Sabtu, 18 Mei 2013

Surat Perjanjian Jual Beli



SURAT PERJANJIAN
JUAL-BELI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
  1. AHMAD NURDIN, Ketua Kelompok Petani “ NGUDI MULYA”, bertempat tinggal di Temanggung, Jalan Dr. Sutomo Nomor 23, dalam hal ini berindak atas nama Kelompok Petani “NGUDI MULYA” yang selanjutnya disebut:

PIHAK PERTAMA
  1. SUMARYOTANO, pengusaha rokok kretek, bertempat tinggal di Klaten, JalanDr. Muwardi Nomor 45, bertindak atas nama diri pribadi dan perusahaan yang selanjutnya disebut:
PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakanikatan perjanjian jual-beli dimana syarat dan ketentuan diatur dalam 8 (delapan) pasal, seperti berikut ini:
Pasal 1
JENIS BARANG
PIHAK PERTAMA setuju untuk menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA yang setuju untuk membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA berupa:
  • 􀂃 Barang : tembakau
  • 􀂃 Jenis barang : tembakau serintil
  • 􀂃 Kondisi : matang
  • 􀂃 Kualitas : baik
  • 􀂃 Berat total : 7 (tujuh) ton

Yang untuk selanjutnya disebut:
Pasal 2
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa BARANG yang dijualnya adalh sah milik kelompok Petani “ NGUDI MULYA” sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya tidak ada atau belum pernah dijual atau dipindah haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
Pasal 3
HARGA BARANG
Harga BARANG disepakati Rp 50.000.00,00 (lima puluh juta rupiah) per ton, sehingga harga keseluruhan BARANG tersebut di atas adalah Rp 350.00.00,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 4
CARA PEMBAYARAN
Untuk pembayaran barang tersebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu:
  1. uang muka atau DP (Down Payment) sebesar 30% (Tiga puluh persen) dari keseluruhan harga BARANG, yaitu Rp. 105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
  2. surat perjanjian ini diberlakukan sebagai kuitansi dari penerimaan pembayaran uang muka dari PIHAK KEDUA tersebut.
  3. uang pelunasan pembayaran sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan harga barang BARANG, yaitu Rp. 245.000.000,00 (Dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah keseluruhan BARANG tiba ditempat PIHAK KEDUA dengan selamat dalam kondisi baik.

Pasal 5
PENGIRIMAN BARANG
  1. barang tersebut akan mulai dikirimkan PIHAK PERTAMA dengan menggunakan armada truk PIHAK KEDUA melalui jalan darat, 1 (satu) hari setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
  2. keseluruhan BARANG tersebut akan tiba ditempat PIHAK KEDUA di jalan Dr. Muwardi Nomor 45 Klaten, 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

Pasal 6
SANKSI ATAS KETERLAMBATAN
PENGIRIMAN BARANG
  1. Apabila PIHAK PERTAMA terlambat atau lali melakukan pengiriman atau tidak dapat menyerahkan BARANG seperti tersebut pasal 4, sedangkan masalah tersebut tidak dikarenakan adanya force majeur, maka PIHAK PERTAMA dikenakan sanksi berupa denda sebesar 0,5% (nol koma lila persen) atau sebesar Rp. 5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bayaran yang telah diterima PIHAK PERTAMA.Yang dinamakan force majeure adalah hal-hal yang terjadi di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA, seperti:
            a. Bencana alam, seperti:banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir,angina topan, serta kebakaran yang
                telah disebabkan oleh factor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
            b. Hura-hura, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
      2.  Apabila keterlambatan atau kelalaian tersebut dikarenakan PIHAK KEDUA, maka PIHAK
           PERTAMA tidak dapat diwajibkan untuk membayar uang denda.

Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak bersepakat untuk:
1.  menyelesaiakan secara kekeluargaan atau musyawarah pada taraf pertama.
2. apabila jalan kekeluargaan atau musyawarah tersebut tidak memuaskan kedua belah pihak, maka perselsihan ini akan diselesaikan menurut hokum yang berlaku dan kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten.

Pasal 8
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterai secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing di pegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Dibuat di : Temanggung
Tanggal : 15 Maret 2006


PIHAK PERTAMA                                                   PIHAK KEDUA






             AHMAD NURDIN                                                      SUMARYO TANOTO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar