Kamis, 10 November 2011

PENGHITUNGAN WARIS (episode II)


PERTEMUAN II
Golongan III
Sesudah golongan I dan II tiada lagi, maka muncullah ahli waris golongan III, yang terdiri dari sekalian kelurga sedarah dalam garis lurus keatas, baik dari keluarga ayah maupun ibu. Dalam pewarisan ini berlaku sistem kloving. Arti kloving adalah bahwa tiap-tiap bagian (garis), pewarisan dibagi seakan-akan merupakan satu kesatuan yang berdiri sendiri.
Keterangan Langka-langkahnya:
-          Ahli Waris golongan III = Kakek, Nenek, garis lurus ke atas
-          Tidak ada asas penggantian tempat (ke atas) karena kwalitat tetapi asas penggantian tempat ke bawah
-          Kloving











Langkah-langkah
1.        D1 KLOVING
2.        AW garis Bapak = I                                  AW Garis Ibu = C,D
                                                                  Seandainya D mati maka hanya C (karena
                                                                  tidak ada azaz penggantian tempat)



Golongan IV
Pasal 858 ayat  1 BW mengatakan  bahwa dalam hal tidak ada saudara (golongan II ) dan sanak saudara dalam satu garis lurus keatas (golongan III) maka ½ bagian warisan (kloving) menjadi bagian sekalian keluarga sedarah dalam garis lurus keatas yang masih hidup (kelompok ahli waris garis lurus ke satu), sedangkan ½ bagian lainnya kecuali dalam hal  bahwa pewaris dalam meninggal tidak meninggalkan Golongan I, Golongan II, Golongan III.  Menjadi bagian dari sanak saudara dalam garis yang lain,
Sanak saudara dalam garis yang lain maksudnya adalah para paman dan bibi dan sekalian keturunan dari paman dan bibiyang telah meninggal lebih dahulu dari pewaris.

AW: Paman, bibi, keturunan Paman & bibi samapi derajat ke 6 saudara kakek nenek
          Keturunan saudara kakek, nenek sampai derajat ke 6


















½
 




½
 

 



















Langkah-langkah:
Di kloving
Di golongan 1, 2, 3 sudah meninggal        agar muncul golongan IV ingat max derajat 6
*      AW P garis bapak = J, K, L, O, N, R
                        I = 1/6             L = 1/12                                  R=1/72
                        J = 1/6             M= 1/12          Q = 1/36         S=1/72            Z  =1/146
                        K= 1/6                                    O = 1/36                                 Aa=1/144
                                                                        N = 1/36


*      AW P garis Ibu = T, Y, W
½
 
                   T = ¼
                   U = ¼           V = 1/8                W = 1/8
                                        Y = 1/8



PENGHITUNGAN WARIS (episode I)


PENGHITUNGAN WARIS
PERTEMUAN I
Hukum waris menurut sarjana pada pokoknya adalah peraturan yang mengatur perpindahan kekayaan seorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain. Intinya adalah peraturan yang mengatur tentang akibat-akibat hukum dari kematian seseorang terhadap harta kekayaan yang berwujud perpindahan kekayaan si pewaris dan akibat hukum perpindahan tersebut bagi ahli waris, baik hubungannya antara sesame ahli waris maupun antara mereka dengan pihak ketiga.
            Karenanya, kita baru berbicara tentang masalah pewarisan kalau :
1.      adanya orang yang mati ;
2.      ada harta yang ditinggalkan ;
3.      ada ahli waris.           
v   Aspek Ahli Waris :
Aspek ini melihat golongan –golongan orang yang berhak untuk mewaris, khusus menurut BW  ada beberapa golongan yang berhak untuk mewaris, yaitu :
1.            Golongan I            : terdiri atas janda/duda dan anak serta keturunan anak
2.            Golongan II           : terdiri atas orag tua, saudara dan keturunan saudara
3.            Golongan III         : terdiri atas kakek, nenek keatas
4.            Golongan IV         : terdiri atas paman dan bibi dari pihak ayah maupun pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat ke 6, saudara kakek/nenek dan keturunannya sampai derajat ke 6.

1.        Golongan I
Anak ke bawah dan istri/suami yang ditinggal mati (asas perkawinan monogami)
1)        Pembagian sama rata antara anak dan suami/istri
Pembagian dalam golongan I ini adalah pembagiannya adalah sama rata untuk masing-masing ahli waris, yakni untuk istri/suami serta anak-anak yang ditinggalkan. Apabila anak dari si pewaris yang menjadi ahli warisnya meninggal dunia maka posisinya dapat digantikan oleh keturunan anak yang sudah meninggal tersebut jika si anak tersebut sudah memiliki keturunan. Jika belum memiliki keturunan atau masih single maka yang mendapat harta nya hanya lah anak dan janda/duda pewaris yang masih hidup.

Contoh : P meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri (A) dan seorang anak (B). maka Ahli warisnya adalah A dan B. bagian masing - masing adalah: 1/2


 






2)        Asas lex Hoc Edictali : Ada Perkawinan Baru
Apabila pewaris meninggalkan istri/suami ke Dua dan istri/suami pertama meninggal/bercerai (perkawinan kedua) maka  maka berlaku Asas Lex Hac Edictali yang berisi :
    1. Bagian istri kedua tidak boleh lebih besar dari pada bagian yang terkecil dari satu orang  anak  dari perkawinan yang pertama atau keturunan mereka sebagai pengganti anak tadi, jadi boleh sama besar.
    2. bagian istri/suami kedua tidak boleh lebih dari ¼ bagian atau maksimal adalah ¼ bagian

Contoh
1.      P menikah dengan A dan memiliki 3 orang anak (B,C,D). karena sakit kemudian A meninggal dunia. Akhirnya P menikah lagi dengan X dan tidak memiliki anak. Kemudian P meninggal dunia. Siapakah Ahli waris P. dan berapa bagian masing-masing ahli warisnya?
Ahli waris P = X, B, C, D
Bagian masing-masing = 1/4
2.      P menikah dengan A dan memiliki 2 orang anak (B,C). karena sakit kemudian A meninggal dunia. Akhirnya P menikah lagi dengan X dan tidak memiliki anak. Kemudian P meninggal dunia. Buatlah bagannya.Siapakah Ahli waris P. dan berapa bagian masing-masing ahli warisnya?












¾ x ½  =  3/8  
 


 





Ahli waris P = X, B, C
Bagian masing-masing =
X =1/4
B = 3/8      
C = 3/8
3.      P menikah dengan A dan memiliki 3 orang anak (B,C,D). karena sakit kemudian A meninggal dunia. Karena kecelakaan D meninggal dunia. Akhirnya P menikah lagi dengan X dan memiliki 3 anak (E, F, G). kemudian X meninggal dunia karena sakit. Beberapa tahun Kemudian P meninggal dunia. Buatlah bagannya. Siapakah Ahli waris P. dan berapa bagian masing-masing ahli warisnya?
Bagan:

Ahli waris =
B, C, D (D1, D2, D3), E, F, G
Bagian masing-masing =
B = 1/6
C = 1/6
D = 1/6 (D1, D2, D3 masing-masing = 1/18)
E = 1/6
F = 1/6
G = 1/6
*        Hal : yang perlu diperhatikan sebelum pembagian harta warisan
1.         Tanggal Perkawinan
a.       -   Setelah UUP
    Suami istri menggunakan:
-       Tidak ada perjanjian, maka rumusnya
½ Harta Gono-gini + Harta asal (pewaris)
-       Ada perjanjian, maka rumusnya
½ (harta asal istri + Harta asal suami + harta gono-gini)
b.      Sebelum UUP:
-       Tidak ada perjanjian
½ (harta asal istri + Harta asal suami + harta gono gini)
-       Ada Perjanjian
½ Harta Gono-Gini + Harta asal (pewaris)
2.         Golongan II
1.      Orang tua : minimal ¼ = harta yang diperoleh
2.      Saudara yang sedarah          sisanya
Maksud dari saudara yang sedarah adalah
a.    saudara yang satu bapak beda ibu
b.   saudara yang satu bapak dan satu ibu
c.    sudara yangs satu ibu beda bapak
Contoh :
1.      A dan B pasangan suami istri memiliki anak P dan C. karena mengalami konflik akhirnya A dan B bercerai. A menikah lagi dengan X dan memiliki seorang anak (E). dan B menikah lahi dengan Y dan memiliki seorang anak (Y). kemudian P meninggal dunia. Buatlah skema bagannya.Siapakah ahli waris P?berapa begian masing-masing ahli warisnya?

                                     






Ahli warisnya = A bagiannya ¼
                           B bagiannya 1/4
   Saudara Seayah (Sdr Garis Bapak)
   AW = E, C bagiannya masing-masing 1/4
   Saudara seibu (Sdr garis ibu)
   AW = D, C bagiannya masing-masing 1/4
2.      A dan B pasangan suami istri memiliki anak P, c dan d. karena mengalami konflik akhirnya A dan B bercerai. A menikah lagi dengan wanita lain dan memiliki seorang anak (H) kemudian karena kecelakaan H meninggal dunia dan meninggalkan 3 anak h1, h2 dan h3. dan B menikahlah lagi dengan laki-laki lain dan memiliki seorang 3 anak (e, f dan g). kemudian P meninggal dunia. Buatlah skema bagannya.Siapakah ahli waris P?berapa begian masing-masing ahli warisnya?


 









AW  P = A, B, C, D, E, F, G, H
A = ¼
B = ¼
1                 1/2         1/4 sdr. Garis bpk    H= ¼ x 1/3 = 1/12           H1 =1/12 x 1/3 = 1/36
                                               C= 1/12                           H2 =1/35
                                               D= 1/12                           H3 = 1/36

              1/4 Sdr. Garis Ibu     C= ¼ x 1/5 = 1/20
                                               D=1/20
                                               E=1/20
                                               F=1/20
                                               G=1/20

3.      A dan B pasangan suami istri memiliki anak C, D, E dan P. kemudian P meninggal dunia. Buatlah skemanya. Siapakah ahli warisnya dan berapa bagian ahli warisnya?


 






AW  P= A, B, C, D, E
                            A = ¼
1                          B = ¼                                          C=1/6
                            Sisa = ½ x 1/3                             D=1/6
                                                                                E=1/6

CONTOH SURAT PUTUSAN



P U T U S A N

Nomor: ___ /Pdt.G/2010/PA.Mr
XXXXXXXX
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
-------Pengadilan Agama Teluk Kuantan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata tertentu dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Cerai Talak yang diajukan oleh: ----------------------------------------------------------------------
FULAN Bin TOLIB, umur 25 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Tempat tinggal Jalan Kuantan Nomor 555 Kota Lubuk jambi, disebut sebagai “PEMOHON”; -
M E L A W A N
FULANAH BinTI SAID, umur 25 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Tempat tinggal Jalan Kuantan Nomor 555 Kota Lubuk Jambi, disebut sebagai “TERMOHON”;
-------Pengadilan Agama tersebut; ---------------------------------------------------------------------------
-------Telah mempelajari berkas perkara; ------------------------------------------------------------------
-------Telah mendengarkan para pihak berperkara; ------------------------------------------------------
-------Telah menilai alat bukti; -----------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA
-------Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Agama Teluk Kuantan tanggal 17 Agustus 2010 Nomor: ___/Pdt.G/2010/PA.Mr sepanjang disimpulkan sebagai berikut: --------------------------------------
--------------------------- SESUAI PERMOHONAN YANG BERSANGKUTAN ---------------------------
-------Menimbang, bahwa pada hari – hari sidang yang telah ditentukan Pemohon dan Termohon hadir dalam persidangan, selanjutya Majelis Hakim telah memberikan nasehat secukupnya; -------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim menganjurkan kepada Pemohon dan Termohon agar sebelum pemeriksaan pokok perkara agar terlebih dulu  menempuh proses mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008; ---------------------
-------Menimbang, bahwa setelah dibacakan permohonan Pemohon tersebut, Pemohon menyatakan menyatakan tetap dengan permohonannya; -------------------------------------------
-------Menimbang, atas permohnan tersebut, Termohon menyampaikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
------------------------------ SESUAI JAWABAN YANG BERSANGKUTAN ------------------------------

-------Menimbang, atas jawaban tersebut, Pemohon menyampaikan replik yang pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------- SESUAI REPLIK YANG BERSANGKUTAN --------------------------------
 sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------- SESUAI DUPLIK YANG BERSANGKUTAN --------------------------------
-------Menimbang, bahwa untuk mendukung permohonannya Pemohon telah mengajukan alat bukti berupa surat dan saksi; -----------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa alat bukti yang berupa surat adalah: ----------------------------------------
1.       Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lubuk Jambi Nomor: _________________ Tanggal: 00-00-2010, telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya, diberi tanda (P. 1); -------------------------------------
2.        Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Lubuk Jambi Nomor: _________________ Tanggal: 00-00-2010, telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya, diberi tanda (P. 2); --------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas bukti surat – surat tersebut Pemohon dan Termohon membenarkan; ----------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa alat bukti yang berupa saksi adalah: ----------------------------------------
1.       FULAN Bin QOHAR, umur 25 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Tempat tinggal Jalan Kuantan Nomor 555 Kota Lubuk Jambi, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------------------------
2.       FULAN Bin JAMAL, umur 25 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Tempat tinggal Jalan Kuantan Nomor 555 Kota Lubuk Jambi, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut  menyatakan cukup dan membenarkan, sedangkan Termohon menyatakan tidak keberatan; ---------------------------------
-------Menimbang, bahwa akhirnya Pemohon dan Termohon menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan Pemohon: -------------------------------------------------------------------------------------
Pemohon tetap sebagaimana permohonannya dan bercerai dengan Termohon; -----------------
Kesimpulan Termohon: ----------------------------------------------------------------------------------
Termohon tidak keberatan bercerai dengan Pemohon, karena rumah tangganya dengan Pemohon memang sulit untuk dipertahankan; ---------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa akhirnya Pemohon dan Termohon menyatakan tidak akan lagi menyampaikan sesuatu apapun, kecuali mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusannya; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini , maka cukup  ditunjuk segala sesuatu yang termuat dalam berita acara yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan putusan ini; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG HUKUMNYA