Sabtu, 18 Mei 2013

SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI TANAH



SURAT PERJANJIAN
JUAL-BELI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. SUMARTO, 45 tahun, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan Monumen Jogja Kembali Nomor 17 Yogyakarta, pemegang KTP nomor:022477/30031960/2271, dalm hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: PIHAK PERTAMA
2. UMAR SALEH WIRYOATMOJO, 43 tahun, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan D.I. Panjaitan Nomor 45, Yogyakarta, pemegang KTP nomor: 010146/25121962/2278, bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa: Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam Sertifiklat Hak Milik Nomor 56-IVD, Desa Mejing Wetan, Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan diuraikan lebih lanjut dalam gambar situasi nomor 56C tanggal 13 Juni 1987, seluas 608 (enam ratus delapan) meter persegi, dan untuk selanjutnya disebut TANAH. Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli TANAH di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, seperti di bawah ini:
Pasal 1
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
Jual beli TANAH tersebut dilakukan dan diterima dengan harga Rp. 125.000.00,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah Rp. 76.000.00,00 (tujuh puluh enam juta rupiah) dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tunai selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Pasal 2
JAMINAN
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa TANAH yang dijualnya adalah:
a. Milik sah pribadinya sendiri,
b. Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,
c. Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga,
d. Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK SATU maupun dengan pihak-pihak lainnya.
Pasal 3
PENYERAHAN TANAH
PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan TANAH tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 4
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatangani surat perjanjian ini maka TANAH tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan demikian hak kepemilikan TANAH tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 5
BANTUAN ATAS PENGALIHNAMAAN KEPEMILIKAN
PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kekuasaan penuh dan wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak TANAH tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 6
BIAYA ATAS PENGALIHNAMAAN KEPEMILIKAN
Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas TANAH dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan atau sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan TANAH di atas:
1. Sejak sebelum hingga waktu ditandatanaganninya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
2. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 8
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak akan berkhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta. Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di Yogyakarta pada hari Rabu tanggal 10 (sepuluh) Agustus tahun 2005 (dua ribu lima) dimana masing-masingpihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.

PIHAK PERTAMA                                                         PIHAK KEDUA


          SUMARTO UMAR                                                      SALEH WIRYOATMOJO



SAKSI I                                                                         SAKSI II



RISMUNANDAR WILLEM                                                 MESAKH FOEH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar