PENGHITUNGAN
WARIS
PERTEMUAN
I
Hukum waris menurut sarjana pada pokoknya adalah
peraturan yang mengatur perpindahan kekayaan seorang yang meninggal dunia
kepada satu atau beberapa orang lain. Intinya adalah peraturan yang mengatur
tentang akibat-akibat hukum dari kematian
seseorang terhadap harta kekayaan yang berwujud perpindahan kekayaan si pewaris
dan akibat hukum perpindahan tersebut bagi ahli waris, baik hubungannya antara
sesame ahli waris maupun antara mereka dengan pihak ketiga.
Karenanya, kita baru berbicara tentang masalah
pewarisan kalau :
1.
adanya orang yang mati ;
2.
ada harta yang ditinggalkan ;
3.
ada ahli waris.
v Aspek Ahli Waris :
Aspek ini melihat
golongan –golongan orang yang berhak untuk mewaris, khusus menurut BW ada beberapa golongan yang berhak untuk
mewaris, yaitu :
1.
Golongan
I :
terdiri atas janda/duda dan anak serta keturunan anak
2.
Golongan
II :
terdiri atas orag tua, saudara dan keturunan saudara
3.
Golongan
III : terdiri atas kakek, nenek keatas
4.
Golongan
IV : terdiri atas paman dan bibi dari
pihak ayah maupun pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat ke 6, saudara
kakek/nenek dan keturunannya sampai derajat ke 6.
1.
Golongan I
Anak
ke bawah dan istri/suami yang ditinggal mati (asas perkawinan monogami)
1)
Pembagian sama rata antara anak dan
suami/istri
Pembagian
dalam golongan I ini adalah pembagiannya adalah sama rata untuk masing-masing
ahli waris, yakni untuk istri/suami
serta anak-anak yang ditinggalkan. Apabila anak dari si pewaris yang menjadi
ahli warisnya meninggal dunia maka posisinya dapat digantikan oleh keturunan
anak yang sudah meninggal tersebut jika si anak tersebut sudah memiliki
keturunan. Jika belum memiliki keturunan atau masih single maka yang mendapat
harta nya hanya lah anak dan janda/duda pewaris yang masih hidup.
Contoh : P
meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri (A) dan seorang anak (B).
maka Ahli warisnya adalah A dan B. bagian masing - masing adalah: 1/2
2)
Asas lex Hoc Edictali : Ada Perkawinan
Baru
Apabila pewaris meninggalkan istri/suami ke Dua dan
istri/suami pertama meninggal/bercerai (perkawinan kedua) maka maka berlaku Asas Lex Hac Edictali yang
berisi :
- Bagian istri kedua tidak boleh lebih besar dari pada bagian yang terkecil dari satu orang anak dari perkawinan yang pertama atau keturunan mereka sebagai pengganti anak tadi, jadi boleh sama besar.
- bagian istri/suami kedua tidak boleh lebih dari ¼ bagian atau maksimal adalah ¼ bagian
Contoh
1. P
menikah dengan A dan memiliki 3 orang anak (B,C,D). karena sakit kemudian A
meninggal dunia. Akhirnya P menikah lagi dengan X dan tidak memiliki anak.
Kemudian P meninggal dunia. Siapakah Ahli waris P. dan berapa bagian
masing-masing ahli warisnya?
Ahli waris P = X, B, C, D
Bagian masing-masing =
1/4
2. P
menikah dengan A dan memiliki 2 orang anak (B,C). karena sakit kemudian A
meninggal dunia. Akhirnya P menikah lagi dengan X dan tidak memiliki anak.
Kemudian P meninggal dunia. Buatlah bagannya.Siapakah Ahli waris P. dan berapa
bagian masing-masing ahli warisnya?
|
|||||
Ahli waris P = X, B, C
Bagian masing-masing =
X =1/4
B
= 3/8
C
= 3/8
3. P
menikah dengan A dan memiliki 3 orang anak (B,C,D). karena sakit kemudian A
meninggal dunia. Karena kecelakaan D meninggal dunia. Akhirnya P menikah lagi
dengan X dan memiliki 3 anak (E, F, G). kemudian X meninggal dunia karena
sakit. Beberapa tahun Kemudian P meninggal dunia. Buatlah bagannya. Siapakah
Ahli waris P. dan berapa bagian masing-masing ahli warisnya?
Bagan:
Ahli waris =
B, C, D (D1, D2, D3), E, F, G
Bagian masing-masing =
B = 1/6
C = 1/6
D = 1/6 (D1, D2, D3
masing-masing = 1/18)
E = 1/6
F = 1/6
G = 1/6
Hal
: yang perlu diperhatikan sebelum pembagian harta warisan
1.
Tanggal Perkawinan
a. - Setelah UUP
Suami istri menggunakan:
- Tidak
ada perjanjian, maka rumusnya
½
Harta Gono-gini + Harta asal (pewaris)
- Ada
perjanjian, maka rumusnya
½
(harta asal istri + Harta asal suami + harta gono-gini)
b. Sebelum
UUP:
- Tidak
ada perjanjian
½
(harta asal istri + Harta asal suami + harta gono gini)
- Ada
Perjanjian
½
Harta Gono-Gini + Harta asal (pewaris)
2.
Golongan II
1.
Orang
tua : minimal ¼ = harta yang diperoleh
2. Saudara yang sedarah sisanya
Maksud
dari saudara yang sedarah adalah
a.
saudara
yang satu bapak beda ibu
b. saudara
yang satu bapak dan satu ibu
c. sudara
yangs satu ibu beda bapak
Contoh
:
1. A
dan B pasangan suami istri memiliki anak P dan C. karena mengalami konflik
akhirnya A dan B bercerai. A menikah lagi dengan X dan memiliki seorang anak
(E). dan B menikah lahi dengan Y dan memiliki seorang anak (Y). kemudian P
meninggal dunia. Buatlah skema bagannya.Siapakah ahli waris P?berapa begian
masing-masing ahli warisnya?
Ahli warisnya = A
bagiannya ¼
B
bagiannya 1/4
Saudara Seayah (Sdr Garis Bapak)
AW = E, C bagiannya masing-masing 1/4
Saudara seibu (Sdr garis ibu)
AW = D, C bagiannya masing-masing 1/4
2. A
dan B pasangan suami istri memiliki anak P, c dan d. karena mengalami konflik
akhirnya A dan B bercerai. A menikah lagi dengan wanita lain dan memiliki
seorang anak (H) kemudian karena kecelakaan H meninggal dunia dan meninggalkan
3 anak h1, h2 dan h3. dan B menikahlah lagi dengan laki-laki lain dan memiliki
seorang 3 anak (e, f dan g). kemudian P meninggal dunia. Buatlah skema
bagannya.Siapakah ahli waris P?berapa begian masing-masing ahli warisnya?
AW P = A, B,
C, D, E, F, G, H
A
= ¼
B = ¼
1 1/2 1/4 sdr. Garis bpk H=
¼ x 1/3 = 1/12 H1 =1/12 x 1/3 = 1/36
C=
1/12 H2
=1/35
D=
1/12 H3
= 1/36
1/4 Sdr. Garis Ibu C= ¼ x 1/5 = 1/20
D=1/20
E=1/20
F=1/20
G=1/20
3. A
dan B pasangan suami istri memiliki anak C, D, E dan P. kemudian P meninggal
dunia. Buatlah skemanya. Siapakah ahli warisnya dan berapa bagian ahli
warisnya?
AW P= A, B,
C, D, E
A = ¼
1 B = ¼ C=1/6
Sisa = ½ x 1/3 D=1/6
E=1/6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar