Sabtu, 18 Mei 2013

SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI MOBIL



SURAT PERJANJIAN
JUAL-BELI
Pada hari ini Rabu tanggal empat Oktober tahun dua ribu empat bertempat di rumah Bapak SAKTI PANE yang beralamat di Jalan Jeruk No. 4 Perumahan Burtarang Indah, Lembang, Bandung, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian, antara lain:
1. Nama : SAKTI PANE
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat :Jalan Jeruk No. 4 Perumahan Bararang Indah,
Lembang, Bandung.
Bertindak atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PENJUAL.

2. Nama : MAMAN HAERUMAN
Pekerjaan : wiraswasta
Alamat : Jalan Lemah Naeundeut 13, Setra Sari Bandung
Yang bertindak atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PEMBELI.

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut dibawah ini:

Pasal 1
JENIS BARANG
Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:
a. Jenis Kndaraan : Mobil
b. Merek/type : GARUDA/MODERNA
c. Tahun pembuatan : 1995
d. Nomor Polisi : D-4212-YN
e. Nomor BPKB : 654416
f. Nomor Rangka : GB 12345678
g. Nomor Mesin : M2000G987654
h. Warna : Merah
i. Kondisi barang : Baik
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN

Pasal 2
HARGA
Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp. 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah)

Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
PEMBELI menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PENJUAL, yaitu:
Ayat 1
Pembayaran uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) yang dibayarkan PEMBELI setelah penandatanganan surat
perjanjian ini.
Ayat 2
Pembayaran sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah)
berupa bilyet giro Bank Rakyat Indonesian nomor:007865, jatuh tempo
tanggal 24 Oktober 2004.
PASAL 4
JAMINAN
Ayat 1
PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
Ayat 2
PEMBELI memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.

Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN
Ayat 1
PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Ayat 2
Buku BPKB masih tetap berada di tangan PENJUAL, hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.

Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
Ayat 1
Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
Ayat 2
Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB KENDARAAN tersebut.

Pasal 7
SANKSI
Ayat 1
Apabila ternyata bilyet giro PEMBELI tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sanksi berupa denda atas keterlambatan pembayaran tersebut.
Ayat 2
Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimum denda adalah 5% (lima persen).

Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas kendaraan atas KENDARAAN.
Ayat 2
Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Ayat 3
Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.

Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaiakn secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua bel;ah pihah telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan di Knyor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung.

Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama, yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

Dibuat di : BAndung
Tanggal : 4 Oktober 2005

PENJUAL                                                  PEMBELI





              SAKTI PANE                                     MAMAN HAERUMAN





SAKSI I                                                   SAKSI II




                 MUTIARA SILMI                                     RINA S. WATININGRUM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar