PERTEMUAN
II
Golongan III
Sesudah golongan I dan II tiada lagi, maka muncullah ahli waris
golongan III, yang terdiri dari sekalian kelurga sedarah dalam garis lurus
keatas, baik dari keluarga ayah maupun ibu. Dalam pewarisan ini berlaku sistem
kloving. Arti kloving adalah bahwa
tiap-tiap bagian (garis), pewarisan dibagi seakan-akan merupakan satu kesatuan yang
berdiri sendiri.
Keterangan Langka-langkahnya:
-
Ahli Waris golongan III = Kakek, Nenek,
garis lurus ke atas
-
Tidak
ada asas penggantian tempat (ke atas) karena kwalitat tetapi asas penggantian
tempat ke bawah
-
Kloving
Langkah-langkah
1.
D1 KLOVING
2.
AW garis Bapak = I AW Garis Ibu =
C,D
Seandainya
D mati maka hanya C (karena
tidak
ada azaz penggantian tempat)
Golongan IV
Pasal
858 ayat 1 BW mengatakan bahwa dalam hal tidak ada saudara (golongan
II ) dan sanak saudara dalam satu garis lurus keatas (golongan III) maka ½
bagian warisan (kloving) menjadi bagian sekalian keluarga sedarah dalam garis
lurus keatas yang masih hidup (kelompok ahli waris garis lurus ke satu),
sedangkan ½ bagian lainnya kecuali dalam hal
bahwa pewaris dalam meninggal tidak meninggalkan Golongan I, Golongan II, Golongan
III. Menjadi bagian dari sanak saudara dalam garis yang lain,
Sanak
saudara dalam garis yang lain maksudnya adalah para paman dan bibi dan sekalian
keturunan dari paman dan bibiyang telah meninggal lebih dahulu dari pewaris.
AW: Paman, bibi,
keturunan Paman & bibi samapi derajat ke 6 saudara kakek nenek
Keturunan saudara kakek, nenek sampai
derajat ke 6
|
|||||||||
|
|||||||||
Langkah-langkah:
Di kloving
Di golongan 1, 2, 3
sudah meninggal agar muncul
golongan IV ingat max derajat 6
AW P garis bapak = J, K, L, O, N, R
I = 1/6 L = 1/12 R=1/72
J = 1/6 M= 1/12 Q = 1/36 S=1/72 Z
=1/146
K= 1/6 O = 1/36 Aa=1/144
N = 1/36
AW
P garis Ibu = T, Y, W
|
U = ¼ V = 1/8 W = 1/8
Y = 1/8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar