Rabu, 16 November 2011

M E D I A S I




DASAR  HUKUM
1.    PERMA No.2/2003 
Mencabut SEMA No 1/2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai ( Eks PS.130/154)
2.    Pasal 131 ayat (1) HIR

PENGERTIAN
1.    Penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu oleh Mediator
2.    Jika Hakim tidak dapat mendamaikan para pihak, maka hal itu disebutkan dalam berita acara sidang.

ALASAN MEDIASI
1.    Mempercepat proses penyelesaian sengketa
2.    Menekan biaya
3.    Putusan pengadilan tidak menyelesaikan perkara

PROSES MEDIASI



 





BERUNDING













 




MEMILIH MEDIATOR





PERJANJIAN BERSAMA
(AKTA DAMAI)
 


PEMBERITAHUAN MEDIASI GAGAL
 

 


                                                                       

























ACARA JAWAB MENJAWAB
 




EKSEKUSI
 
 























GUGATAN CLASS ACTION


DASAR HUKUM :
§  PERMA No.1 Tahun 2002
§  PENGERTIAN :
Suatu prosedur pengajuan gugatan, dimana satu orang/ lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang mewakili kesamaan fakta/ dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.

UNSUR-UNSUR :
a.    Gugatan secara perdata
b.    Wakil kelompok ( Class Representatif )
c.    Anggota kelompok ( Class Member )
d.    Adanya kerugian yang nyata-nyata diderita
e.    Kesamaan peristiwa/ fakta/ dasar hukum (Communality)

MANFAAT CLASS ACTION
a.    Proses berpekara menjadi sangat ekonomis
b.    Mencegah pengulangan proses perkara dan mencegah putusan-putusan  yang berbeda atau putusan yang tidak konsisten
c.    Akses terhadap keadilan
d.    Mendorong sikap berhati-hati

TAHAPAN CLASS ACTION
1.    Pengajuan surat gugatan Class Action
2.    Sebelum poroses pemeriksaan perkara
-       Class action à Sahà Penetapanà Model pemberitahuan putusan
-       Class actionàTidak Sahà Penetapanà Dihentikan
3.    Saat proses pemeriksaan perkara
-       Pembacaan gugatan
-       Jawaban, Replik, Duplik, Pembuktian, Kesimpulan
-       Putusan

HAK GUGAT DALAM HUKUM NASIONAL
-       UU No.23 TAHUN 1997 tentang PLH
-       UU No.8 TAHUN 1999 tentang Perlindungan komsumen
-       UU No.41 TAHUN 1999 tentang Kehutanan
-       UU No.39 TAHUN 1999 tentang HAM

PERSYARATAN MENDAPAT HAK GUGAT
1.    Badan Hukum/ Yayasan ( full legal capacity )
2.    Penyebutan secara tegas tujuan  LH dalam AD
3.    Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan AD













GUGATAN ORGANISASI LINGKUNGAN
(LEGAL STANDING)


DASAR HUKUM
Pasal 38 UU Nomor 23 Tahun 1997

PENGERTIAN
Standing to sue means that party has sufficient stake in an otherwisw justiciable controversy to abtain judicial vesolution of the controversy (supreme courts : As : Sierra club Vs morton : 1972).

Pasal 38 UUPLH
1.    Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pola kemitraan, organesasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
2.    hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas ganti rugi, kecuali biaya atau biaya riil.
3.    Organesasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila memenuhi persyaratan :
  1. berbentuk badan hukum atau yayasan;
  2. dalam anggaran dasar organesasi lingkungan hidup yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organesasi tersebut adalah untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
  3. telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasar;

SYARAT LEGAL STANDING
1.    Berbentuk BH
2.    Bertujuan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan.
3.    Telah melaksanakan kegiatan sesuai AD
4.    Petitum gugatan sebatas untuk melaksanakan tindakan hukum tertentu :
  1. membuat atau memperbaiki unit pengolah limbah (gas buang) sehingga limbah (emisi) sesuai dengan baku mutu lingkungan (baku mutu udara) yang ditentukan;
  2. memulihkan fungsi lingkungan (udara);
  3. melakukan tindakan yang berkaitan dengan pelestarian fungsi lingkungan (udara)
5.    Tanpa adanya tuntutan ganti kerugian, kecuali biaya riil yang dikeluarkan berkenaan dengan sengketa lingkungan (pencemaran udara) yang bersangkutan.

















CITIZEN LAW SUIT


Gugatan yang mengatasnamakan kepentingan umum
1.    Class Action
2.    Actio Popularis
3.    Citizen Law Suit
4.    Groepacties
5.    Legal Standing

Citizen Law Suit
Dasar®  Setiap warga Negara tanpa kecuali mempunyai hak membela kepentingan umum. Dengan demikian setiap warga Negara atas nama kepentingan umum dapat menggugat Negara/ Pemerintah atau siapapun yang melakukan PMH yang nyata-nyata merugikan kepentingan public dan kesejahteraan luas.

Citizen Law Suit ®  lahir dalam Sistem Hukum Common Law
Petitumnya ® Pemulihan kedudukan dan keberadaan hukum

Pengertian Citizen Law Suit
1.    Gugatan yang dapat diajukan oleh setiap warga Negara tanpa pandang bulu dengan pengaturan oleh Negara (Gokkel)
2.    Gugatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang terhadap adanya PMH yang mengatasnamakan kepentingan umum berdasarkan Perundang-undangan yang mengatur adanya prosedur tersebut (Kottenhagen – Edzes)

Perbedaan Citizen Law Suit (CLS) dengan Class Action (CA)
Persamaan
Sama-sama merupakan pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan sejumlah besar orang secara perwakilan oleh seorang/ lebih.

Perbedaannya
CLS ® yang berhak mengajukan gugatan adalah setiap orang atas dasar ia adalah anggota masyarakat tanpa ada keharusan bahwa orang tersebut merupakan pihak yang mengalami kerugian secara langsung.

CL®   tidak setiap orang berhak mengajukannya melainkan hanya salah satu/ beberapa orang yang merupakan anggota dari sekelompok orang yang ikut mengalami kerugian secara langsung.

Dasar Yuridis
UU No. 14 Tahun 1970 ®  “Hukum dituntut untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang berkembang di masyarakat dan selalu menegakkan kebenaran dan keadilan berdasarkan amanat yang dijalankan sebagai Negara hukum”
® ”Pengadilan dilarang menolak dan mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya………………………………………………”



Tidak ada komentar:

Posting Komentar