Kamis, 10 November 2011

ALAT BUKTI VIDEO TELEKONFERENSI (Pidana, Perdata, Peradilan agama, HTN)


1.      Pidana : Sebagaimana dalam ketentuan KUHAP mengenai tata cara dan prosedur pembuktian tidak diatur mengenai teleconference video. Namun pada prakteknya telah bnyak para hakim membolehkan teleconference video sebagai alat bukti dengan alasan:
1.   Dalam ketentuan pidana Hakim mencari kebenaran material, yaitu kebenaran sejati atau yang sesungguhnya.
2.   Hakim bersifat aktif, Hakim berkewajiban untuk mendapatkan bukti yang cukup untuk membuktikan.
3.   Pasal 189(2) keterangan terdakwa yang di berikan di luar persidangan dapat di gunakan untuk membantu menemukan bukti di siding, asalkan keterangan tersebut di dukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang di dakwakan kepadanya

Perdata : dalam peradilan Perdata tidak di atur mengenai tata cara dan Prosedur pembuktian teleconference, dan hanya mencari dan mewujudkan kebenaran formil. Hakim bersifat pasif hanya mendengarkan kedua belah pihak, mencari kebenaran melalui fakta-fakta yang di ajukan oleh kedua belah pihak selama proses persidangan berlangsung, hanya fakta2 yang di ajukan di dalam persidangan yang boleh di nilai dan di perhitungkan oleh hakim.

Peradilan Agama : Dalam peradilan agama tidak di atur mengenai Prosedur video telekonferensi sebagai alat bukti.  Adapun macam-macam alat bukti itu pun masih di permasalahkan oleh mashab-mazhab.
Sumpah, Pengakuan, penolakan sumpah, qasamah, bayyinah, ilmu qadhi dan petunjuk-petunjuk

HTN : Dalam Peradilan HTN tidak di atur mengenai video telekonferensi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar