Kamis, 10 November 2011

PENGHITUNGAN WARIS (episode III)


PRAKTIKUM III
Anak Luar Kawin Diakui (ALKD)
v  Pewarisan dalam hal adanya Anak Luar Kawin
Anak luar kawin ( dalam Arti Luas ) meliputi :
-          anak zinah
-          anak sumbang
-          anak luar kawin yang lain
Anak yang selanjutnya akan dibahas dalam pembicaraan lebh lanjut yakni anak luar kawin dalam art sempit.(menurut istilah scholten) yaitu anak luar kawin, di luar anak sumbang dan anak zinah yang mempunyai hubungan hukum dengan pewaris yang biasa kita sebut sebagai anak luar kawin saja. Syarat agar anak luar kawin dapat mewaris adalah bahwa anak luar kawin tersebut harus diakui dengan pewaris.
a.      anak-anak luar mewaris bersama-sama golongan I
Bila pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yang sah dan / atau suami/istri, maka anak luar kawin yang diakuinya mewaris 1/3 bagian, dari harta yang mereka terima ketika mereka menjadi anak kandung yang sah. ( ps.863 BW bag. Pertama. Jadi cara menghitung bagian anak luar kawin yakni mengandaikan dulu mereka menjadi anak yang sah, baru kemudian dihitung haknya sebagai anak luar kawin.
Anak luar kawin yang diakui
1.        Pengakuan sebelum perkawinan pewaris syarat ALKD
Adanya pengakuan oleh pewaris/orang ayah terhadap anak luar kawin.
Pengakuan setelah perkawinan tidak dapat karena merugikan B & A


 




X =Mengakui keberadaan Z sebelum X menikah dengan A, sehingga hal itu dibolehkan
-          Ahli Waris X = A, B, Z
Z = 1/3 x (dianggap anak sah)
ALKD = 1/3 X 1/3 = 1/9
       Sisa = 8/9                                                       A= 8/18
                                 B=8/18
2.        Pengakuan sesaat sesudah perkawinan pewaris


 




Jika pengakuan dilakukan setelah perkawinan 1 maka tidak boleh merugikan B, jika pengakuan dilakukan setelah perkawinan 2, maka tidak boleh merugiakan B, D, E
Jawaban:
1. Siapa AW                         Z =ALKD
                                      B = Perkawinan I tidak merugikan
                                      D            =Perkawinan II boleh dirugikan
                                      E = perkawinan
2. Berapa bagian ALKD      ¼ x 1/3 = 1/12
3. Bagian yang dirugikan dengan menghiraukan ALKD     B = 1/3


4. Bagian D dan E
= 
Bagian masing-masing =   D ==
                                                              E =

5. Bagian ALKD sesungguhnya
= 1 – (B + D + E)
=
=
=
==

3.       


 





-        Pengakuan sebelum perkawinan sehingga bisa merugikan A
-        Istri kedua tidak boleh lebih besar dari ¼
-        A boleh lebih besar dari bagian istri ke-2
1.   AW = Z, A,C
2.   ALKD
Z = 1/3 X 1/3 = 1/9
Sisa 8/9                  A = 8/18 =4/9
                               C = 8/18 = 4/9
3.   Diket asas lex Hoc Edictali
Istri ke-2 tidak boleh dari ¼
=
=
=
 =


1.       


 






2.





3.




-        Golongan II dan III mewaris bersama ALKD
Golongan II, III                    ALKD

Maka = ALKD dapat ½
            Golongan II dan III dapat ½
.  anak- anak luar kawin mewaris bersama-sama golongan II dan III
    Pasal 863 BW menyatakan bahwa ”jika pewaris tak meninggalkan :
·         keturunan maupun
·         suami dan istri
 akan tetapi meninggalkan :
·         keluarga sedarah dalam garis keatas ataupun
·         saudara (laki-laki maupun perempuan) atau
·         keturunan saudara
    maka  mereka akan menerima ½ bagian dari warisan”

Contoh:
A dan B memiliki 3 anak (P, C dan D). P memiliki anak luar kawin yang diakui yaitu X. kemudian P meninggal dunia. Buatlah skemanya. Siapa ahli warisnya dan berapa bagiannya masing-masing ahli waris?


 






AW = A, B, C, D, X
X = ½
Gol II ½          A = 1/8
                        B = 1/8
                        C = 1/8
                        D = 1/8

-        Golongan IV mewaris bersama ALKD
Golongan IV


Golongan IV dapat ¼
ALKD dapat ¾
.  anak- anak luar kawin mewaris bersama-sama golongan IV
            Dalam kalimat terakhir pasal 863 ayat 1 B.W menyatakan :
   dan jika hanya ada sanak saudara dalam derajat yang lebih jauh, tiga perempat
maksud kata-kata ” saudara dalam derajat yang lebih jauh” adalah ahli waris golongan IV. Dalam hal anak luar kawin (yang berhak mewaris), mewaris dengan ahli waris golongan IV, maka besarnya bagian mereka adalah ¾.

Contoh:


 






AW = X, C, D, E
X    = ¾
Sisa ¼  ®1/3 X ¼ = 1/12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar