Jumat, 23 Agustus 2013

doa

DOA
1. Membaca Istighfar 3x  yaitu
Description: istigfar 2 Bacaan Sederhana Setelah Shalat
Astaghfirullahalazhim alladzi laailaaha illaa huwal hayyul qoyyuumu wa atuubu ilaihi 3x
Aku memohon ampun kepada Allah Yang Maha Agung yang tiada Tuhan kecuali Dia yang Maha Berdiri Sendiri dan aku bertobat padaNya.
2. Membaca 3x
Description: bacaan habis sholat 2 Bacaan Sederhana Setelah Shalat
Laailaahaillallahu wahdahu laa syariika lahu, lahul mulku walahul hamdu yuhyi wayumiitu wahuwa ‘ala kulli syai”in qodiiru. 3x
Tiada Tuhan selain Allah yang satu tiada sekutu bagiNya.  Kepunyaannyalah kerajaan dan puj-pujian,  Dia menghidupkan dan mematikan dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.
3. Membaca
Description: bacaan habis sholat 3 Bacaan Sederhana Setelah Shalat
allahumma antassalaamu wamingkassalaamu wailaika ya’udussalaamu fahayyina robbana bissalami wa adkhilnal jannata daarassalaami tabaarokta wata’alaita ya dzal jalaali walikroomi. 1 x
Ya Allah Engkau adalah sumber keselamatan, darimulah keselamatan kepadaMu-lah kembali keselamatan maka hidupkanlah kami, wahai Tuhan kami,  dengan keselamatan meaukkanlah kami kedalam surga ; tempat keselamatan; Maha Kebaikan Engkau dan Maha Tinggi Engkau wahai Dzat Yang Mempunyai Keagungan dan Kemulyaan.
4. Membaca Subhanallah 33 x, Alhamdulillah 33 x, Allahu Akbar 33 x
5. Membaca
Description: bacaan habis sholat 21 Bacaan Sederhana Setelah Shalat
Laailaahaillallahu wahdahu laa syariika lahu, lahul mulku walahul hamdu yuhyi wayumiitu wahuwa ‘ala kulli syai”in qodiiru.
Tiada Tuhan selain Allah yang satu tiada sekutu bagiNya.  Kepunyaannyalah kerajaan dan puj-pujian,  Dia menghidupkan dan mematikan dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuat
diteruskan
Description: bacaan habis sholat 4 Bacaan Sederhana Setelah Shalat
Walaahaula walaa quwwata illaa billaahil ‘alyyil ‘azhiim
Dan tidak ada daya upaya kecuali atas pertolongan Allah Yang Maha Luhur dan Maha Agung
Demikianlah bacaan sederhana setelah sholat kemudian diteruskan dengan membaca doa sederhana setelah sholat.
agar shalat tersebut sempurna dan hendaklah ditutup dengan doa Dibawah ini kami tulis doa sederhana setelah shalat. Doa ini kami susun ringkas dengan tujuan agar mudah dibaca dan diamalkan. 


1. Doa pembuka
Doa ini dibaca didepan pada setiap doa apapun yang kita baca dengan tujuan semoga doa kita nantinya dapat diterima dan dikabulkan oleh Allah SWT. Inti pembuka doa ada 2 yaitu hamdalah dan selawat, berikut lafaznya :
Description: doa pembuka1 Doa Sederhana Setelah ShalatBismillahirrahmanirrahim, Alhamdulillahirobbil’alamin, Allahumma sholli ‘ala sayyidina Muhammad wa’ala ali sayyidina Muhammad
“Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam. Ya Allah, limpahkanlah selawat dan salam kepada tuan kami Muhammad dan Keluarga tuan kami Muhammad”.

2. Doa untuk kedua orang tua
Description: Doa untuk kedua orqng tua1 Doa Sederhana Setelah ShalatRobbighfirli waliwalidayya warhamhuma kama robbayani shoghira
“Wahai Tuhanku, ampunilah dosaku dan dosa kedua orang tuaku, kasihilah mereka sebagaimana mereka mengasihi aku waktu kecil”.

3. Doa keselamatan
Description: doa keselamatan1 Doa Sederhana Setelah Shalat
Allahumma inna nasaluka salamatan fiddini wa’afiyatan fijjasadi waziadatan fil’ilmi wabarokatan firrizqi wataubatan qoblal mauti warohmatan ‘indal mauti wamaghfirotan ba’dal mauti
“Ya Allah, kami memohon kepadaMu keselamatan dalam beragama, kesehetan pada tubuh, tambahan ilmu, keberkahan dalam rezeki, tobat sebelum mati, kasih sayang ketika ajal dan ampunan setelah mati”.

4. Doa mendapat ilmu yang bermanfaat
Description: doa ilmu manfaat1 Doa Sederhana Setelah Shalat
Allahummangfa’na bima ‘allamtana wa’allimna ma yangfa’una warzuqna ‘uluman tangfa’una fiddini waddunya walakhiroh
“Ya Alloh, berilah kami kamanfaatan ilmu yang Engkau ajarkan pada kami, ajarilah kami ajaran yang bermanfaat dan berilah kami rezeki berupa ilmu yang berguna bagi kami dalam urusan agama, dunia dan akhirat”.

5. Doa sapu jagad ( doa yang mencakup segalanya )
Description: doa sapu jagad1 Doa Sederhana Setelah Shalat
Robbana atina fiddunya hasanah wafil akhiroti hasanah waqina ‘adzabannar
“Wahai Tuhan kami, berilah kkami kebaikan di dunia, kebaikan di akhirat dan jagalah kami dari siksa api neraka”.

6. Penutup doa
Penutup doa ini dibaca untuk menutup doa yang kita baca. Sebagaimana pembuka doa, penutup doa juga terdiri dari dua yaitu hamdalah dan selawat. Berikut lafaznya :
Description: doa dan selawat penutup1 Doa Sederhana Setelah Shalat
Washollallahu ‘ala sayyidina Muhammadin wa’ala alihi wasohbihi wasallam walhamdulillahirobbil’alamin
“Dan semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada tuan kami Muhammad beserta keluarga dan para sahabat. Dan segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalin alam”.
Demikianlah doa sederhana setelah shalat, semoga teman-teman dan para pembaca dimudahkan oleh Allah SWT dalam mengamalkannya. Harapan kami mudah-mudahan Allah SWT berkenan mendengar doa kita dan mengabulkannya

Doa Mustajab Yang Diurutkan
1. Doa sebelum menikah semoga mendapatkan jodoh yang baik : Q.S.26 (Asy-Syuara) ayat 83 :  Description: habli hukman Doa Mustajab Sepanjang Masa
(Ibrahim berdoa): “Ya Tuhanku, berikanlah kepadaku Hikmah (agar aku menjadi orang yang bijaksana) dan pertemukanlah aku dengan orang-orang yang shaleh”.
2. Doa saat menikah Q.S.17 (Al Isra’) ayat 80 :
Description: sifaan la Doa Mustajab Sepanjang Masa “Ya Tuhan-ku, masukkanlah aku dengan cara yang baik dan keluarkanlah (pula) aku dengan cara keluar yang baik dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong”.
3. Doa sesudah menikah semoga semua urusan lancar Q.S.18 (Al Kahfi) ayat 10 :
Description: miladungka Doa Mustajab Sepanjang Masa
”Wahai Tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini).”
4. Doa mustajab  akan bersenggama :
Description: bismilla Doa Mustajab Sepanjang Masa ” Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang. Ya Allah Ya Tuhan kami, jauhkanlah kami dari syaithon dan jauhkanlah syaithon dari (anak) yang Engkau karuniakan/berikan kepada kami”.
5. Doa mustajabmohon dijadikan janin yang ada dalam kandungan lahir nanti laki-laki/perempuan :

·         Doa mustajab ingin punya anak perempuan :
-  Dibaca oleh istri :
Description: nama perempuan Doa Mustajab Sepanjang Masa
 ”Ya Allah, sesungguhnya aku akan memberikan nama anak yang masih ada dalam kandunganku dengan nama ( ………….   sebutkan calon nama anak perempuan yang akan diberikan nantinya ),  maka jadikanlah dia anak perempuan yang shalihah”.
- Dibaca oleh suami :
Description: nama laki Doa Mustajab Sepanjang Masa
“Ya Allah, sesungguhnya aku akan memberikan nama anak yang masih ada dalam kandungan istriku dengan nama (…………… sebutkan calon nama anak perempuan yang akan diberikan nantinya )   maka jadikanlah dia anak perempuan yang shalihah”.
·         Do’a ingin punya anak lak-laki :
- Dibaca oleh istri :
Description: bihaqi nabi Doa Mustajab Sepanjang Masa “Ya Allah, sesungguhnya aku akan memberikan nama anak yang masih ada dalam kandunganku dengan nama ……………… ( sebutkan calon nama anak laki-laki yang akan diberikan nantinya ) maka jadikanlah janin ini anak laki-laki yang shalih dengan  haknya Nabi yang mempunyai nama yang mulia, yaitu junjungan kami Nabi Muhammad SAW”.
- Dibaca oleh suami :
Description: bihaqi nabi 2 Doa Mustajab Sepanjang Masa
“Ya Allah, sesungguhnya aku akan memberikan nama anak yang masih ada dalam kandungan istriku dengan nama ………… ( sebutkan calon nama anak laki-laki yang akan diberikan nantinya )  maka jadikanlah janin tersebut anak laki-laki yang shalih dengan  haknya Nabi yang mempunyai nama yang mulia, yaitu junjungan kami Nabi Muhammad SAW”.
6. Doa mohon diberikan keselamatan (dibaca oleh ibu yang sedang hamil) :
Description: doa ibu hamil Doa Mustajab Sepanjang Masa
“ Ya Allah jagalah anaku selama ada dalam kandunganku, sembuhkanlah dia (apabila ada penyakitnya), Engkau adalah Dzat yang Maha Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan yang datang dari-Mu, kesembuhan yang tidak akan membawa penyakit. Ya Allah jadikanlah anak-anak yang ada dalam kandunganku dengan bentuk yang bagus (tampan/cantik) dan tetapkanlah di dalam hatinya untuk senantiasa beriman kepadaMu dan RasulMu. Ya Allah keluarkanlah anakku dari kandunganku pada waktu aku melahirkan dengan mudah dan selamat. Ya Allah jadikanlah anakku, anak yang sehat, sempurna, berakal, cerdas, baik pengetahuan agamanya dan senantiasa mengamalkan ilmunya. Ya Allah berilah anakku umur yang panjang, badan yang sehat, akhlak (budi pekerti) yang luhur, lisan yang fasih serta suara yang bagus untuk membaca Al Qur’an dan Hadits berkat kebaikan Nabi Muhammad SAW. Segala puji hanyalah untuk Allah yang menguasai seluruh alam”.
7. Doa untuk ibu hamil (dibaca oleh ibu hamil)
- Q.S.3 (Ali Imran) ayat 35 :
Description: robbi inni nadartu Doa Mustajab Sepanjang Masa
”Ya Tuhanku, Sesungguhnya aku bernadzar kepada Engkau anak yang ada dalam kandunganku menjadi hamba yang saleh dan berkhidmat (kepada Mu). karena itu terimalah (doaku) ini . Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”.
- Q.S.16 (An Nahl) ayat 78 :
Description: wallohu akhrojakum Doa Mustajab Sepanjang Masa “dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur”.
8. Doa untuk ibu hamil dibaca oleh suami-istri,
Q.S.2 (Al Baqarah) ayat 286 :
Description: akhir baqoroh Doa Mustajab Sepanjang Masa ”Ya Tuhan kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau salah. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan  kepada kami beban yang kami tidak sanggup untuk memikulnya. Berilah kami maaf, ampunilah kami dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong kami, maka berilah kami pertolongan (untuk menang didalam menghadapi) orang-orang kafir.”
Q.S.25 (Al Furqan) ayat 74 :
Description: robana hablana Doa Mustajab Sepanjang Masa ”Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan Jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa
  Q.S.3 (Ali Imran) ayat 173 :
Description: hasbuna Doa Mustajab Sepanjang Masa
“Cukuplah Allah menjadi penolong kami dan Allah adalah Sebaik-baik Pelindung”.
- Q.S.8 (Al Anfal) ayat 40 :
Description: nimalmaula1 Doa Mustajab Sepanjang Masa
“Dia adalah Sebaik-baik pelindung dan Sebaik-baik penolong”
Description: walahaula Doa Mustajab Sepanjang Masa
“Tidak ada daya upaya dan kekuatan, melainkan dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Mulia”
9. Doa mustajabibu yang sedang menyusui Q.S.26 (Asyu’ara) ayat 78 – 80 :
Description: aladihola Doa Mustajab Sepanjang Masa 78. “(Dia-lah Allah SWT) yang telah menciptakan aku, Maka Dialah yang menunjuki aku
Description: waida maridtu Doa Mustajab Sepanjang Masa
79. “dan Dia-lah Tuhan yang memberiku makan dan minum”
Description: waladi yuti Doa Mustajab Sepanjang Masa 80. “dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku.”
10. Doa mustajabuntuk ibu nifas :
Dalam keadaan nifas seorang ibu masih diperbolehkan membaca sholawat, istighfar, tasbih, tahmid dan tahlil.
Do’a untuk ibu nifas ketika istinja’ (cebok) :
Description: alohuma tohir Doa Mustajab Sepanjang Masa “Ya Allah bersihkan hatiku dari kemunafikan, dan lindungilah kehormatan (kemaluan) ku dari kejahatan (penyakit)”. Selanjutnya,…… 11. Doa mustajabuntuk bayi yang baru lahir sesudah di adzankan:
Description: uiduha Doa Mustajab Sepanjang Masa

“Ya Allah Yang Maha Esa, tempat semua orang meminta, aku mohon perlindungan-MU untuk anakku dari segala kejahatan orang yang hasad/dengki”.
Description: alohuma ini uiduka1 Doa Mustajab Sepanjang Masa
“Ya Allah dengan segala kesempurnaan kalimat-MU, aku mohon perlindungan untuk anakku dengan kalimah-kalimah Allah yang sempurna dari segala gangguan setan, dari gangguan semua binatang, dan dari gangguan pandangan mata yang dapat membawa akibat buruk kepada apa yang dilihatnya”.
Semoga Bermanfaat dan AMAL IBADAH KITA di terima di sisiNYA AMIN 

Read more: http://www.mautau.net/2012/09/bacaan-setelah-sholat-serta-doa.html#ixzz2cp6WmOcc

Sabtu, 18 Mei 2013

SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI TANAH



SURAT PERJANJIAN
JUAL-BELI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. SUMARTO, 45 tahun, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan Monumen Jogja Kembali Nomor 17 Yogyakarta, pemegang KTP nomor:022477/30031960/2271, dalm hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: PIHAK PERTAMA
2. UMAR SALEH WIRYOATMOJO, 43 tahun, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan D.I. Panjaitan Nomor 45, Yogyakarta, pemegang KTP nomor: 010146/25121962/2278, bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa: Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam Sertifiklat Hak Milik Nomor 56-IVD, Desa Mejing Wetan, Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan diuraikan lebih lanjut dalam gambar situasi nomor 56C tanggal 13 Juni 1987, seluas 608 (enam ratus delapan) meter persegi, dan untuk selanjutnya disebut TANAH. Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli TANAH di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, seperti di bawah ini:
Pasal 1
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
Jual beli TANAH tersebut dilakukan dan diterima dengan harga Rp. 125.000.00,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah Rp. 76.000.00,00 (tujuh puluh enam juta rupiah) dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tunai selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Pasal 2
JAMINAN
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa TANAH yang dijualnya adalah:
a. Milik sah pribadinya sendiri,
b. Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,
c. Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga,
d. Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK SATU maupun dengan pihak-pihak lainnya.
Pasal 3
PENYERAHAN TANAH
PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan TANAH tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 4
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatangani surat perjanjian ini maka TANAH tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan demikian hak kepemilikan TANAH tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 5
BANTUAN ATAS PENGALIHNAMAAN KEPEMILIKAN
PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kekuasaan penuh dan wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak TANAH tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 6
BIAYA ATAS PENGALIHNAMAAN KEPEMILIKAN
Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas TANAH dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan atau sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan TANAH di atas:
1. Sejak sebelum hingga waktu ditandatanaganninya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
2. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 8
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak akan berkhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta. Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di Yogyakarta pada hari Rabu tanggal 10 (sepuluh) Agustus tahun 2005 (dua ribu lima) dimana masing-masingpihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.

PIHAK PERTAMA                                                         PIHAK KEDUA


          SUMARTO UMAR                                                      SALEH WIRYOATMOJO



SAKSI I                                                                         SAKSI II



RISMUNANDAR WILLEM                                                 MESAKH FOEH

SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI MOBIL



SURAT PERJANJIAN
JUAL-BELI
Pada hari ini Rabu tanggal empat Oktober tahun dua ribu empat bertempat di rumah Bapak SAKTI PANE yang beralamat di Jalan Jeruk No. 4 Perumahan Burtarang Indah, Lembang, Bandung, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian, antara lain:
1. Nama : SAKTI PANE
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat :Jalan Jeruk No. 4 Perumahan Bararang Indah,
Lembang, Bandung.
Bertindak atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PENJUAL.

2. Nama : MAMAN HAERUMAN
Pekerjaan : wiraswasta
Alamat : Jalan Lemah Naeundeut 13, Setra Sari Bandung
Yang bertindak atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PEMBELI.

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut dibawah ini:

Pasal 1
JENIS BARANG
Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:
a. Jenis Kndaraan : Mobil
b. Merek/type : GARUDA/MODERNA
c. Tahun pembuatan : 1995
d. Nomor Polisi : D-4212-YN
e. Nomor BPKB : 654416
f. Nomor Rangka : GB 12345678
g. Nomor Mesin : M2000G987654
h. Warna : Merah
i. Kondisi barang : Baik
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN

Pasal 2
HARGA
Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp. 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah)

Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
PEMBELI menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PENJUAL, yaitu:
Ayat 1
Pembayaran uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) yang dibayarkan PEMBELI setelah penandatanganan surat
perjanjian ini.
Ayat 2
Pembayaran sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah)
berupa bilyet giro Bank Rakyat Indonesian nomor:007865, jatuh tempo
tanggal 24 Oktober 2004.
PASAL 4
JAMINAN
Ayat 1
PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
Ayat 2
PEMBELI memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.

Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN
Ayat 1
PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Ayat 2
Buku BPKB masih tetap berada di tangan PENJUAL, hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.

Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
Ayat 1
Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
Ayat 2
Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB KENDARAAN tersebut.

Pasal 7
SANKSI
Ayat 1
Apabila ternyata bilyet giro PEMBELI tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sanksi berupa denda atas keterlambatan pembayaran tersebut.
Ayat 2
Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimum denda adalah 5% (lima persen).

Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas kendaraan atas KENDARAAN.
Ayat 2
Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Ayat 3
Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.

Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaiakn secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua bel;ah pihah telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan di Knyor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung.

Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama, yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

Dibuat di : BAndung
Tanggal : 4 Oktober 2005

PENJUAL                                                  PEMBELI





              SAKTI PANE                                     MAMAN HAERUMAN





SAKSI I                                                   SAKSI II




                 MUTIARA SILMI                                     RINA S. WATININGRUM

Surat Perjanjian Jual Beli



SURAT PERJANJIAN
JUAL-BELI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
  1. AHMAD NURDIN, Ketua Kelompok Petani “ NGUDI MULYA”, bertempat tinggal di Temanggung, Jalan Dr. Sutomo Nomor 23, dalam hal ini berindak atas nama Kelompok Petani “NGUDI MULYA” yang selanjutnya disebut:

PIHAK PERTAMA
  1. SUMARYOTANO, pengusaha rokok kretek, bertempat tinggal di Klaten, JalanDr. Muwardi Nomor 45, bertindak atas nama diri pribadi dan perusahaan yang selanjutnya disebut:
PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakanikatan perjanjian jual-beli dimana syarat dan ketentuan diatur dalam 8 (delapan) pasal, seperti berikut ini:
Pasal 1
JENIS BARANG
PIHAK PERTAMA setuju untuk menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA yang setuju untuk membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA berupa:
  • 􀂃 Barang : tembakau
  • 􀂃 Jenis barang : tembakau serintil
  • 􀂃 Kondisi : matang
  • 􀂃 Kualitas : baik
  • 􀂃 Berat total : 7 (tujuh) ton

Yang untuk selanjutnya disebut:
Pasal 2
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa BARANG yang dijualnya adalh sah milik kelompok Petani “ NGUDI MULYA” sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya tidak ada atau belum pernah dijual atau dipindah haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
Pasal 3
HARGA BARANG
Harga BARANG disepakati Rp 50.000.00,00 (lima puluh juta rupiah) per ton, sehingga harga keseluruhan BARANG tersebut di atas adalah Rp 350.00.00,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 4
CARA PEMBAYARAN
Untuk pembayaran barang tersebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu:
  1. uang muka atau DP (Down Payment) sebesar 30% (Tiga puluh persen) dari keseluruhan harga BARANG, yaitu Rp. 105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
  2. surat perjanjian ini diberlakukan sebagai kuitansi dari penerimaan pembayaran uang muka dari PIHAK KEDUA tersebut.
  3. uang pelunasan pembayaran sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan harga barang BARANG, yaitu Rp. 245.000.000,00 (Dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah keseluruhan BARANG tiba ditempat PIHAK KEDUA dengan selamat dalam kondisi baik.

Pasal 5
PENGIRIMAN BARANG
  1. barang tersebut akan mulai dikirimkan PIHAK PERTAMA dengan menggunakan armada truk PIHAK KEDUA melalui jalan darat, 1 (satu) hari setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
  2. keseluruhan BARANG tersebut akan tiba ditempat PIHAK KEDUA di jalan Dr. Muwardi Nomor 45 Klaten, 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

Pasal 6
SANKSI ATAS KETERLAMBATAN
PENGIRIMAN BARANG
  1. Apabila PIHAK PERTAMA terlambat atau lali melakukan pengiriman atau tidak dapat menyerahkan BARANG seperti tersebut pasal 4, sedangkan masalah tersebut tidak dikarenakan adanya force majeur, maka PIHAK PERTAMA dikenakan sanksi berupa denda sebesar 0,5% (nol koma lila persen) atau sebesar Rp. 5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bayaran yang telah diterima PIHAK PERTAMA.Yang dinamakan force majeure adalah hal-hal yang terjadi di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA, seperti:
            a. Bencana alam, seperti:banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir,angina topan, serta kebakaran yang
                telah disebabkan oleh factor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
            b. Hura-hura, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
      2.  Apabila keterlambatan atau kelalaian tersebut dikarenakan PIHAK KEDUA, maka PIHAK
           PERTAMA tidak dapat diwajibkan untuk membayar uang denda.

Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak bersepakat untuk:
1.  menyelesaiakan secara kekeluargaan atau musyawarah pada taraf pertama.
2. apabila jalan kekeluargaan atau musyawarah tersebut tidak memuaskan kedua belah pihak, maka perselsihan ini akan diselesaikan menurut hokum yang berlaku dan kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten.

Pasal 8
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterai secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing di pegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Dibuat di : Temanggung
Tanggal : 15 Maret 2006


PIHAK PERTAMA                                                   PIHAK KEDUA






             AHMAD NURDIN                                                      SUMARYO TANOTO

Minggu, 12 Februari 2012

ACARA PERMOHONAN CERAI TALAK


ACARA PERMOHONAN CERAI TALAK
u Permohonan cerai talak diatur dalam pasal 66 – 72 UU No. 7/ 1989, pasal 14 – 18 PP. No. 9/1975, BAB XVI pasal 113 – 148 Kompilasi Hukum Islam, sebagai hukum acara khusus.
Tatacara penyelesaian permohonan cerai talak diatur sebagai berikut:
u Perceraian hanya dapat dilakukan dimuka sidang.
  1. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak (pasal 39 (1) UUP).
  2. Permohonan cerai talak, meskipun memakai istilah permohonan tetapi harus diproses sebagai perkara contentius, karena di dalamnya mengandung unsur sengketa serta untuk melindungi hak-hak istreri dalam mencari upaya hukum.
u Surat Pemohonan cerai talak
  1. Seorang suami yang beragama Islam (melangsungkan perkawinan menurut hukum Islam), yang akan menceraikan isterinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan agama untuk mengadakan sidang guna penyaksian ikrar talak (pasal 86 ayat (1) UU -PA).
  2. Permohonan tersebut di atas memuat:
                a. Nama, umur dan tempat kediaman  pemohon, yaitu suami dan termohon  yaitu isteri.
                b. Alasan-alasan yang menjadi dasar  cerai talak (pasal 67 UU – PA)
  1. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri tidak akan dapat hidup rukun lagi sebagai suami isteri (pasal 39 ayat (2) UUP).
  2. Alasan-alasan untuk melakukan perceraian telah diatur secara limitatif dalam penjelasan pasal 39 (2) UUP, pasal 19 PP. No. 9/ 1975, pasal 116 KHI.
u Petitum dalam surat permohonan cerai talak dapat berbunyi:
  1. “Mengabulkan permohonan Pemohon”
  2. “Menetapkan, mengijinkan kepada Pemohon A untuk mengucapkan ikrar talak terhadap termohon B di depan sidang Pengadilan Agama ……”
  3. “Menetapkan akan membuka sidang guna menyaksikan ikrar talak Pemohon dimaksud”.
  4. “Menetapkan biaya menurut hukum”.
                Sesuai apa yang dikehendaki oleh pasal 14 PP. No. 9/ 1975, pasal 66 ayat (1) UU-PA

ACARA CERAI GUGAT
u Gugatan cerai (cerai gugat) diatur dalam pasal 40 UU No. 1/ 1974, pasal 20 – 36 PP. No. 9/1975, pasal 73 – 88 UU No. 7/1989, pasal 113 – 148 Kompilasi Hukum Islam.
Tata cara penyelesaian cerai gugat di atur sebagai berikut:
u Gugatan cerai diajukan kepada Pengadilan Agama
  1. Cerai gugat diajukan oleh seorang isteri yang melakukan perkawinan menurut agama Islam (penjelasan pasal 20 PP No. 9/1975)
  2. Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan agama (pasal 40 ayat (1) jo pasal 63 ayat (1) tahun 1974).
u Surat Pemohonan cerai talak
  1. Seorang suami yang beragama Islam (melangsungkan perkawinan menurut hukum Islam), yang akan menceraikan isterinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan agama untuk mengadakan sidang guna penyaksian ikrar talak (pasal 86 ayat (1) UU -PA).
  2. Permohonan tersebut di atas memuat:
                - Nama, umur dan tempat kediaman pemohon, yaitu suami dan termohon yaitu isteri.
                - Alasan-alasan yang menjadi dasar cerai  talak (pasal 67 UU – PA)
u Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri tidak akan dapat hidup rukun lagi sebagai suami isteri (pasal 39 ayat (2) UUP).
u Alasan-alasan untuk melakukan perceraian telah diatur secara limitatif dalam penjelasan pasal 39 (2) UUP, pasal 19 PP. No. 9/ 1975, pasal 116 KHI.
u Petitum dalam surat permohonan cerai talak dapat berbunyi:
  1. “Mengabulkan permohonan Pemohon”
  2. “Menetapkan, mengijinkan kepada Pemohon A untuk mengucapkan ikrar talak terhadap termohon B di depan sidang Pengadilan Agama ……”
  3. “Menetapkan akan membuka sidang guna menyaksikan ikrar talak Pemohon dimaksud”.
  4. “Menetapkan biaya menurut hukum”.
                Sesuai apa yang dikehendaki oleh pasal 14 PP. No. 9/ 1975, pasal 66 ayat (1) UU-PA


ACARA CERAI GUGAT
u Gugatan cerai (cerai gugat) diatur dalam pasal 40 UU No. 1/ 1974, pasal 20 – 36 PP. No. 9/1975, pasal 73 – 88 UU No. 7/1989, pasal 113 – 148 Kompilasi Hukum Islam.
Tata cara penyelesaian cerai gugat di atur sebagai berikut:
u Gugatan cerai diajukan kepada Pengadilan Agama
  1. Cerai gugat diajukan oleh seorang isteri yang melakukan perkawinan menurut agama Islam (penjelasan pasal 20 PP No. 9/1975)
  2. Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan agama (pasal 40 ayat (1) jo pasal 63 ayat (1) tahun 1974).
  3. Surat gugatan cerai
3. Surat gugatan cerai memuat:
                a. nama, umur dan tempat  kediaman penggugat, yaitu  isteri, dan tergugat yaitu suami;
                b. alasan-alasan yang menjadi  dasar perceraian;
                c. petitum perceraian.
4. Gugatan cerai dapat diajukan berdasarkan alasan atau alasan-alasan yang diatur dalam penjelasan pasal 39 ayat (2) UU No. 1/1974, pasal 19 PP No. 9 tahun 1975, pasal 116 dan 51 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
                a. Suami berbuat zina atau menjadi pemabuk,  pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang
                 sukar disembuhkan;
b. Suami meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun  berturut-turut tanpa ijin isteri dan tanpa alasan  yang sah atau karena hal lain diluar  kemampuannya;
c. Suami mendapat hukuman penjara 5 (lima)  tahun atau hukuman yang lebih berat setelah
   perkawinan berlangsung;
                d. Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan  berat yang membahayakan pihak isteri;
e.      Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami;
f.        Anata suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g.       Suami melanggar ta’lik talak
h.      Suami murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga;
i.         Suami melanggar perjanjian perkawinan (pasal 51 KHI)
u Kewenangan relatif Pengadilan Agama
  1. Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya kepada Pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali dalam hal:
a. Penggugat dengan sengaja meninggalkan  tempat kediaman bersama tanpa ijin  tergugat, maka gugatan cerai diajukan kepada  Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi  tempat kediaman tergugat,
b. Penggugat bertempat kediaman di Luar negeri, maka    gugatan perceraian juga diajukan kepada Pengadilan  Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat  kediaman tergugat,
c. Penggugat dan tergugat bertempat kediaman di Luar  negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat  perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada          Pengadilan Agama Jakarta Pusat (pasal 73 UU No.  7/1989).
  1. Gugatan cerai diproses di Kepaniteraan Gugatan dan dicatat dalam Register Induk Perkara Gugatan.
Pemanggilan Pihak-pihak
Pemanggilan pihak-pihak dalam perkara cerai gugat dilakukan sama dengan panggilan dalam perkara cerai talak.
Panggilan terhadap para pihak yang tempat kediamannya berada di wilayah Pengadilan lain, dilakukan melalui Pengadilan Agama di Tempat kediaman pihak yang dipanggil (pasal 103 (2) UU-PA).
Pemeriksaan
Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau surat gugatan perceraian didaftarkan di Kepaniteraan.
Pemeriksaan dilakukan dalam sidang tertutup, demikian pula pemeriksaan terhadap saksi-saksi (pasal 80 UU No. 7/1989, pasal 33 PP No. 9/ 1975)
Tenggang waktu antara pendaftaran perkara dengan pemeriksaan sama dengan dalam perkara cerai talak.



