      Pinjaman jangka panjang :
merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bungan, dan biaya lain harus dilunasi pada tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan erjanjian pinjaman yang bersangkutan



Penggunaan Pinjaman :
1.      Pinjaman jangka pendek dipergunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas
2.      Pinjaman jangka menengah dipergunakan untuk membiayai penyediaan layanan umum yang tidak menghasilkan penerimaan
3.      Pinjaman jangka panjang dipergunakan untuk membiayai proyek investasi yang menghasilkan penerimaan
4.      Pinjaman jangka menengah dan jangka panjang wajib mendapatkan persetujuan DPRD

Persyaratan pinjaman :
a.       jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya
b.      rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman ditetapkan oleh pemerintah
c.       tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah
d.      Daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain
e.       Pendapatan daerah dan atau barang milik daerah tidak boleh dijadikan jaminan pinjaman daerah
f.       Proyek yang dibiayai dan obligasi daerah beserta barang milik daerah yang   melekat dalam proyek tersebut dapat dijadikan jaminan obligasi daerah

Prosedure Pinjaman Daerah 
1.      Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada daerah yang dananya berasal dari luar negeri
2.      Pinjaman kepada Pemerintah Daerah tersebut dilakukan melalui perjanjian penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah
3.      Perjanjian penerusan pinjaman tersebut dilakukan antara Menteri Keuangan dengan Kepala Daerah
4.      Perjanjian penerusan pinjaman tersebut dapat dinyatakan dalam mata uang rupiah atau mata uang asing

Pelaporan Pinjaman :
1.      Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Pemerintah setiap semestrer dalam tahun anggaran berjalan
2.      Dalam hal Daerah tidak menyampaikan laporan, Pemerintah dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan
3.      Seluruh kewajiban Pinjaman Daerah yang jatuh tempo wajib dianggarkan dalam APBD tahun anggaran yang bersangkutan
4.      Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban membayar pinjamannya kepada Pemerintah, kewajiban membayar pinjaman tersebut diperhitungkan dengan DAU dan atau Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara yang menjadi hak Daerah tersebut
5.      Ketentuan lebih lanjut mengenai Pinjaman daerah termasuk Obligasi Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah

OBLIGASI DAERAH:
1.   Daerah dapat menerbitkan obligasi daerah dalam mata uang rupiah dipasar modal domestic
  1. Nilai obligasi daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai nominal obligasi daerah pada saat diterbitkan
  2. Penerbitan obligasi daerah wajib memenuhi ketentuan serta mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
  3. Hasil penjualan obligasi daerah digunakan untuk membiayai investasi sector public yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat
  4. Penerimaan dari investasi sector public tersebut digunakan untuk membiayai kewajiban bunga dan pokok obligasi daerah terkait dan sisanya disetorkan ke kas daerah
  5. Dalam hal pemerintah daerah menerbitkan obligais daerah, Kepala Daerah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPRD dan Pemerintah
  6. Penerbitan obligasi daerah ditetapkan dengan Pemerintah Daerah
  7. Persetujuan tersebut diberikan atas nilai bersih maksimal obligasi daerah yang akan diterbitkan pada saat penetapan APBD
  8. Pemerintah tidak menjamin obigasi daerah

Hal yang dicantumkan dalam Obligasi Daerah :
    1. Nilai nominal
    2. tanggal jatuh tempo
    3. tanggal pembayaran bunga
    4. tingkat bunga
    5. frekuensi pembayaran bunga
    6. cara perhitungan pembayaran bunga
    7. ketentuan tentang hak untuk membeli kembali obligasi daerah sebelum jatuh tempo, dan
    8. ketentuan tentang pengalihan kepemilikan

