Ruang Lingkup HAM
1. Hak Hidup (Right to life)
|
2. Kebebasan menentukan utk menentukan nasibnya sendiri (the right to self determination)
|
3. Hak kebebasan dari segala bentuk perbudakan(the right to be free from slawny)
|
4. Hak bebas dari segala bentuk penyiksaan (the right to be free from torture)
|
5. Hak kebebasan beragama
|
6. Hak politik
|
| HAM Internasional
DUHAM | CCPR |
Ps. 1,2 dan 3 Bahwa Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan. Dan Setiap orang juga berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.
| Ps. 6 (1): Every human being has the inherent right to life. Setiap manusia mempunyai hak yang melekat untuk hidup. This right shall be protected by law. Hak ini harus dilindungi oleh hukum. No one shall be arbitrarily deprived of his life. Tidak seorang pun boleh secara sewenang-wenang dirampas hak hidupnya. |
Ps. 12 : Hak u/ tdk diganggu urusan pribadi, keluarga dan rmh tngganya Ps. 13 (1) dan (2) : 1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara. 2. Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya. Ps. 14 (1) : Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran. Ps. 16 (1) dan (2) : 1. Hak u/ menikah & mmbentuk klrga bg lk2 & prmpuan. 2. Hak menentukan pilihan dlm menikah. Ps. 17 (1) : berhak memiliki harta baik sendiri2 maupun bersama2 org lain. Ps. 18 : berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama. Ps. 19 : berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Ps. 20 : hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
| Ps. 1 (3) : Negara Pihak Kovenan ini, termasuk mereka yang memiliki tanggung jawab untuk administrasi Non-Self-Pemerintahan dan Trust Territories, harus memajukan perwujudan hak penentuan nasib sendiri, dan harus menghormati hak itu, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ps. 4 (1) : Pada saat keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan keberadaan yang secara resmi menyatakan, Negara-negara Pihak Kovenan ini dapat mengambil langkah-langkah derogating dari kewajiban mereka berdasarkan Kovenan ini sejauh sangat diperlukan oleh tuntutan situasi. Ps. 9 (4) : Siapapun yang dirampas kebebasannya dengan penangkapan atau penahanan berhak untuk mengambil tindakan hukum di depan pengadilan, agar pengadilan dapat memutuskan tanpa penundaan atas keabsahan penahanannya dan memerintahkan pembebasannya bila penahanan tidak sah. Ps. 9 (5) : Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan tidak sah akan mempunyai hak untuk kompensasi dilaksanakan. Ps. 12 (1),(2), dan (4) : 1. Hak atas kebebasan bergerak dan kebebasan untuk memilih tempat tinggalnya. 2. Setiap orang harus bebas untuk meninggalkan negara manapun, termasuk dirinya sendiri. 4. Tidak seorang pun boleh secara sewenang-wenang dirampas haknya untuk memasuki negaranya sendiri. Ps. 14 (3) b dan g : b. Untuk memiliki waktu dan fasilitas yang memadai untuk mempersiapkan pembelaannya dan berkomunikasi dengan pengacara pilihan sendiri. g. Tidak dipaksa untuk bersaksi melawan dirinya sendiri atau untuk mengaku bersalah. Ps. 17 (1) : Hak u/ tdk diganggu urusan pribadi, keluarga dan rmh tngganya. Ps. 18 (1) : Kebebasan untuk memiliki atau mengadopsi suatu agama atau kepercayaan sesuai dengan pilihannya. Ps. 19 : Setiap orang berhak memiliki pendapat tanpa gangguan. Ps. 23 (2) & (3) : Hak u/ menikah & mmbentuk klrga bg lk2 & prmpuan dan hak u/ memilih pasangannya dlm menikah. |
Ps. 1 : Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan. Ps. 4 : Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang. Ps. 5 : Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.
| Ps. 7 : No one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment or punishment. Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, tidak manusiawi atau perlakuan atau hukuman. Ps. 8 (1) : No one shall be held in slavery; slavery and the slave-trade in all their forms shall be prohibited. Tidak seorang pun boleh diselenggarakan dalam perbudakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam segala bentuknya harus dilarang. (2) : No one shall be held in servitude. Tidak seorang pun dapat diselenggarakan di diperhamba. (3) a : Tidak seorang pun dapat diwajibkan untuk melakukan kerja paksa atau kerja wajib. (3) b : penjara dpt dijatuhkan hukuman sebgai kjhtn apabila memberlakukan kerja paksa thp tahanannya. Ps. 10 (1) : Semua orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada manusia. |
Ps. 5 : Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.
| Ps. 7 : No one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment or punishment. Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, tidak manusiawi atau perlakuan atau hukuman. Ps. 8 (3) a : Tidak seorang pun dapat diwajibkan untuk melakukan kerja paksa atau kerja wajib. (3) b : penjara dpt dijatuhkan hukuman sebgai kjhtn apabila memberlakukan kerja paksa thp tahanannya. |
Ps. 18 : Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Ps. 20 (1) : Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan. Ps. 21 (1) : Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas. (2) : Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negeranya. (3) : Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara. | Ps. 18 (1) : kebebasan untuk memiliki atau mengadopsi suatu agama atau kepercayaan sesuai dengan pilihannya, dan kebebasan, baik secara perorangan maupun dalam komunitas dengan orang lain dan di depan umum atau swasta, untuk menyatakan agama atau kepercayaan dalam ibadah, ketaatan, praktek dan mengajar. (2) : Tidak seorang pun boleh dikenakan pemaksaan yang akan mengganggu kebebasannya untuk memiliki atau mengadopsi suatu agama atau kepercayaan sesuai dengan pilihannya.
Ps. 2 (1) : Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan memastikan untuk semua individu di dalam wilayahnya dan tunduk pada yurisdiksi hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini, tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal nasional atau sosial, hak milik, kelahiran atau status lainnya. Ps. 25 : Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun yang disebutkan dalam pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak masuk akal (a) : Untuk mengambil bagian dalam pelaksanaan urusan publik, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas (b) : Untuk memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang murni harus dengan hak pilih universal dan setara dan harus dilaksanakan secara rahasia, menjamin kebebasan ekspresi dari kehendak para pemilih (c ) : Untuk mendapatkan akses, pada persyaratan umum kesetaraan, untuk pelayanan publik di negaranya |
| HAM Nasional
UUD 1945 | UU 39/1999 |
Ps. 28A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Ps. 28B (2) : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Ps. 28I : Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
| Ps. 4 : Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Ps. 9 (1) : Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf Kehidupannya. (2) : Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. Ps. 35 : Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. |
Dalam Preambule : Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ps. 28B (1) : Setiap orang berhak membentuk keluarga Ps. 28C (2) : Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Ps. 28E (1), (2) & (3) : 1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ps. 28F : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Ps. 28H (4) : Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
| Ps. 14 (1) : Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (2) : Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. Ps. 15 : Hak pengembangan dirinya Ps. 16 : Hak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebajikan, mendirikan organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Ps. 22 (1) : Bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Ps. 24 (1) & (2): Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai. Ps. 25 : Hak utk menyampaikan pendapat di muka umum Ps. 26 (1) & (2): memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya. Dan bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi Ps. 27 (1) : Hak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia. (2) : Hak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ps. 28 (1) : Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain. Ps. 36 (1) : Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum. Ps. 39 : Hak untuk mendirikan serikat pekerja Ps. 40 : Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak |
Ps. 28G (2) : Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Ps. 28I (1) : Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
| Ps. 3 (1) : Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup berrnasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan. (3) : Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Ps. 4 : Hak untuk tidak diperbudak Ps. 20 (1) : Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba. (2) : Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang.
|
Ps. 28I (1) : Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Ps. 28G (1) : Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (2) : Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. | Ps. 3 (1) : Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup berrnasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan. (3) : Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi. Ps. 4 : Hak untuk tidak disiksa
Ps.33 (1) : Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya (2) : . Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa. Ps. 34 : Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
|
Ps. 28E (1) : Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) : Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Ps. 28D (3) : Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Ps. 28E (3) : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
| Ps. 22 (1) : Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Ps. 23 (1) : Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya. Ps. 24 (1) : Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai. (2) : Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hakasasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ps. 43 (1) : Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih da1am pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melaui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) : Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemeerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (3) : Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemeerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar