- Landasan hukumnya ada pada Ps 16 (1), Ps 35-40 dan Ps 50, 52 UUPA
- Merupakan konvensi dari hak opstal Ps 711 KUH Per
- UUPA hanya mengatur hal-hal pada pokoknya saja sehingga ketentuan lebih lanjut diatur pada Peraturan Pemerintah dan peraturan Menteri.
- Hak guna bangunan adalah hak milik untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun
- Dapat diberikan diatas tanah milik orang lain
- Dapat diberikan diatas tanah negara
- Hanya bangunan diatas tanah, bukan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Sifat dan ciri-ciri HGB
- Tergolong sebagai hak yang kuat
- Wajib didaftarkan
- Dapat beralih
- Terbatas jangka waktunya
- Dapat dijadikan jaminan atas hutang
- Turun temurun
- Dapat dilepaskan
Jangka waktunya
- Ps 35 (1,2)
- Permohonan hak dapat untu jangka waktu paling lama 30 th
- Perpanjangan hak untuk waktu paling lama 20 tahun
- Untuk
kepentingan penanaman modal permohonan dan perpanjangan dapat dilakukan
sekaligus.
Terjadinya
- Karena penetapan pemerintah pada tanah negara
- Karena perjanjian otentik dengan pemilik tanah hak milik
- Pada tanah dengan hak pengelolaan
- Bagaimana dengan perumahan atau rumah KPR ? Mengapa HGB
- Permendagri no 3 th 1974 jo permendagri no 3 th 1987 dan permenag no 2 th 1993 ttng tata cara perolehan ijin lokasi dan HAT bagi perush dlm rangka penanaman modal.
- Perush hanya dapat memiiki HGB
- Apabila berasal dari tanah hak lain harus di lepas untuk mendapat HGB
- Untuk HGB diatas hak milik tidak ada perpanjangan hak akan tetapi harus melalui pembaharuan hak
- HGB atas perumahan seharusnya setelah lunas mendapat prioritas menjadi hak milik
Subyeknya
- Subyeknya adalah WNI perorangan dan
- BH yang didirikan menurut hukum Indonesia
- BH
yang berkedudukan di Indonesia
Hapusnya - Jangka waktu berakhir
- Dihentikan karena tidak memenuhi syarat
- Dilepaskan secara suka rela
- Diterlantarkan
- Dicabut untuk kepentingan umum
- Tanahnya musnah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar