|
P U T U S A N
|
|
Nomor: ___
/Pdt.G/2010/PA.Mr
XXXXXXXX
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA
-------Pengadilan Agama Teluk Kuantan yang memeriksa dan
mengadili perkara perdata tertentu dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan
putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Cerai Talak yang diajukan
oleh: ----------------------------------------------------------------------
FULAN Bin TOLIB, umur 25 tahun, Agama Islam, Pekerjaan
Swasta, Tempat tinggal Jalan Kuantan Nomor 555 Kota Lubuk jambi, disebut
sebagai “PEMOHON”; -
M E L A W A N
FULANAH BinTI SAID, umur 25 tahun, Agama Islam,
Pekerjaan Swasta, Tempat tinggal Jalan Kuantan Nomor 555 Kota Lubuk Jambi,
disebut sebagai “TERMOHON”;
-------Pengadilan Agama tersebut; ---------------------------------------------------------------------------
-------Telah mempelajari berkas perkara;
------------------------------------------------------------------
-------Telah mendengarkan para pihak berperkara;
------------------------------------------------------
-------Telah menilai alat bukti;
-----------------------------------------------------------------------------------
TENTANG
DUDUK PERKARANYA
-------Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan
permohonan yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Agama Teluk Kuantan tanggal
17 Agustus 2010 Nomor: ___/Pdt.G/2010/PA.Mr sepanjang disimpulkan sebagai
berikut: --------------------------------------
--------------------------- SESUAI PERMOHONAN YANG
BERSANGKUTAN ---------------------------
-------Menimbang, bahwa pada hari – hari sidang yang
telah ditentukan Pemohon dan Termohon hadir dalam persidangan, selanjutya
Majelis Hakim telah memberikan nasehat secukupnya;
-------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim
menganjurkan kepada Pemohon dan Termohon agar sebelum pemeriksaan pokok perkara
agar terlebih dulu menempuh proses
mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008;
---------------------
-------Menimbang, bahwa setelah dibacakan permohonan
Pemohon tersebut, Pemohon menyatakan menyatakan tetap dengan permohonannya;
-------------------------------------------
-------Menimbang, atas permohnan tersebut, Termohon menyampaikan
jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
--------------------------------------------------------------------------------
------------------------------ SESUAI
JAWABAN YANG BERSANGKUTAN ------------------------------
-------Menimbang, atas jawaban tersebut, Pemohon
menyampaikan replik yang pada pokoknya sebagai berikut:
--------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------- SESUAI
REPLIK YANG BERSANGKUTAN --------------------------------
sebagai
berikut:
---------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------- SESUAI
DUPLIK YANG BERSANGKUTAN --------------------------------
-------Menimbang, bahwa untuk mendukung permohonannya
Pemohon telah mengajukan alat bukti berupa surat dan saksi;
-----------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa alat bukti yang berupa surat
adalah: ----------------------------------------
1. Foto
copy Kartu Tanda Penduduk yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan
Sipil Kota Lubuk Jambi Nomor: _________________ Tanggal: 00-00-2010, telah
dicocokkan dan sesuai dengan aslinya, diberi tanda (P. 1);
-------------------------------------
2. Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh
Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Lubuk Jambi Nomor: _________________ Tanggal:
00-00-2010, telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya, diberi tanda (P. 2);
--------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas bukti surat – surat
tersebut Pemohon dan Termohon membenarkan;
----------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa alat bukti yang berupa saksi
adalah: ----------------------------------------
1.
FULAN Bin QOHAR, umur 25 tahun, Agama
Islam, Pekerjaan Swasta, Tempat tinggal Jalan Kuantan Nomor 555 Kota Lubuk Jambi, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya
sebagai berikut: --------------------------------------------
2.
FULAN Bin JAMAL, umur 25 tahun, Agama
Islam, Pekerjaan Swasta, Tempat tinggal Jalan Kuantan Nomor 555 Kota Lubuk Jambi, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya
sebagai berikut: --------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi
tersebut menyatakan cukup dan
membenarkan, sedangkan Termohon menyatakan tidak keberatan;
---------------------------------
-------Menimbang, bahwa akhirnya Pemohon dan Termohon
menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan Pemohon:
-------------------------------------------------------------------------------------
Pemohon tetap sebagaimana permohonannya dan bercerai
dengan Termohon; -----------------
Kesimpulan Termohon:
----------------------------------------------------------------------------------
Termohon tidak keberatan bercerai dengan Pemohon,
karena rumah tangganya dengan Pemohon memang sulit untuk dipertahankan;
---------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa akhirnya Pemohon dan Termohon
menyatakan tidak akan lagi menyampaikan sesuatu apapun, kecuali mohon agar
Majelis Hakim menjatuhkan putusannya;
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan
ini , maka cukup ditunjuk segala sesuatu
yang termuat dalam berita acara yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan
putusan ini;
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG HUKUMNYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar