Minggu, 12 Februari 2012

SEJARAH PERADILAN AGAMA


  •  Pada jaman penjajahan Belanda dan Jepang.
  •  Pada jaman setelah kemerdekaan
  • Setelah UU No. 7/1989 lahir
Kedudukan Peradilan Agama
–        Menurut UU No. 14/1970 jo UU No. 4/2004
–        Menurut UU No. 7/1989
Wewenang Peradilan Agama
u Pasal 49 UU No. 7/1989
ü  Tentang perkawinan
ü  Tentang warisan
ü  Tentang wakaf
ü  Tentang hibah
ü  Tentang wasiat
Hukum Acara Peradilan Agama
u Mekanisme penyelesaian perkara di PA
u Pelaksanaan putusan PA
u Perbandingan penyelesaian perkara di PA dan PN khusus bagi masyarakat Islam
u Pilihan hukum orang Islam dalam menyelesaikan perkara setelah UU No. 7/1989

Sejarah Peradilan Agama
Masa Belanda:
l  Theori Receptie in Complexu (van den berg), “Hukum yang berlaku bagi orang Indonesia asli adalah UU agama mereka (goosdientige wetten)” vide staadblad 1855 No. 2
l  Theori Receptie (C. Snouck Hurgronje) “Hukum Islam dapat diterapkan selama hukum tersebut telah meresap pada hukum adat, atau hukum islam dapat dianggap suatu hukum jika tidak bertentangan dengan hukum adat.“ Vide Pasal 134 ayat 213 (indsche staatsregeling) yang menyatakan :
            “Dalam hal terjadi perkara perdata antara sesama orang islam akan diselesaikan oleh hakim agama islam apabila keadaan tersebut telah diterima oleh hukum adat mereka dan sejauh tidak ditentukan oleh ordonansi”

Indonesia Merdeka:
l  UU Darurat No. 1 tahun 1951 → Pemerintah tetap mempertahankan peradilan agama
l  PP No. 45 tahun 1957 → Dibentuk peradilan Agama diluar jawa dan kalimantan
            1. Stbl 1882 No. 152 jo Stbl 1937 No. 116 dan 610 : Peradilan Agama di Jawa dan Madura.
            2. Stbl 1937 No. 638 dan dan 639: Peradilan Agama di Kalimantan Selatan.
            3. PP No. 45/ 1957 : Peradilan agama diluar Jawa dan Kalimantan Selatan

KEDUDUKAN PA
Setelah lahir UU No. 14/ 1970 jo UU No. 4/ 2004 pasal 10 ayat 1 dinyatakan : Kekuasaan Kehakiman ditentukan oleh Pengadilan dan Lingkungan :
            a. Peradilan Umum
            b. Peradilan Agama
            c. Peradilan Militer
            d. Peradilan TUN
Jadi Kekuasaan Kehakiman = MA, Badan Peradilan dan MK (vide Pasal 10 UU No. 4/ 2004)
Menurut UU No. 7/1989
¤ Peradilan Agama = UU No. 7/ 1989
Eksistensi PA dalam UU No. 7/ 1989 Pasal 2:
“PA merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman  bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu”
n  Hukum acara Peradilan agama → UU No. 7/ 1989 Pasal 54:
“Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam UU ini”
Kewenangan PA
o  Anak dalam kandungan
            1. Sah/tidaknya kehamilan;
            2. Status anak dalam kandungan sebagai 
                          ahli waris;
            3. Bagian warisan anak dalam kandungan;
            4. Kewajiban orang tua terhadap anak    
                          dalam kandungan;
o  Kelahiran
            1. Penentuan sah/tidaknya anak;
            2. Penentuan asal-usul anak;
            3. Penentuan status anak/pengakuan anak;
o  Pemeliharaan anak
            1.   Perwalian terhadap anak;
            2.   Pencabutan kekuasaan orang tua;
            3.   Penunjukan/ Penggantian wali;
            4.   Pemecatan wali;
            5.   Kewajiban orang tua/ wali terhadap anak;
            6.   Pengangkatan anak; anak sipil, anak terlantar;
            7.   Sengketa hak pemeliharaan anak;
            8.   Kewajiban orang tua angkat terhadap anak angkat;
            9.   Pembatalan pengangkatan anak;
            10. Penetapan bahwa ibu turut memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak;
o  Perkawinan (Akad Nikah)
            1.   Sengketa pertunangan dan akibat hukumnya;
            2.   Dispensasi kawin dibawah umur 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita;
            3.   Ijin kawin dari orang tua bagi yang belum berumur 21 tahun;
            4.   Wali Adhol (Permenag. No. 2/1987);
            5.   Pencegahan kawin;
            6.   Penolakan kawin oleh PPN;
            7.   Ijin beristri lebih dari seorang;
            8.   Penetapan sahnya perkawinan;
            9.   Pembatalan perkawinan;
            10. Penolakan ijin perkawinan campuran oleh PPN;
            11. Penetapan sah/tidaknya rujuk;
o  Hak dan Kewajiban suami istri
            1. Mahar;
            2. Penghidupan istri (nafkah, kiswah, maskah, dan sebagainya);
            3. Gugatan atas kelalaian suami terhadap istri;
            4. Penetapan nusyuz;
            5. Perselisihan suami istri
            6. Gugatan atas kelalaian istri;
            7. Muth’ah;
            8. Nafkah iddah;
            9. Sengketa tempat kediaman bersama suami  istri;

o  Harta Benda dalam Perkawinan.
            1. Penentuan status harta benda dalam perkawinan;
            2. Perjanjian harta benda dalam perkawinan;
            3. Pembagian harta benda dalam perkawinan;
            4. Sengketa pemeliharaan harta benda dalam perkawinan;
            5. Sita marital atas harta perkawinan;
            6. Sengketa hibah;
            7. Sengketa wakaf;
            8. Harta bawaan suami istri;
o  Putusnya Perkawinan
            1. Penentuan putusnya perkawinan karena kematian;
            2. Perceraian atas kehendak suami (cerai talak);
            3. Perceraian atas kehendak istri
(cerai gugat yg di dlmnya mliputi masalah ttg li’an,khuluk, fasakh, &sebagainya);
            4. Putusnya perkawinan karena sebab-sebab lain;

o  Pemeliharaan Orang Tua
            1. Kewajiban anak terhadap orang tua (pasal  46 UUD);
            2. Kewajiban anak angkat terhadap orang tua angkat;
o  Kematian
            1. Penetapan kematian secara yuridis, misalnya karena mafqud (pasal 96 ayat (2) KHI);
            2. Penetapan Sah/tidaknya Wasiat;
o  Kewarisan
            1. Penentuan ahli waris;
            2. Penentuan mengenai harta peninggalan;
            3. Penentuan bagian masing-masing ahli waris;
            4. Pembagian harta peninggalan;
            5. Penentuan kewajiban ahli waris terhadap  pewaris;
            6. Pengangkatan wali bagi ahli waris yang tidak cakap bertindak;
            7. Baitul mal.
Sengketa/Konflik/Perselisihan
Timbulnya sengketa :
  1. Karena adanya perbedaan antara Das Sollen dan Das Sein ------- Sifat Normatif
  2. Karena adanya pebedaan antara apa yang diinginkan dengan apa yang terjadi-----------Sifat Individual/emosional
Penyelesaian Sengketa
o  Secara Musyawarah, apabila tidakl berhasil maka minta bantuan pihak ketiga yaitu badan perorangan atau lembaga sosial/bisnis yang ada dan jika ini tidak berhasil selanjutnya akan dibawa ke Pengadilan
o  Sengketa itu diselesaikan lewat musyawarah dan apabila tidak berhasil kemudian langsung di bawa ke pengadilan
o  Sengketa itu langsung dibawa ke pengadilan 
JAWAB MENJAWAB DALAM
HUKUM ACARA PERDATA DAN PRAKTEK PERADILAN
GAMBARAN UMUM
            Mekanisme atau proses pemeriksaan perkara perdata di sidang pengadilan dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata, setelah hakim terlebih dahulu berusaha dan tidak berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa.






Penjelasan atas skema diatas adalah sebagai berikut :
  1. Pembacaan Surat Gugatan Penggugat (Pasal131 HIR/155 Rbg)
  2. Upaya Perdamaian
             
Kalau pada hari sidang yang telah ditetapkan kedua belah pihak hadir, maka hakim harus berusaha mendamaikan mereka (Pasal 130 HIR/154RBg). Pada saat inilah hakim dapat berperan secara aktif sebagaimana dikehendaki oleh HIR. Untuk keperluan perdamaian itu sidang lalu ditunda untuk memberi kesempatan mengadakan perdamaian. Pada hari sidang berikutnya apabila mereka berhasil mengadakan perdamaian, disampaikanlah kepada hakim di persidangan hasil perdamaiannya, yang lazimnya berupa surat perjanjian di bawah tangan yang yang ditulis diatas kertas yang bermaterai. Berdasarkan adanya perdamaian antara kedua belah pihak itu, maka hakim menjatuhkan putusannya (Acte van vergelijke), yang isinya menghukum kedua belah pihak untuk memenuhi isi perdamaiannya yang telah dibuat antara mereka. Adapun kekuatan putusan perdamaian ini sama dengan putusan biasa dan dapat dilaksanakan seperti putusan-putusan lainnya. Hanya dalam hal ini Banding tidak dimungkinkan. Usaha perdamaian ini terbuka sepanjang pemeriksaan di persidangan.
3. Apabila upaya damai tidak berhasil dilanjutkan dengan proses jawab-jinawab, sementara upaya damai masih bisa dilakukan oleh para pihak diluar persidangan.
Jawab-menjawab meliputi :
  1. Jawaban Pertama Tergugat atas gugatan penggugat,
    dalam bentuk :
    - Eksepsi
    - Konvensi
    - Rekonvensi
2. REPLIK artinya Jawaban/Tanggapan Penggugat atas jawaban pertama Tergugat,tanggapan terhadap:
    - Eksepsi
    - Konvensi
    - Rekonvensi
3. DUPLIK artinya Jawaban/tanggapan Tergugat atas Replik Penggugat.
4. Pembuktian para pihak
    Pembuktian ini dimulai dari Pihak Penggugat terlebih
    dahulu, yang meliputi :
    - Bukti Surat
    - Bukti Saksi
Dilanjutkan pembuktian dari Pihak Tergugat, meliputi :
- Bukti Surat
- Bukti Saksi
Catatan : Apabila dipandang perlu para pihak dapat
               mengajukan bukti lain berupa Pemeriksaan
               saksi ahli atau pemeriksaan setempat.
5. Kesimpulan
6. Musyawarah Majelis Hakim
7. Putusan
GUGATAN
¤ Dasar Hukum: Pasal 118 (1) HIR/ 142 (1) RBg
                                       Pasal 119 HIR/ 143 RBg
                                       Pasal 163 HIR/ 283 RBg
Pengertian       : suatu permohonan yang disampaikan kepada ketua pengadilan Negeri yang berwenang, mengenai suatu tuntutan hak terhadap pihak lainnya, dan harus diperiksa menurut tata cara tertentu oleh Pengadilan, serta kemudian diambil putusan terhadap gugatan tersebut.

SYARAT-SYARAT GUGATAN
» Syarat-syarat sebuah gugatan tidak diatur di dalam HIR/RBg, kedua peraturan diatas hanya
   mengatur tentang tata cara mengajukan gugatan.
» Akan tetapi didalam pasal 8 nomor 3 RV, dapat diketemukan sebuah aturan bahwa gugatan itu
   haruslah memenuhi 3(tiga) unsur yaitu :
1. Identitas dan kedudukan para pihak
    ‣ Identitas ini meliputi : nama, umur, pekerjaan, agama, alamat terakhir
    ‣ Kedudukan para pihak ini meliputi : Penggugat/Tergugat, Pemohon/Termohon,      Pelawan/Terlawan dll.
2. Posita/ Dasar gugatan/ Fundamentum Petendi/
    Middelen Van De Eis
    Artinya Peristiwa-peristiwa atau kejadian yang diuraikan oleh Penggugat dalam gugatannya
    dengan disertai dasar hukumnya.
Dalam praktek dalam posita ini akan dijumpai 2 (dua) hal,yaitu:
  1. Perihal fakta-fakta atau peristiwa hukum (rechtfeiten) yang menjadi dasar gugatan tersebut.
2. Perihal hukumnya yaitu uraian tentang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis daripada tuntutan. Tetapi harus diingat bahwa uraian yuridis ini bukanlah merupakan penyebutan peraturan-peraturan hukum yang dijadikan dasar tuntutan.


Hukum acara Peradilan Agama

Harta kekayaan dalam perkawinan
1.    Dalam suatu perkawinan terdapat 3 (tiga) macam harta kekayaan, yaitu:
                Ã Harta pribadi suami;
                Ã Harta pribadi isteri; dan
                Ã Harta bersama suami isteri.
2.   Harta pribadi suami ialah:
                Ã Harta bawaan suami, yaitu yang   dibawanya sejak sebelum perkawinan, dan
                Ã Harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan.
3. Harta Pribadi isteri ialah:
a.       Harta bawaan isteri, yaitu yang dibawanya sejak sebelum perkawinan, dan
b.      Harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan.
4.    Harta pribadi masing-masing suami dan isteri tersebut berada di bawah kekuasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain (pasal 35 UUP, pasal 87 (1) KHI).
5.    Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan. Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya (pasal 86 KHI).
6.    Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing,  misalnya untuk memberikan hibah, hadiah, shodaqoh atau lainnya (pasal 87 (2) c KHI).
7.    Harta pribadi yang ditukar atau dijual untuk membeli atau membangun sesuatu atau untuk membuat sesuatu yang lain tetap menjadi harta pribadi, kecuali yang merupakan hasil (keuntungan) dari harta pribadi tersebut yang dapat menjadi harta bersama.

Harta bersama suami isteri
8.    Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama suami isteri (pasal 36 (1) UUP).
9.    Harta bersama suami isteri atau syirkah ialah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa pun (pasal 1 huruf F KHI).
10. Harta bersama suami isteri bersumber dari:
a.    Harta yang dibeli selama perkawinan,
b.    Harta yang dibeli dan dibangun sesudah perceraian yang dibiayai dari harta bersama,
c.     Harta yang dapat dibuktikan diperoleh selama perkawinan, kecuali yang berupa harta pribadi suami atau isteri (lihat point 1 dan 2 di atas).
d.    Penghasilan yang diperoleh dari harta bersama dan harta bawaan/ pribadi suami isteri,
e.    Segala penghasilan pribadi suami,
f.     Segala penghasilan pribadi isteri, dan
g.    Segala penghasilan harta bersama suami isteri.
Semua harta tersebut merupakan harta bersama suami isteri, kecuali dibuktikan sebaliknya. Taspen dan asuransinya termasuk harta bersama.
11. Harta bersama tersebut dapat berupa:
a.  benda berujud atau tidak berujud;
b.  benda berujud meliputi:
      ☼ benda bergerak,
      ☼ benda tidak bergerak, dan
      ☼ surat-surat berharga.
c.  benda yang tidak berujud dapat berupa hak maupun kewajiban (pasal 91 KHI).
12. Terhadap harta bersama tersebut, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak (pasal 36 (1) UUP).
13. Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya (pasal 91 KHI).
14. Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama (pasal 92 KHI).
15. Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta isteri maupun hartanya sendiri (pasal 98 KHI).
16. Isteri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun harta yang ada padanya (pasal 90 KHI).
17. Pembebanan hutang atas harta perkawinan diatur sebagai berikut:

a.    Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan atas harta masing-masing.
b.    Pertanggungjawaban terhadap hutang untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.
c.     Apabila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.
d.    Dan apabila harta suami tidak ada atau tidak mencukupi maka dibebankan kepada harta isteri.
18. apabila perkawinan putus, harta bersama dibagi menurut hukum islam (pasal 37 UUP).
19. Apabila perkawinan putus, baik karena perceraian ataupun karena kematian, maka masing-masing bekas suami/ isteri mendapat separoh dari harta bersama (pasal 96 dan 97 KHI).
20. Apabila isteri nusyuz, maka hal tersebut tidak menghilangkan hak isteri terhadap harta bersama.
Sengketa Harta Perkawinan
21. Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama (pasal 98 KHI).
22. Perselisihan mengenai harta bersama dapat berupa:
      ¤ Penentuan harta bersama suami isteri;
      ¤ Pemeliharaan dan pemanfaatan harta bersama suami isteri;
      ¤ Penentuan bagian masing-masing suami isteri; dan
      ¤ Pembagian harta bersama suami isteri.
23. Sengketa harta perkawinan dapat timbul karena:
      a. putusnya perkawinan, baik karena kematian maupun karena perceraian, atau
      b. tanpa putusnya perkawinan.
24. Penyelesaian sengketa harta perkawinan dapat diajukan:
      a. bersama-sama dengan perkara perceraian,
      b. setelah terjadinya perceraian, atau
      c. setelah terjadinya kematian salah satu pihak dari suami isteri atau kedua suami isteri.
25. Dalam hal salah satu dari suami atau isteri mengajukan perkara perceraian, maka dapat diajukan sekaligus mengenai penyelenggaraan harta bersama suami isteri, baik dalam konpensi dari penggugat/ pemohon ataupun dalam bentuk rekonpensi dari tergugat/ termohon (pasal 66 (5) dan pasal 86 (1) UU No. 7/ 1989).
26. Hakim berwenang untuk mempertimbangkan apakah penggabungan penyelesian sengketa harta bersma tersebut dapat diteria dan diselesaikan sekaligus bersama-sama dengan perceraian atau tidak diterima sehingga harus diselesaikan setelah perceraian terjadi sebagai perkara tersendiri.
27. Dalam hal tuntutan mengenai harta bersama digabungkan dengan perceraian, maka ia tunduk pada putusan sengketa perceraian, sehingga jika perkara harta bersama harus tidak diterima dan jika perkara perceraian ditolak (tidak diterima), maka perkara harta bersama harus tidak diterima dan jika perkara perceraian dikabulkan maka pembagian harta bersama dapat sekaligus diselesaikan.
28. Penggabungan perkara penyelesaian harta bersama dengan perceraian ini merupakan ketentuan khusus yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan suatu peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
29. Tuntutan pembagian harta bersama dapat pula diajukan setelah perceraian terjadi, sebagai akibat perceraian.
30. Demikian pula pembagian harta bersama dapat pula diajukan setelah perkawinan putus karena kematian dan dapat pula dibarengi dengan pembagian harta waris.
31. Dalam hal terjadi sengketa kepemilikan maka:
 a. Sepanjang hal itu mengenai penentuan apakah harta  sengketa  merupakan harta bersama atau harta pribadi suami/ isteri, maka hal ini harus diselesaikan  oleh Pengadilan Agama, tetapi
 b. Apabila hal itu menyangkut milik pihak ketiga yang diwujudkan adanya intervensi, maka hal ini menjadi  wewenang Peradilan Umum
32.  bagian N angka 4 tentang Sengketa Hak Milik dan  keperdataan lain)
33.  Dalam sengketa tentang harta perkawinan, maka para pihak dapat mengajukan permohonan sita jaminan.
34. Apabila tergugat tidak mau melaksanakan putusan  dengan sukarela maka pihak yang berkepentingan (penggugat) dapat mengajukan permohonan eksekusi.

Harta bersama dalam perkawinan poligami
34.   Dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.    Suami wajib memberi jaminan hidup yang sama kepada semua isteri dan anaknya;
b.     Isteri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan isteri kedua atau berikutnya itu terjadi;-
c.     Semua isteri mempunyai hak yang sama atas harta    bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing.
35.Ketentuan tersebut di atas berlaku apabila Pengadilan Agama yang memberikan izin untuk perkawinan poligami tidak menentukan lain (pasal 65 UU No. 1/ 1974).


Rabu, 08 Februari 2012

PENYELESAIAN PERKARA KONEKSITAS



Perkara koneksitas adalah suatu perbuatan pidana dilakukan oleh militer secara bersama-sama dengan masyarakat sipil, diatur dalam pasal 89 – 94 KUHAP, Keterlibatan anggota militer bersama-sama dengan orang sipil dalam melakukan suatu tindak pidana dalam hukum pidana termasuk dalam perkara koneksitas, artinya ada dua pengadilan yang berada dalam lingkup peradilan yaitu peradilan umum bagi orang sipil dan peradilan militer bagi mereka yang anggota militer. Bagi orang sipil tunduk sepenuhnya pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sedangkan bagi anggota militer tunduk pada Hukum acara yang diatur dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Artinya para pihak berasal dari lingkungan peradilan yang berbeda. dalam ketentuan pasal 10 ayat (2) Undang-Undang nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dikenal empat lingkungan peradilan yang berada dalam lingkungan Mahkamah Agung, yang mana masing-masing lembaga peradilan memiliki kompetensi dan kewenangan yang berbeda dalam mengadili, Kewenangan masing-masing lingkungan peradilan bersifat absolut dan tidak bisa dicampuri oleh lingkungan peradilan lain.

Suatu perkara koneksitas diperiksa dalam lingkungan peradilan militer hanya apabila terdapat 2 hal yaitu :
1.      Jika ada keputusan Menteri Pertahanan yang mengharuskan perkara koneksitas ini diperiksa dan diadili oleh lingkungan Peradilan Militer.
2.      Keputusan Menteri Pertahanan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa perkara koneksitas itu diperiksa dan diadili oleh oleh lingkungan Peradilan Militer.
            pasal 89 kuhap Lebih jelasnya lagi dalam pasal 24 uu no 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman mengatakan “tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali dalam keadaan tertentu menurut keputusan mahkamah agung perkara tersebut harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Dalam penjelasan pasal ini menjelaskan yang dimaksud dalam “keadaan tertentu” adalah dilihat dari titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut. Jika titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, perkara tersebut diadili oleh pengadilan di lingkungan peradilan militer, sedangkan Jika titik berat kerugian terletak pada kepentingan umum, maka perkara tersebut diadili oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.
Berdasarkan hal inilah jelas bahwa terlebih dahulu harus ada kajian untuk menentukan peradilan mana yang lebih kompeten dalam mengadili perkara tersebut. Dalam pasal 90 ayat 1 kuhap dikatakan , untuk menetapkan apakah pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang akan mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat 1, diadakan penelitian bersama oleh jaksa atau jaksa tinggi dan oditur militer oditur militer tinggi atas dasar hasil penyidikan tim tersebut pada pasal 89 ayat 2. selanjutnya pendapat dan penelitian tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.
Jika dalam penelitian bersama itu terdapat persesuaian pendapat tentang pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut, maka hal itu dilaporkan oleh jaksa atau jaksa tinggi kepada kejagung dan oleh oditur militer atau oditur militer tinggi kepada jenderal angkatan bersenjata RI (Panglima TNI).
Apabila menurut pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada kepentingan umum dan karenanya perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
maka perwira penyerah perkara segera membuat surat keputusan penyerahan perkara yang diserahkan melalui oditur militer atau oditur militer tinggi kepada penuntut umum, untuk dijadikan dasar mengajukan perkara tersebut kepada pengadilan negeri yang berwenang. Sedangkan apabila menurut pendapat itu titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada kepentingan militer sehingga perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, maka pendapat sebagaimaña dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) dijadikan dasar bagi Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk mengusulkan kepada Menteri Pertahan dan Keamanan, agar dengan persetujuan Menteri Kehakiman dikeluarkan keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang menetapkan, bahwa perkara pidana tersebut diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Dalam pasal 93 ayat 1 dikatakan apabila dalam penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) terdapat perbedaan pendapat antara penuntut umum dan oditur militer atau oditur militer tinggi, mereka masing-masing melaporkan tentang perbedaan pendapat itu secara tertulis, dengan disertai berkas perkara yang bersangkutan melalui jaksa tinggi, kepada Jaksa Agung dan kepada Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Sehingga berdasarkan hal itu Jaksa Agung dan Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia bermusyawarah untuk mengambil keputusan guna mengakhiri perbedaan pendapat tersebut.

2. Proses Pemeriksaan Perkara koneksitas
a.    Penyidikan perkara koneksitas
Pasal 89 (2) KUHAP telah menentukan cara dan aparat yang berwenang dalam melakukan penyidikan terhadap perkara koneksitas. Aparat penyidik perkara koneksitas terdiri dari suatu tim tetap, yang terdiri dari unsur :

a. Penyidik Polri;
b.   Polisi Militer;
c.    Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi
Cara bekerja tim disesuaikan dengan kewenangan yang ada pada masing-masing unsur tim. Bila dilihat dari segi wewenang masing-masing unsur tim, maka :
a.      tersangka pelaku sipil diperiksa oleh unsur penyidik Polri.
b.      Sedangkan tersangka pelaku anggota TNI/Polri diperiksa oleh penyidik dari Polisi Militer dan Oditur Militer.

Susunan Majelis Peradilan koneksitas
Susunan Majelis hukum peradilan perkara koneksitas disesuaikan dengan lingkungan peradilan yang mengadili perkara tersebut. Apabila perkara koneksitas diperiksa dan diadili oleh lingkungan peradilan umum, maka susunan Majelis Hakimnya adalah :
o   Sekurang-kurangnya Majelis Hakim terdiri dari tiga orang.
o   Hakim Ketua diambil dari Hakim Peradilan Umum (Pengadilan Negeri).
o   Hakim Anggota ditentukan secara berimbang antara lingkungan peradilan umum dengan lingkungan peradilan militer.

Apabila perkara koneksitas diperiksa dan diadili oleh lingkungan Peradilan Militer, maka susunan Majelis Hakimnya adalah :
·         Hakim Ketua dari lingkungan Peradilan Militer.
·         Hakim Anggota diambil secara berimbang dari hakim Peradilan Umum dan Peradilan Militer.
·         Hakim Anggota yang berasal dari lingkungan Peradilan Umum diberi pangkat militer “tituler”.
·         Yang mengusulkan Hakim Anggota adalah Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia bersama dengan Menteri Pertahanan.

Susunan ini juga berlaku pada susunan Majelis Hakim pada tingkat Banding.

Perkara Koneksitas Memakan Waktu yang Lama
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, suatu perkara hanya bisa disidangkan sebagai perkara koneksitas jika ada keputusan dari Menteri Pertahanan dan telah disejui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Belum lagi menunggu hasil pengkajian dari tim penyidik yang dibentuk untuk menentukan apakah perkara masuk lingkungan peradilan umum atau militer, sehingga dapat kita bayangkan waktu yang akan diperlukan untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Hal ini pernah menjadi alasan dari brigadir Jenderal Soenarko GA, selaku komandan polisi angkatan laut dalam kasus pembunuhan Direktur PT Asaba Budyarto Angsono tahun 2004 silam. Ketika itu pengacara Gunawan Santosa meminta untuk menyidangkan kasus tersebut secara koneksitas, karena sesuai dengan dugaan awal terdakwa Gamawan dibantu oleh 4 orang marinir.
Seharusnya masalah ini juga perlu untuk diperhatikan agar prinsip-prinsip pengadilan yang cepat. Tepat dan murah dapat terwujud tanpa menyampingkan nilai-nilai keadilan yang sesunggunya.