Komulasi perkara
Gugatan soal pengausaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama suami isteri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 86 (1) UU-PA).
Tata cara pemeriksaan komulasi perkara ini sama dengan dalam perkara cerai talak. Apabila tergugat mengajukan rekonpensi maka diselesaikan menurut tata cara rekonpensi.
Upaya perdamaian
Upaya perdamaian dalam perkara gugatan cerai  dilakukan sama seperti dalam perkara cerai talak.
Gugat provisionil
Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat atau berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditumbuhkan, Pengadilan dapat mengijinkan suami steri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah (pasal 77 UU-PA, pasal 24 PP No. 9/1975).
Permohonan tersebut dapat diajukan secara lisan  dalam persidangan dan dicatat dalam berita acara Persidangan. Ijin untuk tidak tinggal dalam satu rumah diberikan oleh Hakim dalam persidangan  dan dicatat dalam berita acara persidangan.
Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas  permohonan penggugat, pengadilan dapat:
a. Menentukan nafkah yang ditanggung oleh suami
b. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak.
 c. Menentukan hal-hal yang perlu menjamin  terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak  bersama suami isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri (pasal 78 UU-PA, pasal 24 PP No. 9/1975)
Gugatan tersebut di atas merupakan gugatan provisionil dan karenanya diselesaikan menurut tata cara gugatan provisonil dan karenanya diselesaikan menurut tata cara  gugatan provisionil sebagaimana telah diuraikan pada
Bab VI Bagian N sub 5 tentang gugatan Provisionil.
ACARA PERMOHONAN IJIN POLIGAMI
u Permohonan ijin beristeri lebih dari seorang (poligami) diatur dalam pasal-pasal 3, 4 dan 5 UU No. 1/1974, pasal 40 – 44 PP No. 9/1975, pasal 55 – 59 Kompilasi Hukum Islam.
Tata cara permohonan ijin poligami diatur sebagai berikut:
u Poligami harus ada ijin dari Pengadilan Agama
        1. Seorang suami yang hendak beristeri  lebih dari seorang (poligami) harus mendapat ijin lebih dahulu dari Pengadilan  Agama di tempat tinggalnya (pasal 4 ayat  (1) UU No. 1/1974).
u Kewenangan relatif PA
3.       Permohonan ijin untuk beristeri lebih dari seorang diajukan kepada Pengadilan Agama  di tempat tinggalnya (pasal 4 ayat (1) UU No. 1/1974)

 Surat Permohonan
    3. Surat permohonan ijin beristeri lebih dari seorang harus memuat:
a. nama, umur, dan tempat kediaman  Pemohon, yaitu suami dan termohon, yaitu isteri/ isteri-isteri;
      b. alasan-alasan untuk beristeri lebih dari seorang;
       c. petitum.
    4.  Permohonan ijin poligami merupakan  perkara contentius, karena harus ada (diperlukan) persetujuan isteri. Karena  itu, perkara ini diproses di Kepaniteraan  Gugatan dan didaftar dalam perkara Register  Induk Perkara Gugatan.
Pemeriksaan
Pemeriksaan permohonan ijin poligami dilakukan oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat permohonan beserta lampiran-lampirannya (pasal 42 ayat (2) PP No. 9/1975).
Pada dasarnya, pemerisaan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum, kecuali apabila karena alasan-alasan tertentu menurut pertimbangan hakim yang dicatat dalam Berita Acara Persidangan, pemeriksaan dapat dilakukan dalam sidang tertutup (pasal 17 yat (1) UU No. 14/1970)
 Upaya damai
Pada sidang pertama pemeriksaan perkara ijin poligami, Hakim  berusaha mendamaikan (pasal 130  ayat (1) HIR).
Jika tercapai perdamaian, perkara  dicabut kembali oleh pemohon.
Pembuktian
Pengadilan Agama kemudian memeriksa mengenai:
·         Ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami kawin lagi, sebagai syarat alternatif yaitu:
·         bahwa isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
  • bahwa isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
  • bahwa isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
  • Ada atau tidak adanya persetujuan dari isteri, baik persetujuan lisan maupun tertulis, yang harus dinyatakan didepan sidang.
  • Ada atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak dengan memperlihatkan:
  • Surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangani oleh bendahara tempat bekerja, atau
ii.             Surat keterangan pajak penghasilan; atau
iii.            Surat keterangan lain yang dapat diterima oleh Pengadilan.
ada atau tidak adnya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu.