Rabu, 16 November 2011

HUKUM TATA NEGARA



HUKUM TATA NEGARA
Oleh: Sumali, SH, MH


A. Istilah (nomenklatur) Hukum Tata Negara.
Staatsrecht (Belanda); Constitutional Law (Inggris); Droit Constitutionel     (Perancis) dan Verfassungrecht (Jerman).
Dalam literatur Belanda, nomenklatur statsrecht memiliki dua pengertian: (i) arti luas (staatsrecht in rumere zin), yakni HTN identik sebagai hukum Negara : dan  (ii) arti sempit (staatsrecht in engere zin), yakni HTN yng dimaknai sebagai Hukum Administrasi Negara. (Moh Kusnadi & Harmaily Ibrahim , Hukum Tata Negara Indonesia, 1982, h.22)

B. Definisi HTN.
Usep Ranuwidjaja     : HTN adalah hukum mengenai organisasi pada umumnya (hubungan penduduk dengan Negara, pemilu, kepartaian, cara menyalurkan pendapat dari rakyat, wilayah Negara, dasar Negara, HAM, lagu, bahasa, lambang, pembagian Negara atas kesatuan kenegaraan, dsb), mengenai sistem pemerintahan negara (structure Governmental), mengenai kehidupan politik rakyat dalam hubungan dengan susunan organisasi negara, mengenai susunan, tugas dan wewenang, perhubungan kekuasaan satu sama lain, serta perhubungan dengan rakyat, dari alat-alat perlengkapan ketatanegaraan sebagai pejabat-pejabat tertinggi yang menetapkan prinsip umum bagi pelaksanaan berbagai usaha Negara (Lihat Sjachran Basah, Ilmu Negara Pengantar Metode Sejarah Perkembangannya,1997,h.47).
  
E.Utrecht :   “HTN adalah hukum mengenai susunan Negara” (Sjachran Basah, 1997).

Sunarko dalam buku Susunan Negara Kita merumuskan :
“Ilmu HTN adalah ilmu positif, ilmu yang menyelidiki hal-ikhwalnya sesuatu bentuk kenegaraan, misalnya tata negaranya negeri Amerika Serikat, Perancis, Belanda, Indonesia, daerah BFO dsb, yaitu ditujukan khusus bagi salah satu susunan negara tertentu” (Sjachran Basah, 1997).

Van der Pot,      “HTN berisi aturan-aturan hukum dan lembaga-lembaga hukum yang menentukan : (1) Bentuk Negara, misalnya kesatuan ataukan federal; (2) Bentuk pemerintahan misalnya monarchi  ataukah republik; (3) Cara kerjasama diantara alat-alat perlengkapan Negara (missal : sistem parlemen, sistem presidensiil; sistem pemisahan kekuasaan) dan; (4) Hak-hak warga negara” (Sri Sumantri, reading materials, 2000).

J.H. Logemann, yang dimaksud dengan HTN adalah : “ Serangkaian kaidah-kaidah hukum yang mengatur : (1) Jabatan-jabatan apakah  yang terdapat dalam susunan ketatanegaraan suatu Negara; (2) Siapakah (badan apakah) yang berwenang membentuk jabatan-jabatan itu (alat-alat perlengkapan negara); (3) bagaimanakan cara pengisian jabatan-jabatan itu dengan pejabat (misal: keturunan, kooptasi, undian, pemilihan dan perebutan kekuasaan yang dibedakan atas: (i) coup d’etat;(ii) pronunciamento, dan (iii) revolution catatan Prof. Sumantri); (4) Apakah tugas jabatan-jabatan itu (5) Apakah wewenang hukum jabatan-jabatan itu (6) Bagaimanakah hubungan kekuasaan antara jabatan-jabatan itu saut sama lain; (7) Dalam batas-batas apakah organisasi negara dan atau bagian-bagiannya menjalankan tugas kewajibannya” ( Sjachran B.,1997  ).

Van Vollenhoven : “HTN mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan –badan dan fungsi masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut” (Moh.Kusnadi, et al 1982., h.24).

Paul Scholten     : “ HTN adalah hukum yang mengatur organisasi Negara” (Moh.Kusnadi, et al 1982).

Moh. Kusnardi & Harmaily Ibrahim :
” HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi    negara, hubungan antara alat negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga Negara dan hak azasinya”.( Moh.Kusnadi, et al 1982).
               
C. Ruang Lingkup/Obyek Studi HTN.
Obyek kajian HTN pada dasarnya adalah mempelajari azas-azas dan pengertian Negara dalam arti khusus (particular) –berlaku di Negara tertentu (Indonesia).

J.H. Logemann, : “ Studi HTN meliputi : (i) formeele stelselmatigheid yang diartikan sebagai bentuk formal dari HTN; (ii) materieele stelselmatigheid yang berarti azas-azas dari HTN”. 

D. Metode HTN.
Metode atau pendekatan yang digunakan dalam studi HTN antar lain : (i) yuridis formil atau yuridis normative-inventaris dan harmonisasi dari berbagai regulasi; (ii) filsafat; (iii) sosiologi-empiris Convention constitution
; (iv) historis; (v) komparasi.  

E. Komparasi HTN dengan Hukum Konstitusi.
Selanjutnya sebagai komparasi, dalam sistem hukum common law yang dianut oleh Negara-negara Anglo Saxon, studi tentang organisasi negara difokuskan kepada konstitusi. Oleh karena itu nomenklatur yang dipakai adalah  Constitutional  Law.  

AV Dicey    : “Constitutional law as term is used in England, appears to include all rules which directly or indirectly affect the distribution or exercise the sovereign power in the state” (AV Dicey, An Introduction to Study of the Law of The Constitution, 1968, p.23).

GW Paton  : “Constitutional law deals with the ultimate question of distribution of legal power and the function of the organ of the state. In wide sense, it includes  administrative law, but it is convince to consider as the unit for many purpose the rules which determine the organization, power, and duties of administrative authorities” (Moh. Kusnardi, et al, h.27).

Wade dan Philips      :  “Constitutional law in the generally accepted of the term it means the rules which regulated the structure of the principal organs of the government and their relationship to each other, and determine their principal function”. (Wade dan Philips, Constitutional law, 1961, p. 3).

Sementara itu mengenai pokok-pokok persoalan yang diatur atau menjadi obyek sementara Constitutional law di Inggris, sebagaimana yang dikemukakan oleh CDM. Yardley dalam karyanya : Introduction to British Constitutional Law, adalah  sebagai berikut :
“The subjects covered by British Constitutional Law are :
1.   The law concerning the composition of the national legislature and legislative power;
2.   The law concerning the composition and function of national government;
3.   The hierarchy and status of courts of law;
4.   The limits of personal liberty and the rights of individual;
5.   The relationship between the executive and the individual;
6.   The law of the nationality and the status of a aliens;
7.   The status of certain national institution: such as the armed forces and the church;
8.   The relationship between central and local government; and
9.   The relationship between the United Kingdom and its independences, and with independent members of the commonwealth. (Sri Sumantri, op cit).
  (Adapun terjemahan bebasnya   sebagai berikut : Subyek yang diatur oleh HTN Inggris adalah : (1) Kaidah-kaidah hukum yang berkenaan dengan komposisi legislatif pusat dan kekuasaan legislatif; (2) Kaidah-kaidah hukum yang mengatur berbagai komposisi dan fungsi pemerintah pusat; (3) Hirarki dan kedudukan badan-badan peradilan; (4) Pembatasan-pembatasan kebebasan pribadi serta hak-hak individu; (5) Hubungan antara eksekutif dan warga negara; (6) Peraturan mengenai kewarganegaraan dan kedudukan orang asing; (7) Kedudukan lembaga-lembaga tingkat nasional tertentu (seperti militer dan gereja); (8) Hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah; (9) Hubungan antara kerajaan Inggris dan jajahannya dan anggota-anggota yang merdeka dari persemakmuran).
        
F.  Sumber Hukum Tata Negara.
Pada prinsipnya sumber HTN dibedakan atas dua hal, yakni: (i) formil, adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya (misal : UUD, UU,    Perpu; Peraturan Pemerintah, dsb.) ataupun dari segi otoritas atau kewenangan lembaga yang membuatnya (misal : Presiden, DPR, DPRD, Desa dsb.); dan (ii) materil, adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum (misal: weltanschaung, way of life, Pancasila dalam hal ini dapat dikatagorikan sebagai way of life).
Selanjutnya dalam praktek sumber HTN dibedakan atas empat hal, yaitu: (i) Peraturan-peraturan tertulis (mulai dari UUD atau konstitusi berikut regulasi derivasinya); (ii) Peraturan tidak tertulis atau konvensi (convention); (iii) Traktat (treaty); (iv) Yurisprudensi; (v) Pendapat pakar HTN (doktrin) 


G.Relasi HTN dengan Disiplin Ilmu Lainnya yang berobyek Negara ( Ilmu Politik, Ilmu Negara dan HAN)
 Terdapat beberapa disiplin ilmu yang sama-sama memilki fokus negara sebagai obyek studi , yakni : ilmu negara, ilmu politik dan HAN. Lantas apa yang membedakan keempat disiplin ilmu tersebut di dalam mempelajari negara.
Pada prinsipnya ada dua hal mendasar yang dapat digunakan untuk membedakannya, yakni,: (i) obyek materia; (ii) obyek forma. Obyek materia adalah mengenai subtansi, dimensi atau aspek dari obyek yang dikaji, misalnya mengenai konsep, umum-khusus (general-particular), dll. Sedangkan pengertian obyek forma berkenaan dengan persoalan metode atau pendekatan yang digunakan di dalam menstudi obyek forma.
Berikutnya ini beberapa konsep mengenai ilmu politik :

Harold Lasswell        : “when we speak of the science of politics, we mean the science of power”.
JK Blunstchli     : “ the science which concerned with the state, which endevours to understand and comprehend the state in its conditions, in its essential nature, in its various forms of manifestation, its development”  .

Sementara itu yang dimaksud dengan HAN atau kerap disebut  Hukum Tata Usaha Negara atau HTUN, adalah :

Utrecht       : “HAN/HTUN adalah hukum mengenai segala sesuatu yang berkenaan dengan ketatausahaan suatu negara”;

M. Ivor Jennings       :  “ The administrative law is the law relating administrative authorities. It includes the organization, powers and duties of government law, the law relating to nationalized industries, and the legal powers which these authorities exercise. Or, looking at the subject from  function instead of the institution point of view, we may say that it includes the law relating to the public health, the relating to the provision of gas, water and electricity”.      

HUKUM ACARA PIDANA

PENYELIDIKAN : serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidanaguna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan (Pasal 1 butir 5 KUHAP)

PENYIDIKAN : serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 butir 2 KUHAP)

TERSANGKA : seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 butir 14 KUHAP)
Bukti permulaan yang sah àPasal 184 KUHAP pertimbangannya pasal 83 KUHAP 

PENANGKAPAN : suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur undang-undang ini (Pasal 1 butir 20 KUHAP)
Dimulai penyidikan, sumbernya (106 KUHAP):
1.     Mengetahui,
2.     Lporan
3.     pengaduan
227 KUHAP batas pemanggilan 3 hari

115 KUHAP pengacara dapat melihat dan mendengar saat pemeriksaan kecuali perkara menyangkut rahasia negra
116 KUHAP penyidik/hakim harus memanggil saksi yg meringankan tersangka/terdakwa
Pembantaran penahanan Surat Edaran MA nomor 1/1989
Beda dengan penagguhan penahanan : dikeluarkan dari Rutan dengan atau tanpa jaminan (orang atau uang)
Pembantaran : Sebetulnya penangguhan tanpa jaminan tapi si tersangka atau terdakwa harus masuk rumah sakit dan harus opname
117 KUHAP 1) keterangan tersangka tanpa ada tekanan dari siapapun dalam
                           bentuk apapun
                      2) keterangan tersangka harus sesuai dengan kata yang
                          dipergunakan tersangka
Penghentian penyidikan demi hukum :
1.     Nebis in idem 76 KUHP
2.     meninggal dunia 77 KUHP
3.     kadaluarsa 78 KUHP
4.     pengaduan dicabut
Berkas perkara pemeriksaan dianggap lengkap apabila (110 KUHAP) :
1.     sudah 14 hari
2.     ada pemberitahuan dari JPU bahwa sudah lengkap

Syarat formil surat dakwaan
Pasal 143 ayat (2) huruf a : identitas tersangka (Nama, ttl, jenis kelamin, kebangsaan, alamt, agama dan pekerjaan tersangka
Syarat materiel surat dakwaan
Pasal 143 ayat (2) huruf b : Harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidanayang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana
Pasal 143 ayat 3 : Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf 

B : BATAL DEMI HUKUM
Patokan dari Cermat, jelas dan lengkap :
Cermat : yang diperhatikan penerapan undang-undang. Misal pasal berapa ?
Jelas : mengenai dakwaan dengan unsur tindak pidana yang didakwakan relevan / jelas
Lengkap : berkaitan dengan tindak pidana formil, masing-masing unsur-unsur pasal yang didakwakan diurai secara lengkap.Misal 362 KUHP
Sedangkan bagi tindak pidana materiel tidak perlu disebutkan unsur-unsur pasal demi pasal, misal pasal 351 atau 338 KUHP
Pra peradilan pasal 1 butir 10, 77 – 83 KUHAP

M E D I A S I




DASAR  HUKUM
1.    PERMA No.2/2003 
Mencabut SEMA No 1/2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai ( Eks PS.130/154)
2.    Pasal 131 ayat (1) HIR

PENGERTIAN
1.    Penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu oleh Mediator
2.    Jika Hakim tidak dapat mendamaikan para pihak, maka hal itu disebutkan dalam berita acara sidang.

ALASAN MEDIASI
1.    Mempercepat proses penyelesaian sengketa
2.    Menekan biaya
3.    Putusan pengadilan tidak menyelesaikan perkara

PROSES MEDIASI



 





BERUNDING













 




MEMILIH MEDIATOR





PERJANJIAN BERSAMA
(AKTA DAMAI)
 


PEMBERITAHUAN MEDIASI GAGAL
 

 


                                                                       

























ACARA JAWAB MENJAWAB
 




EKSEKUSI
 
 























GUGATAN CLASS ACTION


DASAR HUKUM :
§  PERMA No.1 Tahun 2002
§  PENGERTIAN :
Suatu prosedur pengajuan gugatan, dimana satu orang/ lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang mewakili kesamaan fakta/ dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.

UNSUR-UNSUR :
a.    Gugatan secara perdata
b.    Wakil kelompok ( Class Representatif )
c.    Anggota kelompok ( Class Member )
d.    Adanya kerugian yang nyata-nyata diderita
e.    Kesamaan peristiwa/ fakta/ dasar hukum (Communality)

MANFAAT CLASS ACTION
a.    Proses berpekara menjadi sangat ekonomis
b.    Mencegah pengulangan proses perkara dan mencegah putusan-putusan  yang berbeda atau putusan yang tidak konsisten
c.    Akses terhadap keadilan
d.    Mendorong sikap berhati-hati

TAHAPAN CLASS ACTION
1.    Pengajuan surat gugatan Class Action
2.    Sebelum poroses pemeriksaan perkara
-       Class action à Sahà Penetapanà Model pemberitahuan putusan
-       Class actionàTidak Sahà Penetapanà Dihentikan
3.    Saat proses pemeriksaan perkara
-       Pembacaan gugatan
-       Jawaban, Replik, Duplik, Pembuktian, Kesimpulan
-       Putusan

HAK GUGAT DALAM HUKUM NASIONAL
-       UU No.23 TAHUN 1997 tentang PLH
-       UU No.8 TAHUN 1999 tentang Perlindungan komsumen
-       UU No.41 TAHUN 1999 tentang Kehutanan
-       UU No.39 TAHUN 1999 tentang HAM

PERSYARATAN MENDAPAT HAK GUGAT
1.    Badan Hukum/ Yayasan ( full legal capacity )
2.    Penyebutan secara tegas tujuan  LH dalam AD
3.    Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan AD













GUGATAN ORGANISASI LINGKUNGAN
(LEGAL STANDING)


DASAR HUKUM
Pasal 38 UU Nomor 23 Tahun 1997

PENGERTIAN
Standing to sue means that party has sufficient stake in an otherwisw justiciable controversy to abtain judicial vesolution of the controversy (supreme courts : As : Sierra club Vs morton : 1972).

Pasal 38 UUPLH
1.    Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pola kemitraan, organesasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
2.    hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas ganti rugi, kecuali biaya atau biaya riil.
3.    Organesasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila memenuhi persyaratan :
  1. berbentuk badan hukum atau yayasan;
  2. dalam anggaran dasar organesasi lingkungan hidup yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organesasi tersebut adalah untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
  3. telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasar;

SYARAT LEGAL STANDING
1.    Berbentuk BH
2.    Bertujuan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan.
3.    Telah melaksanakan kegiatan sesuai AD
4.    Petitum gugatan sebatas untuk melaksanakan tindakan hukum tertentu :
  1. membuat atau memperbaiki unit pengolah limbah (gas buang) sehingga limbah (emisi) sesuai dengan baku mutu lingkungan (baku mutu udara) yang ditentukan;
  2. memulihkan fungsi lingkungan (udara);
  3. melakukan tindakan yang berkaitan dengan pelestarian fungsi lingkungan (udara)
5.    Tanpa adanya tuntutan ganti kerugian, kecuali biaya riil yang dikeluarkan berkenaan dengan sengketa lingkungan (pencemaran udara) yang bersangkutan.

















CITIZEN LAW SUIT


Gugatan yang mengatasnamakan kepentingan umum
1.    Class Action
2.    Actio Popularis
3.    Citizen Law Suit
4.    Groepacties
5.    Legal Standing

Citizen Law Suit
Dasar®  Setiap warga Negara tanpa kecuali mempunyai hak membela kepentingan umum. Dengan demikian setiap warga Negara atas nama kepentingan umum dapat menggugat Negara/ Pemerintah atau siapapun yang melakukan PMH yang nyata-nyata merugikan kepentingan public dan kesejahteraan luas.

Citizen Law Suit ®  lahir dalam Sistem Hukum Common Law
Petitumnya ® Pemulihan kedudukan dan keberadaan hukum

Pengertian Citizen Law Suit
1.    Gugatan yang dapat diajukan oleh setiap warga Negara tanpa pandang bulu dengan pengaturan oleh Negara (Gokkel)
2.    Gugatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang terhadap adanya PMH yang mengatasnamakan kepentingan umum berdasarkan Perundang-undangan yang mengatur adanya prosedur tersebut (Kottenhagen – Edzes)

Perbedaan Citizen Law Suit (CLS) dengan Class Action (CA)
Persamaan
Sama-sama merupakan pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan sejumlah besar orang secara perwakilan oleh seorang/ lebih.

Perbedaannya
CLS ® yang berhak mengajukan gugatan adalah setiap orang atas dasar ia adalah anggota masyarakat tanpa ada keharusan bahwa orang tersebut merupakan pihak yang mengalami kerugian secara langsung.

CL®   tidak setiap orang berhak mengajukannya melainkan hanya salah satu/ beberapa orang yang merupakan anggota dari sekelompok orang yang ikut mengalami kerugian secara langsung.

Dasar Yuridis
UU No. 14 Tahun 1970 ®  “Hukum dituntut untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang berkembang di masyarakat dan selalu menegakkan kebenaran dan keadilan berdasarkan amanat yang dijalankan sebagai Negara hukum”
® ”Pengadilan dilarang menolak dan mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya………………………………………………”