Kewajiban Pemerintah Daerah dalam menerbitkan obligasi daerah :
1.      Persetujuan DPRD mengenai penerbitan obligasi daerah tersebut meliputi :    pembayaran semua kewajiban bunga dan pokok yang timbul sebagai akibat penerbitan obligasi daerah yang dimaksud
2.      Pemerintah daerah wajib membayar bunga dan pokok setiap obligasi daerah pada saat jatuh tempo
3.      Dana untuk membayar bunga dan pokok tersebut disediakan dalam APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut
4.      Dalam hal pembayaran bunga dimaksud melebihi perkiraan dana tersebut Kepala Daerah melakukan pembayaran dan menyampaikan realisasi pembayaran tersebut kepada DPRD dalam pembahasan perubahan APBD
5.      Pengelolaan obligasi daerah diselenggarakan oleh Kepala daerah
6.      Pengelolaan obligasi daerah tersebut sekurang-kurangnya meliputi:
a.       penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan obligasi daerah termasuk kebijakan pengendalian resiko
b.      perencanaan dan penetapan struktur portofolio pinjaman daerah
c.       penerbitan obligasi daerah
d.      penjualan obligasi daerah melalui lelang
e.       pembelian kembali obligasi daerah sebelum jatuh tempo
f.       pelunasan pada saat jatuh tempo
g.      pertanggungjawaban

PENGELOLAAN KEUANGAN DALAM RANGKA DESENTRALISASI

ASAS UMUM :
1.      Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturanper-uu-an, efisien, ekonomis, efektip, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat
2.      APBD, Perubahan APBD dan pertanggungjawaban peaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah
3.      APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, dan distribusi
4.      Semua penerimaan dan pengeluaran Daerah daam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD
5.      surplus APBD dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran Daerah tahun berikutnya
6.      Penggunaan surplus tersebut untuk membentuk Dana Cadangan atau penyertaan dalam Perusahaan Daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPRD
7.      Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi Pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah
8.      Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada pengeluaran atas beban APBD, jika anggaran untuk mendanai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia
9.      Semua pengeluaran daerah, termasuk subsidi, hibah, dan bantuan keuangan lainnya yang sesuai dengan program pemerintah daerah didanai melalui APBD
10.  Keterlambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD dapat mengakibatkan pengenaan denda dan atau bunga
11.  APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah
12    Dalam hal APBD diperkirakan deficit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup deficit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD
13. Dalam hal APBD diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus tersebut dalam Peraturan daerah tentang APBD
14. Tahun anggaran APBD sama dengan tahun anggaran APBN, yang meliputi masa 1 tahun mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember

PERENCANAAN:
1.   Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah   menyusun   RKPD yang mengacu pada rencana kerja Pemerintah sebagai satu kesatuan dalam system perencanaan pembangunan nasional
2.   RKPD tersebut merupakan dasar penyusunan rancangan APBD
3.   RKPD tersebut dijabarkan dalam RKA SKPD
4.   Ketentuan mengenai pokok-pokok RKA SKD diatur Peraturan Pemerintah
      5.   Ketentuan mengenai penyusunan RKA SKPD diatur dengan Peraturan Daerah
   6.   APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja dan anggaran pembiayaan
   7.  Anggaran pendapatan berasal dari PAD, Dana Perimbangan dan lain-lain pendapatan
8.  Anggaran belanja diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program kegiatan, dan jenis belanja
   9.   Anggaran pembiayaan terdiri atas pnerimaan pembiayaan dan pengeluaran  pembiayaan
10.  Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran  berikutnya sejalan dengan RKPD kepada DPRD selambat-lambatnya bulan Juli tahun berjalan
   11.  DPRD membahas kebijakan umum APBD yang diajukan Pemerintah Daerah dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya
  12. Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati, Pemerintah Daerah dan DPRD membahas prioritas dan plafon anggaran anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap SKPD
  13.  Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyusun RKA SKPD tahun berikutnya
  14.  Renja SKPD disusun dengan pendekatan prestasi kerja yang akan dicapai
  15.  RKA SKPD disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun  anggaran yang sudah disusun    
16.  RKA SKPD tersebut kemudian disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan  RAPBD
  17.  Hasil pembahasan RKA SKPD disampaikan kepada pejabat pengelola Keuangan Daerah  sebagai bahan penyusunan Raperda tentang APBD tahun berikutnya
18.  Kepala Daerah mengajukan Raperda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD
  19.  DPRD bersama Pemerinta Daerah membahas RAPBD yang disampaikan dalam rangka mendapatkan persetujuan
  20.  RAPBD yang teah disetujui bersama dituangkan dalam Perda tentang APBD

PELAKSANAAN :
1.      Semua penerimaan Daerah wajib disetor seluruhnya tepat waktu ke Rekening Kas Daerah
2.      Pengeluaran atas beban APBD dalam satu tahun anggaran hanya dapat dilaksanakan setelah APBD takun anggaran yang bersangkutan ditetapkan dalam Perda
3.      Dalam hal Perda tsb tidak disetujui DPRD untuk membiayai kebutuhan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat mengeluarkan setinggi-tingginya sebesar realisasi APBD tahun anggaran sebelumnya
4.      Kepala SKPD menyusun dokumen pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan Kepala Daerah
5.      Pengguna anggaran melaksanakan kegiatan sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan
6.      Pengguna anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang disediakan dan memerintahkan pembayaran tagihan atas beban APBD
7.      Pembayaran atas tagihan yang dibebankan APBD dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah dan tidak boleh dilakukan sebelum barang  dan atau jasa diterima
8.      Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan Perda
9.      Dana Cadangan tersebut dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan APBD kecuali dari DAK, Pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaan-nya dibatasi untuk pengeluaran tertentu
10. Penggunaan Dana Cadangan dalam satu tahun anggaran menjadi penerimaan pembiayaan APBD dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
   11. Dana Cadangan tersebut  ditempatkan dalam rekening tersendiri dalam Rekening Kas Umum Daerah
   12. Dalam hal Dana Cadangan tersebut belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.
   13. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain atas dasar prinsip saling menguntungkan.
   14. Kerja sama dengan pihak lain tersebut ditetapkan dengan Perda.
   15. Anggaran yang timbul akibat dari kerja sama tersebut dicantumkan dalam APBD.
   16. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan belanja dari APBD yang belum tersedia anggarannya.
   17. Belanja tersebut selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
 18.   Perubahan  APBD ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.
 19    Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
 20    Keadaan luar biasa tersebut adalah keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen).


PERTANGGUNGJAWABAN
1       Pemerintah Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
2       Laporan keuangan tersebut setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri laporan keuangan Perusahaan Daerah.
3       Bentuk dan isi Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan.


PENGENDALIAN
1.  Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD.
2.  Jumlah kumulatif defisit tersebut tidak melebihi 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto tahun bersangkutan.
3.   Menteri Keuangan menetapkan kriteria defisit APBD dan batas maksimal defisit APBD masing-masing Daerah setiap tahun anggaran.
4.   Pelanggaran terhadap ketentuan trsebut di atas dapat dikenakan sanksi berupa penundaan atas penyaluran Dana Perimbangan.
5.   Dalam hal APBD diperkirakan defisit, pembiayaan defisit bersumber dari:
a.       Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA);
b.      Dana Cadangan;
c.       Penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
d.      Pinjaman Daerah.



PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
1.   Pengawasan Dana Desentralisasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.   Pemeriksaan Dana Desentralisasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara.
3.  Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA BERDASARKAN
DANA DEKONSENTRASI
KETENTUAN UMUM
(1)   Pendanaan dalam rangka Dekonsentrasi dilaksanakan setelah adanya pelimpahan wewenang Pemerintah melalui kementerian negara/lembaga kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di Daerah.
(2)   Pelaksanaan pelimpahan wewenang tersebut didanai oleh Pemerintah.
(3)   Pendanaan oleh Pemerintah  disesuaikan dengan wewenang yang dilimpahkan.
(4)   Kegiatan Dekonsentrasi di Daerah dilaksanakan oleh SKPD yang ditetapkan oleh gubernur.
(5)   Gubernur memberitahukan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga yang berkaitan dengan kegiatan Dekonsentrasi di Daerah kepada DPRD.
(6)   Rencana kerja dan anggaran tersebut diatas diberitahukan kepada DPRD pada saat pembahasan RAPBD.
(7)   Pendanaan tersebut diatas dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat nonfisik.