DASAR
HUKUM
1. PERMA No.2/2003
Mencabut
SEMA No 1/2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga
Damai ( Eks PS.130/154)
2. Pasal 131 ayat (1) HIR
PENGERTIAN
1. Penyelesaian sengketa melalui proses
perundingan para pihak dengan dibantu oleh Mediator
2. Jika Hakim tidak dapat mendamaikan
para pihak, maka hal itu disebutkan dalam berita acara sidang.
ALASAN MEDIASI
1. Mempercepat proses penyelesaian
sengketa
2. Menekan biaya
3. Putusan pengadilan tidak menyelesaikan
perkara
PROSES MEDIASI
BERUNDING
MEMILIH
MEDIATOR
|
|||
|
|||
|
||||||||
|
GUGATAN
CLASS ACTION
DASAR HUKUM :
§ PERMA No.1 Tahun 2002
§ PENGERTIAN :
Suatu prosedur pengajuan gugatan,
dimana satu orang/ lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk
dirinya sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak,
yang mewakili kesamaan fakta/ dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota
kelompoknya.
UNSUR-UNSUR :
a. Gugatan secara perdata
b. Wakil kelompok ( Class Representatif )
c. Anggota kelompok ( Class Member )
d. Adanya kerugian yang nyata-nyata
diderita
e. Kesamaan peristiwa/ fakta/ dasar hukum
(Communality)
MANFAAT CLASS ACTION
a. Proses berpekara menjadi sangat
ekonomis
b. Mencegah pengulangan proses perkara
dan mencegah putusan-putusan yang
berbeda atau putusan yang tidak konsisten
c. Akses terhadap keadilan
d. Mendorong sikap berhati-hati
TAHAPAN CLASS ACTION
1. Pengajuan surat gugatan Class Action
2. Sebelum poroses pemeriksaan perkara
- Class action à Sahà Penetapanà Model pemberitahuan putusan
- Class actionàTidak Sahà Penetapanà Dihentikan
3. Saat proses pemeriksaan perkara
- Pembacaan gugatan
- Jawaban, Replik, Duplik, Pembuktian,
Kesimpulan
- Putusan
HAK GUGAT DALAM HUKUM NASIONAL
- UU No.23 TAHUN 1997 tentang PLH
- UU No.8 TAHUN 1999 tentang Perlindungan
komsumen
- UU No.41 TAHUN 1999 tentang Kehutanan
- UU No.39 TAHUN 1999 tentang HAM
PERSYARATAN MENDAPAT HAK GUGAT
1. Badan Hukum/ Yayasan ( full legal capacity )
2. Penyebutan secara tegas tujuan LH dalam AD
3. Telah melaksanakan kegiatan sesuai
dengan AD
GUGATAN
ORGANISASI LINGKUNGAN
(LEGAL
STANDING)
DASAR HUKUM
Pasal 38 UU
Nomor 23 Tahun 1997
PENGERTIAN
Standing to sue means that party has
sufficient stake in an otherwisw justiciable controversy to abtain judicial
vesolution of the controversy (supreme courts : As : Sierra club Vs morton :
1972).
Pasal 38
UUPLH
1. Dalam rangka pelaksanaan tanggung
jawab pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pola kemitraan, organesasi
lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
2. hak mengajukan gugatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terbatas ganti rugi, kecuali biaya atau biaya riil.
3. Organesasi lingkungan hidup berhak
mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila memenuhi persyaratan :
- berbentuk badan hukum atau yayasan;
- dalam anggaran dasar organesasi lingkungan hidup yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organesasi tersebut adalah untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
- telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasar;
SYARAT LEGAL STANDING
1. Berbentuk BH
2. Bertujuan untuk kepentingan
pelestarian fungsi lingkungan.
3. Telah melaksanakan kegiatan sesuai AD
4. Petitum gugatan sebatas untuk
melaksanakan tindakan hukum tertentu :
- membuat atau memperbaiki unit pengolah limbah (gas buang) sehingga limbah (emisi) sesuai dengan baku mutu lingkungan (baku mutu udara) yang ditentukan;
- memulihkan fungsi lingkungan (udara);
- melakukan tindakan yang berkaitan dengan pelestarian fungsi lingkungan (udara)
5. Tanpa adanya tuntutan ganti kerugian,
kecuali biaya riil yang dikeluarkan berkenaan dengan sengketa lingkungan
(pencemaran udara) yang bersangkutan.
CITIZEN
LAW SUIT
Gugatan yang
mengatasnamakan kepentingan umum
1. Class Action
2. Actio Popularis
3. Citizen Law Suit
4. Groepacties
5. Legal Standing
Citizen Law Suit
Dasar® Setiap warga Negara tanpa kecuali mempunyai
hak membela kepentingan umum. Dengan demikian setiap warga Negara atas nama
kepentingan umum dapat menggugat Negara/ Pemerintah atau siapapun yang
melakukan PMH yang nyata-nyata merugikan kepentingan public dan kesejahteraan
luas.
Citizen Law
Suit ® lahir dalam Sistem Hukum Common Law
Petitumnya ® Pemulihan kedudukan dan keberadaan
hukum
Pengertian Citizen Law Suit
1. Gugatan yang dapat diajukan oleh
setiap warga Negara tanpa pandang bulu dengan pengaturan oleh Negara (Gokkel)
2. Gugatan yang dapat dilakukan oleh
setiap orang terhadap adanya PMH yang mengatasnamakan kepentingan umum
berdasarkan Perundang-undangan yang mengatur adanya prosedur tersebut (Kottenhagen – Edzes)
Perbedaan Citizen Law Suit (CLS)
dengan Class Action (CA)
Persamaan
Sama-sama
merupakan pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan sejumlah besar orang
secara perwakilan oleh seorang/ lebih.
Perbedaannya
CLS ® yang berhak mengajukan gugatan adalah
setiap orang atas dasar ia adalah anggota masyarakat tanpa ada keharusan bahwa
orang tersebut merupakan pihak yang mengalami kerugian secara langsung.
CL® tidak setiap orang berhak mengajukannya
melainkan hanya salah satu/ beberapa orang yang merupakan anggota dari
sekelompok orang yang ikut mengalami kerugian secara langsung.
Dasar Yuridis
UU No. 14 Tahun 1970 ®
“Hukum dituntut untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum
yang berkembang di masyarakat dan selalu menegakkan kebenaran dan keadilan
berdasarkan amanat yang dijalankan sebagai Negara hukum”
® ”Pengadilan dilarang menolak dan
mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya………………………………………………”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar