Kamis, 10 November 2011

CONTOH SURAT PUTUSAN



P U T U S A N

Nomor: ___ /Pdt.G/2010/PA.Mr
XXXXXXXX
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
-------Pengadilan Agama Teluk Kuantan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata tertentu dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Cerai Talak yang diajukan oleh: ----------------------------------------------------------------------
FULAN Bin TOLIB, umur 25 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Tempat tinggal Jalan Kuantan Nomor 555 Kota Lubuk jambi, disebut sebagai “PEMOHON”; -
M E L A W A N
FULANAH BinTI SAID, umur 25 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Tempat tinggal Jalan Kuantan Nomor 555 Kota Lubuk Jambi, disebut sebagai “TERMOHON”;
-------Pengadilan Agama tersebut; ---------------------------------------------------------------------------
-------Telah mempelajari berkas perkara; ------------------------------------------------------------------
-------Telah mendengarkan para pihak berperkara; ------------------------------------------------------
-------Telah menilai alat bukti; -----------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA
-------Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Agama Teluk Kuantan tanggal 17 Agustus 2010 Nomor: ___/Pdt.G/2010/PA.Mr sepanjang disimpulkan sebagai berikut: --------------------------------------
--------------------------- SESUAI PERMOHONAN YANG BERSANGKUTAN ---------------------------
-------Menimbang, bahwa pada hari – hari sidang yang telah ditentukan Pemohon dan Termohon hadir dalam persidangan, selanjutya Majelis Hakim telah memberikan nasehat secukupnya; -------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim menganjurkan kepada Pemohon dan Termohon agar sebelum pemeriksaan pokok perkara agar terlebih dulu  menempuh proses mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008; ---------------------
-------Menimbang, bahwa setelah dibacakan permohonan Pemohon tersebut, Pemohon menyatakan menyatakan tetap dengan permohonannya; -------------------------------------------
-------Menimbang, atas permohnan tersebut, Termohon menyampaikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
------------------------------ SESUAI JAWABAN YANG BERSANGKUTAN ------------------------------

-------Menimbang, atas jawaban tersebut, Pemohon menyampaikan replik yang pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------- SESUAI REPLIK YANG BERSANGKUTAN --------------------------------
 sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------- SESUAI DUPLIK YANG BERSANGKUTAN --------------------------------
-------Menimbang, bahwa untuk mendukung permohonannya Pemohon telah mengajukan alat bukti berupa surat dan saksi; -----------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa alat bukti yang berupa surat adalah: ----------------------------------------
1.       Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lubuk Jambi Nomor: _________________ Tanggal: 00-00-2010, telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya, diberi tanda (P. 1); -------------------------------------
2.        Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Lubuk Jambi Nomor: _________________ Tanggal: 00-00-2010, telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya, diberi tanda (P. 2); --------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas bukti surat – surat tersebut Pemohon dan Termohon membenarkan; ----------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa alat bukti yang berupa saksi adalah: ----------------------------------------
1.       FULAN Bin QOHAR, umur 25 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Tempat tinggal Jalan Kuantan Nomor 555 Kota Lubuk Jambi, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------------------------
2.       FULAN Bin JAMAL, umur 25 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Tempat tinggal Jalan Kuantan Nomor 555 Kota Lubuk Jambi, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut  menyatakan cukup dan membenarkan, sedangkan Termohon menyatakan tidak keberatan; ---------------------------------
-------Menimbang, bahwa akhirnya Pemohon dan Termohon menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan Pemohon: -------------------------------------------------------------------------------------
Pemohon tetap sebagaimana permohonannya dan bercerai dengan Termohon; -----------------
Kesimpulan Termohon: ----------------------------------------------------------------------------------
Termohon tidak keberatan bercerai dengan Pemohon, karena rumah tangganya dengan Pemohon memang sulit untuk dipertahankan; ---------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa akhirnya Pemohon dan Termohon menyatakan tidak akan lagi menyampaikan sesuatu apapun, kecuali mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusannya; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini , maka cukup  ditunjuk segala sesuatu yang termuat dalam berita acara yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan putusan ini; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG HUKUMNYA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar