Kamis, 10 November 2011

PENGHITUNGAN WARIS (episode I)


PENGHITUNGAN WARIS
PERTEMUAN I
Hukum waris menurut sarjana pada pokoknya adalah peraturan yang mengatur perpindahan kekayaan seorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain. Intinya adalah peraturan yang mengatur tentang akibat-akibat hukum dari kematian seseorang terhadap harta kekayaan yang berwujud perpindahan kekayaan si pewaris dan akibat hukum perpindahan tersebut bagi ahli waris, baik hubungannya antara sesame ahli waris maupun antara mereka dengan pihak ketiga.
            Karenanya, kita baru berbicara tentang masalah pewarisan kalau :
1.      adanya orang yang mati ;
2.      ada harta yang ditinggalkan ;
3.      ada ahli waris.           
v   Aspek Ahli Waris :
Aspek ini melihat golongan –golongan orang yang berhak untuk mewaris, khusus menurut BW  ada beberapa golongan yang berhak untuk mewaris, yaitu :
1.            Golongan I            : terdiri atas janda/duda dan anak serta keturunan anak
2.            Golongan II           : terdiri atas orag tua, saudara dan keturunan saudara
3.            Golongan III         : terdiri atas kakek, nenek keatas
4.            Golongan IV         : terdiri atas paman dan bibi dari pihak ayah maupun pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat ke 6, saudara kakek/nenek dan keturunannya sampai derajat ke 6.

1.        Golongan I
Anak ke bawah dan istri/suami yang ditinggal mati (asas perkawinan monogami)
1)        Pembagian sama rata antara anak dan suami/istri
Pembagian dalam golongan I ini adalah pembagiannya adalah sama rata untuk masing-masing ahli waris, yakni untuk istri/suami serta anak-anak yang ditinggalkan. Apabila anak dari si pewaris yang menjadi ahli warisnya meninggal dunia maka posisinya dapat digantikan oleh keturunan anak yang sudah meninggal tersebut jika si anak tersebut sudah memiliki keturunan. Jika belum memiliki keturunan atau masih single maka yang mendapat harta nya hanya lah anak dan janda/duda pewaris yang masih hidup.

Contoh : P meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri (A) dan seorang anak (B). maka Ahli warisnya adalah A dan B. bagian masing - masing adalah: 1/2


 






2)        Asas lex Hoc Edictali : Ada Perkawinan Baru
Apabila pewaris meninggalkan istri/suami ke Dua dan istri/suami pertama meninggal/bercerai (perkawinan kedua) maka  maka berlaku Asas Lex Hac Edictali yang berisi :
    1. Bagian istri kedua tidak boleh lebih besar dari pada bagian yang terkecil dari satu orang  anak  dari perkawinan yang pertama atau keturunan mereka sebagai pengganti anak tadi, jadi boleh sama besar.
    2. bagian istri/suami kedua tidak boleh lebih dari ¼ bagian atau maksimal adalah ¼ bagian

Contoh
1.      P menikah dengan A dan memiliki 3 orang anak (B,C,D). karena sakit kemudian A meninggal dunia. Akhirnya P menikah lagi dengan X dan tidak memiliki anak. Kemudian P meninggal dunia. Siapakah Ahli waris P. dan berapa bagian masing-masing ahli warisnya?
Ahli waris P = X, B, C, D
Bagian masing-masing = 1/4
2.      P menikah dengan A dan memiliki 2 orang anak (B,C). karena sakit kemudian A meninggal dunia. Akhirnya P menikah lagi dengan X dan tidak memiliki anak. Kemudian P meninggal dunia. Buatlah bagannya.Siapakah Ahli waris P. dan berapa bagian masing-masing ahli warisnya?












¾ x ½  =  3/8  
 


 





Ahli waris P = X, B, C
Bagian masing-masing =
X =1/4
B = 3/8      
C = 3/8
3.      P menikah dengan A dan memiliki 3 orang anak (B,C,D). karena sakit kemudian A meninggal dunia. Karena kecelakaan D meninggal dunia. Akhirnya P menikah lagi dengan X dan memiliki 3 anak (E, F, G). kemudian X meninggal dunia karena sakit. Beberapa tahun Kemudian P meninggal dunia. Buatlah bagannya. Siapakah Ahli waris P. dan berapa bagian masing-masing ahli warisnya?
Bagan:

Ahli waris =
B, C, D (D1, D2, D3), E, F, G
Bagian masing-masing =
B = 1/6
C = 1/6
D = 1/6 (D1, D2, D3 masing-masing = 1/18)
E = 1/6
F = 1/6
G = 1/6
*        Hal : yang perlu diperhatikan sebelum pembagian harta warisan
1.         Tanggal Perkawinan
a.       -   Setelah UUP
    Suami istri menggunakan:
-       Tidak ada perjanjian, maka rumusnya
½ Harta Gono-gini + Harta asal (pewaris)
-       Ada perjanjian, maka rumusnya
½ (harta asal istri + Harta asal suami + harta gono-gini)
b.      Sebelum UUP:
-       Tidak ada perjanjian
½ (harta asal istri + Harta asal suami + harta gono gini)
-       Ada Perjanjian
½ Harta Gono-Gini + Harta asal (pewaris)
2.         Golongan II
1.      Orang tua : minimal ¼ = harta yang diperoleh
2.      Saudara yang sedarah          sisanya
Maksud dari saudara yang sedarah adalah
a.    saudara yang satu bapak beda ibu
b.   saudara yang satu bapak dan satu ibu
c.    sudara yangs satu ibu beda bapak
Contoh :
1.      A dan B pasangan suami istri memiliki anak P dan C. karena mengalami konflik akhirnya A dan B bercerai. A menikah lagi dengan X dan memiliki seorang anak (E). dan B menikah lahi dengan Y dan memiliki seorang anak (Y). kemudian P meninggal dunia. Buatlah skema bagannya.Siapakah ahli waris P?berapa begian masing-masing ahli warisnya?

                                     






Ahli warisnya = A bagiannya ¼
                           B bagiannya 1/4
   Saudara Seayah (Sdr Garis Bapak)
   AW = E, C bagiannya masing-masing 1/4
   Saudara seibu (Sdr garis ibu)
   AW = D, C bagiannya masing-masing 1/4
2.      A dan B pasangan suami istri memiliki anak P, c dan d. karena mengalami konflik akhirnya A dan B bercerai. A menikah lagi dengan wanita lain dan memiliki seorang anak (H) kemudian karena kecelakaan H meninggal dunia dan meninggalkan 3 anak h1, h2 dan h3. dan B menikahlah lagi dengan laki-laki lain dan memiliki seorang 3 anak (e, f dan g). kemudian P meninggal dunia. Buatlah skema bagannya.Siapakah ahli waris P?berapa begian masing-masing ahli warisnya?


 









AW  P = A, B, C, D, E, F, G, H
A = ¼
B = ¼
1                 1/2         1/4 sdr. Garis bpk    H= ¼ x 1/3 = 1/12           H1 =1/12 x 1/3 = 1/36
                                               C= 1/12                           H2 =1/35
                                               D= 1/12                           H3 = 1/36

              1/4 Sdr. Garis Ibu     C= ¼ x 1/5 = 1/20
                                               D=1/20
                                               E=1/20
                                               F=1/20
                                               G=1/20

3.      A dan B pasangan suami istri memiliki anak C, D, E dan P. kemudian P meninggal dunia. Buatlah skemanya. Siapakah ahli warisnya dan berapa bagian ahli warisnya?


 






AW  P= A, B, C, D, E
                            A = ¼
1                          B = ¼                                          C=1/6
                            Sisa = ½ x 1/3                             D=1/6
                                                                                E=1/6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar