Rabu, 16 November 2011

HUKUM TATA NEGARA



HUKUM TATA NEGARA
Oleh: Sumali, SH, MH


A. Istilah (nomenklatur) Hukum Tata Negara.
Staatsrecht (Belanda); Constitutional Law (Inggris); Droit Constitutionel     (Perancis) dan Verfassungrecht (Jerman).
Dalam literatur Belanda, nomenklatur statsrecht memiliki dua pengertian: (i) arti luas (staatsrecht in rumere zin), yakni HTN identik sebagai hukum Negara : dan  (ii) arti sempit (staatsrecht in engere zin), yakni HTN yng dimaknai sebagai Hukum Administrasi Negara. (Moh Kusnadi & Harmaily Ibrahim , Hukum Tata Negara Indonesia, 1982, h.22)

B. Definisi HTN.
Usep Ranuwidjaja     : HTN adalah hukum mengenai organisasi pada umumnya (hubungan penduduk dengan Negara, pemilu, kepartaian, cara menyalurkan pendapat dari rakyat, wilayah Negara, dasar Negara, HAM, lagu, bahasa, lambang, pembagian Negara atas kesatuan kenegaraan, dsb), mengenai sistem pemerintahan negara (structure Governmental), mengenai kehidupan politik rakyat dalam hubungan dengan susunan organisasi negara, mengenai susunan, tugas dan wewenang, perhubungan kekuasaan satu sama lain, serta perhubungan dengan rakyat, dari alat-alat perlengkapan ketatanegaraan sebagai pejabat-pejabat tertinggi yang menetapkan prinsip umum bagi pelaksanaan berbagai usaha Negara (Lihat Sjachran Basah, Ilmu Negara Pengantar Metode Sejarah Perkembangannya,1997,h.47).
  
E.Utrecht :   “HTN adalah hukum mengenai susunan Negara” (Sjachran Basah, 1997).

Sunarko dalam buku Susunan Negara Kita merumuskan :
“Ilmu HTN adalah ilmu positif, ilmu yang menyelidiki hal-ikhwalnya sesuatu bentuk kenegaraan, misalnya tata negaranya negeri Amerika Serikat, Perancis, Belanda, Indonesia, daerah BFO dsb, yaitu ditujukan khusus bagi salah satu susunan negara tertentu” (Sjachran Basah, 1997).

Van der Pot,      “HTN berisi aturan-aturan hukum dan lembaga-lembaga hukum yang menentukan : (1) Bentuk Negara, misalnya kesatuan ataukan federal; (2) Bentuk pemerintahan misalnya monarchi  ataukah republik; (3) Cara kerjasama diantara alat-alat perlengkapan Negara (missal : sistem parlemen, sistem presidensiil; sistem pemisahan kekuasaan) dan; (4) Hak-hak warga negara” (Sri Sumantri, reading materials, 2000).

J.H. Logemann, yang dimaksud dengan HTN adalah : “ Serangkaian kaidah-kaidah hukum yang mengatur : (1) Jabatan-jabatan apakah  yang terdapat dalam susunan ketatanegaraan suatu Negara; (2) Siapakah (badan apakah) yang berwenang membentuk jabatan-jabatan itu (alat-alat perlengkapan negara); (3) bagaimanakan cara pengisian jabatan-jabatan itu dengan pejabat (misal: keturunan, kooptasi, undian, pemilihan dan perebutan kekuasaan yang dibedakan atas: (i) coup d’etat;(ii) pronunciamento, dan (iii) revolution catatan Prof. Sumantri); (4) Apakah tugas jabatan-jabatan itu (5) Apakah wewenang hukum jabatan-jabatan itu (6) Bagaimanakah hubungan kekuasaan antara jabatan-jabatan itu saut sama lain; (7) Dalam batas-batas apakah organisasi negara dan atau bagian-bagiannya menjalankan tugas kewajibannya” ( Sjachran B.,1997  ).

Van Vollenhoven : “HTN mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan –badan dan fungsi masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut” (Moh.Kusnadi, et al 1982., h.24).

Paul Scholten     : “ HTN adalah hukum yang mengatur organisasi Negara” (Moh.Kusnadi, et al 1982).

Moh. Kusnardi & Harmaily Ibrahim :
” HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi    negara, hubungan antara alat negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga Negara dan hak azasinya”.( Moh.Kusnadi, et al 1982).
               
C. Ruang Lingkup/Obyek Studi HTN.
Obyek kajian HTN pada dasarnya adalah mempelajari azas-azas dan pengertian Negara dalam arti khusus (particular) –berlaku di Negara tertentu (Indonesia).

J.H. Logemann, : “ Studi HTN meliputi : (i) formeele stelselmatigheid yang diartikan sebagai bentuk formal dari HTN; (ii) materieele stelselmatigheid yang berarti azas-azas dari HTN”. 

D. Metode HTN.
Metode atau pendekatan yang digunakan dalam studi HTN antar lain : (i) yuridis formil atau yuridis normative-inventaris dan harmonisasi dari berbagai regulasi; (ii) filsafat; (iii) sosiologi-empiris Convention constitution
; (iv) historis; (v) komparasi.  

E. Komparasi HTN dengan Hukum Konstitusi.
Selanjutnya sebagai komparasi, dalam sistem hukum common law yang dianut oleh Negara-negara Anglo Saxon, studi tentang organisasi negara difokuskan kepada konstitusi. Oleh karena itu nomenklatur yang dipakai adalah  Constitutional  Law.  

AV Dicey    : “Constitutional law as term is used in England, appears to include all rules which directly or indirectly affect the distribution or exercise the sovereign power in the state” (AV Dicey, An Introduction to Study of the Law of The Constitution, 1968, p.23).

GW Paton  : “Constitutional law deals with the ultimate question of distribution of legal power and the function of the organ of the state. In wide sense, it includes  administrative law, but it is convince to consider as the unit for many purpose the rules which determine the organization, power, and duties of administrative authorities” (Moh. Kusnardi, et al, h.27).

Wade dan Philips      :  “Constitutional law in the generally accepted of the term it means the rules which regulated the structure of the principal organs of the government and their relationship to each other, and determine their principal function”. (Wade dan Philips, Constitutional law, 1961, p. 3).

Sementara itu mengenai pokok-pokok persoalan yang diatur atau menjadi obyek sementara Constitutional law di Inggris, sebagaimana yang dikemukakan oleh CDM. Yardley dalam karyanya : Introduction to British Constitutional Law, adalah  sebagai berikut :
“The subjects covered by British Constitutional Law are :
1.   The law concerning the composition of the national legislature and legislative power;
2.   The law concerning the composition and function of national government;
3.   The hierarchy and status of courts of law;
4.   The limits of personal liberty and the rights of individual;
5.   The relationship between the executive and the individual;
6.   The law of the nationality and the status of a aliens;
7.   The status of certain national institution: such as the armed forces and the church;
8.   The relationship between central and local government; and
9.   The relationship between the United Kingdom and its independences, and with independent members of the commonwealth. (Sri Sumantri, op cit).
  (Adapun terjemahan bebasnya   sebagai berikut : Subyek yang diatur oleh HTN Inggris adalah : (1) Kaidah-kaidah hukum yang berkenaan dengan komposisi legislatif pusat dan kekuasaan legislatif; (2) Kaidah-kaidah hukum yang mengatur berbagai komposisi dan fungsi pemerintah pusat; (3) Hirarki dan kedudukan badan-badan peradilan; (4) Pembatasan-pembatasan kebebasan pribadi serta hak-hak individu; (5) Hubungan antara eksekutif dan warga negara; (6) Peraturan mengenai kewarganegaraan dan kedudukan orang asing; (7) Kedudukan lembaga-lembaga tingkat nasional tertentu (seperti militer dan gereja); (8) Hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah; (9) Hubungan antara kerajaan Inggris dan jajahannya dan anggota-anggota yang merdeka dari persemakmuran).
        
F.  Sumber Hukum Tata Negara.
Pada prinsipnya sumber HTN dibedakan atas dua hal, yakni: (i) formil, adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya (misal : UUD, UU,    Perpu; Peraturan Pemerintah, dsb.) ataupun dari segi otoritas atau kewenangan lembaga yang membuatnya (misal : Presiden, DPR, DPRD, Desa dsb.); dan (ii) materil, adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum (misal: weltanschaung, way of life, Pancasila dalam hal ini dapat dikatagorikan sebagai way of life).
Selanjutnya dalam praktek sumber HTN dibedakan atas empat hal, yaitu: (i) Peraturan-peraturan tertulis (mulai dari UUD atau konstitusi berikut regulasi derivasinya); (ii) Peraturan tidak tertulis atau konvensi (convention); (iii) Traktat (treaty); (iv) Yurisprudensi; (v) Pendapat pakar HTN (doktrin) 


G.Relasi HTN dengan Disiplin Ilmu Lainnya yang berobyek Negara ( Ilmu Politik, Ilmu Negara dan HAN)
 Terdapat beberapa disiplin ilmu yang sama-sama memilki fokus negara sebagai obyek studi , yakni : ilmu negara, ilmu politik dan HAN. Lantas apa yang membedakan keempat disiplin ilmu tersebut di dalam mempelajari negara.
Pada prinsipnya ada dua hal mendasar yang dapat digunakan untuk membedakannya, yakni,: (i) obyek materia; (ii) obyek forma. Obyek materia adalah mengenai subtansi, dimensi atau aspek dari obyek yang dikaji, misalnya mengenai konsep, umum-khusus (general-particular), dll. Sedangkan pengertian obyek forma berkenaan dengan persoalan metode atau pendekatan yang digunakan di dalam menstudi obyek forma.
Berikutnya ini beberapa konsep mengenai ilmu politik :

Harold Lasswell        : “when we speak of the science of politics, we mean the science of power”.
JK Blunstchli     : “ the science which concerned with the state, which endevours to understand and comprehend the state in its conditions, in its essential nature, in its various forms of manifestation, its development”  .

Sementara itu yang dimaksud dengan HAN atau kerap disebut  Hukum Tata Usaha Negara atau HTUN, adalah :

Utrecht       : “HAN/HTUN adalah hukum mengenai segala sesuatu yang berkenaan dengan ketatausahaan suatu negara”;

M. Ivor Jennings       :  The administrative law is the law relating administrative authorities. It includes the organization, powers and duties of government law, the law relating to nationalized industries, and the legal powers which these authorities exercise. Or, looking at the subject from  function instead of the institution point of view, we may say that it includes the law relating to the public health, the relating to the provision of gas, water and electricity”.      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar