Rabu, 09 November 2011

Hak Tanah Adat dan HM


 Hak Ulayat/beschikings recht
ž  Pengertian hak ulayat sebelum UUPA  adalah hak desa menurut hukum adat dan kemauannya untuk menguasai tanah dalam lingkungan daerahnya buat kepentingan orang lain dengan membayar kerugianpada desa .
ž  Hak ulayat hanya ada di Indonesia
ž  Suatu hak yang tidak dapatdi pecah-pecah 

Mempunyai dasar keagamaan
ž  Hak ulayat hanya bisa dimiliki oleh persekutuan hukum dan tidak dapat dimiliki perseorangan.
ž  Persekutuan yang membatasi hak-hak perseorangan akan dibatasi untuk kepentingan persekutuan itu .
ž  Anggota persekutuan mempunyai hak untuk memburu binatang, mengumpulkan hasil dari tanah itu
ž  Tidak dimungkinkan menjual pada orang diluar persekutuan 

Hak milik dan hak komunal
ž  Merupakan hak benda tanah
ž  Hak yang memberikan kekuasaan kepada yang memegang untuk memperoleh hasil sepenuhnya  dari tanah itu dan untuk mempergunakan tanah sesuai hukum adat
ž  Hak milik dapat dimiliki perseorangan, persekutuan hukum dan familie
ž  Sehingga dapat dibedakan hak milik dan hak milik komunal
ž  Hak milik jika dimiliki individu maka menjadi hak milik perseorangan yang sifatnya turun temurun
ž  Hak milik yang dimiliki persekutuan dinamakan hak milik komunal
ž  Hak milik komunal dengan bagian yang tetap
ž  Hak komunal dengan bagian yang terus berganti sejalan dengan waktu 

Tanah gogolan, usaha dan bengkok
ž   
Hak yang hanya memberikan ijin untuk mengelola tanah tersebut sedangkan hak miliknya ada pada persekutuanž  Sehingga hak komunal bisa merupakan hak milik para gogol bersama-samaž  Bisa berupa hak milik desa sebagai badan hukum
ž  Dalam mana hak komunal ketika pengelola tanahnya semakin kuat maka persekutuan akan semakin lemah begitu pula sebaliknya 

Hak-hak tanah pokok UUPA
ž  Hak Milik
ž  Hak Guna Usaha
ž  Hak Guna Bangunan
ž  Hak Pakai 

Hak Milik
ž  Ps 20 (1) UUPA  hak milik adalah hak yang turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6
Dengan demikian maka hak milik merupakan hak yang paling kuat dan paling penuh diantara hak-hak yang lain sehingga pemilik mempunyai hak untuk menuntut kembali dari tangan siapapun benda itu berada
ž  Asas hak milik tiap hak milik danggap bebas dari segala beban pembuktian sedangkan orang yang mengaku mempunyai suatu hak atas tanah terebut harus memberikan pembuktian
ž  Sesuai dengan Ps 33 (3) UUD 45
 
Menurut hukum adat
ž  Dapat terjadi karena pembukaan lahan
ž  Konversi hak tanah adat
ž  Diatur melalui peraturan pemerintah no 24 tahun 1997
ž  Perlu dibatasi gua menjaga kepentingan umum dan alam 

Karena penetapan pemerintah
ž  Berlaku untuk tanah yang diberikan hak milik yang berasal dari tanah negara.
ž  Berasal dari HGU, HGB HP
ž  Yang berwenang adalah menteri agraria, mentri dalam negeri atau diwakilkan pada gubernur
ž  Melalui gubernur dilaksanakan kakan BPN Propinsi 

Melalui gubernur
ž  Jika hak diberikan kepada para transmigran  dan keluarganya
ž  Jika diberikan dalam rangka landreform
ž  Jika diberikan kepada bekas tanah gogolan tidak tetap
ž  Tidak melebihi 5000m2 

Prosedur
ž  Ada permohonan dilengkapi keterangan pemohon, data tanah, peruntukan tanah dan tanah yang telah dimiliki pemohon
ž  Diberikan tanda batas
ž  Membayar uang pemasukan negara ke kantor bendahara negara
ž  Wajib didaftarkan di kantor BPN 

Sebagai perubahan hak
ž  Bisa berasal dari hak tanah barat atau hak tanah adat
ž  Harus dilakukan pelepasan hak terlebih dahulu
ž  Dilakukan permohonan hak milik 

Ciri-ciri
ž  Merupakan hak atas tanah yang kuat
ž  Merupakan hak turun temurun dan dapat beralih
ž  Dapat menjadi hak induk
ž  Dapat dijadikan jaminan hutang
ž  Dapat dialihkan
ž  Dapat dilepaskan
ž  Dapat diwaqafkan
ž  Dapat dituntut dari siapapun 

Yang dapat memiliki
ž  WNI
ž  Badan hukum tertentu
ž  Badan sosial keagamaan
ž  Bank pemerintah 

Hapusnya
ž  Jatuh pada negara
          Pencabutan hak
          Penyerahan
          Diterlantarkan
           Ps 21 (3) dan 26 (2)
ž  Tanahnya musnah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar