Hak
Ulayat/beschikings recht
ž
Pengertian
hak ulayat sebelum UUPA adalah hak desa
menurut hukum adat dan kemauannya untuk menguasai tanah dalam lingkungan
daerahnya buat kepentingan orang lain dengan membayar kerugianpada desa .
ž Hak ulayat hanya ada di Indonesia
ž Suatu hak yang tidak dapatdi pecah-pecah
Mempunyai dasar
keagamaan
ž Hak ulayat hanya bisa dimiliki oleh
persekutuan hukum dan tidak dapat dimiliki perseorangan.
ž Persekutuan yang membatasi hak-hak
perseorangan akan dibatasi untuk kepentingan persekutuan itu .
ž Anggota persekutuan mempunyai hak untuk
memburu binatang, mengumpulkan hasil dari tanah itu
ž Tidak dimungkinkan menjual pada orang
diluar persekutuan
Hak milik dan hak
komunal
ž Merupakan hak benda tanah
ž Hak yang memberikan kekuasaan kepada yang
memegang untuk memperoleh hasil sepenuhnya dari tanah itu dan untuk
mempergunakan tanah sesuai hukum adat
ž Hak milik dapat dimiliki perseorangan,
persekutuan hukum dan familie
ž
Sehingga
dapat dibedakan hak milik dan hak milik komunal
ž
Hak
milik jika dimiliki individu maka menjadi hak milik perseorangan yang sifatnya
turun temurun
ž
Hak
milik yang dimiliki persekutuan dinamakan hak milik komunal
ž Hak milik komunal dengan bagian yang tetap
ž
Hak
komunal dengan bagian yang terus berganti sejalan dengan waktu
Tanah gogolan,
usaha dan bengkok
ž
Hak
yang hanya memberikan ijin untuk mengelola tanah tersebut sedangkan hak
miliknya ada pada persekutuanž
Sehingga
hak komunal bisa merupakan hak milik para gogol bersama-samaž
Bisa
berupa hak milik desa sebagai badan hukum
ž
Dalam
mana hak komunal ketika pengelola tanahnya semakin kuat maka persekutuan akan
semakin lemah begitu pula sebaliknya
Hak-hak tanah
pokok UUPA
ž Hak Milik
ž Hak Guna Usaha
ž Hak Guna Bangunan
ž Hak Pakai
Hak Milik
ž Ps 20 (1) UUPA hak milik adalah hak yang turun temurun,
terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat
ketentuan dalam pasal 6
Dengan demikian
maka hak milik merupakan hak yang paling kuat dan paling penuh diantara hak-hak
yang lain sehingga pemilik mempunyai hak untuk menuntut kembali dari tangan
siapapun benda itu berada
ž Asas hak milik tiap hak milik danggap
bebas dari segala beban pembuktian sedangkan orang yang mengaku mempunyai suatu
hak atas tanah terebut harus memberikan pembuktian
ž Sesuai dengan Ps 33 (3) UUD 45
Menurut hukum
adat
ž Dapat terjadi karena pembukaan lahan
ž Konversi hak tanah adat
ž Diatur melalui peraturan pemerintah no 24
tahun 1997
ž Perlu dibatasi gua menjaga kepentingan
umum dan alam
Karena penetapan
pemerintah
ž
Berlaku
untuk tanah yang diberikan hak milik yang berasal dari tanah negara.
ž Berasal dari HGU, HGB HP
ž
Yang
berwenang adalah menteri agraria, mentri dalam negeri atau diwakilkan pada
gubernur
ž
Melalui
gubernur dilaksanakan kakan BPN Propinsi
Melalui gubernur
ž
Jika
hak diberikan kepada para transmigran
dan keluarganya
ž Jika diberikan dalam rangka landreform
ž
Jika
diberikan kepada bekas tanah gogolan tidak tetap
ž Tidak melebihi 5000m2
Prosedur
ž
Ada
permohonan dilengkapi keterangan pemohon, data tanah, peruntukan tanah dan
tanah yang telah dimiliki pemohon
ž Diberikan tanda batas
ž Membayar uang pemasukan negara ke kantor
bendahara negara
ž Wajib didaftarkan di kantor BPN
Sebagai perubahan
hak
ž Bisa berasal dari hak tanah barat atau hak
tanah adat
ž
Harus
dilakukan pelepasan hak terlebih dahulu
ž Dilakukan permohonan hak milik
Ciri-ciri
ž
Merupakan
hak atas tanah yang kuat
ž Merupakan hak turun temurun dan dapat
beralih
ž Dapat menjadi hak induk
ž Dapat dijadikan jaminan hutang
ž Dapat dialihkan
ž Dapat dilepaskan
ž Dapat diwaqafkan
ž Dapat dituntut dari siapapun
Yang dapat
memiliki
ž WNI
ž Badan hukum tertentu
ž Badan sosial keagamaan
ž Bank pemerintah
Hapusnya
ž Jatuh pada negara
•
Pencabutan
hak
•
Penyerahan
•
Diterlantarkan
•
Ps 21 (3) dan 26 (2)
ž Tanahnya musnah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar