HUKUM TATA
NEGARA
Oleh: Sumali,
SH, MH
A.
Istilah (nomenklatur)
Hukum Tata Negara.
Staatsrecht (Belanda); Constitutional
Law (Inggris); Droit Constitutionel (Perancis)
dan Verfassungrecht (Jerman).
Dalam literatur Belanda,
nomenklatur statsrecht memiliki dua
pengertian: (i) arti luas (staatsrecht
in rumere zin), yakni HTN
identik sebagai hukum Negara : dan (ii)
arti sempit (staatsrecht in engere zin), yakni
HTN yng dimaknai sebagai Hukum Administrasi Negara. (Moh Kusnadi & Harmaily
Ibrahim , Hukum Tata Negara Indonesia, 1982,
h.22)
B.
Definisi HTN.
Usep Ranuwidjaja : HTN
adalah hukum mengenai organisasi pada umumnya (hubungan penduduk dengan Negara,
pemilu, kepartaian, cara menyalurkan pendapat dari rakyat, wilayah Negara,
dasar Negara, HAM, lagu, bahasa, lambang, pembagian Negara atas kesatuan
kenegaraan, dsb), mengenai sistem pemerintahan negara (structure Governmental), mengenai kehidupan politik rakyat dalam
hubungan dengan susunan organisasi negara, mengenai susunan, tugas dan
wewenang, perhubungan kekuasaan satu sama lain, serta perhubungan dengan
rakyat, dari alat-alat perlengkapan ketatanegaraan sebagai pejabat-pejabat
tertinggi yang menetapkan prinsip umum bagi pelaksanaan berbagai usaha Negara
(Lihat Sjachran Basah, Ilmu Negara
Pengantar Metode Sejarah Perkembangannya,1997,h.47).
E.Utrecht : “HTN adalah
hukum mengenai susunan Negara” (Sjachran Basah, 1997).
Sunarko dalam buku Susunan
Negara Kita merumuskan :
“Ilmu HTN adalah ilmu positif,
ilmu yang menyelidiki hal-ikhwalnya sesuatu bentuk kenegaraan, misalnya tata
negaranya negeri Amerika Serikat, Perancis, Belanda, Indonesia, daerah BFO dsb,
yaitu ditujukan khusus bagi salah satu susunan negara tertentu” (Sjachran
Basah, 1997).
Van der Pot, “HTN
berisi aturan-aturan hukum dan lembaga-lembaga hukum yang menentukan : (1)
Bentuk Negara, misalnya kesatuan ataukan federal; (2) Bentuk pemerintahan
misalnya monarchi ataukah republik; (3)
Cara kerjasama diantara alat-alat perlengkapan Negara (missal : sistem
parlemen, sistem presidensiil; sistem pemisahan kekuasaan) dan; (4) Hak-hak
warga negara” (Sri Sumantri, reading
materials, 2000).
J.H. Logemann, yang dimaksud dengan HTN adalah : “ Serangkaian
kaidah-kaidah hukum yang mengatur : (1) Jabatan-jabatan apakah yang terdapat dalam susunan ketatanegaraan
suatu Negara; (2) Siapakah (badan apakah) yang berwenang membentuk
jabatan-jabatan itu (alat-alat perlengkapan negara); (3) bagaimanakan cara
pengisian jabatan-jabatan itu dengan pejabat (misal: keturunan, kooptasi,
undian, pemilihan dan perebutan kekuasaan yang dibedakan atas: (i) coup d’etat;(ii) pronunciamento, dan
(iii) revolution catatan Prof.
Sumantri); (4) Apakah tugas jabatan-jabatan itu (5) Apakah wewenang hukum
jabatan-jabatan itu (6) Bagaimanakah hubungan kekuasaan antara jabatan-jabatan
itu saut sama lain; (7) Dalam batas-batas apakah organisasi negara dan atau
bagian-bagiannya menjalankan tugas kewajibannya” ( Sjachran B.,1997 ).
Van Vollenhoven : “HTN mengatur semua masyarakat hukum atasan dan
masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dari masing-masing itu menentukan
wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan –badan dan fungsi
masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu, serta
menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut” (Moh.Kusnadi, et al 1982., h.24).
Paul Scholten :
“ HTN adalah hukum yang mengatur organisasi Negara” (Moh.Kusnadi, et al 1982).
Moh. Kusnardi & Harmaily
Ibrahim :
” HTN
adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan antara alat negara dalam
garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga Negara dan hak azasinya”.(
Moh.Kusnadi, et al 1982).
C.
Ruang Lingkup/Obyek Studi HTN.
Obyek kajian HTN pada dasarnya
adalah mempelajari azas-azas dan pengertian Negara dalam arti khusus (particular) –berlaku di Negara tertentu
(Indonesia).
J.H. Logemann, :
“ Studi HTN meliputi : (i) formeele
stelselmatigheid yang diartikan sebagai bentuk formal dari HTN; (ii) materieele stelselmatigheid yang berarti
azas-azas dari HTN”.
D.
Metode HTN.
Metode atau pendekatan yang digunakan dalam studi
HTN antar lain : (i) yuridis formil atau yuridis normative-inventaris dan
harmonisasi dari berbagai regulasi; (ii) filsafat; (iii) sosiologi-empiris Convention constitution
; (iv) historis; (v) komparasi.
E.
Komparasi HTN dengan Hukum
Konstitusi.
Selanjutnya
sebagai komparasi, dalam sistem hukum common
law yang dianut oleh Negara-negara Anglo Saxon, studi tentang organisasi negara difokuskan kepada
konstitusi. Oleh karena itu nomenklatur yang dipakai adalah Constitutional Law.
AV Dicey : “Constitutional law as term is used in England,
appears to include all rules which directly or indirectly affect the distribution
or exercise the sovereign power in the state” (AV Dicey, An Introduction to Study of the Law of The
Constitution, 1968, p.23).
GW Paton : “Constitutional law deals with the ultimate
question of distribution of legal power and the function of the organ of the
state. In wide sense, it includes administrative
law, but it is convince to consider as the unit for many purpose the rules
which determine the organization, power, and duties of administrative
authorities” (Moh. Kusnardi, et al,
h.27).
Wade dan Philips : “Constitutional law in the generally accepted
of the term it means the rules which regulated the structure of the principal
organs of the government and their relationship to each other, and determine their
principal function”. (Wade dan Philips, Constitutional
law, 1961, p. 3).
Sementara itu
mengenai pokok-pokok persoalan yang diatur atau menjadi obyek sementara Constitutional law di Inggris,
sebagaimana yang dikemukakan oleh CDM. Yardley dalam karyanya : Introduction to British Constitutional Law, adalah
sebagai berikut :
“The subjects covered by British Constitutional Law are :
1.
The law concerning the
composition of the national legislature and legislative power;
2.
The law concerning the composition
and function of national government;
3.
The hierarchy and status of
courts of law;
4.
The limits of personal liberty
and the rights of individual;
5.
The relationship between the
executive and the individual;
6.
The law of the nationality and
the status of a aliens;
7.
The status of certain national
institution: such as the armed forces and the church;
8.
The relationship between
central and local government; and
9.
The relationship between the United Kingdom
and its independences, and with independent members of the commonwealth. (Sri Sumantri, op cit).
(Adapun terjemahan bebasnya sebagai
berikut : Subyek yang diatur oleh HTN Inggris adalah : (1) Kaidah-kaidah hukum
yang berkenaan dengan komposisi legislatif pusat dan kekuasaan legislatif; (2)
Kaidah-kaidah hukum yang mengatur berbagai komposisi dan fungsi pemerintah
pusat; (3) Hirarki dan kedudukan badan-badan peradilan; (4) Pembatasan-pembatasan
kebebasan pribadi serta hak-hak individu; (5) Hubungan antara eksekutif dan
warga negara; (6) Peraturan mengenai kewarganegaraan dan kedudukan orang asing;
(7) Kedudukan lembaga-lembaga tingkat nasional tertentu (seperti militer dan
gereja); (8) Hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah; (9)
Hubungan antara kerajaan Inggris dan jajahannya dan anggota-anggota yang
merdeka dari persemakmuran).
F.
Sumber Hukum Tata Negara.
Pada prinsipnya
sumber HTN dibedakan atas dua hal, yakni: (i) formil, adalah sumber hukum yang
dikenal dari bentuknya (misal : UUD, UU, Perpu; Peraturan Pemerintah, dsb.) ataupun
dari segi otoritas atau kewenangan lembaga yang membuatnya (misal : Presiden,
DPR, DPRD, Desa dsb.); dan (ii) materil, adalah sumber hukum yang menentukan
isi hukum (misal: weltanschaung, way of
life, Pancasila dalam hal ini dapat dikatagorikan sebagai way of life).
Selanjutnya dalam
praktek sumber HTN dibedakan atas empat hal, yaitu: (i) Peraturan-peraturan
tertulis (mulai dari UUD atau konstitusi berikut regulasi derivasinya); (ii)
Peraturan tidak tertulis atau konvensi (convention);
(iii) Traktat (treaty); (iv) Yurisprudensi;
(v) Pendapat pakar HTN (doktrin)
G.Relasi HTN dengan Disiplin Ilmu Lainnya yang berobyek Negara ( Ilmu
Politik, Ilmu Negara dan HAN)
Terdapat beberapa disiplin
ilmu yang sama-sama memilki fokus negara sebagai obyek studi , yakni : ilmu negara,
ilmu politik dan HAN. Lantas apa yang membedakan keempat disiplin ilmu tersebut
di dalam mempelajari negara.
Pada prinsipnya
ada dua hal mendasar yang dapat digunakan untuk membedakannya, yakni,: (i)
obyek materia; (ii) obyek forma. Obyek materia adalah mengenai subtansi,
dimensi atau aspek dari obyek yang dikaji, misalnya mengenai konsep,
umum-khusus (general-particular), dll. Sedangkan pengertian obyek forma
berkenaan dengan persoalan metode atau pendekatan yang digunakan di dalam
menstudi obyek forma.
Berikutnya ini
beberapa konsep mengenai ilmu politik :
Harold Lasswell : “when we speak of the science of politics,
we mean the science of power”.
JK Blunstchli : “ the science which concerned with the
state, which endevours to understand and comprehend the state in its
conditions, in its essential nature, in its various forms of manifestation, its
development” .
Sementara itu yang
dimaksud dengan HAN atau kerap disebut Hukum
Tata Usaha Negara atau HTUN, adalah :
Utrecht : “HAN/HTUN adalah hukum mengenai segala sesuatu yang
berkenaan dengan ketatausahaan suatu negara”;
M. Ivor Jennings : “ The
administrative law is the law relating administrative authorities. It includes
the organization, powers and duties of government law, the law relating to
nationalized industries, and the legal powers which these authorities exercise.
Or, looking at the subject from function
instead of the institution point of view, we may say that it includes the law
relating to the public health, the relating to the provision of gas, water and
electricity”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar