Rabu, 09 November 2011

PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH (HGB)

HAK GUNA BANGUNAN (HGB)

  •   Landasan hukumnya ada pada Ps 16 (1), Ps 35-40 dan Ps 50, 52 UUPA
  • Merupakan konvensi dari hak opstal Ps 711 KUH Per
  • UUPA hanya mengatur hal-hal pada pokoknya saja sehingga ketentuan lebih lanjut diatur   pada Peraturan Pemerintah dan peraturan Menteri.
  • Hak guna bangunan adalah hak milik untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun
  • Dapat diberikan diatas tanah milik orang lain
  • Dapat diberikan diatas tanah negara
  • Hanya bangunan diatas tanah, bukan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Sifat dan ciri-ciri HGB
  • Tergolong sebagai hak yang kuat
  • Wajib didaftarkan
  • Dapat beralih
  • Terbatas jangka waktunya
  • Dapat dijadikan jaminan atas hutang
  •   Turun temurun
  • Dapat dilepaskan
Jangka waktunya
  •   Ps 35 (1,2)
  • Permohonan hak dapat untu jangka waktu paling lama 30 th
  • Perpanjangan hak untuk waktu paling lama 20 tahun
  • Untuk kepentingan penanaman modal permohonan dan perpanjangan dapat dilakukan sekaligus. 


    Terjadinya
  • Karena penetapan pemerintah pada tanah negara
  • Karena perjanjian otentik dengan pemilik tanah hak milik
  • Pada tanah dengan hak pengelolaan
  • Bagaimana dengan perumahan atau rumah KPR ? Mengapa HGB
  • Permendagri no 3 th 1974 jo permendagri no 3 th 1987 dan permenag no 2 th 1993 ttng tata cara perolehan ijin lokasi dan HAT bagi perush dlm rangka penanaman modal.
  • Perush hanya dapat memiiki HGB
  • Apabila berasal dari tanah hak lain harus di lepas untuk mendapat HGB
  • Untuk HGB diatas hak milik tidak ada perpanjangan hak akan tetapi harus melalui pembaharuan hak
  • HGB atas perumahan seharusnya setelah lunas mendapat prioritas menjadi hak milik
Subyeknya
  • Subyeknya adalah WNI perorangan dan
  • BH yang didirikan menurut hukum Indonesia
  • BH yang berkedudukan di Indonesia

    Hapusnya 
  • Jangka waktu berakhir
  • Dihentikan karena tidak memenuhi syarat
  •  Dilepaskan secara suka rela
  • Diterlantarkan
  • Dicabut untuk kepentingan umum
  • Tanahnya musnah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar