Minggu, 12 Februari 2012

Hukum acara Peradilan Agama

Harta kekayaan dalam perkawinan
1.    Dalam suatu perkawinan terdapat 3 (tiga) macam harta kekayaan, yaitu:
                Ã Harta pribadi suami;
                Ã Harta pribadi isteri; dan
                Ã Harta bersama suami isteri.
2.   Harta pribadi suami ialah:
                Ã Harta bawaan suami, yaitu yang   dibawanya sejak sebelum perkawinan, dan
                Ã Harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan.
3. Harta Pribadi isteri ialah:
a.       Harta bawaan isteri, yaitu yang dibawanya sejak sebelum perkawinan, dan
b.      Harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan.
4.    Harta pribadi masing-masing suami dan isteri tersebut berada di bawah kekuasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain (pasal 35 UUP, pasal 87 (1) KHI).
5.    Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan. Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya (pasal 86 KHI).
6.    Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing,  misalnya untuk memberikan hibah, hadiah, shodaqoh atau lainnya (pasal 87 (2) c KHI).
7.    Harta pribadi yang ditukar atau dijual untuk membeli atau membangun sesuatu atau untuk membuat sesuatu yang lain tetap menjadi harta pribadi, kecuali yang merupakan hasil (keuntungan) dari harta pribadi tersebut yang dapat menjadi harta bersama.

Harta bersama suami isteri
8.    Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama suami isteri (pasal 36 (1) UUP).
9.    Harta bersama suami isteri atau syirkah ialah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa pun (pasal 1 huruf F KHI).
10. Harta bersama suami isteri bersumber dari:
a.    Harta yang dibeli selama perkawinan,
b.    Harta yang dibeli dan dibangun sesudah perceraian yang dibiayai dari harta bersama,
c.     Harta yang dapat dibuktikan diperoleh selama perkawinan, kecuali yang berupa harta pribadi suami atau isteri (lihat point 1 dan 2 di atas).
d.    Penghasilan yang diperoleh dari harta bersama dan harta bawaan/ pribadi suami isteri,
e.    Segala penghasilan pribadi suami,
f.     Segala penghasilan pribadi isteri, dan
g.    Segala penghasilan harta bersama suami isteri.
Semua harta tersebut merupakan harta bersama suami isteri, kecuali dibuktikan sebaliknya. Taspen dan asuransinya termasuk harta bersama.
11. Harta bersama tersebut dapat berupa:
a.  benda berujud atau tidak berujud;
b.  benda berujud meliputi:
      ☼ benda bergerak,
      ☼ benda tidak bergerak, dan
      ☼ surat-surat berharga.
c.  benda yang tidak berujud dapat berupa hak maupun kewajiban (pasal 91 KHI).
12. Terhadap harta bersama tersebut, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak (pasal 36 (1) UUP).
13. Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya (pasal 91 KHI).
14. Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama (pasal 92 KHI).
15. Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta isteri maupun hartanya sendiri (pasal 98 KHI).
16. Isteri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun harta yang ada padanya (pasal 90 KHI).
17. Pembebanan hutang atas harta perkawinan diatur sebagai berikut:

a.    Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan atas harta masing-masing.
b.    Pertanggungjawaban terhadap hutang untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.
c.     Apabila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.
d.    Dan apabila harta suami tidak ada atau tidak mencukupi maka dibebankan kepada harta isteri.
18. apabila perkawinan putus, harta bersama dibagi menurut hukum islam (pasal 37 UUP).
19. Apabila perkawinan putus, baik karena perceraian ataupun karena kematian, maka masing-masing bekas suami/ isteri mendapat separoh dari harta bersama (pasal 96 dan 97 KHI).
20. Apabila isteri nusyuz, maka hal tersebut tidak menghilangkan hak isteri terhadap harta bersama.
Sengketa Harta Perkawinan
21. Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama (pasal 98 KHI).
22. Perselisihan mengenai harta bersama dapat berupa:
      ¤ Penentuan harta bersama suami isteri;
      ¤ Pemeliharaan dan pemanfaatan harta bersama suami isteri;
      ¤ Penentuan bagian masing-masing suami isteri; dan
      ¤ Pembagian harta bersama suami isteri.
23. Sengketa harta perkawinan dapat timbul karena:
      a. putusnya perkawinan, baik karena kematian maupun karena perceraian, atau
      b. tanpa putusnya perkawinan.
24. Penyelesaian sengketa harta perkawinan dapat diajukan:
      a. bersama-sama dengan perkara perceraian,
      b. setelah terjadinya perceraian, atau
      c. setelah terjadinya kematian salah satu pihak dari suami isteri atau kedua suami isteri.
25. Dalam hal salah satu dari suami atau isteri mengajukan perkara perceraian, maka dapat diajukan sekaligus mengenai penyelenggaraan harta bersama suami isteri, baik dalam konpensi dari penggugat/ pemohon ataupun dalam bentuk rekonpensi dari tergugat/ termohon (pasal 66 (5) dan pasal 86 (1) UU No. 7/ 1989).
26. Hakim berwenang untuk mempertimbangkan apakah penggabungan penyelesian sengketa harta bersma tersebut dapat diteria dan diselesaikan sekaligus bersama-sama dengan perceraian atau tidak diterima sehingga harus diselesaikan setelah perceraian terjadi sebagai perkara tersendiri.
27. Dalam hal tuntutan mengenai harta bersama digabungkan dengan perceraian, maka ia tunduk pada putusan sengketa perceraian, sehingga jika perkara harta bersama harus tidak diterima dan jika perkara perceraian ditolak (tidak diterima), maka perkara harta bersama harus tidak diterima dan jika perkara perceraian dikabulkan maka pembagian harta bersama dapat sekaligus diselesaikan.
28. Penggabungan perkara penyelesaian harta bersama dengan perceraian ini merupakan ketentuan khusus yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan suatu peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
29. Tuntutan pembagian harta bersama dapat pula diajukan setelah perceraian terjadi, sebagai akibat perceraian.
30. Demikian pula pembagian harta bersama dapat pula diajukan setelah perkawinan putus karena kematian dan dapat pula dibarengi dengan pembagian harta waris.
31. Dalam hal terjadi sengketa kepemilikan maka:
 a. Sepanjang hal itu mengenai penentuan apakah harta  sengketa  merupakan harta bersama atau harta pribadi suami/ isteri, maka hal ini harus diselesaikan  oleh Pengadilan Agama, tetapi
 b. Apabila hal itu menyangkut milik pihak ketiga yang diwujudkan adanya intervensi, maka hal ini menjadi  wewenang Peradilan Umum
32.  bagian N angka 4 tentang Sengketa Hak Milik dan  keperdataan lain)
33.  Dalam sengketa tentang harta perkawinan, maka para pihak dapat mengajukan permohonan sita jaminan.
34. Apabila tergugat tidak mau melaksanakan putusan  dengan sukarela maka pihak yang berkepentingan (penggugat) dapat mengajukan permohonan eksekusi.

Harta bersama dalam perkawinan poligami
34.   Dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.    Suami wajib memberi jaminan hidup yang sama kepada semua isteri dan anaknya;
b.     Isteri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan isteri kedua atau berikutnya itu terjadi;-
c.     Semua isteri mempunyai hak yang sama atas harta    bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing.
35.Ketentuan tersebut di atas berlaku apabila Pengadilan Agama yang memberikan izin untuk perkawinan poligami tidak menentukan lain (pasal 65 UU No. 1/ 1974).


Rabu, 08 Februari 2012

PENYELESAIAN PERKARA KONEKSITAS



Perkara koneksitas adalah suatu perbuatan pidana dilakukan oleh militer secara bersama-sama dengan masyarakat sipil, diatur dalam pasal 89 – 94 KUHAP, Keterlibatan anggota militer bersama-sama dengan orang sipil dalam melakukan suatu tindak pidana dalam hukum pidana termasuk dalam perkara koneksitas, artinya ada dua pengadilan yang berada dalam lingkup peradilan yaitu peradilan umum bagi orang sipil dan peradilan militer bagi mereka yang anggota militer. Bagi orang sipil tunduk sepenuhnya pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sedangkan bagi anggota militer tunduk pada Hukum acara yang diatur dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Artinya para pihak berasal dari lingkungan peradilan yang berbeda. dalam ketentuan pasal 10 ayat (2) Undang-Undang nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dikenal empat lingkungan peradilan yang berada dalam lingkungan Mahkamah Agung, yang mana masing-masing lembaga peradilan memiliki kompetensi dan kewenangan yang berbeda dalam mengadili, Kewenangan masing-masing lingkungan peradilan bersifat absolut dan tidak bisa dicampuri oleh lingkungan peradilan lain.

Suatu perkara koneksitas diperiksa dalam lingkungan peradilan militer hanya apabila terdapat 2 hal yaitu :
1.      Jika ada keputusan Menteri Pertahanan yang mengharuskan perkara koneksitas ini diperiksa dan diadili oleh lingkungan Peradilan Militer.
2.      Keputusan Menteri Pertahanan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa perkara koneksitas itu diperiksa dan diadili oleh oleh lingkungan Peradilan Militer.
            pasal 89 kuhap Lebih jelasnya lagi dalam pasal 24 uu no 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman mengatakan “tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali dalam keadaan tertentu menurut keputusan mahkamah agung perkara tersebut harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Dalam penjelasan pasal ini menjelaskan yang dimaksud dalam “keadaan tertentu” adalah dilihat dari titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut. Jika titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, perkara tersebut diadili oleh pengadilan di lingkungan peradilan militer, sedangkan Jika titik berat kerugian terletak pada kepentingan umum, maka perkara tersebut diadili oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.
Berdasarkan hal inilah jelas bahwa terlebih dahulu harus ada kajian untuk menentukan peradilan mana yang lebih kompeten dalam mengadili perkara tersebut. Dalam pasal 90 ayat 1 kuhap dikatakan , untuk menetapkan apakah pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang akan mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat 1, diadakan penelitian bersama oleh jaksa atau jaksa tinggi dan oditur militer oditur militer tinggi atas dasar hasil penyidikan tim tersebut pada pasal 89 ayat 2. selanjutnya pendapat dan penelitian tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.
Jika dalam penelitian bersama itu terdapat persesuaian pendapat tentang pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut, maka hal itu dilaporkan oleh jaksa atau jaksa tinggi kepada kejagung dan oleh oditur militer atau oditur militer tinggi kepada jenderal angkatan bersenjata RI (Panglima TNI).
Apabila menurut pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada kepentingan umum dan karenanya perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
maka perwira penyerah perkara segera membuat surat keputusan penyerahan perkara yang diserahkan melalui oditur militer atau oditur militer tinggi kepada penuntut umum, untuk dijadikan dasar mengajukan perkara tersebut kepada pengadilan negeri yang berwenang. Sedangkan apabila menurut pendapat itu titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada kepentingan militer sehingga perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, maka pendapat sebagaimaña dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) dijadikan dasar bagi Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk mengusulkan kepada Menteri Pertahan dan Keamanan, agar dengan persetujuan Menteri Kehakiman dikeluarkan keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang menetapkan, bahwa perkara pidana tersebut diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Dalam pasal 93 ayat 1 dikatakan apabila dalam penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) terdapat perbedaan pendapat antara penuntut umum dan oditur militer atau oditur militer tinggi, mereka masing-masing melaporkan tentang perbedaan pendapat itu secara tertulis, dengan disertai berkas perkara yang bersangkutan melalui jaksa tinggi, kepada Jaksa Agung dan kepada Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Sehingga berdasarkan hal itu Jaksa Agung dan Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia bermusyawarah untuk mengambil keputusan guna mengakhiri perbedaan pendapat tersebut.

2. Proses Pemeriksaan Perkara koneksitas
a.    Penyidikan perkara koneksitas
Pasal 89 (2) KUHAP telah menentukan cara dan aparat yang berwenang dalam melakukan penyidikan terhadap perkara koneksitas. Aparat penyidik perkara koneksitas terdiri dari suatu tim tetap, yang terdiri dari unsur :

a. Penyidik Polri;
b.   Polisi Militer;
c.    Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi
Cara bekerja tim disesuaikan dengan kewenangan yang ada pada masing-masing unsur tim. Bila dilihat dari segi wewenang masing-masing unsur tim, maka :
a.      tersangka pelaku sipil diperiksa oleh unsur penyidik Polri.
b.      Sedangkan tersangka pelaku anggota TNI/Polri diperiksa oleh penyidik dari Polisi Militer dan Oditur Militer.

Susunan Majelis Peradilan koneksitas
Susunan Majelis hukum peradilan perkara koneksitas disesuaikan dengan lingkungan peradilan yang mengadili perkara tersebut. Apabila perkara koneksitas diperiksa dan diadili oleh lingkungan peradilan umum, maka susunan Majelis Hakimnya adalah :
o   Sekurang-kurangnya Majelis Hakim terdiri dari tiga orang.
o   Hakim Ketua diambil dari Hakim Peradilan Umum (Pengadilan Negeri).
o   Hakim Anggota ditentukan secara berimbang antara lingkungan peradilan umum dengan lingkungan peradilan militer.

Apabila perkara koneksitas diperiksa dan diadili oleh lingkungan Peradilan Militer, maka susunan Majelis Hakimnya adalah :
·         Hakim Ketua dari lingkungan Peradilan Militer.
·         Hakim Anggota diambil secara berimbang dari hakim Peradilan Umum dan Peradilan Militer.
·         Hakim Anggota yang berasal dari lingkungan Peradilan Umum diberi pangkat militer “tituler”.
·         Yang mengusulkan Hakim Anggota adalah Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia bersama dengan Menteri Pertahanan.

Susunan ini juga berlaku pada susunan Majelis Hakim pada tingkat Banding.

Perkara Koneksitas Memakan Waktu yang Lama
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, suatu perkara hanya bisa disidangkan sebagai perkara koneksitas jika ada keputusan dari Menteri Pertahanan dan telah disejui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Belum lagi menunggu hasil pengkajian dari tim penyidik yang dibentuk untuk menentukan apakah perkara masuk lingkungan peradilan umum atau militer, sehingga dapat kita bayangkan waktu yang akan diperlukan untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Hal ini pernah menjadi alasan dari brigadir Jenderal Soenarko GA, selaku komandan polisi angkatan laut dalam kasus pembunuhan Direktur PT Asaba Budyarto Angsono tahun 2004 silam. Ketika itu pengacara Gunawan Santosa meminta untuk menyidangkan kasus tersebut secara koneksitas, karena sesuai dengan dugaan awal terdakwa Gamawan dibantu oleh 4 orang marinir.
Seharusnya masalah ini juga perlu untuk diperhatikan agar prinsip-prinsip pengadilan yang cepat. Tepat dan murah dapat terwujud tanpa menyampingkan nilai-nilai keadilan yang sesunggunya.

Selasa, 07 Februari 2012

Ini adalah kisah ketika dunia hanya mengenal dua wilayah, Barat dan Timur. Ini adalah persaingan antara dua negara; Imperium Romawi dan Khilafah Islam. Ini adalah cerita saat dunia terpolarisasi menjadi dua bagian; Kristen dan Islam. Ini adalah epik antara dua kekuasaan; Byzantium dan Utsmani.

Pada suatu masa ketika dunia hanya terbagi menjadi dua bagian, sudah menjadi kewajaran bagi Barat untuk menaklukkan Timur. Namun ada satu pemuda yang membalik semuanya dan menaklukkan sebagian besar Barat.

Pemuda yang mengukir namanya dalam sejarah emas dunia, dengan prestasi dan pencapaian yang tidak pernah ada pada masanya ataupun sebelumnya, prestasi yang jauh melebihi masanya.

Ini adalah salah satu pertempuran paling penting dalam sejarah Islam dan sejarah dunia. Pertempuran yang sangat berpengaruh pada relasi Kristen dan Islam. Serta panglima terbaik yang telah diramalkan oleh Rasulullah saw.

Kamis, 12 Januari 2012

Kebebasan Mengeluarkan Pendapat


Kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum di dalam konstitusi Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 pasca Amandemen kedua telah diatur dalam pasal 28E ayat (3) yang menyatakan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Yang dimaksutkan setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat dapat berbentuk ungkapan atau pernyataan dimuka umum atau dalam bentuk tulisan ataupun juga dapat berbentuk sebuah aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Unjuk rasa atau demonstrasi dalam kenyataan sehari-hari sering menimbulkan permasalahan dalam tingkatan pelaksanaan, meskipun telah dijamin dalam konstitusi kita namun tata cara dan pelaksanaan unjuk rasa seringkali melukai spirit demokrasi itu sendiri.

Aksi unjuk rasa seringkali berubah menjadi aksi yang anarkis dan melanggar tertib sosial yang telah terbangun  dalam masyarakat. Tahun 1998 disaat awal mula tumbangnya Soeharto dimana puluhan ribu mahasiswa berunjuk rasa turun keruas-ruas jalan di Jakarta merupakan sebuah momen dimana unjuk rasa dapat menjadi aksi anarkis berupa perampokan, penjarahan dan pembakaran bahkan yang lebih parah aksi unjuk rasa dapat memakan korban jiwa.

Dengan melihat kondisi yang demikian tersebut Pemerintah pada tahun 1998 mengeluarkan Undang-Undang Nomer 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Meskipun tidak menyentuh secara detail tatacara dan pelaksanaan dari unjuk rasa itu sendiri namun Undang-undang ini memberikan sedikit harapan agar dikemudian hari aksi unjuk rasa tidak selalu diwarnai dengan aksi-aksi anarkis.

Dalam Undang-undang tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 yang dimaksudkan dengan Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang. Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Adapun tujuan pengaturan mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum ini seperti yang dinyatakan dalam Pasal 4 UU No.9 Tahun 1998 adalah sebagai berikut: Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat, mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembanganya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi, dan menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok
Maksud dari tujuan tersebut adalah bagaimana negara memberikan perlindungan dan menjamin kebebasan kepada setiap warganegara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia namun juga diringi dengan tanggung jawab dari individu tersebut dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga dapat tercipta suasana yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreatifitas warganegara dalam keikutsertaannya untuk mewujudkan suasana yang demokratis.

Seperti yang telah disinggung diatas, setiap warganegara yang akan menyelenggarakan unjuk rasa mempunyai hak dan kewajiban yang mestinya harus dipatuhi. Hak dan kewajiban ini diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU No.9 Tahun 1998. Hak-hak yang dimiliki warganegara dalam menyampaikan pendapat dimuka umum yakni mengeluarkan pikiran secara bebas dan, memperoleh perlindungan hukum, sedangkan kewajiban-kewajiban yang harus ditanggung oleh warganegara dalam menyampaikan pendapat di muka umum antara lain menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peratuan perundangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Sedangkan untuk aparat pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia; menghargai asas legalitas; menghargai prinsip praduga tak bersalah; dan menyelenggarakan pengamanan. (Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998). Selain hak dan kewajiban para demonstran dan para aparatur penegak hukum Undang-Undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum juga mengatur mengenai pemberitahuan kepada aparat Kepolisian.

Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum ini sebelum melakukan kegiatan diharuskan untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian. Hal ini diatur dalam Pasal 10 UU No.9 Tahun 1998, antara lain sebagai berikut: Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri, Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok, Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3X24 (tiga kali dua puluh empat jam) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat, Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah didalam kampus dan kegiatan keagamaan
Ketentuan-ketentuan tersebut dirasa menghambat ataupun membatasi kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum yang telah mendapatkan jaminan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke-4. masih terdapat satu pasal yang sebagian kalangan menganggap Undang-Undang ini justru menghambat kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dimuka umum pasal 9 ayat (2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali : di lingkungan istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional, pada hari besar nasional
Contoh kasus yang pernah terjadi yaitu yang pernah dialami oleh Front Pembela Islam pada tanggal 15 oktober 2001 beserta Laskar Mujahidin dan Front Hisbullah berunjuk rasa didepan gerbang Gedung DPR kejadian itu bermula ketika 1000 demonstran anti Amerika Serikat dari unsur Front Pembela Islam (FPI), FPI Surakarta (FPIS), Laskar Mujahidin dan Front Hisbullah berunjuk rasa didepan gerbang Gedung MPR/DPR. Aparat keamanan dari Polda Metro Jaya kemudian membubarkan demonstrasi tersebut dengan alasan telah melanggar Bab IV Pasal 9 ayat (2) UU No. 9 Tahun 1998 yakni dengan berdemonstrasi di hari libur nasional yaitu Isra Mi¿raj. Akibat dari pembubaran oleh aparat tersebut puluhan demonstran luka-luka termasuk sejumlah wartawan, lima mobil dan tiga motor rusak serta duabelas orang ditahan
Kasus terakhir yang masih hangat terdengar adalah ditangkapnya delapan pengujuk rasa oleh Poltabes Yogyakarta pada tanggal 5 Desember 2005 saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka The 2nd International Junior Science Olympiad di Yogyakarta karena mereka dianggap bisa mengganggu ketertiban umum. Mereka melakukan unjuk rasa tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada pihak Kepolisian.
Menjadi sangat dilematis ketika kebebasan mengeluarkan pendapat yang telah mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari Konstitusi ternyata dibatasi oleh Undang-Undang. Namun bukankah Undang-Undang justru ingin mengatur agar jalannya unjuk rasa tidak berjalan secara anarkis seperti apa yang pernah terjadi pada pertengahan tahun 1998 dimana unjuk rasa berubah menjadi aksi anarkis yang mengakibatkan kerugian harta maupun nyawa
Disadari atau tidak bahwa kebebasan berekspresi yang terjadi saat ini telah menimbulkan pemahaman yang sedikit melenceng dari yang sebenarnya. Pemahaman yang selama ini berkembang bahwa pada masa reformasi ini kebebasan dikeluarkan dengan sebebas-bebasnya sesuai dengan kehendak masing-masing individu tersebut tanpa ada pembatasan-pembatasan apapun juga perlu disadari bahwa Undang-Undang tidak membatasi adanya kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum akan tetapi Undang-Undang bermaksud menjaga tertib sosial yang telah tercipta di masyarakat. Mengenai pemahaman yang berkembang di masyarakat bahwa adanya pemberitahuan sebelum pelaksanaan demonstrasi merupakan bentuk pengekangan dari kemerdekaan berekspresi tidak sepenuhnya benar karena dengan adanya pemberitahuan tersebut aparat keamanan justru harus bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap para demonstran maupun pengamanan terhadap keamanan dan ketertiban umum terutama disekitar lokasi yang digunakan untuk kegiatan demonstrasi.

Minggu, 25 Desember 2011

PENYELESAIAN PERKARA KONEKSITAS


HUKUM MILITER

PENYELESAIAN PERKARA KONEKSITAS
Perkara koneksitas adalah suatu perbuatan pidana dilakukan oleh militer secara bersama-sama dengan masyarakat sipil, diatur dalam pasal 89 – 94 KUHAP, Keterlibatan anggota militer bersama-sama dengan orang sipil dalam melakukan suatu tindak pidana dalam hukum pidana termasuk dalam perkara koneksitas, artinya ada dua pengadilan yang berada dalam lingkup peradilan yaitu peradilan umum bagi orang sipil dan peradilan militer bagi mereka yang anggota militer. Bagi orang sipil tunduk sepenuhnya pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sedangkan bagi anggota militer tunduk pada Hukum acara yang diatur dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Artinya para pihak berasal dari lingkungan peradilan yang berbeda. dalam ketentuan pasal 10 ayat (2) Undang-Undang nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dikenal empat lingkungan peradilan yang berada dalam lingkungan Mahkamah Agung, yang mana masing-masing lembaga peradilan memiliki kompetensi dan kewenangan yang berbeda dalam mengadili, Kewenangan masing-masing lingkungan peradilan bersifat absolut dan tidak bisa dicampuri oleh lingkungan peradilan lain.

Suatu perkara koneksitas diperiksa dalam lingkungan peradilan militer hanya apabila terdapat 2 hal yaitu :
1.      Jika ada keputusan Menteri Pertahanan yang mengharuskan perkara koneksitas ini diperiksa dan diadili oleh lingkungan Peradilan Militer.
2.      Keputusan Menteri Pertahanan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa perkara koneksitas itu diperiksa dan diadili oleh oleh lingkungan Peradilan Militer.
            pasal 89 kuhap Lebih jelasnya lagi dalam pasal 24 uu no 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman mengatakan “tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali dalam keadaan tertentu menurut keputusan mahkamah agung perkara tersebut harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Dalam penjelasan pasal ini menjelaskan yang dimaksud dalam “keadaan tertentu” adalah dilihat dari titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut. Jika titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, perkara tersebut diadili oleh pengadilan di lingkungan peradilan militer, sedangkan Jika titik berat kerugian terletak pada kepentingan umum, maka perkara tersebut diadili oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.
Berdasarkan hal inilah jelas bahwa terlebih dahulu harus ada kajian untuk menentukan peradilan mana yang lebih kompeten dalam mengadili perkara tersebut. Dalam pasal 90 ayat 1 kuhap dikatakan , untuk menetapkan apakah pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang akan mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat 1, diadakan penelitian bersama oleh jaksa atau jaksa tinggi dan oditur militer oditur militer tinggi atas dasar hasil penyidikan tim tersebut pada pasal 89 ayat 2. selanjutnya pendapat dan penelitian tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.
Jika dalam penelitian bersama itu terdapat persesuaian pendapat tentang pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut, maka hal itu dilaporkan oleh jaksa atau jaksa tinggi kepada kejagung dan oleh oditur militer atau oditur militer tinggi kepada jenderal angkatan bersenjata RI (Panglima TNI).
Apabila menurut pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada kepentingan umum dan karenanya perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
maka perwira penyerah perkara segera membuat surat keputusan penyerahan perkara yang diserahkan melalui oditur militer atau oditur militer tinggi kepada penuntut umum, untuk dijadikan dasar mengajukan perkara tersebut kepada pengadilan negeri yang berwenang. Sedangkan apabila menurut pendapat itu titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada kepentingan militer sehingga perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, maka pendapat sebagaimaña dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) dijadikan dasar bagi Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk mengusulkan kepada Menteri Pertahan dan Keamanan, agar dengan persetujuan Menteri Kehakiman dikeluarkan keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang menetapkan, bahwa perkara pidana tersebut diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Dalam pasal 93 ayat 1 dikatakan apabila dalam penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) terdapat perbedaan pendapat antara penuntut umum dan oditur militer atau oditur militer tinggi, mereka masing-masing melaporkan tentang perbedaan pendapat itu secara tertulis, dengan disertai berkas perkara yang bersangkutan melalui jaksa tinggi, kepada Jaksa Agung dan kepada Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Sehingga berdasarkan hal itu Jaksa Agung dan Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia bermusyawarah untuk mengambil keputusan guna mengakhiri perbedaan pendapat tersebut.

2. Proses Pemeriksaan Perkara koneksitas
a.    Penyidikan perkara koneksitas
Pasal 89 (2) KUHAP telah menentukan cara dan aparat yang berwenang dalam melakukan penyidikan terhadap perkara koneksitas. Aparat penyidik perkara koneksitas terdiri dari suatu tim tetap, yang terdiri dari unsur :

a. Penyidik Polri;
b.   Polisi Militer;
c.    Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi
Cara bekerja tim disesuaikan dengan kewenangan yang ada pada masing-masing unsur tim. Bila dilihat dari segi wewenang masing-masing unsur tim, maka :
a.      tersangka pelaku sipil diperiksa oleh unsur penyidik Polri.
b.      Sedangkan tersangka pelaku anggota TNI/Polri diperiksa oleh penyidik dari Polisi Militer dan Oditur Militer.

Susunan Majelis Peradilan koneksitas
Susunan Majelis hukum peradilan perkara koneksitas disesuaikan dengan lingkungan peradilan yang mengadili perkara tersebut. Apabila perkara koneksitas diperiksa dan diadili oleh lingkungan peradilan umum, maka susunan Majelis Hakimnya adalah :
o   Sekurang-kurangnya Majelis Hakim terdiri dari tiga orang.
o   Hakim Ketua diambil dari Hakim Peradilan Umum (Pengadilan Negeri).
o   Hakim Anggota ditentukan secara berimbang antara lingkungan peradilan umum dengan lingkungan peradilan militer.

Apabila perkara koneksitas diperiksa dan diadili oleh lingkungan Peradilan Militer, maka susunan Majelis Hakimnya adalah :
·         Hakim Ketua dari lingkungan Peradilan Militer.
·         Hakim Anggota diambil secara berimbang dari hakim Peradilan Umum dan Peradilan Militer.
·         Hakim Anggota yang berasal dari lingkungan Peradilan Umum diberi pangkat militer “tituler”.
·         Yang mengusulkan Hakim Anggota adalah Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia bersama dengan Menteri Pertahanan.

Susunan ini juga berlaku pada susunan Majelis Hakim pada tingkat Banding.

Perkara Koneksitas Memakan Waktu yang Lama
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, suatu perkara hanya bisa disidangkan sebagai perkara koneksitas jika ada keputusan dari Menteri Pertahanan dan telah disejui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Belum lagi menunggu hasil pengkajian dari tim penyidik yang dibentuk untuk menentukan apakah perkara masuk lingkungan peradilan umum atau militer, sehingga dapat kita bayangkan waktu yang akan diperlukan untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Hal ini pernah menjadi alasan dari brigadir Jenderal Soenarko GA, selaku komandan polisi angkatan laut dalam kasus pembunuhan Direktur PT Asaba Budyarto Angsono tahun 2004 silam. Ketika itu pengacara Gunawan Santosa meminta untuk menyidangkan kasus tersebut secara koneksitas, karena sesuai dengan dugaan awal terdakwa Gamawan dibantu oleh 4 orang marinir.
Seharusnya masalah ini juga perlu untuk diperhatikan agar prinsip-prinsip pengadilan yang cepat. Tepat dan murah dapat terwujud tanpa menyampingkan nilai-nilai keadilan yang sesunggunya.