Hak
Ulayat/beschikings recht
Pengertian
hak ulayat sebelum UUPA adalah hak desa
menurut hukum adat dan kemauannya untuk menguasai tanah dalam lingkungan
daerahnya buat kepentingan orang lain dengan membayar kerugianpada desa .
Hak ulayat hanya ada di Indonesia
Suatu hak yang tidak dapatdi pecah-pecah
Mempunyai dasar
keagamaan
Hak ulayat hanya bisa dimiliki oleh
persekutuan hukum dan tidak dapat dimiliki perseorangan.
Persekutuan yang membatasi hak-hak
perseorangan akan dibatasi untuk kepentingan persekutuan itu .
Anggota persekutuan mempunyai hak untuk
memburu binatang, mengumpulkan hasil dari tanah itu
Tidak dimungkinkan menjual pada orang
diluar persekutuan
Hak milik dan hak
komunal
Merupakan hak benda tanah
Hak yang memberikan kekuasaan kepada yang
memegang untuk memperoleh hasil sepenuhnya dari tanah itu dan untuk
mempergunakan tanah sesuai hukum adat
Hak milik dapat dimiliki perseorangan,
persekutuan hukum dan familie
Sehingga
dapat dibedakan hak milik dan hak milik komunal
Hak
milik jika dimiliki individu maka menjadi hak milik perseorangan yang sifatnya
turun temurun
Hak
milik yang dimiliki persekutuan dinamakan hak milik komunal
Hak milik komunal dengan bagian yang tetap
Hak
komunal dengan bagian yang terus berganti sejalan dengan waktu
Tanah gogolan,
usaha dan bengkok
Hak
yang hanya memberikan ijin untuk mengelola tanah tersebut sedangkan hak
miliknya ada pada persekutuan
Sehingga
hak komunal bisa merupakan hak milik para gogol bersama-sama
Bisa
berupa hak milik desa sebagai badan hukum
Dalam
mana hak komunal ketika pengelola tanahnya semakin kuat maka persekutuan akan
semakin lemah begitu pula sebaliknya
Hak-hak tanah
pokok UUPA
Hak Milik
Hak Guna Usaha
Hak Guna Bangunan
Hak Pakai
Hak Milik
Ps 20 (1) UUPA hak milik adalah hak yang turun temurun,
terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat
ketentuan dalam pasal 6
Dengan demikian
maka hak milik merupakan hak yang paling kuat dan paling penuh diantara hak-hak
yang lain sehingga pemilik mempunyai hak untuk menuntut kembali dari tangan
siapapun benda itu berada
Asas hak milik tiap hak milik danggap
bebas dari segala beban pembuktian sedangkan orang yang mengaku mempunyai suatu
hak atas tanah terebut harus memberikan pembuktian
Sesuai dengan Ps 33 (3) UUD 45
Menurut hukum
adat
Dapat terjadi karena pembukaan lahan
Konversi hak tanah adat
Diatur melalui peraturan pemerintah no 24
tahun 1997
Perlu dibatasi gua menjaga kepentingan
umum dan alam
Karena penetapan
pemerintah
Berlaku
untuk tanah yang diberikan hak milik yang berasal dari tanah negara.
Berasal dari HGU, HGB HP
Yang
berwenang adalah menteri agraria, mentri dalam negeri atau diwakilkan pada
gubernur
Melalui
gubernur dilaksanakan kakan BPN Propinsi
Melalui gubernur
Jika
hak diberikan kepada para transmigran
dan keluarganya
Jika diberikan dalam rangka landreform
Jika
diberikan kepada bekas tanah gogolan tidak tetap
Tidak melebihi 5000m2
Prosedur
Ada
permohonan dilengkapi keterangan pemohon, data tanah, peruntukan tanah dan
tanah yang telah dimiliki pemohon
Diberikan tanda batas
Membayar uang pemasukan negara ke kantor
bendahara negara
Wajib didaftarkan di kantor BPN
Sebagai perubahan
hak
Bisa berasal dari hak tanah barat atau hak
tanah adat
Harus
dilakukan pelepasan hak terlebih dahulu
Dilakukan permohonan hak milik
Ciri-ciri
Merupakan
hak atas tanah yang kuat
Merupakan hak turun temurun dan dapat
beralih
Dapat menjadi hak induk
Dapat dijadikan jaminan hutang
Dapat dialihkan
Dapat dilepaskan
Dapat diwaqafkan
Dapat dituntut dari siapapun
Yang dapat
memiliki
WNI
Badan hukum tertentu
Badan sosial keagamaan
Bank pemerintah
Hapusnya
Jatuh pada negara
•
Pencabutan
hak
•
Penyerahan
•
Diterlantarkan
•
Ps 21 (3) dan 26 (2)
Tanahnya musnah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar