1. Pidana
: Sebagaimana dalam
ketentuan KUHAP mengenai tata cara dan prosedur
pembuktian tidak diatur mengenai teleconference
video. Namun pada
prakteknya telah bnyak para hakim membolehkan teleconference video sebagai alat bukti dengan alasan:
1.
Dalam ketentuan pidana Hakim mencari
kebenaran material, yaitu kebenaran sejati atau yang sesungguhnya.
2.
Hakim bersifat aktif, Hakim berkewajiban
untuk mendapatkan bukti yang cukup untuk membuktikan.
3.
Pasal 189(2) keterangan terdakwa yang di
berikan di luar persidangan dapat di gunakan untuk membantu menemukan bukti di siding,
asalkan keterangan tersebut di dukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang
mengenai hal yang di dakwakan kepadanya
Perdata
: dalam peradilan Perdata tidak di atur
mengenai tata cara dan Prosedur pembuktian teleconference, dan hanya mencari
dan mewujudkan kebenaran formil. Hakim bersifat pasif hanya mendengarkan kedua
belah pihak, mencari kebenaran melalui fakta-fakta yang di ajukan oleh kedua
belah pihak selama proses persidangan berlangsung, hanya fakta2 yang di ajukan
di dalam persidangan yang boleh di nilai dan di perhitungkan oleh hakim.
Peradilan Agama :
Dalam peradilan agama tidak di atur
mengenai Prosedur video telekonferensi sebagai alat bukti. Adapun macam-macam alat
bukti itu pun masih di permasalahkan oleh mashab-mazhab.
Sumpah, Pengakuan,
penolakan sumpah, qasamah, bayyinah, ilmu qadhi dan petunjuk-petunjuk
HTN : Dalam Peradilan HTN tidak di atur mengenai
video telekonferensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar