PERTEMUAN V
HUKUM WARIS ADAT
Pewaris
Istilah
pewaris dipakai untuk menunjukkan orang yang meneruskan harta peninggalan
ketika ia masih hidup kepada waris atau orang yang setelah wafat meninggalkan
harta warisan dibagikan kepada waris. Sehingga pewarisan ini bisa dilakukan
ketika pewaris masih hidup ataupun setelah meninggal. Tegasnya pewaris ini
adalah empunya harta peninggalan atau harta warisan.
§
Waktu pembagian
Warisan
pada saat membutuhkan
Masih Hidup ketika
dia dewasa
Waktu bekal
untuk menikah
7 hari
Sesudah Meninggal 40 hari
100 hari
1000 hari
Penunjukkan
cara Penyerahan fisik non yuridis
pembagian
Penyerahan yuridis non fisik
Penyerahan yuridis dan fisik
§ Sebelum Pewaris
Wafat ( pengalihan dan penunjukkan)
Di kala pewaris masih hidup ada kalanya pewaris telah
melakukan pengalihan atau penerusan kedudukannya kepada waris. Cara penerusan
atau pengalihannya ini berlaku menurut adat setempat terutama berkenaan dengan
kedudukan, hak dan kewajiban serta harta kekayaan seperti kepada anak lelaki
tertua atau termuda di tanah Barak, kepada anak wanita di Minangkabau, dan
system kekerabatan lainnya.
Di Lampung, penerusan atau pengalihan hak atas kedudukan
dan harta kekayaan biasanya berlaku setelah pewaris berusia lanjut dimana
anak-anaknya sudah siap untuk berumah tangga. Dengan pengalihan tersebut, ayah
tetap berkedudukan sebagai penasehat dan tempat untuk memberikan laporan selama
ia masih hidup sama hal nya denagn di daerah Batak , Manjae ; Jawa, mencar, mentas.
Di Aceh, Minang, Banten, pengalihan hak tersebut
diteruskan kepada anak perempuan. Sedangkan di Batak, Lampung, Jawa ( untuk sebagian) dan Bali, bangunan rumah
diberikan pada anak laki-laki sedangkan perhiasan dan alat-alat rumah tangga
diberikan kepada anak wanita.
Pemberian harta kepada anak tiri atau anak angkat, anak
akuan dan anak lainnya yang telah mengabdi guna kehidupan rumah tangga
kebanyakan dilakukan sebelum pewaris wafat, oleh karena pewaris takut bahwa si
anak akan tersingkir dalam pembagian warisan kelak ketika pewaris wafat oleh
anak-anaknya
Apabila penerusan atau pengalihan hak atas harta
kekayaan itu berarti telah berpindahnya
penguasaan dan kepemilikan atas harta kekayaan sebelum pewaris wafat dari
pewaris kepada waris, maka penunjukkan (jawa,cungan)
tersebut penguasaan dan peralihannya akan berlaku setelah pewaris wafat.
Sehingga sebelum pewaris wafat, pewaris masih berhak atas kekayaannya tersebut.
Misalnya di Lampung, orang tua ketika hidupnya ngejengken (mendudukkan) pernyataan terang didepan anggota keluarga
jika si A dapat mobil maka mobil itu menjadi milik A ketika pewaris sudah
meninggal, tetapi jika B anak perempuan diberi radio maka jika B melakukan kawin jujur radio tersebut menjadi harta
bawaan B.
Penunjukkan tidak saja untuk barang bergerak akan tetapi
juga untuk barang tidak bergerak/tetap seperti sawah, tanah, dan kebun. Baik
penerusan maupun penunjukkan tersebut,cukup dilakukan dihadapan para waris saja
atau keluarga dan tetangga dekat.
§ Sesudah Pewaris Wafat
Pada
umumnya hukum adat tidak mentukan kapan waktu harta warisan itu dibagi atau
kapan sebaiknya dibagi. Menurut adat kebiasaan waktu pembagian setelah pewaris
meninggal dapat dilaksanakan setelah upacara sedekah atau selamatan yang
disebut waktu nujuh
hari, waktu emapt puluh hari, nyeratus hari atau waktu seribu hari setelah
pewaris wafat oleh karena pada waktu-waktu tersebut para anggota waris
berkumpul.
Dikebanyakan
masyarakat berlaku pembagian warisan yaitu pada waktu nyeribu hari atau dengan
istilah nemukan tahun wafat yaitu hari ulang tahun wafat pewaris, pada saat mana para waris
diharapkan untuk kumpul di tempat pewaris.
Jika
seseorang wafat dengan meninggalkan harta kekayaan maka timbul persoalan apakah
harta kekayaan itu akan dibagikan atau tidak. Jika tidak dibagi-bagi maka siapa
yang akan menguasainya, jika dibagi-bagi
maka siapa yang akan dapat dan berapa bagiannya serta bagaimana
pembagiannya. Jika harta nya tidak dibagikan atau ditangguhkan pembagiannya
maka kemungkinan dikuasai oleh janda, anak, anggota keluarga lainnya atau
tua-tua adat kekerabatan.
Jika
yang menguasai janda, maka dilingkungan masyarakat patrilineal dimana istri
masuk klan suami, maka janda tetap dapat menguasai hartanya untuk dapat
menikmati selama hidupnya untuk kepentingan dia dan anak-anaknya. Penguasaan
janda atas hartanya tersebut akan berakhir setelah anaknya dewasa dan berumah
tangga atau sampai saatnya harta diserahkan pada waris. Sedangkan di masyarakat
matrilineal, janda adalah mutlak menjadi penguasa atas harta warisan yang tidak
terbagi untuk kepentingan dia dan anak-anaknya yang pengawasaanya dibantu
saudara laki-laki si janda (Minang kabau,
Mamak kepala waris ; Semendo, Payung Jurai ), di dalam garis patrilineal
juga demikian, si janda akan dibantu dan diawasi saudara laki-laki almarhum
suami. Didalam masyarakat Parental janda juga dapat menguasai harta warisan
suaminya selama ia masih hidup atau mengalihkannya kepada anaknya setelah
mereka berdiri sendiri (jawa,mandiri ;
Bugis, an’nya la’ balla’). Bahkan ada kalanya janda dalam menguasai harta
warisannya berperan sebagai pembagi harta warisan pada warisnya tanpa campur
tangan saudara laki-laki almarhum suami. Kecuali apabila si janda tidak
mempunyai keturunan dan tidak pula mempunyai anak angkat maka timbul persolan
mencari waris pengganti.
Jika
Janda sudah tua dan anak-anak sudah dewasa dan berumah tangga maka harta
warisan yang tidak terbagi-bagi itu dikuasai oleh anak yang berfungsi dan
beperanan itu. Lebih-lebih harta warisannnya berhubungan dengan tanah yang pengaruh hak ulayatnya masih tinggi yang bisa dikuasai anak tertua laki-laki
(bali) atau pun anak pangkalan laki-laki (batak) serta anak sulung perempuan
(Minang kabau, SumSel) dan bungsu perempuan (Daya Kendayan Kalimantan Barat).
Jika
pewaris wafat meninggalkan anak yang masih kecil-kecil dan tidak ada jandanya
untuk bertanggung jawab mengurus harta warisan, maka yang menguasai hartanya
adalah orang tua pewaris dan kalau tidak ada orang tua maka saudara-saudara
pewaris yang menguasainya.
Apabila
harta warisan itu harta pusaka maka meski barang itu dipegang oleh pewaris,
akan tetapi ia berada di bawah pengawasan tua-tua adat (Minangkabau, ninik/penghulu; Lampung, prowatin ; Minahasa, tua
unteranak, haka umbana,mapontol).
Harta warisan
(HW)
I.
Harta Asal
1.
Harta peninggalan
a.
tidak terbagi
b.
terbagi ada 3:
1)
Patrilinial
Perkawinan jujur
Suami : sehingga harta peninggalan milik
suami
Istri
: sehingga harta bawaan ® milik suami
2)
Matrilinial
Perkawinan semenda
Suami
: sebagai harta bawaan (milik istri, milik suami)
Istri : sebagai harta penantian ® milik suami
3)
Parental
Suami : milik suami
Istri : milik istri
c.
Belum terbang
2.
Harta bawaan
1. Suami
Patrilinial ® milik suami
Martilianial ® milik suami
milik istri
Bilateral ®milik suami
2. Patrilinial ®
milik suami
Martilianial ®
milik istri
Bilateral ® milik istri
II. Harta
Pencaharian
1.
Harta Pencaharian Suami
Patrilinial
®
milik suami
Martilianial
® milik suami
Bilateral ® milik suami/istri/gono-gini
2.
Harta pencaharian istri
Partrilinial ® milik suami
Martilianial ® milik suami
Bilateral ® milik suami/istri/gono-gini
3.
Harta Pencaharian Suami/Istri
Patrilinial
®
milik suami
Martilianial
® milik suami
Bilateral ® milik suami/istri/gono-gini
III. Harta
Pemberian
1. Suami
Patrilinial
®
milik suami
Martilianial
® milik suami
Bilateral ® milik suami
2. Istri
Patrilinial
®
milik suami
Martilianial
® milik Istri
Bilateral ® milik Istri
3. Suami
dan Isti
Patrilinial
®
milik suami
Martilianial
® milik Istri
Bilateral ® milik Gono Gini
Contoh
Kekayan Suami (A)
|
Suami (A)
|
Istri (B)
|
Harta
Peninggalan
|
200 juta
|
250 juta
|
Harta Bawaan
|
50 juta
|
100 juta
|
Harta
Pencaharian
|
450 juta
|
200 juta
|
Harta
Pemberian
|
25 juta
|
75 juta
|
Jika
A meninggal, berapa harta warisan A untuk masyarakat: patrilinal
1.
Harta peninggalan maka menjadi milik
suami, jadi 200 juta + 250 juta = 450 juta
2.
Harta bawaan maka setelah menikah
menjadi milik suami dan meninggalkan harta warisan:
50 juta + 100 juta =
150 juta
3.
Harta pencaharian, maka harta warisan
dari A
450 juta + 200 juta =
650 juta
4.
Harta
Pemberian, maka harta warisan dari A
25
juta + 75 juta= 100 juta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar