PRAKTIKUM III
Anak
Luar Kawin Diakui (ALKD)
v Pewarisan
dalam hal adanya Anak Luar Kawin
Anak luar kawin ( dalam Arti Luas ) meliputi :
-
anak
zinah
-
anak
sumbang
-
anak
luar kawin yang lain
Anak yang selanjutnya akan dibahas dalam pembicaraan
lebh lanjut yakni anak luar kawin dalam art sempit.(menurut istilah scholten)
yaitu anak luar kawin, di luar anak sumbang dan anak zinah yang mempunyai
hubungan hukum dengan pewaris yang biasa kita sebut sebagai anak luar kawin
saja. Syarat agar anak luar kawin dapat
mewaris adalah bahwa anak luar kawin tersebut harus diakui dengan pewaris.
a.
anak-anak
luar mewaris bersama-sama golongan I
Bila pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan
yang sah dan / atau suami/istri, maka anak
luar kawin yang diakuinya mewaris 1/3
bagian, dari harta yang mereka terima ketika mereka menjadi anak kandung yang
sah. ( ps.863 BW bag. Pertama. Jadi cara menghitung bagian anak luar kawin
yakni mengandaikan dulu mereka menjadi
anak yang sah, baru kemudian dihitung haknya sebagai anak luar kawin.
Anak
luar kawin yang diakui
1.
Pengakuan sebelum perkawinan pewaris
syarat ALKD
Adanya
pengakuan oleh pewaris/orang ayah terhadap anak luar kawin.
Pengakuan
setelah perkawinan tidak dapat karena merugikan B & A
X =Mengakui keberadaan
Z sebelum X menikah dengan A, sehingga hal itu dibolehkan
-
Ahli Waris X = A, B, Z
Z = 1/3 x (dianggap
anak sah)
ALKD = 1/3 X 1/3 = 1/9
Sisa = 8/9 A=
8/18
B=8/18
2.
Pengakuan sesaat sesudah perkawinan
pewaris
Jika pengakuan
dilakukan setelah perkawinan 1 maka tidak boleh merugikan B, jika pengakuan
dilakukan setelah perkawinan 2, maka tidak boleh merugiakan B, D, E
Jawaban:
1. Siapa AW Z =ALKD
B =
Perkawinan I tidak merugikan
D
=Perkawinan II boleh dirugikan
E
= perkawinan
2. Berapa bagian ALKD ¼ x 1/3
= 1/12
3. Bagian yang dirugikan dengan menghiraukan ALKD B = 1/3
4. Bagian D dan
E
=
Bagian masing-masing = D ==
E
=
5. Bagian
ALKD sesungguhnya
= 1 – (B + D
+ E)
=
=
=
==
3.
-
Pengakuan sebelum perkawinan sehingga
bisa merugikan A
-
Istri
kedua tidak boleh lebih besar dari ¼
-
A
boleh lebih besar dari bagian istri ke-2
1. AW
= Z, A,C
2. ALKD
Z = 1/3 X 1/3 = 1/9
Sisa
8/9 A = 8/18 =4/9
C = 8/18 = 4/9
3. Diket
asas lex Hoc Edictali
Istri ke-2 tidak boleh dari ¼
=
=
=
=
1.
2.
3.
-
Golongan II dan III
mewaris bersama ALKD
Golongan II, III ALKD
Maka = ALKD dapat ½
Golongan
II dan III dapat ½
. anak- anak luar kawin mewaris bersama-sama golongan
II dan III
Pasal 863 BW menyatakan bahwa ”jika pewaris tak
meninggalkan :
·
keturunan
maupun
·
suami
dan istri
akan tetapi
meninggalkan :
·
keluarga
sedarah dalam garis keatas ataupun
·
saudara
(laki-laki maupun perempuan) atau
·
keturunan
saudara
maka
mereka akan menerima ½ bagian dari warisan”
Contoh:
A dan B memiliki 3 anak (P, C dan
D). P memiliki anak luar kawin yang diakui yaitu X. kemudian P meninggal dunia.
Buatlah skemanya. Siapa ahli warisnya dan berapa bagiannya masing-masing ahli
waris?
AW = A, B, C, D, X
X = ½
Gol
II ½ A
= 1/8
B = 1/8
C = 1/8
D = 1/8
-
Golongan
IV mewaris bersama ALKD
Golongan IV
Golongan IV dapat ¼
ALKD dapat ¾
. anak- anak luar kawin mewaris bersama-sama golongan
IV
Dalam kalimat terakhir pasal 863
ayat 1 B.W menyatakan :
” dan jika hanya ada sanak saudara dalam
derajat yang lebih jauh, tiga perempat”
maksud kata-kata ” saudara dalam derajat yang lebih
jauh” adalah ahli waris golongan IV. Dalam hal anak luar kawin (yang berhak
mewaris), mewaris dengan ahli waris golongan IV, maka besarnya bagian mereka
adalah ¾.
Contoh:
AW = X, C, D, E
X = ¾
Sisa ¼ ®1/3 X ¼ =
1/12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar